18 Maret 2024

WUJUDKAN KEINGINAN PRESIDEN JOKO WIDODO INDONESIA MEMILIKI : INDONESIA SEA AND COAST GUARD

WUJUDKAN KEINGINAN PRESIDEN JOKO WIDODO                                                                       INDONESIA MEMILIKI :                                                                                                             INDONESIA SEA AND COAST GUARD

Jakarta 18 Maret 2024 

Oleh : 

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH[1]

Presiden Joko Widodo sudah berada etape akhir memimpin pemerintahan Indonesia. Sudah banyak hasil kerja nya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia, tertutama dibidang transportasi, misalnya jalan tol, kereta cepat, Pelabuhan Udara, Pelabuhan Laut. 

Beliau sangat mengerti bahwa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau hanya bisa dijangkau oleh Kapal yang berlayar dan singgah di satu pulau kepulau lainnya. Persinggahan itu sekali gus membawa barang dagangan dan orang. Itulah sebabnya harga barang dari satu pulau dan pulau lainnya sangat tergantung kepada kehadiran kapal-kapal niaga yang berlayar dari pulau kepulau.

Kapal yang berlayar itu tidak selalu aman. Kadang-kadang kapal itu tidak sampai pada Pelabuhan tujuannya. Kapal itu bisa tidak sampai pada tujuannya bisa karena serangan dari alam, seperti ombak besar, angin badai, kapalnya kandas bahkan kapal bisa pecah, kapal melakukan pelanggaran wilayah, kapal mengalami perompakan bersenjata, kapal mengalami kecelakaan, kapal digunakan untuk kejahatan terorganisasi lintas negara (transnational organized crime), kapal melakukan penangkapan ikan secara illegal, kapal melakukan pencemaran, kapal mengalami serangan  terorisme, dan kapal digunakan untuk melakukan invasi. Bisa juga kapal itu ditengah perlayarannya diserang oleh bajak laut atau ditangkap petugas karena membawa barang-barang larangan.

Keadaan itulah yang menyebabkan bahwa kapal yang berlayar itu membutuhkan pengamanan. Satuan yang tugasnya mengamankan kapal agar selamat dalam perlayarannya dikenal dengan nama COAST GUARD. Itu adalah nama yang umumnya dipakai oleh negara-negara diseluruh dunia. Hal itu untuk memudahkan agar satuan itu cepat dikena. Karena kapal yang berlayar itu tidak hanya kapal yang berbendera Indonesia, tetapi juga kapal-kapal asing. Untuk Indonesia, satuan itu diberi nama INDONESIA SEA AND COAST GUARD. 

Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar Indonesia memiliki Coast Guard. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodopada saat melantik Laksdya Aan Kurnia menjadi Kepala Bakamla diistana merdeka tanggal 12 Februari 2022. Presiden: Percepat Transformasi Bakamla Jadi Coast GuardPresiden Jokowi ingin Kepala Bakamla yang baru percepat proses menjadi coast guard[2]. Presiden juga menyatakan bahwa Bakamla adalah “embrio” dari Coast Guard. Presiden Jokowi Ingin Bakamla Jadi Embrio ‘Indonesian Coast Guard’[3]

Sangat disayangkan harapan presiden Jokowi ini tidak dilaksanakan. Untuk menindak lanjut harapan Presiden Jokowi itu malah pemerintah malah membuat  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. 

Pada kenyataannya , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ini tidak bisa dioperasionalkan, karena pembentukannya tidak mengikuti tatacara yang diatur oleh UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Sekarang ini, dalam rangka mewujudkan keingingan Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki Coast Guard, pemerintah, DPR dan DPD malah merevisi untuk kedua kalinya UU 32/2014 tentang Kelautan yang dipercaya bisa dijadikan landasan hukum untuk membentuk Coast Guard.

Sangat disayangkan pengalaman ketika membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak dimanfaatkan. Kesalahan yang sama dilakukan kembali yaitu tidak berpedoman pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga sangat mungkin keinginan Presiden tidak akan terwujud dalam waktu yang tinggal sedikit ini.

Untuk itulah saya ingin membantu untuk memberi jalan keluar yang terbaik dan yang tercepat agar Indonesia segera memiliki Coast Guard, dan Pressiden Jokowi masih bisa melihat bahwa keinginannya terwujud masih dalam kurun waktu pemerintahannya.

Untuk membentuk Coast Guard, pada dasarnya Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu terlihat pada paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran. 

PARAGRAF 14 UU 17/2008 TTG PELAYARAN selengkapnya berbunyi :

Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang Penjagaan laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.

Mengalir dari paragraph 14 penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran didapatkan hal hal sebagai berikut :

1.         Bila membentuk Coast Guard, maka gunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran.            2.     Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai.

Oleh karena Badan Koordinasi Keamanan Laut sudah menjadi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), maka Indonesia Sea and Coast Guard adalah gabungan antara Bakamla dan KPLP.

3.         Dengan adanya Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) maka penegakan hukum dilaut dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut. 

Pembentukan Coast Guard ini selanjutnya diatur pada Pasal 276 UU 17/2008 TTG PELAYARAN yang selengkapnya berbunyi :

(1)  Untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan Keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 

(2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai. 

(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

Jadi sangat jelas bahwa Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya institusi Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) disahkan dengan membuat Peraturan Pemerintah tentang Pembentukaan Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) dengan menggunakan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagai dasar hukumnya yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 281 UU 17/2008 TTG PELAYARAN 

Ketentuan lebih lanjut mengenai PEMBENTUKAN SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA PENJAGA LAUT DAN PANTAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

Jadi dapat disimpulkan bahwa Untuk membentuk Indonesia Sea and Coast Guard cukup dengan membuat Peraturan Pemerintah tentang Pembentukaan Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard).

Memang ada sebagian orang yang menyatakan bahwa pembentukan Penjaga Laut dan Pantai ini sudah kedaluarsa, karena sudah lebih dari 3 (tiga) tahun). Hal itu karena kekeliruan dalam menafsir materi dari pasal 352 UU 17/2008 tentang Pelayaran. Adapun bunyi dari pasal 352 UU 17/2008 tentang Pelayaran adalah sebagai berikut :

Pasal 352 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Dari phrasa “paling lambat 3 (tiga) tahun)” artinya pada tahun 2011 paling lama Indonesia Sea and Coast Guard sudah terbentuk Tapi sekarang sudah lebih dari 3 tahun Indonesia Sea anf Coast Guarad belum juga terbentuk. Artinya ada kelalaian dari pihak pemerintah.

Presiden Jokowi juga memerintahkan agar "tranformasi Bakamla" jadi Coast Guard. Lalu Presiden juga menyatakan bahwa Bakamla adalah "embrio" Coast Guard. Baik "trnasformasi" maupun "embrio" semuanya mengandung makna "berubah bentuk". Dengan demikian presiden Jokowi menghendaki adanya Peurbahan bentuk dari Bakamla menjadi Coast Guard. Perubahan bentuk itu dilaksanakan dengan mengganti dasar hukum Bakamla dari UU 32/2014 tentang Kelautan menjadi UU 17/2008 tentang Pelayaran. Mudah kan ? Mengapa hal yng mudah ini tidak dilakukan saja ?

Kesimpulan.

Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka mewujudkan keinginan Presiden Widodo agar Indonesia memiliki Coast Guard, itu sangat mudah, yaitu Gabungkan Bakamla dan KPLP dengan membuat Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard dgn menggunakan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagai landasan hukumnya.

Penggabungan antara Bakamla dan KPLP akan menghasilkan Indonesia Sea and Coast Guard dengan menggunakan pasal 281 UU 17/2008 sebagai landasan hukumnya. Hal itu jauh lebih mudah dilakukan dari pada merevisi UU 32/2014 tentang Kelautan.

Bila sakarang ini pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard dgn menggunakan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagai landasan hukumnya, maka  Presiden Jokowi dapat berbangga hati menyaksikan keingingannya terwujud bahwa Indonesia Sea and Coast Guard terbentuk dimasa pemerintahan beliau.

 


 



[1] Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

[2] Presiden: Percepat Transformasi Bakamla Jadi Coast Guard

 

[3] https://setkab.go.id/presiden-jokowi-ingin-bakamla-jadi-embrio-indonesian-coast-guard/

2 komentar:

  1. Hari ini tgl 19/03/2024 mendapat kabar dari wag bahwa telah ditemukan mayat terapung di perairan Selat Singapura pada sisi perairan Indonesia disekitar menara suar batu berhanti, yang masuk wilayah Syahbandar Sambu, dan disana terlihat ada 1 kapal patroli KPLP. Beberapa unsur patroli melakukan penyisiran mencari hanyutnya mayat dimaksud, kecuali kapal patroli KPLP tersebut, padahal posisi labuhnya paling dekat dari lokasi laporan. Mental2 begini ini yang gk layak dipanggil sebagai penjaga pantai NKRI. Gimana mau diakui, jika tugas di depan mata saja diabaikan.

    BalasHapus
  2. Tanggapan
    Bahwa UU 17 tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup tidak mengatur tentang keamanan dan keselamatan laut namun hanya mengatur tentang keamanan dan keselamatan pelayaran“
    “Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang ini untuk: a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia; b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
    Lalu bagaimana Pasal 276 ini muncul tentu hal ini menjadi aneh dan dipandang tidak sesuai, dimana pasal tersebut dalam ayat (1) berbunyi “Untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan Keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Artinya UU tersebut dipandang tidak dapat dilaksanakan karena telah keluar dari ruang lingkup pengaturannya.


    2. “Bila membentuk Coast Guard, maka gunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Penjaga Laut dan Pantai (Indonesia Sea and Coast Guard) merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai. Oleh karena Badan Koordinasi Keamanan Laut sudah menjadi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), maka Indonesia Sea and Coast Guard adalah gabungan antara Bakamla dan KPLP”.

    Tanggapan

    Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan PERPRES NO 81/2005 saat ini sudah di revitalisasi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Selain itu apakah sama antara Bakorkamla dengan Bakamla? Hal tersebut tentu berbeda jika dipandang berdasarkan bentuk kelembagaan dan dasar hukum serta tugas dan fungsi.
    Artinya adalah untuk syarat pembentukan ISCG berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran sudah tidak terpenuhi.

    3. “Pasal 281 UU 17/2008 TTG PELAYARAN berbunyi “ Ketentuan lebih lanjut mengenai PEMBENTUKAN SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA PENJAGA LAUT DAN PANTAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH”

    Tanggapan

    Sampai dengan saat ini PP tersebut tidak pernah dibentuk padahal amanat pembentukan di batasi sampai dengan 3 tahun setelah UU tersebut di sahkan jika mengacu azas legalitas maka hal tersebut TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN/DALUARSA. Selain itu pembentukan Indonesia Coast Guard yang diharapkan oleh Indonesia sejatinya harus mampu melaksanakan pengelolaan keamanan laut secara menyeluruh tidak hanya dibidang pelayaran saja, hal tersebut sesuai dengan prespektif keamanan laut.

    Kesimpulan
    1. Bahwa pendapat pak pontoh tidak melihat secara komprehensif atau tidak mampu melihat masa secara benar dan jelas, sehingga apa yang disampaikan tidak mampu menajdi Solusi yang membangun dan cerdas;
    2. Bahwa pendapat yang disampaikan dapat dipandang bukan dari seorang ahli hukum khususnya hukum tata negara

    BalasHapus