Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST,
MH *)
Minggu-minggu ini, masyarakat Indonesia sontak kaget ketika Panglima TNI Jenderal Muldoko memberikan keterangan bahwa jabatan Kasum TNI akan ditiadakan dan akan diganti dengan jabatan Wakil Panglima TNI (WAPANG TNI).
Minggu-minggu ini, masyarakat Indonesia sontak kaget ketika Panglima TNI Jenderal Muldoko memberikan keterangan bahwa jabatan Kasum TNI akan ditiadakan dan akan diganti dengan jabatan Wakil Panglima TNI (WAPANG TNI).
"Nggak ada Kasum lagi. Jadi Panglima, garis bawah Wakil Panglima,
setelah itu langsung kepala-kepala staf angkatan," tambahnya.[1]
Selanjutnya
menurut Panglima TNI, "kalau panglima tidak ada makaWakil Panglima bisa
action selaku Panglima.
"Kalau di dalam organisasi militer, panglima dengan wakil itu satu
kotak. Jadi kalau Panglima nggak ada, Wakil Panglima
itu langsung bisa action selaku panglima," kata Moeldoko, Rabu
(18/3).[2]
SelanjutnyaPanglima
TNI menyatakan bahwa WAPANG adalah jabatan bintang empat dan tidak memerlukan
fit and proper test.
Moeldoko pun menegaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas, sebab jabatan
Kasum akan ditiadakan. Dia juga menilai tidak akan ada fit and
proper test untuk pengisian jabatan
berbintang empat itu, tinggal menunggu penunjukan
langsung oleh Presiden JokoWidodo sebagai panglima tertinggi.[3]
Pada peringatan ke 68 Hari Ulang
Tahun TNI di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) mengapresiasi reformasi di tubuh TNI yang sudah berjalan 15
tahun. Menurut Presiden agenda reformasi TNI dinilai berhasil karena sejak
tahun 1998 TNI konsisten melakukan reformasi internalnya, yang sejak awal
dikawal sendiri oleh beliau.
"Saya sendiri ikut aktif dalam proses awal reformasi yang tidak mudah
itu," ungkap SBY. dalam pidato upacara Peringatan ke-68
Hari TNI Tahun 2013, Sabtu (5/10/2013) di Lanud Halim Perdanakusuma
Jakarta.
"Saya berterima kasih kepada segenap keluarga besar TNI atas peran,
kontribusi dan kesungguhannya dalam menuntaskan proses panjang reformasi
TNI," kata SBY.[4]
Salah
satu dari keberasilan reformasi TNI adalah disahkannya UU nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu dari isi reformasi TNI menurut Puspen TNI adalah disahkannya UU
No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004
tentang
TNI.[5]
Hal ini mengartikan bahwa sejak
tahun 2004 TNI akan patuh dan taat kepada kedua Undang-undang yang telah
disahkan itu. Ketaatan TNI dalam melaksanakan ketentuan yang ada dalam
Undang-undang tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan dari reformasi TNI yang
mendapat apresiasi dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Dengan demikian, keberadaanj abatan
Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2002
danUndang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
KetentuanPerundangan.
1.
Pasal 13Undang-undang nomor 34
tahun 2004 tentang TNI
(1). TNI dipimpinoleh seorang Panglima.
(2). Panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3). Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi
aktif dari tiap-tiapAngkatan yang sedang atau pernah
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(4). Untuk mengangkat Panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (3),
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan
pada ayat 1 dengan jelas mensyaratkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima
yang telah mendapat persetujuan DPR.Tidak diatur disana ada Wakil Panglima.
Artinya, apabila akan dibentuk jabatanWakil Panglima, maka jabatan itu
derajatnya lebih rendah dari Panglima TNI, selevel dengan Kasum TNI saat ini.
Dengan demikianWakil Panglima TNI tidak bisa berada satu kotakdengan Panglima
TNI.
Pada
ayat 2 ditegaskan bahwa Panglima TNI hanya bisa diangkat oleh Presiden setelah
setelah mendapat persetujuan DPR. Sedangkan Wakil Panglima hanya diangkat oleh
Presiden tanpa perlu mendapat persetujuan DPR. Kembali terlihat bahwa kedudukan
Wakil panglima satu level lebih rendah dari Panglima TNI, sehingga tidak bisa
berada satu kotak dengan Panglima TNI.
Pada
ayat 4 ditegaskan bahwa jabatan panglima TNI hanya bisa dijabat dari Pati yang
sedang atau pernah menjabat kepala Staf Angkatan. Jadi Kepala Staf
Angkatan adalah Pat iterbaik yang dimiliki oleh Angkatan masing masing yang
nantinya akan mejabat panglima TNI. Dengan perkataan lain Kepala Staf Angkatan
adalah calon Panglima TNI yang levelnya langsung berada dibawah Panglima TNI
dan diatur oleh Undang-undang. Jadi Pati bintang empat yang menjabat Wakil
Panglima TNI nantinya adalah Pati yang level kualitasnya berada dibawah para
kepala Staf Angkatan serta tidak akan bisa menjadi panglima TNI.
2.
Pasal 15 Undang-undang nomor 34
tahun 2004 tentang TNI.
Ketentuan
pada Pasal ini mengatur tentang tugas Panglima TNI dalam hal ini Panglima TNI
yang telah mendapat persetujuan DPR.
3.
Pasal 19 Undang-undang nomor 34
tahun 2004 tetang
TNI.
Ketentuan
Pasal 19 ini secara tegas mengatur bahwa kewenangan penggunaan kekuatan TNI
hanya berada pada Panglima TNI (yang telah mendapatkan persetujuan DPR). Mengingat
Wakil Panglima TNI tidak melalui proses fit and proper test di
DPR, sehingga tidak melalui persetujuan DPR, makaWakil panglima tidak
bisa action selaku Panglima TNI, ketika Panglima tidak berada di tempat.
4.
Pasal 17 Undang-undangnomor 3
tahun 2002 tentangPertahanan Negara
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima
setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional
Indonesia yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan.
Ketentuan
pada ayat 1dan 2 seirama dengan ketentuan yang terdapat pada ayat 2 dan 4
Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Wapang
TNI yang akan dibentuk, Matahari tidak, ban serep pun bukan,.. mubazir
Mengalir
dari ketentuan yang terdapat pada kedua Undang-undang itu maka sangat jelas
bahwa tiak ada pekerjaan yang bisa dilakukan oleh Wakil Panglima TNI.
Secara tegas Panglima TNI Jenderal Muldoko menyatakan bahwa Wakil Panglima akan
"in action" (menggunakan TNI) apabila Panglima TNI tidak
berada di tempat. Hal ini mengartikan bahwa jabatan Wapang adalah sebagai ban
serep.
Tapi
ternyata penggunaan TNI tidak bisa dilakukan oleh Wapang, tetapi hanya bisa
dilakukan oleh Panglima TNI yang sudah disetujui oleh DPR, sehingga
Wapang untuk jadi ban serep pun tidak bisa. Selanjutnya, bila Panglima berada
di tempat, maka akan terjadi matahari kembar.
Tapi
ternyata, tugas panglima hanya bisa dilakukan oleh Panglima TNI yang telah
disetujui oleh DPR, artinya Wakil Panglima tidak boleh melakukan tugas Panglima
TNI, sehingga untuk menjadi matahari pun tidak bisa. Malang nian nasib jabatan
Wapang yang mau dibentuk ini, mubazir.
Kepala
Staf Angkatan,Wapang TNI
Sejati.
Jabatan
Wapang adalah jabatan yang strategis, yang level kualitasnya setidaknya sama dengan
Panglima. Menurut Undang-undang, dibawah panglima TNI ada 3 Kepala staf
Angkatan. Dengan demikian maka Pati bintang empat yang akan menjabat Wapang
level kualitasnya sudah pasti dibawah level kualitas ketiga kepala Staf
Angkatan. Padahal, menurut Panglima TNI, Muldoko, apabila ia tidak berada di
tempat, maka Wapang lah yang akan action sebagai Panglima TNI. Artinya
pada saat itu, TNI dipimpin oleh Pati yang level kualitasnya masih berada
dibawah kualitas ketiga kepala staf angkatan serta tidak memiliki kewenangan
sesuai dengan Undang-undang.
Dapat
dipastikan bahwa ketiga kepala staf angktan tidak akan patuh kepada Wapang
selaku pengganti panglima, karena selain tidak memiliki kewenangan sesuai
dengan Undang-undang, level kualitasnya berada dibawah ketiga Kepala staf
Angkatan, juga karena ketiga Kepala Staf Angkatan memiliki kewenangan mutlak
terhadap angktannya sesuai dengan Undang-undang, yang justru tidak dimiliki
oleh Wapang. Dapat dibayangkan bagaiman kacaunya situasi komando di tubuh TNI
bila hal itu terjadi.
Kekacauan
rantai komando ini sepertinya sudah diwaspadai oleh para perwira senior pembuat
Undang-undang, sehingga jabatan Wapang tidak lagi ditemukan dalam
Undang-undang, karena sebelumnya jabatan Wapang ini pernah ada dalam organisasi
TNI.
Sebenarnya,
para kepala staf angkatan adalah Wakil-wakil Panglima ketika Panglima tidak
berada di tempat. Apabila Panglima tidak berada di tempat, ia dapat menunjuk
salah satu dari ketiga kepala staf itu untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi kepanglimaan seperti yang sudah dilakukan selama 11 tahun
belakangan ini. Tapi apabila situasi yang mengharuskan Panglima in action
menggunakan kekuatan TNI, para kepala staf walaupun mereka juga tidak
bisa melakukan tugas Panglima TNI, tetapi dapat melaksanakan tugas
Angkatannya masing-masing berdasarkan pasal 4 Undang-undang nomor 34 tahun
2004. Sedangkan bila Panglima TNI berada di tempat, pasal 4 ini tetap dapat
dilakukan oleh para kepala staf tersebut. Dengan demikian, para Kepala Staf
itulah Wakil Panglima TNI sejati.
Kesimpulan.
Jabatan
Wapang sejatinya telah melekat kepada ketiga kepala staf Angktan, sehingga
tidak diperlukan lagi pembentukan jabatan Wakil kepala Staf Angkatan yang baru.
Pembentukan
jabatan Wapang bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 3002 tentang
Pertahanan Negara danUndang-undangnomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan
mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang selama ini telah dinilai berhasil
dengan baik.
Para
perwira senior TNI yang merancang kedua Undang-undang sudah mengetahui dengan
baik bahwa jabatanWapang TNI tidak perlu dibentuk, sehingga dalam Undang-undang
TNI, jabatan Wapang ditiadakan.
Pembentukan
jabatanWapang dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan kekacauan rantai
komando.Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas organisasi TNI.
Pembentukan
jabatanWakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak
ada manfaatnya, alias MUBAZIR....
*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013
*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013
[1]http://news.detik.com/read/2015/03/18/174653/2862721/10/panglima-tni-jelaskan-pentingnya-jabatan-wakil-panglima
[2]http://news.detik.com/read/2015/03/20/004325/2864156/10/mendagri-nilai-posisi-wakil-panglima-tni-strategis-dan-perlu
[3]http://news.detik.com/read/2015/03/18/174653/2862721/10/panglima-tni-jelaskan-pentingnya-jabatan-wakil-panglima
[4]http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/05/reformasi-15-tahun-berhasil-kembalikan-fungsi-dan-peran-tni
Apa yg disampaikan oleh mantan kabais ini sangat bagus, memang sebaiknya setiap rencana perubahan organisasi hrs terlebih dahulu dinilai dr berbagai aspek
BalasHapustidak anya dianalisis secara komprehensif dr bebagai aspek tapi juga mempunyai landasan hukum yg jelas. bukan spt Muldoko dan Tjahyo Kumolo yg cuma mengandalkan kewenangan semata.
HapusSetelah menyimak kembali UU no 34 TNI & UU no 3 HANNEG ternyata jabatan Wakil Panglima TNI tdk didiatur oleh UU tsb, shg utk membuat ruang jabatan bg wakil panglima TNI memerlukan perubahan UU, apalagi klu kedudukan wakil panglima TNI minimal sama / lebih tinggi dr Kepala staf Angkatan AD,AL, AU
BalasHapusSETUJU!!! ... RAKYAT butuh ORGNISASI lembaga/kementerian yg kecil, ramping , sederhana, tdk boros...namun efekti & profesional
BalasHapusTNI saat ini lebih teratur dp sebelumnya yg telah diatur dgn UU no 34 ttg TNI, UU tsb cukup rinci mengatur apa dan bagaimana TNI meskipun ada beberapa hals yg masih perlu dijabarkan dlm Perraturan2 dan Keputusan2 yg lain dr yg berwenang. Celakanya UU tsb hanyalah berupa UU saja, tidak banyak prajurit TNI yg memahami UU tsb termasuk juga para petinggi dr para pejabat2 TNI di pusat apalagi didaerah sehingga para pejabat2 tsb sering berstatemen dan mengeluarkan kebijakan yg menyalahi UU tsb, salah satunya adalah pemikiran dan statement Jend Muldoko yg Panglima TNI ini bahkan bukan kali ini saja Muldoko menyalahi UU TNI dan UU Pertahanan yg sedang berlaku dikarenakan cuma untuk mengejar Popularitasnya saja spt satemen Muldoko didepan para anggota Menwa dlm seminar wawasan kebangsaan yg digelar oleh IARMI di Surabaya beberapa minggu yl, dimana Muldoko menyatakan bahwa "Menwa sebagai Komponen Cadangan", hal ini jelas2 dia tdk paham dgn UU no 3 ttg Pertahanan Negara dimana dlm UU itu Komp Cadangan tsb diatur dlm UU tersendiri dan masih berupa RUU hingga saat ini belum disyahkan berarti KOmponen Cadangan itu belum ada, ironisnya Muldoko sudah menyatakan bhw Menwa sebagai Komponen Cadangan. Sedangkan dalam UU no 3 Menwa dan Ormas2 Sipil itu diwadahi dlm Komponen Pendukung karena statusnya Non Kombatan (konvensi Jenewa) yg diatur oleh RUU Komponen Pendukung yg hingga saat ini belum jelas finalisasi pembahasannya oleh Kemhan, inilah celakanya TNI sekarang ini para pejabat terasnya saja tidak paham akan UU yg mengatur mereka sendiri apalagi UU yg sebenarnya sangat berkaitan dgn mereka (UU no 3, RUU Komp Cadangan, Pendukung, Bela Negara dan KamNas) sehingga tidak aneh bila para Panglima sbg pejabat TNI yg ada didaerah masih mengambil kebijakan spt ABRI dimasa ORLA/ORBA spt melaksanakan pelatihan kemeliteran utk Bela Negara kpd Organisasi Sipil spt MENWA dlsb di lembaga pendidikan militer dan bahkan di satuan2 Tempur di daerah2 dan lebih parah lagi memfasilitasi mereka dilatih oleh pasukan elit spt Kopassus, Marinir dan Paskhas hingga sekarang masih berlanjut, padahal pelatihan kemiliteran itu idealnya disessuaikan dgn status dan tugas pokok satuan/organisasi tsb, apakah organisasi Menwa (Sipil) statusnya Kombatan dan tugas pokoknya melaksanakan Operasi militer ?, dgn demikian adalah tindakan yg mubazir dan tdk sesuai dgn Peraturan dan UU yg berlaku, shg yg terjadi sekarang hanyalah penyebaran mental2 Militeristik dikalangan organisasi sipil spt Menwa. Hals demikianlah yg masih sangat perlu diluruskan ditubuh TNI khususnya dimulai dari pimpinan TNI spt Muldoko , Kas Angkatan dan para Panglima2 didaerah, bila tidak, kondisinya akan terus berlanjut berarti hasil reformasi yg di bangga2kan SBY hanyalah berupa UU no 3 ttg Pertahanan Negara dan UU no 34 ttg TNI berwujud tulisan belaka, sedangkan implementasinya masih Nol.
BalasHapusSaya sangat sependapat dengan bapak. Status para menwa ini memang harus jelas, apakah mereka nantinya masuk dalam katagori kombatan atau non kombatan. Sangatlah berbahaya apabila mereka masuk dalam katagori kombatan dengan hanya dibekali latihan kemiliteran seadanya. mereka akan menjadi sasaran empuk lawan, dan bahkan dapat menjadi beban dan mebahayakan pasukan reguler. Hal ini harus diperhatikan oleh para pembuat UU komopen cadangan ataupun UU komponen pendukung. Terima kasih
Hapus24 Maret 2015 07.50
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusAcc pak Ponto, ini salah satu dampak perubahan paradigma dari UU no 20 thn 1982 ke UU no 3 thn 2004 yg belum tuntas sepenuhnya. Dalam UU no 20 sistem Pertahanan adalah Sishankamrata dgn memberdayakan 4 komponen (Komp Dasar, Komp Utama, Komp Khusus dan Komp Pendukung), dimana Komp dasar dijabarkan dlm UU no 56 ttg Rakyat Terlatih. Dalam UU no 56 tsb Balacad dan Organisasi Menwa dimasukkan dalam Cadangan tentara, mungkin sangat RELEVAN pada era itu tetapi sejalan dgn dinamika perkembangan negara dan bangsa serta pergaulan internasional (Indonesia ikut dlm penanda tangan Konvensi Jenewa) maka tidak bisa asal melibatkan organisasi Sipil (Non Kombatan) dlm operasi militer, mungkin atas pertimbangan tsb disempurnakanlah dlm UU Pertahanan yg baru UU no 3 thn 2002 ttg Pertahanan Negara, dimana pertahanan diatur dlm sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yg lingkupnya lebih luas dp Sishankamrata, dgn memberdayakan 3 Komponen Pertahanan Negara yaitu Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Implementasi Komponen Hanneg yaitu Komp Utama diatur dlm UU no 34 ttg TNI, Komp Cad diatur dlm UU Komp Cad dan Komp Duk diatur dlm UU Komp Duk, 2 UU disebut terakhir semua masih dlm bentuk RUU, RUU Komp Cad masih dipending di DPR yg katanya sdh masuk dlm prolegnas sejak lebih dr 5 thn yl tapi belum kunjung disyahkan, sedangkan RUU Komp Duk hingga skrg belum final pembahasannya di Kemhan, mungkin SDM yg menangani ini makin berkurang pemahamannya krn terlalu sering ada pergantian personil dan SDM yg dulu sbg perintis dan memahaminya tdk pernah dilibatkan krn sdh diluar institusi tsb shg pembahasannya menjadi mentah. Dilain pihak para pejabat Kemhan sering berstatemen Ngawur a.l Direktur Bela Negara (LAKSMA FAISAL) pernah berstatemen bahwa Menwa akan dikembalikan dibawah pembinaan Kodam spt era UU no 20 dan hals yg Ngawur2 spt ini akan berimbas kpd ke pejabat TNI.
HapusDalam RUU Komp Cad (di web Kemhan) diamanatkan bhw Kompcad utk memperbesar dan memperkuat TNI statusnya sbg Kombatan bila dimobilisasi dan perekrutannya melalui seleksi spt menjadi prajurit TNI serta direkrut scr INDIVIDU BUKAN ORGANISASI, Sedangkan pembekalannya melalui Latihan Dasar Militer (hal ini yg nantinya perlu diwaspadai, krn bila pelatihan tsb seadanya spt Menwa maka BUKAN memperkuat TNI tapi akan menambah BEBAN TNI dlm pelaksanaan operasi militer), Pembinaan s/d Pengakhiran dst ada dlm RUU tsb, hingga skrg pun infrastruktur utk Komp Cad tsb belum dipersiapkan sama sekali, yg baru ada hanya institusi Direktorat Komp Cad dibawah Ditjen Pothan Kemhan yg menangani itu yg mana pejabatnya selalu bergonta ganti.
Sedangkan Komp Duk yg diatur dlm RUU Komp Duk, dimana sumber daya Nasional diatur dlm 5 segmen (Paramiliter, SDA/B, Tenaga ahli Profesi, Sarpras/Industri Han dan Warga Negara lainnya). Semua organisasi Sipil termasuk Polisi diwadahi dlm segmen Paramiliter, berarti Orgas MENWA walaupun mrk sdh berlatih ala militer sekalipun tetap dimasukkan dlm segmen tsb krn NON KOMBATAN. Hal inipun sdh hampir 10 th belum tuntas pembahasannya, disisi lain Indonesia ini memiliki ribuan jenis organisasi, sedangkan PARAMETER organisasi yg sesuai diwadahi dlm segmen Paramiliter pun belum jelas, maka perlu ada kajian dan penelitian utk itu agar tidak Ngawur dlm mewadahi krn bisa jadi organisasi OSIS di SD masuk dlm segmen Paramiliter.
Beginilah kinerja aparatur negara ini yg selalu cepat gonta ganti mengejar promosi pangkat dan jabatan dan sungkan bertanya kpd para pendahulu sbg perintis awal (egonya terlau tinggi) shg berpikir dan bekerjanya spt "Komputer Malas" cuma COPY PASTE. Kapan Mau beresnya.....?!
Betul sekali pak ! Mudah-mudahan ada personil TNI atau Kemhan yang membaca dan memprhatikan tulisan kepedulian dari kita yang sudah purnatugas ini, sebagai sumbang saran untuk memperkuat TNI yang merupakan tulang punggung negara.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKritikan, saran & masukan yg sangat baik, bgmnpun saat ini kita masih membutuhkan tni sbg perisai bangsa & negara...tentunya tni yg taat hukum, aturan & norma yg berlaku....bukan tni yg ngawuuuuuurrrrrrrrr
BalasHapusBetul pak, TNI sangat dibutuhkan karena TNI perekat bangsa tetapi TNI harus dipimpin oleh sosok Panglima yg Kredibel mengikuti aturan2 yg berlaku bukan se wenang2 dgn kewenangannya dan TNI itu dgn sistem komando yg jelas, bila Pimpinannya Ngawur dg popularitas keblinger bawahannya akan lebih ngawur lagi maka jadilah TNI yg aamburadul. Kita salut dgn pak Soleman Ponto sbg Perwira Tinggi senior yg sdh Purnawira tapi masih sangat peduli dgn TNI melalui pemikiran yg kritis dlm tulisan beliau, semogalah para Perwira2 muda yuniornya yg masih aktif tergugah dan sadar bagaimana seharusnya TNI kedepan menjadi lebih baik bukan makin Ngawur dan keblinger.
HapusTanggapan/komentar thdp tulisan bpk Laksda TNI(PUR)Soleman B.Ponto.
BalasHapus"KAMI BANGGA MEMILIKI TNI YANG BERPERAN SEBAGAI ALAT NEGARA DIBIDANG PERTAHANAN "
"Adalah pantas seorang prajurit Laksda TNI(Pur) Soleman B Ponto peduli terhadap eksistensi almamaternya yaitu TNI"(old soldier never die).Sebagai seorang prajurit yg ahli hukum pak Ponto telah menanggapi adanya wacana peniadaan jabatan Kasum TNI diganti dengan Jabatan baru yaitu Wakil Panglima TNI.
UU NO 34/2004 tentang TNI & UU NO 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah dipakai sebagai pisau analisis wacana itu.Betapa tidak kutipan psl 15, psl 19 UU No.34/2004 Tentang TNI,dan psl 17 UU no 3/2002 tentang Pertahanan Negaraadalah tepat dan tak terbantahkan.Kalau saya boleh saran tulisan/analisa ini perlu diperkaya dengan tinjauan aspek organisasi dengan regulasi yg mengatur dibawaah UU.Saya menilai bahwa tulisan analisa ini merupakan kepedulian yg pantas dan berguna bagi keniscayaan TNI sebagai alat negara Indonesia dibidang pertahanan.
Ibarat seorang"philosopher soldier"pak Ponto adalah prajurit pemikir yg patut didengar pendapatnya.
Salut dan salam hormat saya buat pak Soleman B Ponto.
Terima kasih pak Paul !
BalasHapusIde WAKIL boleh2 saja, tp apa itu prioritas???
BalasHapusMikir yg muluk2 padahal hidup tentara masih menyedihkan !!! Ini yg seharusnya jadi prioritas para pimpinan tentara!!!
BalasHapusGaji kecil,rumah3x6,utang buat kuliah anak,kredit motor pagi utk ngantor malam ngojek.bangga atau kasian?
BalasHapusbanyak pensiunan Kopral s/d Jenderal yg masih menghuni rumah dinas karena penghasilan selama dinas aktif tdk mampu utk membeli tanah dan mendirikan rumah utk bekal pensiun, ini mestinya prioritas utama jadi pemikiran Panglima TNI jend Muldoko bukan menambah jabatan Wakil panglima. Setiap bulan puluhan bahkan ratusan prajurit TNI yg pensiun.
HapusBerwacana dgn pemikiran mengadakan jabatan Wapang TNI selaku pejabat TNI sah sah saja namun idealnya diperhitungkan dgn petimbangan yg matang sebagai prajurit TNI yg profesional sesuai dgn Jati Diri TNI yg diamanatkan dlm UU no 34 ps 2 (d) Tentara Profesional dst......serta mengikuti dst......Ketentuan Hukum Nasional, dan hukum Internasional yg telah diratifikasi.
BalasHapusMau dibawa kemana TNI ini bila para Pemimpinnya tidak paham atau tidak mau tau dgn Peraturan dan Per undang2an yg mengatur institusinya sendiri.
Masa kalah sama AHOK yg berani menaikkan tunjangan pegawainya, padahal kualitas pegawai DKI jauh di bawah PRAJURIT
BalasHapusWoooo sAngat di sayangkan kehidupan para kesatria bangsa kita
BalasHapusSebuah tulisan yg kritis, berbobot dan detail dalam mengungkap fakta hukum yg mengikat institusi TNI
BalasHapusBRILLIANT LAKSAMANA !!
BalasHapusSaya salut & respek terhadap semangat bapa utk ikut terus membangun tni yg bermsrtabat
BalasHapusTerima kasih .....
HapusSelamat siang pa ponto,kawan2 di kota gudeg jogya nitip salam,semoga makin eksis dan sukses berkarya utk NKRI
BalasHapusUntuk kawan-kawan dikota Gudeg, terima kasih .... semoga kita bisa bekerjasama dengan baik untuk negara tercinta...
HapusSalam bpk soleman ponto, kami teman di semarang yg hadir acara bapak di UGM berharap bapak tetap konsisten mendukung reformasi tni dan menegakkan Ham.
BalasHapusUntuk kawan-kawan di Semarang ....terima kasih, ....kalau ada acara-acara jangan lupa undang-saya ya ...
Hapus