Tanggapan atas Pernyataan Kepala Bakamla Mengenai Status “Indonesian Coast Guard”
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Ahli Hukum Laut
Jakarta, 28-08-2025
Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dan ahli hukum laut, saya merasa perlu memberikan tanggapan keras atas pernyataan Kepala Bakamla dalam video publikasi kerja sama dengan Vietnam Coast Guard (VCG), yang menyebut Bakamla sebagai “Indonesian Coast Guard”.
Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, menyesatkan publik internasional, dan termasuk bentuk pembohongan publik yang dapat merugikan reputasi serta kredibilitas Indonesia di mata dunia.
1. Bakamla Bukan dan Tidak Pernah Menjadi “Indonesian Coast Guard”
Bakamla dibentuk melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 59 ayat (3), yang menyatakan bahwa Bakamla adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan Kementerian Perhubungan, dan tidak memiliki kewenangan pengawasan pelayaran.
2. Vietnam Coast Guard Semi-Militer: Mitra Tepat adalah TNI AL
Vietnam Coast Guard (VCG) berada di bawah Kementerian Pertahanan Vietnam dan bersifat semi-militer. Apabila kerja sama dilakukan dengan lembaga semi-militer seperti VCG, maka mitra yang setara dan tepat dari pihak Indonesia adalah TNI Angkatan Laut (TNI AL), bukan Bakamla.
3. KPLP adalah Indonesian Coast Guard yang Sah
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Kementerian Perhubungan adalah satu-satunya institusi yang sah sebagai Indonesian Coast Guard. KPLP diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan revisinya tahun 2024. KPLP memiliki mandat mengawasi, memeriksa, dan menindak kapal yang berlayar, serta diakui oleh International Maritime Organization (IMO) sebagai otoritas coast guard Indonesia. Sebaliknya, Bakamla tidak terdaftar di IMO.
4. Coast Guard Dunia Berada di Bawah Kementerian Transportasi
Secara global, coast guard umumnya berada di bawah Kementerian Transportasi atau lembaga sipil serupa, karena fungsi utamanya adalah mengawasi kapal dan memastikan
keselamatan pelayaran. Contohnya: Japan Coast Guard di bawah Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism; Philippine Coast Guard di bawah Department of Transportation; dan Canadian Coast Guard dibentuk di bawah Kementerian Transportasi.
5. Pernyataan Kepala Bakamla = Pembohongan Publik
Klaim Kepala Bakamla kepada Vietnam Coast Guard yang menyebut Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard adalah keliru secara hukum, menyesatkan publik internasional, dan termasuk pembohongan publik. Dalam konteks diplomasi maritim, tindakan ini berpotensi melemahkan posisi strategis Indonesia di kawasan ALKI, ZEE, dan Laut Natuna Utara.
6. Seruan dan Peringatan Tegas
1. Bakamla harus menghentikan klaim sebagai “Indonesian Coast Guard” dalam forum internasional.
2. KPLP adalah otoritas sah yang diakui UU, IMO, dan praktik global sebagai coast guard Indonesia.
3. Jika kerja sama dilakukan dengan lembaga semi-militer seperti VCG, maka TNI AL adalah mitra yang tepat, bukan Bakamla.
4. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri harus segera meluruskan informasi resmi kepada Vietnam Coast Guard dan negara mitra lainnya.
“Sebagai mantan Kabais TNI dan ahli hukum laut, saya menegaskan bahwa pernyataan Kepala Bakamla adalah bentuk pembohongan publik. Bakamla bukanlah Indonesian Coast Guard. Otoritas coast guard Indonesia yang sah, diakui undang-undang dan IMO, adalah KPLP. Jika kerja sama dilakukan dengan lembaga semi-militer, mitra yang tepat adalah TNI AL, bukan Bakamla.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar