oleh :
Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal
baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah
Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut
Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan
rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan
amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM," kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.
Bila dicari dalam Undang-undang nomor
17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT
DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga
laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.
Selengkapnya ketentuan
itu berbunyi :