Jakarta 10 Juli 2022
Oleh : Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH
Pada bulan Juni 2021, seorang ibu rumah tangga asal Sangihe, bernama Elbi Pieter menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Gugatan itu disebabkan karena Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe digunakan sebagai IZIN oleh PT TMS untuk melakukan aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.
Pada persidangan di PTUN Jakarta diperkirakan dalam proses pembuatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah terjadi skandal hukum
Akibat adanya skandal itu maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dapat dikatagorikan sebagai "above the law" karena melanggar beberapa Undang-undang bahkan melanggar UUD 45.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe diterbitkan untuk memuluskan pelaksanaan Kontrak Karya antara Kementerian ESDM dengan PT TMS tertanggal 28 April 1997 berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997.
Agar supaya Kontrak Karya itu berjalan mulus, maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dibuat dengan idak memperhatikan Undang-undang yang lain
Undang-undang dilanggar oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe adalah sebagai berikut :
Kronologis lahirnya Larangan Aktifitas pertambangan di Pulau Sangihe.
1. Pada tahun 1997 Kementrian ESDM membuat Kontrak Karya dengan PT TMS, berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 dengan landasan hukum UU 11/1967 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
2. Pada tahun 2007 terbit UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut ketentuan UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa PULAU KECIL yaitu pulau yang luasnya lebih kecil dari 2.000 km2 atau lebih kecil dari 200.000 Hektar dilarang untuk ditambang.
Luas pulau Sangihe adalah 73.680 Hektar atau 736,8 km2, sehingga menurut UU ini Dilarang adanya aktiftas pertambangan.
Jelas sekali bahwa mulai tahun 2007 sudah tidak boleh ada lagi aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.
3. Pada tahun 2009 terbit UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mencabut UU 11/1967 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Dengan demikian Kontrak Karya Kem ESDM dengan PT TMS, berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 kehilangan dasar hukum sehingga seharusnya batal demi hukum.
Akan tetapi Kontrak Karya ini "diselamatkan" dengan memanfaatkan Pasal 169 huruf a dan b UU yang berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;
b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara”;
Pada bagian Penjelasan UU 4/2009 Pasal 169 huruf a dan b, berbunyi :
“Pasal 169
Huruf a
Cukup jelas.
Pasal 169
Huruf b
Semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus disesuaikan dengan Undang-Undang;
Artinya menurut ketentuan Pasal 169 UU 4/2009 tersebut dalam hubungannya dengan Kontrak Karya PT TMS, maka seharusnya dan semestinya Kontrak Karya tanggal 28 April 1997 tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang baru yaitu UU 4/2009 paling lambat 1 (satu) tahun yang jatuh pada tanggal 11 Januari 2010.
Pasal 169 UU 4/2009 ini seharusnya tidak berlaku bagi Kontrak Karya PT TMS, yang beroperasi di pulau kecil, karena Pada tahun 2007 sudah dilarang oleh UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Salah satunya yang harus disesuaikan adalah pelaksanaan Kontrak Karya yang sebelumnya tidak memerlukan adanya izin maka sejak tahun 2010 PT TMS untuk melaksanakan Kontrak karya itu wajib memiliki izin, yaitu salah satu dari IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang diatur pada pasal 35 UU 4/2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batu Bara.
Izin ini sedemikian pentingnya sehingga setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda 10 (sepuluh) milyar rupiah sebagaiman yang diatur pada pasal 158 UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jadi sejak tahun 2009 seharusnya PT TMS sudah harus memiliki IUP, atau IUPK. Tanpa IUP atau IUPK PT TMS sebenarnya Dilarang untuk beraktifitas.
4. Pada tahun 2014 terbit UU 1/2014 ttg Perubahan atas UU 27/2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
4.1 UU1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memperkuat ketentuan yang ada di UU 27/2007, bahwa PULAU KECIL yaitu pulau yang luasnya lebih kecil dari 2.000 km2 atau lebih kecil dari 200.000 Hektar dilarang untuk ditambang.
4.2. Pasal 26.A ayat (1) UU No. 1/ 2014 tg Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berbunyi:
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin Menteri;
Jadi bila di pulau Sangihe akan ada kegiatan yang berasal dari penanaman modal asing, maka harus ada izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
4.3 Pada Pasal 35 huruf k UU 1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berbunyi:
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
k. Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
Larangan ini seharusnya berlaku bagi pulau Sangihe.
5. Pada tahun tahun 2020 terbit UU 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU 11/2020 ttg Cipta Kerja.
5.1 Pada prisnsipnya, UU 4/2009 maupun UU 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009, serta UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hanya mengenal IUP dan IUPK sebagai Izin dalam pengusahaan pertambangan mineral sebagaimana Pasal 35 ayat (1), (2) huruf c, (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 yang secara tegas mengatur tentang usaha pertambangan, berikut :
Pasal 35
(1) Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat:
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin;
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;’
f. Izin penugasan;’izin Pengangkutan dan Penjualan;
g. IUJP;
h. IUP untuk Penjualan;
5.2 Selanjutnya, dalam Undang-Undang pertambangan Indonesia (UU 4/2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), tidak adaklausula hukum “Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya” sebagai IZIN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN, tegasnya, “Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe” tidak dikenal (Unidentified Object) oleh hukum pertambangan (WETMATIG) sebagai IUP. Tidak ada satupun ketentuan dalam UU 4/2009 Jo. UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Jo UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (RECHTMATIG) yang dapat digunakan oleh PT TMS untuk memperlakukan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe sebagai Izin Usaha Pertambangan (DOELMATIG);
5.3. Sedemikian pentingnya perizinan ini sehinga setiap orang yang melakukan aktifitas tanpa izin diancam pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009, sebagaimana kutipan berikut :
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);”
5.4. Pada pasal 134 ayat (2) UU 3/2020 ttg Perubahan UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu bara secara tegas melarang kegiatan usaha pertambangan yang dilarang oleh Undang-undang. Selengkapnya berbunyi :
Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Oleh karena Pulau Sangir termasuk pulau kecil yang dilarang utk pertambangan, oleh UU1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka PT TMS tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.
6. Pada tahun 2009 terbit UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup,
6.1 Pelanggaran terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidupini dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, yang pada pokoknya memberikan Izin Lingkungan untuk pertambangan kepada PT TMS di wilayah yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana uraian mulai dari angka 2 sampai dengan angka 5.
6.2 Bahwa pada kenyataannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut dilakukan secara melanggar berbagai ketentuan di bidang lingkungan hidup antara lainnya menyusun AMDAL tanpa melibatkan masyarakat terkena dampak, ditutupnya informasi publik yang pada pokoknya merupakan AMDAL “bodong”;
6.3 Bahwa sebagai akibat dari berbagai perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, dan perbuatan melanggar hukum PT TMS yang melakukan penambangan tanpa IUP, telah berakibat kegiatan PT TMS di Desa Bowone (locus delicti) pada tanggal 21 Oktober s/d 24 Oktober 2021 (tempus delicti) telah “menghilangkan” seluruh sumber air di desa Bowone Kecamatan Tabukan Seatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe (terlampir foto-foto kegiatan PT TMS);
7 Pada tahun 2021 Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Keputusan Menteri ini diterbitkan setelah lahirnya UU Pertambangan dan UU Lingkungan hidup. UU Perlindungan Pulau keci dan Pesisir. Sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan larangan- larangan yang telah dijelaskan mulai urut nomor 2 sampai dengan urut nomor 6
8. Ancaman Genocide bagi Rakyat Sangir.
Selama ini isi dari Kontrak Karya antara Menteri ESDM dan PT TMS tidak pernah dibuka untuk umum. Kontrak Karya itu sepertinya di rahasiakan isinya.
Pada persidangan terungkap bahwa salah satu pasal dari Kontrak karya itu dapat digolongkan sebagai Genocide orang Sangir. Hal itu sangat jelas tertulis pada pasal 18 angka 3 Kontrak Karya yang berbunyi :
.
“ ...Pemerintah akan membantu Perusahaan dalam pengaturan untuk setiap pemukiman kembali penduduk setempat yang diperlukan dari sesuatu bagian dari Wilayah Kontrak Karya atau Wilayah Proyek, dan Perusahaan harus membayar ganti rugi yang wajar untuk setiap rumah tinggal, tanah-tanah hak milik (termasuk tanah- tanah hak milik berdasarkan adat atau hukum adat Indonesia, yang berlaku umum atau yang berlaku setempat) tanaman panen dan tumbuh-tumbuhan hak milik atau perbaikan-perbaikan lainnya yang terdapat pada tiap bagian tersebut yang diambil atau dirusak oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Persetujuan ini.”
Mengalir dari bunyi pasal 18 angka 3 ini dapat dipastikan yang akan terjadi adalah :
8.1. Semua penduduk yang ada di Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha akan dipindahkan (dihaluskan dgn istilah pemukiman kembali) keluar dari Wilayah Kontrak Karya itu.
Artinya ada sekitar 80 desa yang akan dipindahkan. Mau dipindah kemana ? Satu satunya tempat hanya ke utara pulau. Tapi disitu ada gunung awu yang masih aktif. Artinya pemindahan penduduk itu justru akan memusnahkan mereka. Ini salah satu unsur dari Genosida.
8.2. Pemindahan itu akan dibantu oleh pemerintah artinya Pemda Kabupaten Sangihe dan Pemprov Sulut.
Ini artinya pemindahan itu dilaksanakan secara terstruktur dan terencana. Ini memenuhi untsur pelanggaran HAM berat.
8.3. Semua tanah apakah itu hak milik atau tanah adat akan dipaksa utk dibeli oleh perusahaan.
Artinya tanah dibeli, orangnya dipaksa keluar atau dipaksa dipindahkan.
Hal ini sudah dapat dikatagorkan sebagai Pelanggaran HAM Berat, yaitu Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian sebagaiman yang diatur pada pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengkibatkan kemusnahan secara phisik baik seluruh atau sebagian itu adalah lingkup perkerjaan Genosida. Pelanggaran dan pengrusakan lingkungan hidup itu pada ujungnya akan mengakibatkan kemusnahan phisik baik seluruh atau sebagian dari kelompok masyarakat.
Demikian juga Pemindahan penduduk yang akan dibantu oleh Pemerintah kabupaten dan Pemprov Sulut merupakan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yang merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
8.4. Perhatikan kalimat "pelaksanaan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Persetujuan" ini.
Artinya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe adalah dasar utk memindahkan rakyat Sangihe keluar dari Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha.
Nah dapat dibayangkan betapa Dahsyatnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Undang-undang pun dilanggar. Ada 4 UU yang dilanggar oleh Keputusan Menteri ESDM ini. Jadi Keputusan Menteri ini statusnya "above the law". Atau diatas Hukum yang ada.
Meminjam prinsip yang ada di KPK, bahwa dgn membuat suatu aturan menjadi "above the law"patut diduga bahwa pembuatnya sudah merancang untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi dan kroninya. Nah KPK mungkin bisa menelusuriya nanti.
Dengan status "above the law" maka Kep Men ini telah melanggar UUD 45, karena pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 secara tegas mengatur bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Yang artinya harus taat kepada Undang-undang.
Akan tetapi telah terbukti bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe justru berada diatas UU.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa telah terjadi skandal hukum pada proses penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe yang mengakibatkan Kepmen itu melanggar UUD 45, melanggar UU Pertambangan, melanggar UU Lingkungan Hidup dan Menghasilan Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe ADALAH MALAPETAKA BAGI RAKYAT SANGIHE,
SUDAH PULAUNYA DITENGGELAMKAN, ORANGNYA PUN DI LENYAPKAN......
KARENA ITU SELURUH RAKYAT SANGIHE HARUS BERSATU PADU UNTUK MELAWAN UPAYA GENOCIDE ORANG SANGIHE DAN MENJAGA AGAR PULAU SANGIHE TIDAK HILANG DARI MUKA BUMI
Berjuang Sampai Mate, Demi Kebenaran. Maju terus pemimpin kebanggaan: 𝙎𝙤𝙡𝙚𝙢𝙖𝙣 Pontoh✨🕊
BalasHapusTuntut selesaikan sampai tuntas ,maju terus. Tuhan Yesus beserta dan memberkati.🙏🙏🙏👍
BalasHapus