20 Oktober 2025

TANGGAPAN AKADEMIS ATAS RENCANA AKSI JAKNAS KKPH 2027–2031

 TANGGAPAN AKADEMIS ATAS RENCANA AKSI JAKNAS KKPH 2027–2031 BAKAMLA

Jakaarta 20 Oktober 2025

Oleh:

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM., CParb.
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011-2013

Pendahuluan

Rencana Aksi Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Jaknas KKPH) 2027–2031 dimaksudkan sebagai upaya memperkuat tata kelola keamanan maritim nasional. Namun, dari aspek hukum dan kelembagaan, rencana tersebut mengandung penyimpangan konstitusional dan yuridis serius, terutama dalam hal penugasan Bakamla sebagai pelaksana utama patroli dan penegakan hukum di laut.

Penempatan Bakamla pada posisi seolah-olah sebagai “Indonesian Coast Guard” tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan konflik dengan UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus bersumber dari atribusi undang-undang, bukan dari kebijakan administratif. Oleh karena itu, pelaksanaan Rencana Aksi Jaknas KKPH oleh Bakamla tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan kekacauan hukum di laut.

I. Pelaksanaan Rencana Aksi oleh Bakamla Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Artinya, setiap tindakan pemerintahan, apalagi tindakan koersif seperti penegakan hukum, harus memiliki dasar atribusi dari undang-undang.

Bakamla hanyalah lembaga koordinatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan tidak memiliki fungsi penegakan hukum yang bersifat mandiri.

Oleh karena itu, pemberian kewenangan operasional penegakan hukum kepada Bakamla melalui Rencana Aksi Jaknas KKPH melampaui kewenangan atribusinya (ultra vires) dan secara langsung melanggar prinsip konstitusional negara hukum. 

II. Pelanggaran terhadap Prinsip Kepastian Hukum (Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945)

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Pemberian fungsi penegakan hukum kepada Bakamla tanpa dasar yang sah menimbulkan:

1.              Ketidakpastian hukum di laut;

2.              Potensi benturan kewenangan dengan Polri, TNI AL, dan KPLP;

3.              Kerancuan dalam struktur komando dan tanggung jawab hukum; serta

4.              Kekosongan akuntabilitas hukum bila terjadi pelanggaran oleh aparat Bakamla.

Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Aksi ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga mengancam kepastian hukum nasional.

III. Penegakan Hukum di Laut dan ZEE Sudah Lengkap

Penegakan hukum di laut Indonesia telah memiliki struktur lengkap:

1.              TNI AL berwenang menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut yurisdiksi nasional (Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004).

2.              Polri menegakkan hukum pidana umum termasuk di wilayah laut (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 jo. UU No. 2 Tahun 2002).

3.              KPLP menegakkan hukum keselamatan pelayaran sesuai Pasal 276–281 UU No. 66 Tahun 2024.

4.              KKP (PPNS Perikanan) menegakkan hukum di bidang perikanan (UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009).

5.              Bea dan Cukai serta BNN menangani hukum di bidang kepabeanan dan narkotika.

Tidak ada kekosongan hukum yang membutuhkan lembaga baru seperti Bakamla untuk ikut menegakkan hukum di laut. Jika Bakamla memaksakan peran penegakan hukum, maka terjadi tumpang tindih (overlapping jurisdiction) dan chaos normatif.

IV. Bakamla yang Mengaku Sebagai “Coast Guard Indonesia” Melanggar Hukum Nasional dan Internasional

a.     Pelanggaran terhadap Konstitusi

1.  Penyebutan Bakamla sebagai “Indonesian Coast Guard” tidak memiliki dasar hukum dalam sistem nasional. Tidak ada undang-undang yang membentuk lembaga coast guard di Indonesia.

2.  Dengan demikian, tindakan Bakamla yang mengklaim diri sebagai coast guard adalah pelanggaran konstitusi, karena lembaga pemerintah tidak boleh menambah atau memperluas kewenangannya sendiri tanpa dasar hukum dari DPR.

3. Tindakan ini juga merusak tatanan kelembagaan maritim nasional dan menciptakan kebingungan antara fungsi pertahanan laut (oleh TNI AL), fungsi penegakan hukum (oleh Polri dan KPLP), dan fungsi administratif (oleh Bakamla).

b.     Pelanggaran terhadap Hukum Internasional (UNCLOS 1982)

Pasal 94, 217, dan 218 UNCLOS 1982 mengatur bahwa hanya aparat resmi yang ditetapkan oleh negara pantai melalui hukum nasional yang boleh melakukan penegakan hukum di laut. Karena Bakamla bukan lembaga penegak hukum yang diatur dalam hukum nasional, maka tindakannya di luar perairan teritorial berpotensi dianggap ilegal menurut hukum internasional, dan merugikan posisi diplomatik Indonesia.

V. DPR dan Bappenas Harus Menolak Pelaksanaan Rencana Aksi oleh Bakamla

DPR RI sebagai pengawas eksekutif wajib menolak pelaksanaan Rencana Aksi Jaknas KKPH yang menempatkan Bakamla sebagai pelaksana penegakan hukum karena:

1.         Tidak memiliki dasar atribusi hukum;

2.         Melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;

3.         Menimbulkan konflik antar instansi penegak hukum laut.

Demikian pula, Bappenas wajib menolak pengintegrasian program penegakan hukum Bakamla ke dalam RPJMN dan Jaknas KKPH, karena hal itu melanggar prinsip good governance dan menimbulkan duplikasi kewenangan antar lembaga negara

VI. Bakamla Tidak Memiliki Peran dalam Keselamatan Pelayaran — Lebih Baik Tidak Bertindak daripada Melanggar Hukum

Berdasarkan Pasal 276–281 UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, urusan keselamatan dan keamanan pelayaran berada sepenuhnya pada Kementerian Perhubungan melalui KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai).

KPLP memiliki tugas melaksanakan pengawasan keselamatan pelayaran, penegakan hukum di bidang pelayaran, dan penanggulangan pencemaran serta kecelakaan laut.

Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan hanya menugaskan Bakamla untuk mengoordinasikan keamanan dan keselamatan di laut secara lintas-instansi, bukan sebagai pelaksana teknis atau penegak hukum pelayaran.

Oleh sebab itu:

1.              Bakamla tidak memiliki peran apa pun dalam keselamatan pelayaran.

2.              Bakamla tidak boleh mencampuri tugas KPLP yang memiliki dasar hukum jelas.

3.              Tindakan Bakamla yang mengambil alih atau meniru fungsi KPLP berarti menimbulkan pelanggaran hukum baru dan gangguan terhadap sistem hukum nasional.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, lembaga yang tidak memiliki atribusi seharusnya tidak memaksakan peran yang bukan kewenangannya.

Lebih baik Bakamla diam dan menjalankan fungsi koordinatifnya secara terbatas daripada menciptakan pelanggaran hukum baru atau mengganggu instansi lain yang telah sah menjalankan tugas sesuai undang-undang.

VII. Kesimpulan

1.              Rencana Aksi Jaknas KKPH 2027–2031 yang menempatkan Bakamla sebagai pelaksana patroli dan penegakan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan UU sektoral.

2.              Bakamla bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan keselamatan pelayaran.

3.              KPLP-lah yang berwenang penuh atas keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Pasal 276–281 UU No. 66 Tahun 2024.

4.              Tindakan Bakamla yang mengaku sebagai “Coast Guard Indonesia” merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan hukum internasional.

5.              DPR dan Bappenas wajib menolak setiap program atau rencana aksi yang memberikan kewenangan penegakan hukum kepada Bakamla.

6.              Dalam semangat rule of law dan efektivitas kelembagaan maritim, Bakamla harus dibatasi hanya pada fungsi koordinatif yang diatur oleh undang-undang — tidak lebih.

 

10 Oktober 2025

Garibaldi di Laut Nusantara: Gagah di Parade, Tapi Tak Bergigi di ZEEI dan ALKI

 Garibaldi di Laut Nusantara: Gagah di Parade, Tapi Tak Bergigi di ZEEI dan ALKI

Jakarta 10 Okteober 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH

Pendahuluan

Kapal induk selalu membawa aura kekuatan dan kebanggaan nasional. Ia dianggap simbol supremasi laut, kebanggaan armada, dan alat diplomasi keras (hard power). Namun, tidak semua laut memerlukan kapal induk — apalagi laut kepulauan seperti Indonesia.

Ketika kapal induk Giuseppe Garibaldi-class dibicarakan sebagai kemungkinan platform operasi di wilayah Indonesia, banyak pihak tergoda oleh gambaran megahnya: dek penerbangan, hanggar pesawat, dan kemampuan komando gabungan laut–udara. Tetapi di balik semua itu, pertanyaan mendasarnya justru sederhana:
Apakah kapal seperti Garibaldi benar-benar memiliki daya gentar (deterrent effect) di wilayah ZEE dan ALKI Indonesia?

Konteks Operasi di Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bukanlah samudra terbuka.
Keduanya merupakan wilayah strategis dengan perairan dangkal, sempit, dan penuh aktivitas ekonomi serta sipil.

  • ZEE Indonesia membentang di laut Natuna, Arafura, Sulawesi, dan Samudra Hindia – bukan zona pertempuran, melainkan area penegakan hukum ekonomi.
  • ALKI I, II, dan III adalah jalur pelayaran internasional, tempat lalu lintas niaga dunia lewat di antara pulau-pulau Indonesia — penuh kapal niaga, tanker, dan kontainer.

Dalam konteks ini, ancaman utama bukanlah armada tempur musuh, melainkan:
penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, pelanggaran batas ZEE, dan infiltrasi non-militer.

Garibaldi-class tidak didesain untuk menghadapi ancaman semacam itu.

Kapasitas Tempur Garibaldi

Garibaldi-class, meskipun disebut “kapal induk”, sejatinya lebih tepat disebut “light carrier / V/STOL cruiser”dengan bobot sekitar 13.000 ton. Ia hanya mampu membawa:

  • ±10–12 pesawat V/STOL (seperti Harrier atau drone tempur ringan),
  • Beberapa helikopter ASW atau SAR,
  • Pertahanan diri dengan rudal Aspide dan meriam 76 mm.

Kapal ini bukan kapal tempur multi-peran modern seperti kapal induk Amerika atau Prancis, melainkan platform transisi yang dirancang untuk mendukung operasi taktis di Laut Tengah.

Selain itu, sistem propulsinya COGAG (Combined Gas and Gas) dengan empat turbin GE LM2500, yang sangat boros bahan bakar.
Hasil perhitungan menunjukkan:

  • Pada 15 knot, BBM ± 6.145 liter/jam → Rp 2,3 miliar per hari.
  • Pada 20 knot, BBM ± 14.581 liter/jam → Rp 5,4 miliar per hari.
  • Setahun beroperasi penuh di wilayah tropis bisa menelan biaya Rp 1–2 triliun hanya untuk BBM.

Artinya, daya gentar Garibaldi lebih banyak terbakar menjadi asap gas panas daripada menjadi kekuatan tempur nyata.

Ketidaksesuaian Lingkungan dan Konsep Operasi

Indonesia tidak memiliki musuh yang perlu dihadapi dengan kapal induk besar.
Wilayah laut Indonesia adalah archipelagic sea domain, bukan theatre of war terbuka.
Garibaldi justru akan kesulitan:

  • Beroperasi di perairan sempit dan dangkal, seperti ALKI II atau Selat Makassar.
  • Bertahan lama di laut tanpa dukungan tanker besar.
  • Mendaratkan pesawat karena udara lembab tropis memperpendek jarak lepas landas dan menurunkan performa mesin pesawat V/STOL.
  • Menjadi sasaran besar dan lamban di perairan yang dipenuhi rudal jarak menengah dan drone modern.

Singkatnya, Garibaldi adalah “kapal besar di laut yang salah.”

Daya Gentar: Realitas atau Ilusi?

Efektivitas daya gentar ditentukan bukan oleh ukuran kapal, tetapi oleh relevansi kekuatan terhadap ancaman dan lingkungan operasionalnya.

  • Di Laut Cina Selatan, daya gentar muncul karena penguasaan domain – radar, drone, kapal cepat, rudal pantai, dan jaringan pengawasan satelit.
  • Di Indonesia, garis pantai panjang dan ribuan pulau membuat fleet kecil dan cepat jauh lebih efektif.

Garibaldi tidak memberi efek gentar terhadap kapal asing yang melanggar ZEE.
Kapal nelayan asing tidak gentar oleh kapal induk — mereka gentar oleh kapal patroli bersenjata yang cepat merapat dan menindak.

Bagi negara besar seperti Tiongkok atau Amerika Serikat, Garibaldi justru tidak menambah keseimbangan strategis.
Sebaliknya, kehadiran kapal sebesar itu di ALKI hanya akan:

  • Meningkatkan biaya logistik dan diplomatik,
  • Membatasi mobilitas armada kecil,
  • Dan memperlihatkan kelemahan strategi alutsista Indonesia — lebih mementingkan simbol daripada fungsi.

Alternatif yang Relevan untuk Indonesia

Daripada mengoperasikan satu Garibaldi, anggaran Rp 1–2 triliun per tahun dapat digunakan untuk:

  • Membangun 6–8 kapal OPV 50–60 meter buatan dalam negeri,
  • Dilengkapi sistem CODOG (diesel + gas) yang efisien,
  • Dapat beroperasi simultan di semua ALKI,
  • Dan memberikan kehadiran nyata (presence) yang lebih luas dan berkelanjutan.

Inilah kekuatan maritim sejati Indonesia: bukan satu kapal besar yang membakar uang, tetapi banyak kapal kecil yang menjaga laut dari Sabang sampai Merauke.

Kesimpulan

Garibaldi mungkin memiliki daya tarik politis, tapi tidak memiliki daya gentar strategis di ZEE dan ALKI Indonesia.
Ia gagah di parade, tapi tak bergigi di laut tropis.

Kapal ini adalah simbol dari paradigma lama — bahwa kekuatan laut diukur dari ukuran kapal, bukan dari kemampuan menjaga laut.
Indonesia membutuhkan kapal patroli cepat, korvet efisien, radar pantai, dan sistem intelijen maritim terintegrasi, bukan kapal induk yang memakan anggaran setara armada baru.

Dalam konteks Indonesia, Garibaldi bukan deterrent, melainkan pemborosan yang terapung di atas ego strategi lama.

 

 

“Garibaldi “: Kapal yang Lebih Banyak Membakar Uang daripada Bahan Bakar

 “Garibaldi “: Kapal yang Lebih Banyak Membakar Uang daripada Bahan Bakar

Jakarta 10 Oktober 2025
Oleh: Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.
Mantan Kepala Kamar Mesin KRI Badik dan KRI Keris yang juga menggunakan mesin pendorong Gas Turbin LM 2500

Pendahuluan

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki garis pantai lebih dari 80.000 kilometer dan terdiri atas lebih dari 17.000 pulau. Kondisi geografis ini menuntut kehadiran kapal-kapal patroli cepat dan efisien untuk menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah lautnya. Dalam konteks tersebut, keputusan untuk mengoperasikan atau bahkan membeli kapal induk besar seperti Giuseppe Garibaldi-class—kapal induk buatan Italia dengan bobot sekitar 13.000 ton—menjadi langkah yang tidak sejalan dengan kebutuhan operasional, geografis, dan ekonomi Indonesia.

Kapal induk Garibaldi awalnya dirancang untuk iklim subtropis Mediterania, berfungsi sebagai platform operasi udara (V/STOL) dan komando laut jauh dalam lingkungan strategis yang stabil secara logistik dan dekat dengan pangkalan darat. Namun, ketika diaplikasikan di wilayah tropis Indonesia yang memiliki kondisi laut, suhu, dan infrastruktur logistik yang sangat berbeda, kapal jenis ini justru menjadi liabilitas anggaran dan beban operasional, bukan kekuatan strategis yang efisien.

Spesifikasi Teknis dan Fakta Operasional

Garibaldi-class menggunakan empat turbin gas General Electric LM2500 sebagai penggerak utama, dengan daya maksimum sekitar 60 MW (81.000 hp). Menurut data pabrikan, konsumsi bahan bakar spesifik (Specific Fuel Consumption / SFC) mesin LM2500 adalah 0,227 kg/kWh, yang setara dengan 227 gram bahan bakar per kilowatt-jam.

Dengan hukum daya kubik ( v³), kebutuhan energi meningkat tajam seiring kenaikan kecepatan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pada kondisi tropis (+15% konsumsi karena efisiensi menurun akibat suhu dan kelembapan tinggi), Garibaldi-class mengonsumsi bahan bakar sebagai berikut:

Kecepatan

BBM per Jam

BBM per 24 Jam

Biaya BBM (Rp 15.600/l)

10 knot

2.273 liter

54.552 liter

Rp 851 juta / hari

15 knot

6.145 liter

147.480 liter

Rp 2,30 miliar / hari

20 knot

14.581 liter

349.944 liter

Rp 5,47 miliar / hari

Dalam satu bulan (720 jam operasi):

Kecepatan

Konsumsi BBM / Bulan

Biaya / Bulan

10 knot

1.636.560 liter

Rp 25,53 miliar

15 knot

4.424.400 liter

Rp 68,22 miliar

20 knot

10.498.320 liter

Rp 163,77 miliar

Jika diasumsikan kapal beroperasi selama satu tahun penuh (12 bulan):

Kecepatan

Konsumsi BBM / Tahun

Biaya BBM / Tahun

10 knot

19,64 juta liter

Rp 306 miliar

15 knot

53,09 juta liter

Rp 828 miliar

20 knot

126 juta liter

Rp 1,97 triliun

 

Analisis Ekonomi dan Perbandingan

Untuk memahami besarnya beban ini, perlu dibandingkan dengan harga kapal perang berukuran 50 meter (kelas Offshore Patrol Vessel / OPV), yang justru jauh lebih sesuai dengan kebutuhan patroli Indonesia:

Jenis Kapal 50 m

Harga (USD)

Estimasi Rupiah

Patroli ringan (sipil modifikasi)

3 – 5 juta

Rp 48 – 80 miliar

OPV ringan baru

10 – 20 juta

Rp 160 – 320 miliar

Korvet ringan (lengkap senjata & sensor)

20 – 50 juta

Rp 320 – 800 miliar

Dengan demikian, biaya bahan bakar tahunan Garibaldi pada kecepatan 15 knot (Rp 828 miliar) sudah setara dengan harga satu kapal perang baru 50 meter kelas OPV.
Pada kecepatan 20 knot, biayanya mencapai Rp 1,97 triliun, yaitu setara dengan dua hingga empat kapal perang baru.

Artinya, hanya biaya BBM untuk mengoperasikan satu kapal induk ini selama setahun setara dengan harga pembelian satu armada kecil kapal patroli cepat yang jauh lebih berguna untuk menjaga seluruh perairan nusantara.

Ini baru perhitungan biaya BBM  saja, belum ditambahkan biaya pelumas sekitar 10-15 % dari biaya BBM, belum lagi cat, tali temali dll.

Faktor Teknis dan Lingkungan Tropis

Kapal Garibaldi dirancang untuk lingkungan suhu sedang (15–25°C). Di wilayah tropis Indonesia:

  • Temperatur udara tinggi (30–35°C) menurunkan efisiensi turbin gas hingga 10–15%.
  • Kelembapan tinggi memperburuk pembakaran udara-bahan bakar.
  • Biofouling cepat di lambung kapal menaikkan tahanan gesek air, meningkatkan konsumsi BBM.
  • Jaringan logistik bahan bakar di Indonesia belum mendukung operasi kapal besar di luar pangkalan utama (Surabaya, Belawan, Sorong), menyebabkan biaya dukungan lapangan meningkat drastis.

Secara teknis, kapal besar berbasis gas-turbin seperti Garibaldi tidak efisien untuk patroli jarak pendek atau operasi pengawasan perbatasan. Desain semacam ini cocok untuk naval power projection di lautan terbuka, bukan untuk maritime policing di wilayah archipelagic sea lanes seperti ALKI I, II, dan III.

Kesalahan Strategis dalam Perspektif Nasional

Pembelian atau pengoperasian kapal Garibaldi-class di Indonesia mencerminkan ketidakselarasan antara strategi pertahanan maritim dan kebutuhan nyata lapangan.
Kesalahan utamanya terletak pada mispersepsi peran kapal besar dalam konteks keamanan maritim Indonesia.

Indonesia tidak memerlukan kapal induk, melainkan kapal patroli cepat, korvet ringan, dan kapal serbagunadengan endurance sedang yang mampu beroperasi dari pulau ke pulau.
Sementara Garibaldi-class:

  • Memerlukan biaya operasional tahunan setara Rp 1 triliun,
  • Tidak bisa beroperasi efektif di perairan dangkal dan sempit,
  • Bergantung penuh pada dukungan logistik besar,
  • Dan tidak relevan untuk fungsi utama TNI AL: menjaga ALKI, ZEE, dan perairan yurisdiksi nasional.

1. Ketika Simbol Kekuatan Tidak Sejalan dengan Kebutuhan

Banyak yang beranggapan bahwa Indonesia membutuhkan kapal induk ringan seperti Giuseppe Garibaldi-class milik Angkatan Laut Italia untuk memperkuat postur maritim nasional. Gagasan ini terlihat gagah di permukaan — seolah Indonesia akan menjelma menjadi kekuatan laut dunia.
Namun di balik kemegahannya, tersembunyi kesalahan konseptual yang fatal: Indonesia bukan negara blue-water navy seperti Amerika Serikat atau Inggris. Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang membutuhkan kekuatan laut berlapis, cepat, dan efisien, bukan kekuatan proyeksi jarak jauh yang mahal dan lambat.

2. Desain untuk Mediterania, Bukan Nusantara

Kapal Garibaldi-class dirancang untuk laut Mediterania — lautan sempit dengan pangkalan sekutu di setiap sudutnya. Italia memiliki rantai logistik, bengkel LM2500, dan sistem suplai avtur pesawat yang lengkap.
Indonesia tidak.

Perairan Nusantara adalah laut tropis, lembab, dan asin; suhu tinggi menurunkan efisiensi mesin gas-turbine hingga 15 persen. Tanpa sistem pendingin udara dan logistik yang siap, kapal ini akan mengonsumsi bahan bakar secara berlebihan dan membutuhkan perawatan mahal hanya untuk mempertahankan kesiapan mesin.

3. Infrastruktur dan Rantai Pasok Tidak Siap

Kapal seperti Garibaldi memerlukan:

  • Dermaga dalam dengan draft >8 meter,
  • Fasilitas bunkering cepat (100 ton per hari),
  • Logistik suku cadang LM2500, dan
  • Teknisi bersertifikasi NATO.

Saat ini tidak satu pun pangkalan TNI AL — bahkan di Surabaya atau Bitung — memiliki fasilitas lengkap untuk mendukung operasi carrier berbasis gas-turbine. Akibatnya, kapal seperti ini hanya akan menjadi “museum terapung”yang indah untuk difoto, tapi jarang berlayar karena biaya perawatan dan logistik yang mencekik.

4. Bertentangan dengan Doktrin Sishankamrata

Doktrin pertahanan Indonesia adalah Sishankamrata — sistem pertahanan rakyat semesta. Artinya, kekuatan pertahanan harus bersifat defensif, berlapis, dan merata, bukan tersentralisasi dalam satu simbol kekuatan besar.
Kapal Garibaldi-class justru mencerminkan postur ofensif dan sentralistik: satu kapal menjadi pusat kekuatan. Jika kapal ini lumpuh, seluruh operasi gabungan bisa berhenti.

Indonesia tidak membutuhkan kapal yang bisa menyerang jauh, melainkan armada yang bisa bertahan lama, fleksibel, dan mampu hadir di seluruh ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).

5. Tidak Seimbang dengan Ancaman Nyata

Ancaman utama di laut Indonesia bukan armada asing raksasa, melainkan:

  • Penyelundupan lintas negara,
  • Penangkapan ikan ilegal,
  • Pelanggaran batas laut, dan
  • Bencana alam.

Kapal seperti Garibaldi bukan jawaban atas ancaman itu.
Ia tidak bisa mengejar kapal ikan, tidak efisien untuk patroli, dan terlalu mahal untuk sekadar menampilkan bendera.
Ironisnya, dalam perang modern yang semakin asymmetric, kapal besar justru menjadi target paling mudah bagi rudal dan drone swarm.

6. Biaya Tinggi, Manfaat Rendah

Setiap jam operasi gas-turbine pada Garibaldi setara membakar jutaan rupiah.
Sementara itu, satu kapal patroli cepat diesel-electric (kelas 1.000 ton) hanya membutuhkan sepersepuluh dari biaya tersebut dan dapat bertugas lebih lama.
Bagi negara dengan anggaran pertahanan sekitar 1 persen dari PDB, mengoperasikan satu kapal Garibaldi sama dengan menyisihkan sebagian besar dana laut untuk simbol, bukan fungsi.

7. Teknologi Lama di Era Drone dan Cyber

Garibaldi dibangun tahun 1980-an. Sistem radar, komunikasi, dan pertahanan udaranya sudah usang dibanding kapal modern.
Ketika ancaman utama kini datang dari drone, rudal hipersonik, dan perang elektronik, mengandalkan kapal seperti Garibaldi sama seperti membawa pedang ke medan perang siber.

8. Jalan yang Lebih Rasional

Indonesia lebih membutuhkan:

  1. Kapal serbu amfibi (LHD) berbasis CODAG/diesel-electric, yang mampu membawa helikopter, UAV, dan pasukan marinir.
  2. Kapal komando gabungan ALKI II, dengan sistem C4ISR (Command, Control, Communications, Computers, Intelligence, Surveillance, Reconnaissance) untuk operasi cepat.
  3. Kapal patroli jarak jauh (OPV) dan drone laut, untuk mempertahankan kehadiran di seluruh wilayah perairan.

Kapal semacam itu efisien, tahan lama, mudah dirawat, dan sejalan dengan karakter geografi Indonesia.

9. Penutup: Antara Gengsi dan Realitas

Mengoperasikan kapal seperti Garibaldi di Indonesia sama halnya dengan memakai jas Eropa di tengah tropis Nusantara — tampak berkelas, tapi tidak cocok dengan iklim dan kebutuhan nyata.
Bangsa yang besar bukan yang memiliki kapal terbesar, melainkan yang mampu menyeimbangkan kekuatan, kebutuhan, dan kemampuan nasional.

Indonesia tidak perlu menjadi Italia di Asia. Indonesia cukup menjadi dirinya sendiri — negara maritim yang kuat, efisien, dan bijaksana dalam membangun kekuatan lautnya.

Kesimpulan

Mengoperasikan kapal induk Garibaldi di Indonesia bukanlah simbol kekuatan, melainkan simbol kesalahan strategi maritim.
Dengan biaya bahan bakar tahunan yang mampu membiayai satu hingga empat kapal patroli baru, Garibaldi menjadi liabilitas logistik dalam iklim tropis dan struktur kepulauan Indonesia.

Strategi maritim Indonesia seharusnya berorientasi pada efisiensi, daya sebar, dan keberlanjutan operasional, bukan pada prestise platform besar yang tidak relevan.
Kekuatan laut modern bukan diukur dari ukuran kapal, tetapi dari kemampuan menjaga laut secara menyeluruh dan berkelanjutan.