30 Maret 2022

SUDAH SAATNYA OPERASI MILITER OLEH TNI DIWILAYAH TERTENTU DI PAPUA DIPERTIMBANGKAN PELAKSANAANNYA OLEH PEMERINTAH RI

 Jakarta 29 Maret 2022

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH

Sabtu 26 Maret 2022 Indonesia khususny TNI AL berduka. Dua prajurit Marinir tewas diujung peluru KKB, alias Kelompok Kriminal Bersenjata. Lalu sampai kapan korban-korban ini akan terus berjatuhan ? Selama pemerintah hanya memberi status sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata atau Kelompok teroris bersenjata kepada para pelaku penembakan itu, maka Korban dari pihak TNI akan terus berjatuhan.

 TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman atau musuh yang ada secara nyata didepan mereka. Musuh yang sudah jelas menguasai wilayah tertentu, mereka memiliki pemimpin dan anggota yang jelas, serta dapat melakukan serangan secara terencana dengan baik. Itulah ciri-ciri musuh yang harus dilawan oleh TNI. Mereka dilatih udan dididik utk menghadapi musuh yang seperti itu. 

 

Tapi yang terjadi di Papua saat ini sangat jauh berbeda. Musah yang harus mereka hadapi adalah Kelompok Kriminal Bersenjata, yang wilaya kekuasaannya tidak jelas berada dimana, pemimpin dan anggtanya juga tidak jelas, serangan mereka juga hanya sporadis. Status para anggota TNI ini pun judulnya : "membantu Polri melakukan penegakan hukum".

 

Padahal dalam pendidikan,  TNI tidak dilatih  dan didik untuk melakukan tindakan penegakan hukum untuk membantu Polri. Mereka hanya dilatih dan didik untuk "membunuh atau terbunuh" bahasa kerennya "killed or to be killed". Yah itulah tentara. 

 

Sekarang, mereka ditugaskan untuk berindak diluar budaya, serta keahlian mereka. Al hasil, timbullah keragua-raguan. Mereka seakan-akan menjadi linglung tidak tahu harus berbuat apa, karena harus mencerna pesan bahwa tugas mereka adalah "membantu polri melakukan penegakan hukum".  Ditengah keraguan itulah mereka diserang. 

 

Apakah keadaan ini akan terus dipertahankan ?Apakah kita akan terus bereksperimen bahwa TNI bisa membantu Polri dalam melakukan penegakan hukum ?Apakah kita rela para prajurit terbaik kita jadi korban sia sia ?

 

Pilihan ada ditangan pemerintah. Tapi sebagai rakyat Indonesia yang mencintai TNI izinkanlah saya menyarankan hal-hal sebagai berikut :

 

1.         Pemerintah harus segera berhenti bereksperimen bahwa TNI dapat membantu Polri untuk melakuakn penegakan hukum.

 

2.         Bila pemerintah masih menilai bahwa perbuatan para penyerang di Papua itu hanya sekelas Kelompok Kriminal Bersenjata, maka TNI tidak perlu ditugaskan di Papua. Biarkan Polri yang melakukan tugasnya sebagai penegak hukum disana. 

 

3.         Bila pemerintah menilai bahwa perbuatan perbuatan para penyerang itu sudah merongrong kedaulatan Indonesia, maka tugaskanlah TNI untuk menghadap mereka. Namun dengan syarat bawha harus menetapkan bahwa mereka adalah para pemberontak bersenjata yang sudah menguasai wilayah tertentu dan dapat melakukan serangan sewaktu waktu. diwilayah tertentu itulah kemudian pemerintah memberlakukan Darurat Militer untuk jangka waktu tertentu.

Dari sisi hukum humaniter hal ini tidak akan salah, karena pertempuran antara Government armed forces (TNI) dan Dissident armed forces (kelompok pembangkang atau pemberontak bersenjata) itu dibentarkan dan tergolong kepada Konflik Bersenjata Internal.

Dari sisi Undang-undang 34/2004 tentang TNI hal ini juga dibenarkan bahwa TNI dapar melakukan Operasi militer untuk mengatasi para pemberontak bersenjata.

 

4. Silahkan pemerintah yang menentukan sendiri wilayah-wilayah mana saja yang akan ditetapkan berstatus darurat militer. Diwilayah itulah kemudian TNI ditugaskan untuk melakukan Operasi Milter.

 

Demikianlah yang dapat saya sarankan dengan harapan korban sia-sia dari anggota TNI dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar