26 Agustus 2025

LAPORAN PIMPINAN SIDANG SEMENTARA DAN SITUASI MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025

LAPORAN PIMPINAN SIDANG SEMENTARA DAN SITUASI MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025

Dokumen ini memaparkan situasi Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas 2025 dengan membandingkan dua perspektif, yaitu versi Forum Munas dan versi pimpinan sidang sementara Marsekal Madya TNI (Purn.) Daryatmo. Selain itu, dokumen ini juga memuat ketentuan relevan dalam AD/ART IKAL 2020–2025 sebagai landasan hukum. Penilaian akhir diserahkan kepada pembaca.

I. Situasi Menurut Forum Munas V (Pihak yang Melanjutkan Sidang)

- Munas V dibuka pada 23 Agustus 2025 dan forum dinyatakan kuorum.
- Agenda pertama adalah pembahasan tata tertib (tatib) dan agenda Munas.
- Terjadi perdebatan tajam tentang tatib, mekanisme pencalonan Ketua Umum, dan kedudukan IKABNAS.
- Pimpinan sidang sementara menyatakan penundaan Munas, tetapi forum menilai penundaan tidak sah karena kuorum terpenuhi dan tidak ada force majeure.
- Forum menunjuk pimpinan sidang sementara baru dari unsur DPP, DPD, dan DPA untuk melanjutkan sidang.
- Agenda berjalan normal, termasuk penetapan tatib, agenda Munas, laporan pertanggungjawaban, dan pemilihan Ketua Umum.
- Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara aklamasi karena hanya ada satu calon yang memenuhi syarat administratif, yaitu Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurrachman.

II. Situasi Menurut Marsekal Madya TNI (Purn.) Daryatmo (Pihak yang Menunda Sidang)

- Penundaan Munas dilakukan setelah konsultasi pimpinan sidang sementara dengan Ketua Umum IKAL periode 2020–2025 Agum Gumelar dan para kandidat Ketua Umum.
- Menurut Daryatmo, penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan internal IKAL dan marwah organisasi.

- Sejak awal sidang, terjadi perdebatan keras tentang tata tertib dan mekanisme pemilihan Ketua Umum.
- Agenda penting seperti tatib, mekanisme pemilihan, dan penetapan calon Ketua Umum belum disepakati.

- Setelah menyampaikan hasil konsultasi, pimpinan sidang menawarkan opsi penundaan kepada peserta, dan menurut Daryatmo, mayoritas peserta menyetujuinya.
- Daryatmo menyatakan bahwa sidang lanjutan yang dilakukan pihak-pihak tertentu setelah penundaan diumumkan adalah tidak sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar