Padatanggal 16 malam, TV One mengadakan siaran
langsung perbincangan tentang Bela Negara, yang dihadiri antara lain Laksma TNI
Faisal yang mewakili Kemhan dan dari perwakilan Komnas HAM. Hal menarik yang
disampaikan oleh Laksama Faisal bahwa Bela Negara bukan Wajib militer,
pelaksanaan dari Bela Negara dilaksanakan di suatu tempat seperti Rindam, dan para
pesertanya mendapat uang saku. Juga dikatakan bahwa ini program sukarela. Ketika
pembawa acara bertanya kepada Laksma Faisal,
apa wujudd ari "Bela Negara" .
Laksma Faisal menjawab bahwa segala sesuatu yang baik, misalnya seorang ibu
di rumah mengajarkan anaknya agar berbuat baik, itu sudah merupakan Belanegara.
Halaman 3 harian Media Indonesia hari Kamis
tanggal 15 Oktober 2015, memuat artikel dengan judul BELA NEGARA JADI
KURIKULUM. Menristek Dikti mengatakan "
Kami sudah bicarakan ini dengan Menhan. Secara tidak langsung, perguruan tinggi
itu nantinya akan bekerja sama dengan Kodam setempat".
Menhan juga mengatakan bahwa presiden sudah
akan melantik KADER BELA NEGARA yang berjumlah 4500 orang, dimana 45 kabupaten diwajibkan
untuk mengirim 100 orang setiap kabupaten.
"Selain membuka, presiden juga sekalian melantik kader-kader Bela Negara yang berjumlah 4.500 orang dari 45 kabupaten dan kota di Indonesia," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kantornya, Senin (12/10). Dari 45 kabupaten/kota di Indonesia, masing-masing diwajibkan mengirimkan 100 orang. 100 orang tersebut nantinya akan berasal dari beragam profesi.[1]
Mengingat program yang akan dilaksanakan adalah
pembentukan KADER-KADER BELA NEGARA, maka hal ini secara otomatis akan terikat kepada
ketentuan pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara
berbunyi :
(2) Keikutsertaan warga negara dalam UPAYA BELA NEGARA, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui:
a. pendidikan
kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai
dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan
pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Jadi, menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 UU nomor 3/2002 tentang Pertahanan
Negara, setiap warga negara untuk menjadi Kader-kader Bela Negara hanya dapat
dilaksanakan melalui :
1. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
2. PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB.
3. PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
SECARA SUKARELA ATAU WAJIB.
4. PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pertanyaan saya adalah : APA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH KEMHAN TERHADAP 100
JUTA ORANG ITU. APAKAH MEREKA AKAN MENDAPATKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ? ATAU
MENDAPATKAN PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB ? ATAUKAH MENGABDI SEBAGAI
PRAJURIT TNI ? ATAU PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI ? TIDAK JELAS !!!!
Karena dengan hanya mendapatkan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN seseorang itu
sudah menjadi Kader Bela Negara. Bahkan seorang Dokter yang sudah MENGABDI
SESUAI PROFESI juga sudah dapat dikatakan menjadi Kader Bela Negara. Demikian
juga dengan MENGABDI SEBAGAI PRAJURIT TNI sudah merupakan Kader Bela Negara.
Sampai hari ini tidak ada penjelasan dari Kemhan seperti apa program Bela
Negara yang akan mereka laksanakan. Bahkan Laksma TNI Faisal pun tidak mampu
menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan Bela Negara. Sepertinya Kemhan
tidak mengerti Upaya Bela Negara menurut UU no 3/2002.
Bagi Menristek Dikti, HANYA dengan MEMASUKAN PELAJARAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN KEDALAM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL itu sudah merupakan
Pembentukan Kader Bela Negarasebagaimana yang
diaturolehpasal 9 ayat 2 UU nomor 3/2002. Sudah pasti bahwa untuk MEMASUKAN KURIKULUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN KEDALAM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL dapat dilakukan
sendiri oleh Menristek tanpa bantuan Kodam. Itulah sebabnya menjadi aneh ketika
Menristek Dikti menyatakan bahwa untuk membentuk Kader Bela negara akan bekerja
sama dengan Kodam setempat.
Kodam secara formal akan terhubung dengan pembentukan Kader Bela Negara
melalui PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB, atau Wajib Militer dan PENGABDIAN
SEBAGAI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SECARA SUKARELA ATAU WAJIB.
Itulah sebabnya ketika Menristek Dikti menyatakan bahwa dalam upaya Bela
negara maka yang terlintas adalah PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB,
atau Wajib Militer bagi mahasiswa.
Bila Kerjasama Menristek Dikti dan Kodam dilaksanakan
untuk membentuk Kader BELA NEGARA, maka diperlukan adanyaUndang-undang sebagaimana
yang diatur pada ketentuan pasal 9 ayat 3 UU nomor 3/2002 yang selengkapnya
berbunyi :
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan
profesi diatur dengan
undang-undang
Hal ini disebabkan karena dalam hal Bela
Negara, Kerjasama dengan Kodam secara formal hanya diperlukan apabila Menristek
Dikti akan mengadakan Pelatihan dasar Kemiliteran secara Wajib,namun hal ini membutuhkan
paying hokum Undang-undang sebagaimana yang diatur oleh pasal 9 ayat 3 UU nomor
3/2002.
BagiMenristekDikti, Pelaksanaan Pendidikan Kewarga
negaraan dapat dilakukan berlandaskan Undang-undang Pendidikan Nasional.
Sehingga walaupun Undang-undang tentang Pedidikan Kewarganegaraan belum ada,
tetapi Undang-undang Pendidikan Nasional dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Itulah sebabnya bila kerjasama itu dalam rangka
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN di sekolah-sekolah dan kampus, maka Kerjasama dengan
Kodam dapat saja dilakukan.
Menurut ayat 3 pasal 9 UU nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, mensyaratkan
bahwa :
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan
profesi diatur dengan
undang-undang.
Artinya Keempat cara untuk membentuk Kader Bela Negara itu harus diatur
dengan Undang-undang. Tidak bisa
dilaksanakan sesuka hati oleh Kemhan.
Jadi, yang dimaksud DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG adalah Keempat cara
membentuk Kader Bela negara itu lah yang masing-masing harus diatur dengan
undang-undangnya yaitu :
1. Pendidikan
Kewarganegaraan diatur dengan Undang-undang tentang
Pendidikan Kewarga Negaraan.
2. Pelatihan Dasar
Kemiliteran secara Wajib diatur dengan Undang- undang
tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib.
3. Pengabdian sebagai
Prajurit Tenatara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib diatur dengan Undang-undang
tentang Pengabdian sebagai Prajurit
Tenatara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai
dengan profesi diatur dengan Undang-undang tentang
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Itulah sebabnya pembentukan Kader Bela negara
BUKAN
DIATUR DENGAN UU BELA NEGARA. Mungkin yang dimaksudkan dengan
Undang-undang Bela negara adalah Keempat Undang-undang itu. Dari keempat undang-undang itu baru Undang-undang tentang
Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau
wajib yang sudah ada, yaitu Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sedangkan ketiga Undang-undang lainnya belum ada sama sekali.
Sehingga ketika membaca pernyataan Sekretaris
Kabinet, bpk PramonoAnung yang dimuat koran media Indonesia tanggal 15 Oktober
2015, bahwa pemerintah tengah menyiapkan
konsep RUU Bela Negara sebagaimana yang diatu roleh Undang-undang nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan negara, sepertinya beliau belum memahami aturan bela negara
yang diatur pada UU no 3 tahun 2002.
Tidakada RUU Bela Negara dalamUUnomor 2/2003, yang ada seharusnya adalah
:
1. RUU Pendidikan Kewarga
Negaraan.
2. RUU Pelatihan Dasar
Kemiliteran secara Wajib.
3. RUU Pengabdian sesuai
dengan profesi
Sedangkan untuk Pengabdian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau wajib sudah diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, dalam hubungannya dengan belanegara,
Kemhan hanya dapat melaksanakan WAJIB MILITER atau PELATIHAN PELATIHAN DASAR
KEMILITERAN SECARA WAJIB. Hal itu disebabkan karena untuk PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
sudah pasti dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, untuk PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI, sudah
dilaksanakan oleh TNI, dan untuk PENGABDIAN SESUAI PROFESI sudah dilaksanakan
oleh berbagai profesi yang ada di Indonesia, misalnya,
dokter, guru, wartawan dll.
Jadi, saat ini walaupun belum ada Undang-undangnya dari 4 (empat) kegiatan
pembentukan kader Bela Negara sudah ada 3 (tiga) kegiatan yang telah dilaksanakan
sehari hari yaitu :
1. Pendidikan Kewarganegaraan oleh Menteri Pendidikan
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI oleh TNI
3. Pengabdian sesuai profesi sudah dilaksanakan oleh berbagai profesi di Indonesia, seperti
dokter, guru wartawan dll.
Hanya satu yang belum dilaksanakan yaitu kegiatan Wajib Militer atau
Pelatihan Dasar kemiliteran yang dapat dilaksanakan oleh Kemhan.
Akan tetapi, menurut Laksma Faisal bahwa yang akan dilakukan Kemhan saat ini bukan WAJIB
MILITER, artinya program bela negara yang akan dilakukan oleh Kemhan saat ini berada diluar
dari ketentuan ayat 2 pasal 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG
PERTAHANAN NEGARA yang artinya MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
Laksma Faisal juga mengatakan bahwa para peserta akan dikumpulkan ditempat
tertentu dan diberikan uang saku. Bila uang saku dan uang makan perorang tiap
bulan sebanyak 5 juta perorang, maka untuk 4500 akan dibutuhkan Rp. 22.500.000.000 perbulan atau Rp
270 miliar per tahun. Angka itu
masih akan berkembang karena untuk operasional pendidikan dll belum dihitung.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa program bela negara yang akan dilakukan
oleh Kemhan HARUS DIBATALKAN dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Dari 4 (empat) kegiatan pembentukan kader Bela negara, sudah 3 (tiga) kegiatan yang
terlaksana dengan menggunakan anggaran rutin dari kementrian yang terkait
tanpa menimbulkan kegaduhan.
Tinggal satu kegiatan yang belum dilaksanakan yaitu
Wajib Militer, karena Undang-undangnya belum ada.
2. Kemhan membantah bahwa program bela negara yang akan dilaksanakannya itu adalah Wajib militer,
artinya Program yang akan
dilakukan oleh Kemhan bukan Wajib Militer sehingga berada diluar
ketentuan yang diatur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
atau program bela negara yang
akan dilaksanakan itu bertentangan
dengan Undang- undang nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan negara.
3. Besarnya uang negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai program bela negara KEMHAN yang TIDAK
DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG MINIMAL SEBESAR
RP 270 milyard pertahun (belum termasuk anggaran operasional pendidikan)
yang akan dilaksanakan selama selama
10 (sepuluh) tahun, dapat dikatakan
sebagai PEMBOROSAN BESAR-BESARAN uang negara yang
dapat dikatagorikan sebagai korupsi
yang dilegalkan.
*) Kabais TNI 2011-2013
Sebagian dari artikel ini juga telah dimuat oleh satuharapan.com dengan judul Soleman Ponto: Bela Negara Berpotensi jadi Korupsi yang Dilegalkan
[1]http://news.detik.com/berita/3042885/kemhan-masih-godok-ltigtgrand-designltigt-bela-negara-yang-diluncurkan-pekan-depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar