Situs ini didedikasikan bagi peminat kajian Politik, Hukum, Pertahanan Negara dan pengetahuan umum tentang Intelijen. Pemikiran-pemikiran ini saya bagikan sebagai kontribusi kepada negara tercinta, Indonesia, dalam pengabdian di masa purnabakti dari dinas militer. Old soldier never die, he only fade away. Tan hanna bakti pupus.
11 Juni 2016
Pembentukan Badan Intelijen Kemhan Melanggar UU tentang Pertahanan Negara
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Kementerian Pertahanan akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.
"Kementerian pertahanan tanpa intelijen tidak mungkin. Dari mana membuat kebijakan strategis tanpa informasi intelijen," kata Ryamizard di Jakarta, pada hari Jumat (10/6) sebagaimana dikutip media.
Sebagai catatan atas hal ini, ada baiknya dipahami bahwa bila membicarakan tentang Intelijen, maka terlebih dahulu harus diketahui apa tugas organisasi atau pemimpinnya yang akan menggunakan intelijen itu. Jadi, bila akan membicarakan Intelijen di Kemhan, harus diketahui terlebih dahulu apa tugas Menteri Pertahanan.
Saat ini ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kementrian Pertahanan yaitu Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan.
Tugas Menteri Pertahanan pada pasal 16 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur sebagai berikut :
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Sangat jelas bahwa tugas utama Menteri Pertahanan adalan membuat KEBIJAKAN saja. Disini sangat terlihat semangat dari Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ini adalah MEMISAHKAN kewenangan Membuat KEBIJAKAN dan MENEYELENGGARAKAN. Dalam menghadapi ancaman Militer, Menteri Pertahanan hanya sebagai Pembuat Kebijakan saja, sedangkan Penyelenggaraannya atau OPERASIONALNYA dilakukan oleh Panglima TNI. Sedangkan dalam menghadapi ancaman NON MILITER, Menhan juga hanya pembuat KEBIJAKAN, sedangkan PENYELENGGARANYA atau OPERASIONALNYA dilakukan oleh lembaga atau kementerian terkait sesuai dengan bentuk ancaman.
Sejak berlakunya Undang-undang ini, maka berakhir pula jabatan Menhankam Pangab yang sebelumnya memegang kewenangan sebagai pembuat kebijakan dan penyelenggara atau Operasionalnya.
Oleh karena kewenangan Menhan hanya sebagai Pembuat kebijakan, maka "Intelijennyapun" disesuaikan dengan Kewenangan Menhan, yaitu hanya sebagai "analis" informasi untuk kemudian dijadikan Kebijakan Pertahanan negara. Informasi yang dibutuhkan oleh para analis ini TIDAK dicari sendiri oleh Kemhan, karena Kemhan sebagai pembuat kebijakan tidak boleh melakukan Operasi apapun termasuk operasi Intelijen untuk mendapatkan informasi. Informasi yang dibutuhkan oleh Kemhan semuanya diminta dan disuplai dari badan intelijen yang ada misalnya BIN, BAIS, Atahn, Atpol dll.
Oleh karena intelijen di Kemhan itu hanya berupa "analis", (intelijen yang tidak lengkap) maka organisasi yang melakukan analisa itu dinamakan DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN (Dirstrahan). Jadi TIDAK BENAR bahwa Kemhan TIDAK memiliki Intelijen.
BIN, BAIS, BAINTELKAM, disebut sebagai Badan Intelijen karena mereka melakukan semua kapabilitas intelijen (intelijen lengkap) seperti propaganda, penggalangan keras, penggalangan halus, operasi interlijen dll, dimana hal ini tidak dilakukan oleh Intelijen yang ada di Kemhan karena memang TIDAK DIBUTUHKAN mengingat Kemhan hanya sebagai pembuat Kebijakan.
Dirstrahan ini telah ada sejak tahun 2002. Akan tetapi, mulai sekitar tahun 2012, Kemhan mengubah organisasi Dirjen Strahan ini dengan mengganti personilnya dengan personil yang BUKAN BERKUALIFIKASI intelijen. Akibatnya suplai informasi ke Kemhan mulai terkendala. Akibatnya, timbullah ide untuk membuat Badan Intelijen Kemhan.
Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Menyadari bahwa sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin memiliki Badan Intelijen sendiri, maka dibuatlah Peraturan Presiden nomor 58 tentang Kementerian Pertahanan. Pada Perpres ini, tugas Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan yang sebelumnya sebagai PEMBUAT KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA, DIUBAH menjadi MENYELENGGARAKAN PERTAHANAN NEGARA artinya Operasional. Perubahan ini tertulis pada pasal 2 Perpres nomo 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Oleh karena tugas Kemhan sudah menjadi PENYELENGGARA PERTAHANAN NEGARA, konsekuensinya adalah dibutuhkannya kapabilitas intelijen yang lengkap berupa sebuah Badan Intelijen, yang akan dinamakan sebagai BADAN INTELIJEN PERTAHANAN.
3. Akibat dari lahirnya Perpres 58 tahun 2015.
Dengan lahirnya Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan maka akibatnya adalah sebagai berikut :
a.Tabrakan Kewenangan antara Kemhan dengan TNI.
Pertahanan selalu diidentikan dengan ancaman militer. Maka apabila Kemhan menjadi Penyelenggara, maka sudah pasti akan bertabrakan dengan TNI. Sudah pasti TNI tidak akan mengalah, karena merasa mendapat mandat dari sebagai Penyelenggara Pertahanan Negara berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
b. Tabrakan dengan lembaga departemen lainnya.
Tugas "menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan" sangat tidak jelas apa maksudnya. Hal ini bisa dengan mudah diterjemahkan oleh Kemhan semaunya sendiri. Sedangkan lembaga Departemen lainnya juga pasti mempunya tafsir sendiri. Sehingga dapat dibayangkan bagaimana kekacauan yang akan terjadi pada saat pelaksanaan penyelenggaraan Pertahanan Negara.
c. Tabrakan dengan Badan Intelijen yang lainnya.
Bila Badan Intelijen Kemhan akan dibentuk, dalam mengantisipasi ancaman militer sudah pasti akan bertabrakan dengan BAIS TNI. Sedangkan dalam mengantisipasi ancaman non militer sudah pasti akan bertabrakan dengan BIN dan BAINTELKAMnya Polri.
d. Kembali ke zaman Menhankam Pangab.
Oleh karena Menhan menjadi penyelenggara dan operasional, maka bila TNI tunduk kepada Menhan, maka secara otomatis Indonesia kembali lagi kezaman Menhankam Pangab.
e.Pemborosan uang negara.
Berubahnya Kemhan sebagai Penyelenggara, maka ANGGARAN yang diperlukan juga PASTI AKAN BERTAMBAH. Untuk Badan Intelijen saja sudah pasti seperti membuat BIN atau BAIS yang baru. Ini suatu PEMBOROSAN YANG LUAR BIASA.
f. TNI tidak mendapatkan anggaran belanja.
Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI mewajibkan bahwa untuk ANGGARAN Belanja TNI disalurkan dan diurus oleh Kemhan. Akan tetapi, dalam Perpres 58 tahun 2015, tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan kepada kemhan untuk menentukan anggaran belanja TNI. Akibatnya TNI tidak akan mendapatkan anggsran belanja.
Kesimpulan
Dari fakta yang ditemukan maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Saat ini ada 2 aturan yang mengatur Kemhan dengan tugas yang berbeda pula. Oleh karena itu harus ada salah satu dari kedua aturan ini yang harus dibatalkan.
b. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan aturan perundangan mengatur bahwa kedudukan Hukum Undang- undang adalah lebih tinggi dari peraturan presiden. Oleh karena itu, perpres 58 tahun 2015 ini kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang. Karenanya perpres ini harus dibatalkan.
c. Bila perpres ini dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan Badan Intelijen Kemhan harus gugur demi hukum. Intelijen di Kemhan kembali kepada struktur yang pernah dibuat pada tahun 2002.
d. Suka tidak suka, Kemhan harus menggunakan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pedoman dalam membuat kebijakan Pertahanan Negara.
*) Kabais TNI 2011-2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar