Jakarta 19 Maret 2022
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST MH
Pada tanggal 11 Maret 2022 telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI), yang mengatur tentang Tugas Bakamla serta ancaman yang ada dilaut.
Terbitnya PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI ini bukannya menyelesaikan masalah yang selama ini ada dilaut, tapi justru dapat menyeret Presiden menjadi tertuduh sebagai pelanggar Konstitusi, cq pasal 5 ayat 2 UUD 45, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Untuk mendapatkan kejelasannya mari kita telusuri satu persatu.
1. Landasan hukum pembuatan Peraturan Pemerintah.
Pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh :
1.1. Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi :
"Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mejalankan Undang-undang sebagaimana mestinya"
1.2 Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa Peraturan Pemerintah adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?
Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Jadi yang dimaksud dgn MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” adalah untuk :
a. Melaksanakan perintah undang-undang.
b. Tidak menyimpang dari dari materi yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan
2. Pengujian PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI.
Sekarang mari kita uji PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI apakah memenuhi persyaratan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA”
a. Melaksanakan perintah undang-undang.
Untuk mengetahui perintah UU dapat dilihat pada materi pasal UU yang tertulis pada kolom Menimbang dan Mengingat PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI.
Pada kolom "Menimbang" huruf c tertulis pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf dan pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan. Sedangkan pada kolom Menimbang angka 2 tertulis UU 32/2014 ttg Kelautan.
Artinya PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI. akan melaksanakan materi dari pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf dan pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan.
. Setelah diteliti ternyata Pasal 13 ayat 2 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan yang berbunyi : pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; berada dalam Bab V yang mengatur tentang Pembangunan Kelautan. Dan sangat jelas materi Pasal ini tidak berbunyi untuk pembuatan Peraturan Pemerintah.
. Materi Pasal yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah adalah pasal 13 ayat 4 yang selengkapnya berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah".
. Mengalir dari pasal 13 ayat 4 ini sangat jelas bahwa pasal 13 ayat 2 itu adalah salah satu materi yang akan diatur pada Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Kelautan bukan Pada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan hukum di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi.
. Selanjutnya mari kita perhatikan materi pasal 62 huruf a yang selengkapnya berbunyi "menyusun kebijakan nasional dibidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia". Sedangkan huruf c selengkapnya berbunyi "melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia";
Lalu materi pasal 63 ayat 1 huruf c selengkapnya berbunyi mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mengalir dari materi pasal 62 hurf a dan c serta pasal 63 ayat 1 huruf c, mangat terlihat bahwa tidak ada satupun yang memerintahkan untuk pembuatan Peraturan Pemerintah.
Bahkan ternyata bahwa pasal 62 dan pasal 63 ini adalah bagian dari Bab IX Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan keselamatan di laut yang mengatur tentang Bakamla dimana pada pasal 67 diatur bahwa Ketentuan Lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja dan personal Badan keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden. Berasarkan perintah pasal 67 inilah kemudian lahirlah Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla.
Jadi sangat jelas terbukti bahwa TIDAK ADA PERINTAH UU 32/2014 TTG KELAUTANAN UNTUK MEMBUAT PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI.
b. Tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang- undang yang bersangkutan.
Materi Pasal 11 PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI berbunyi :
"Segala Pendanaan Personel beserta aset patroli instansi terkait dan instansi teknis yang ditunjuk dalam melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran badan (Bakamla)"
Materi Pasal 11 PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI ini sama sekali tidak ditemukan dalam UU yang bersangkutan yaitu UU 32/2004 tentang Kelautan.
Dengan demikian PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI ini menyimpang dari UU yang bersangkutan. (UU 32/2014 ttg Kelautan)
3. Kesimpulan.
Dari uraian diatas terbukti bahwa PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI TIDAK MENJALANKAN UU UU 32/2004 TTG KELAUTAN SEBAGAIMANA MESTINYA, karena :
a. UU 32/2014 ttg Kelautan tidak memerintahkan untuk membuat PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI.
b. PP 13/2022 ttg PKK&PHWPWYI menyimpang dari UU 32/2014 ttg Kelautan.
Mengingat menurut Konstitusi, pasal 5 ayat 2 UUD 45, bahwa Peraturan Pemerintah itu dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, aka tetapi yang terjadi adalah Presiden membuat Peraturan Pemerintah tidak untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Apakah hal ini dapat dibenarkan ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar