2 Februari 2025

MISTERI PAGAR LAUT: PRESIDEN MURKA, ANGKATAN LAUT LANGSUNG BONGKAR

MISTERI PAGAR LAUT: PRESIDEN MURKA, ANGKATAN LAUT LANGSUNG BONGKAR

Jakarta 2 Februari 2025

Oleh : Aspam KSAL (2008-2011) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


I. Presiden Murka, Angkatan Laut Langsung Bertindak

Laut yang seharusnya menjadi milik rakyat tiba-tiba berubah seperti kompleks perumahan elite. Ada pagar, ada gerbang, mungkin sebentar lagi ada pos penjagaan dengan tulisan "Wilayah Pribadi, Dilarang Masuk Tanpa Izin!"

Presiden tidak tinggal diam. Perintahnya tegas: “BONGKAR PAGAR ITU!”

Angkatan Laut tanpa banyak tanya langsung bergerak. Tank pendarat meluncur, penyelam siap turun, dan pagar laut mulai dirobohkan. Tapi ini baru awal.

Seperti dalam film detektif, kalau satu kejahatan terbongkar, biasanya ada yang lebih besar di belakangnya.


II. Kenapa Angkatan Laut yang Memimpin? Ini Bukan Sekadar Bongkar Pagar!

Banyak yang bertanya, "Kenapa Angkatan Laut yang turun tangan? Bukannya ini urusan sipil?"

Jawabannya ada di Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Bunyinya jelas:

"Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi."

Namun, untuk lebih memahami maksudnya, mari kita lihat penjelasan resmi dari pasal ini:

Penjelasan Pasal 9 Huruf b:

  1. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut
    • Angkatan Laut bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi di laut yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
    • Tugas ini termasuk menangani penyelundupan, pencurian ikan, perompakan, serta segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia.
    • Jika ada pagar laut yang muncul tanpa izin, yang bisa mengubah tata ruang laut tanpa prosedur resmi, Angkatan Laut berhak turun tangan dan menertibkannya.
  2. Kewenangan untuk mengejar, menangkap, menyelidiki, dan menyidik
    • Angkatan Laut bukan hanya bertugas patroli, tetapi juga memiliki kewenangan mengejar, menangkap, menyelidiki, dan menyidik pelanggaran yang terjadi di laut.
    • Setelah melakukan penyelidikan awal, kasus harus diserahkan ke aparat hukum lainnya seperti Kejaksaan atau Polri untuk proses lebih lanjut.
  3. Angkatan Laut tidak menyelenggarakan pengadilan, tetapi bertanggung jawab mengamankan perairan
    • Artinya, setelah pelanggaran ditemukan, hasil penyelidikan harus diteruskan ke lembaga hukum yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
    • Jika misalnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penerbitan izin pagar laut inimaka KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun tangan.
  4. Menjaga keamanan dari ancaman infiltrasi dan perubahan tata ruang ilegal
    • Jika suatu wilayah laut tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan negara, maka wilayah itu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing atau kelompok tertentu.
    • Bisa jadi ini digunakan sebagai jalur penyelundupan atau bahkan titik masuk untuk infiltrasi asing.
    • Jika Angkatan Laut tidak bertindak sekarang, suatu hari kita bisa bangun tidur dan mendapati ada wilayah laut Indonesia yang sudah dikuasai pihak lain!



Kesimpulan Penjelasan Pasal 9 Huruf b:

 Angkatan Laut memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum di laut.
 Jika ada aktivitas ilegal, mereka berhak turun tangan dan melakukan tindakan hukum.
 Pelanggaran hukum yang ditemukan akan diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
 Jika ada perubahan tata ruang laut tanpa izin resmi, Angkatan Laut berhak menindak karena bisa berdampak pada pertahanan negara.

Jadi, perintah Presiden kepada Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut ini bukan asal-asalan, tetapi berdasarkan hukum yang jelas!


III Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF): Harus Ada Investigasi Lebih Lanjut

Karena ini bukan sekadar soal pagar, tetapi kemungkinan besar ada skenario lebih besar di belakangnya, maka harus ada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

TGPF ini harus berisi orang-orang yang memiliki keahlian di bidang laut, hukum, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.


Siapa yang Harus Masuk dalam TGPF?

  1. Menkopolkam - Karena bertugas mengkoordinasi lintas Lembaga/kementrian
  2. Angkatan Laut – Karena mereka yang pertama kali turun tangan dan bertanggung jawab atas keamanan laut.
  3. Pushidrosal – Karena mereka yang memastikan apakah peta laut harus diperbarui akibat perubahan ini.
  4. Polri – Jika ada unsur pidana dalam pembangunan pagar ini, harus ada proses hukum yang jelas.
  5. Kementerian ATR/BPN – Karena perlu ditelusuri bagaimana bisa ada HGB di atas laut.
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – Untuk memeriksa izin pemanfaatan laut.
  7. Kejaksaan Agung – Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus segera ditindaklanjuti.
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Jika ada suap atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin.
  9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Untuk memastikan tidak ada kerusakan ekosistem akibat proyek ilegal ini.
  10. LSM dan Komunitas Nelayan – Karena mereka yang paling terdampak jika wilayah laut tiba-tiba berubah menjadi milik pribadi.
  11. Akademisi dan Pengamat Laut – Untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil berdasarkan analisis ilmiah.
  12.  Dll....


Tim ini akan memastikan bahwa penyelidikan berjalan transparan dan tidak dikendalikan oleh kepentingan tertentu.


IV. Angkatan Laut dan TGPF Tidak Boleh Kalah, Kalau Kalah… Siap-Siap Dimusnahkan bersama tanah!

Sekarang, Angkatan Laut dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) harus menang. Tidak ada pilihan lain!

Kalau mereka sampai kalah dan tidak bisa membongkar skenario di balik pagar laut ini, maka siap-siap akan ada pihak lain yang mengambil alih tugas mereka!

Kalau Angkatan Laut kalah, mungkin nanti yang akan menggantikan patroli laut adalah Satpam Perumahan Internasional, lengkap dengan seragam dan pentungan.
Atau kalau sudah makin parah, Barisan Emak-Emak Motoran yang akan keliling laut sambil membawa wajan, siap mengetuk kepala siapa saja yang berani main-main dengan laut Indonesia.

Kalau TGPF tidak berhasil mengungkap siapa dalang di balik semua ini, maka mungkin nanti tim investigasi akan digantikan oleh tukang ojek pangkalan, yang lebih paham mana jalur yang aman dan mana yang macet – bahkan di laut!

Laut itu milik negara, bukan milik individu!
Jangan sampai Angkatan Laut yang punya kapal perang dan latihan bertahun-tahun kalah oleh beberapa orang yang hanya bermodalkan pagar dan papan nama!


V. Negara Tidak Boleh Kalah!

Kalau pagar laut ini tidak dibongkar sampai tuntas dan skenario di belakangnya tidak diungkap, bisa saja suatu hari kita bangun tidur dan mendapati laut kita sudah berubah menjadi:

  1. Pantai Privat – Tidak boleh masuk kecuali bayar tiket.
  2. Pulau Pribadi – Dimiliki oleh entitas tertentu, rakyat hanya bisa melihat dari kejauhan.
  3. Jalur Khusus Orang Kaya – Kapal nelayan tidak boleh lewat, hanya untuk yacht dan kapal pesiar.


Jika ini terjadi, jangan kaget kalau nanti ada berita:
"NELAYAN DITANGKAP KARENA MELAUT TANPA IZIN!"
atau lebih gawat lagi,
"WILAYAH LAUT RESMI BERUBAH MENJADI RESORT MEWAH, NELAYAN HANYA BOLEH MENJADI PELAYAN!"

Kalau ini sampai terjadi, bukan hanya Angkatan Laut yang malu, tetapi kita semua akan kehilangan laut yang seharusnya menjadi milik rakyat!

Jadi, Angkatan Laut dan TGPF harus menang!
Karena kalau kalah, bisa-bisa nanti nelayan yang harus pergi ke kantor untuk mengajukan "Surat Izin Menangkap Ikan di Laut yang Sudah Dimiliki Orang Lain!"

Maka dari itu, bongkar pagar, bongkar skenarionya, dan kembalikan laut kepada negara dan rakyat!

 

Kewajiban TNI Angkatan Laut dalam Kasus Pagar Laut : Perspektif Hukum, Peran Aspotmar dan Peran Pushidrosal

Kewajiban TNI Angkatan Laut dalam Kasus Pagar Laut :  Perspektif Hukum, Peran Aspotmar dan Peran Pushidrosal

Jakarta 2 Februari 2025

Oleh : ASPAM KSAL (2008-2011) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB


Pendahuluan

Isu pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh pihak tertentu sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan akses publik terhadap laut, batas wilayah maritim, serta dampaknya terhadap lingkungan. Dalam konteks ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewajiban untuk mengawasi, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban TNI AL dalam hal ini adalah Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa TNI AL bertugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.

Selain itu, peran Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menjadi sangat penting dalam menentukan aspek legalitas pagar laut, sertifikat tanah yang terkait dengan reklamasi, serta batas wilayah yang sah di perairan Indonesia.


1. Kewajiban TNI AL dalam Pengawasan Pagar Laut

Berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004, TNI AL memiliki tugas utama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut. Dalam konteks pagar laut, kewajiban ini mencakup beberapa hal berikut:

a) Menjaga Kebebasan Navigasi dan Hak Publik atas Laut

  • Laut merupakan ruang publik yang tidak bisa dibatasi secara sepihak oleh individu atau korporasi tanpa izin yang sah.
  • Jika pagar laut menghambat akses nelayan, lalu lintas pelayaran, atau menimbulkan sengketa kepemilikan wilayah laut, TNI AL berhak melakukan intervensi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

b) Menindak Pemasangan Pagar Laut Ilegal

  • Pagar laut yang dibangun tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan laut dan batas wilayah negara.
  • TNI AL dapat bertindak dengan melakukan patroli maritim dan inspeksi terhadap instalasi yang mencurigakan.

c) Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

  • Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) KSAL memiliki tugas untuk membangun sinergi antara militer dan sipil dalam pengelolaan sumber daya maritim, termasuk reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
  • Aspotmar berperan dalam mengawasi proyek-proyek di pesisir dan wilayah maritim untuk memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada.


2. Peran Pushidrosal dalam Menentukan Legalitas Pagar Laut

Sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pemetaan hidrografi, oseanografi, dan geografi maritimPushidrosal memiliki peran strategis dalam menentukan dampak pagar laut terhadap lingkungan dan navigasi, yaitu:

a) Pemetaan dan Verifikasi Perubahan Garis Pantai

    • Peta laut yang dibuat oleh Pushidrosal dapat digunakan untuk membandingkan kondisi perairan sebelum dan sesudah pagar laut dipasang.
    • Jika pagar laut menyebabkan perubahan signifikan dalam ekosistem pesisir atau mengganggu alur pelayaran, maka data ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam penegakan aturan.

b)Analisis Dampak Hidrografi dan Oseanografi

    • Pushidrosal dapat melakukan kajian teknis terhadap dampak pagar laut terhadap arus, sedimentasi, dan abrasi.
    • Jika pagar laut terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem atau menghambat akses nelayan, maka ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan korektif.

c) Menyediakan Data untuk Penegakan Hukum

    • Peta laut dari Pushidrosal dapat digunakan sebagai dasar untuk memastikan apakah pagar laut melanggar batas perairan tertentu.
    • Data hidrografi dapat membantu TNI AL dan instansi terkait dalam menentukan legalitas pagar lautberdasarkan aturan tata ruang laut yang berlaku.

d. Menentukan Status Legalitas Pagar Laut

·       Pushidrosal memiliki peta laut resmi yang dapat membuktikan apakah pagar laut berada dalam wilayah perairan publik atau dalam kawasan yang sudah disertifikasi secara sah.

·       Jika ada klaim bahwa pagar laut melanggar batas laut, maka data Pushidrosal dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam penyelesaian sengketa.

e. Verifikasi Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir

·       Banyak kasus sertifikat tanah yang berkaitan dengan reklamasi dan batas laut menimbulkan konflik kepemilikan.

·       Pushidrosal dapat melakukan pemetaan historis untuk menentukan apakah tanah yang disertifikasi benar-benar eksis atau merupakan hasil reklamasi yang belum memiliki legitimasi hukum.

f. Pengawasan Reklamasi yang Berhubungan dengan Pagar Laut

·       Reklamasi pesisir sering kali dikaitkan dengan pemasangan pagar laut sebagai pembatas area reklamasi, yang dapat berdampak pada navigasi dan ekosistem laut.

·       Pushidrosal bertugas memastikan bahwa reklamasi dilakukan sesuai dengan batas wilayah laut yang sah dan tidak melanggar aturan perairan nasional.


3. Aspotmar dan Kewajiban dalam Penataan Wilayah Pesisir

Sebagai bagian dari organisasi TNI AL, Aspotmar (Asisten Potensi Maritim) bertanggung jawab dalam mengelola potensi maritim dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bertentangan dengan hukum. Dalam kasus pagar laut, Aspotmar memiliki peran:

a) Mengawasi dan Mengevaluasi Penggunaan Ruang Laut

  • Aspotmar bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir untuk memastikan bahwa pemasangan pagar laut tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang maritim.
  • Jika ditemukan pemasangan pagar laut ilegal, Aspotmar dapat merekomendasikan tindakan hukum kepada instansi terkait.

b) Edukasi dan Pembinaan Masyarakat Pesisir

  • Banyak nelayan dan masyarakat pesisir yang tidak memahami dampak hukum dari pemasangan pagar laut.
  • Aspotmar bertugas memberikan edukasi mengenai batas wilayah laut, dampak reklamasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan perairan.

c) Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Maritim

  • Aspotmar dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, serta instansi lain untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di pesisir dan laut sesuai dengan regulasi nasional dan internasional.


Kesimpulan

Pemasangan pagar lautsertifikat tanah di wilayah pesisir, dan reklamasi merupakan isu kompleks yang sangat terkait dengan tugas dan kewajiban TNI AL, Pushidrosal, dan Aspotmar.

  1. TNI AL, berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di laut, termasuk menindak pagar laut ilegal.
  2. Pushidrosal memiliki data dan peta hidrografi yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah pagar laut, reklamasi, dan sertifikasi tanah di pesisir sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Aspotmar bertanggung jawab dalam pengelolaan potensi maritim, memastikan keterlibatan masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan wilayah pesisir.


Dengan koordinasi antara TNI AL, Pushidrosal, Aspotmar, dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan bahwa pemanfaatan ruang laut dapat berjalan sesuai dengan hukum, tanpa merugikan kepentingan nasional, nelayan, atau lingkungan maritim.

 

1 Februari 2025

Legal Tapi Nakal: Pasal 66 PP 18/2021 Mengubah Laut Jadi Ladang Emas, membuat nelayan Mati Lemas

Legal Tapi Nakal: Pasal 66 PP 18/2021 Mengubah Laut Jadi Ladang Emas, membuat nelayan Mati Lemas

Jakarta 01 Februari 2021

Oleh: Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


Pendahuluan: Tanah Hilang, Hak Melayang

Di dunia ini, ada dua cara kehilangan tanah. Pertama, tanah Anda benar-benar tersapu ombak atau longsor. Kedua, tanah Anda "dianggap hilang" secara hukum, meskipun secara fisik masih ada di tempatnya. Nah, kalau cara pertama adalah bencana alam, cara kedua adalah "bencana administratif"—dan di sinilah Pasal 66 PP 18/2021 berperan.

Aturan ini diciptakan dengan dalih bahwa tanah yang sudah tidak bisa diidentifikasi akibat peristiwa alam dianggap sebagai Tanah Musnah. Konsekuensinya? Hak kepemilikan otomatis hilang. Hebatnya lagi, jika tanah ini kemudian "muncul kembali" atau "diselamatkan" melalui reklamasi, pemilik asli hanya bisa melihat dari kejauhan sambil mengelus dada.

Isi Lengkap Pasal 66 PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan Hak ata tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah dan Penjelasannya

Pasal 66 PP 18/2021

(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinyatakan hapus.

(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.

(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan tanah tersebut.

(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.


Penjelasan Pasal 66 PP 18/2021

Pasal ini menyatakan bahwa apabila tanah mengalami perubahan bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat difungsikan lagi, maka tanah tersebut dianggap musnah dan hak atas tanahnya dihapus. Namun, sebelum status Tanah Musnah diberlakukan, pemilik hak diberikan kesempatan untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi. Jika pemerintah atau pihak lain yang melaksanakan reklamasi, pemegang hak akan mendapatkan bantuan dana kerohiman.

Akan tetapi, aturan ini menyimpan potensi masalah besar. Tidak ada definisi yang jelas mengenai batasan "tanah tidak dapat diidentifikasi," sehingga membuka ruang interpretasi yang dapat digunakan oleh pihak berkepentingan untuk mengambil alih tanah tanpa melalui mekanisme yang adil bagi pemilik aslinya.

Lebih jauh, dapat diterka bahwa Pasal 66 PP18/2021 ini sebenarnya dibuat untuk memuluskan proyek reklamasi dengan menggunakan label "tanah musnah karena abrasi." Dengan begitu, para pengembang bisa mendapatkan tanah dengan harga murah karena dianggap tidak lagi bernilai. Mereka membeli tanah yang sudah "dianggap musnah," mendapatkan hak reklamasi, lalu mengubahnya menjadi properti bernilai tinggi. Sementara itu, pemilik asli hanya bisa gigit jari melihat bagaimana aset mereka berubah menjadi investasi besar yang menguntungkan pihak lain.


Analisis Niat Tersembunyi dalam Urutan Pasal 66 PP18/2021

Dari analisis struktur pasal ini, tampak ada potensi agenda tersembunyi yang dapat merugikan pemegang hak atau justru membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa kemungkinan niat terselubung di balik penyusunan pasal ini dalam urutan yang ada:

1. Menghapus Hak Secara Sepihak tanpa Kesempatan Rekonstruksi yang Nyata

Fakta:

  • Ayat (1) langsung menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat difungsikan dinyatakan Tanah Musnah dan haknya dihapus.
  • Ayat (3) menyebutkan bahwa pemegang hak diberikan prioritas rekonstruksi atau reklamasi sebelum tanah ditetapkan sebagai Tanah Musnah, tetapi ini baru disebutkan setelah tanah sudah dinyatakan musnah.

Potensi niat terselubung:

  • Menciptakan ilusi hak rekonstruksi: Seolah-olah pemegang hak memiliki kesempatan untuk merehabilitasi tanahnya, padahal pasal sebelumnya sudah menghapus haknya.
  • Mempermudah pengambilalihan tanah oleh pihak lain: Setelah hak dihapus, tanah dapat dikuasai oleh pemerintah atau pihak lain tanpa negosiasi dengan pemegang hak asli.


2. Reklamasi: Musuh Nelayan, Surga Pengembang

Fakta:

  • Jika tanah dinyatakan Tanah Musnah, maka tanah tersebut menjadi bebas dari hak-hak sebelumnya dan bisa dikuasai pihak lain.
  • Pemerintah atau pihak lain yang melakukan rekonstruksi dapat menguasai tanah tersebut dengan dalih reklamasi untuk kepentingan umum.


Potensi niat terselubung:

  • Nelayan kehilangan laut, ikan kehilangan rumah: Dengan reklamasi besar-besaran, ruang hidup ikan makin sempit. Nelayan yang biasanya berlayar mencari ikan, kini harus berlayar mencari pekerjaan lain.
  • Reklamasi itu surga bagi pengembang, tapi neraka bagi nelayan: Nelayan hanya bisa menonton dari kejauhan sambil berkata, "Dulu di sini saya cari ikan, sekarang jadi hotel bintang lima."
  • Dana kerohiman ala kadarnya: Pemilik tanah hanya mendapat "uang hiburan" dan tidak lagi bisa menuntut hak atas tanahnya setelah direklamasi.


Kesimpulan: Reklamasi Bukan untuk Nelayan, Tapi untuk Para Pengembang

Pasal 66 PP 18/2021 bisa menjadi senjata ampuh untuk melegalkan reklamasi dengan cara yang halus. Tanah nelayan bisa dianggap musnah, lalu muncul perusahaan "baik hati" yang membeli tanah tersebut dengan harga murah. Setelah direklamasi, tanah tersebut berubah menjadi kawasan elite, sementara nelayan hanya bisa melambaikan tangan dari jauh.

Jadi, kalau suatu hari nelayan terlihat sedang berbicara dengan ikan di laut, mungkin mereka sedang berdiskusi soal demo besar-besaran di bawah air. Karena reklamasi telah mengambil laut mereka, mungkin satu-satunya solusi bagi ikan adalah migrasi besar-besaran ke tempat yang lebih aman—atau mendaftarkan diri sebagai warga baru di akuarium raksasa.

Jika pasal ini tidak direvisi atau dicabut, bukan hanya tanah yang musnah, tapi juga kehidupan para nelayan!

 

Tanah Musnah : Strategi Elegan Menghilangkan Hak dengan Senyuman

 Tanah Musnah : Strategi Elegan Menghilangkan Hak dengan Senyuman

Jakarta 01 Februari 2025

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


ABSTRAK

Dalam dunia hukum tanah yang penuh liku-liku, muncullah konsep Tanah Musnah, sebuah inovasi hukum yang tampaknya diciptakan untuk membantu orang-orang kehilangan hak mereka dengan cara yang "sopan dan terstruktur." Makalah ini membahas secara ringan bagaimana Pasal 66 PP 18/2021 (yang seharusnya melindungi hak atas tanah) malah bisa menjadi senjata ampuh untuk menghilangkan hak dengan cara legal namun agak licik. Dengan pendekatan humor, kita akan mengurai bagaimana strategi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan alasan yang sangat mulia: "tanahnya sudah hilang, ya haknya juga dong!"


PENDAHULUAN

Hukum tanah adalah seni mempertahankan hak milik, namun terkadang hukum juga menjadi alat untuk "meringankan beban" pemilik tanah dengan menghapus hak mereka secara sistematis. Dalam Pasal 66 PP 18/2021, kita menemukan konsep menarik yang berbunyi: jika tanah sudah tidak dapat dikenali karena peristiwa alam, maka tanah itu dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan haknya otomatis dihapus.

Di satu sisi, ini terdengar seperti langkah logis untuk mengelola aset negara. Namun, di sisi lain, ini juga membuka peluang bagi mereka yang ingin mendapatkan tanah tanpa perlu susah payah membelinya. Makalah ini akan mengulas bagaimana mekanisme ini bisa menjadi "senjata hukum" yang tak terlihat namun efektif dalam menciptakan tanah yang "bebas hak."


PEMBAHASAN


1. Tanah Musnah: Antara Logika dan Ilusi

Pasal 66 PP 18/2021 berbunyi seperti aturan yang masuk akal : jika tanah sudah berubah bentuk karena peristiwa alam (misalnya tenggelam, longsor, atau berubah menjadi parkiran tanpa izin), maka tanah tersebut dinyatakan musnah dan haknya dihapus. Namun, mari kita telaah lebih dalam:

  • Ayat (1): "Tanah yang tidak bisa dikenali lagi karena peristiwa alam dinyatakan sebagai Tanah Musnah, dan haknya dihapus."
    • Terjemahan bebas: "Kalau tanahmu lenyap karena bencana, hakmu ikut lenyap. Harap maklum!"
  • Ayat (3): "Pemegang hak diberi prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi sebelum tanahnya dinyatakan musnah."
    • Terjemahan bebas: "Kami kasih kesempatan kok, tapi kalau nggak cepat ya wassalam!"
  • Ayat (4): "Jika rekonstruksi dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain, pemegang hak mendapat bantuan dana kerohiman."
    • Terjemahan bebas: "Selamat, Anda kehilangan tanah dan dapat uang penghibur!"


Dengan kata lain, aturan ini menawarkan ilusi bahwa pemilik tanah masih punya kendali, padahal setelah tanah dinyatakan musnah, hak mereka juga "dianggap almarhum."


2. Tanah Musnah karena Abrasi atau Diabrasikan?

Salah satu hal yang paling mencurigakan dalam konsep Tanah Musnah adalah bagaimana tanah di kawasan pesisir dapat "hilang" bukan hanya karena abrasi alamiah, tetapi juga karena diabrasikan secara sengaja oleh kepentingan tertentu. Dalam banyak kasus, tanah di pesisir yang terkena abrasi otomatis dinyatakan sebagai Tanah Musnah, sehingga pemilik kehilangan haknya. Namun, bagaimana jika tanah sebenarnya masih ada, tetapi dengan sengaja dinyatakan hilang karena abrasi? Inilah yang disebut sebagai tanah yang "diabrasikan" secara administratif.

  • Tanah yang musnah karena abrasi alami: Benar-benar hilang oleh gelombang laut tanpa campur tangan manusia.
  • Tanah yang "diabrasikan": Tanah yang sebenarnya masih ada, tetapi dinyatakan sebagai tanah musnah secara hukum, sehingga pemilik kehilangan haknya secara administratif.

Contoh konkret dari praktik ini adalah kasus pagar laut dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut. Beberapa pengembang besar pernah menggunakan strategi ini untuk menguasai wilayah pesisir. Mereka mengajukan laporan bahwa tanah di tepi laut telah terkena abrasi dan tidak lagi bisa dimanfaatkan, padahal kenyataannya tanah tersebut masih ada dan hanya "dinilai" telah hilang secara administratif. Setelah tanah dinyatakan musnah, pengembang kemudian mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi dan membangun properti di atasnya, sementara pemilik asli kehilangan haknya tanpa ganti rugi yang sesuai.

Dengan kata lain, tanah musnah bisa jadi bukan sekadar bencana alam, tetapi juga strategi legal untuk menghilangkan hak kepemilikan!


KESIMPULAN

Dari uraian di atas, jelas bahwa Pasal 66 bukanlah sekadar aturan untuk menangani tanah yang hilang akibat bencana alam, tetapi dapat digunakan sebagai alat sistematis untuk merampas tanah rakyat tanpa ganti rugi yang sesuai. Oleh karena itu, pasal ini perlu segera dicabut atau direvisi agar tidak menjadi alat legalisasi perampokan tanah dengan dalih abrasi atau bencana alam.

Jika tidak, maka Pasal 66 PP 18/2021 bisa menjadi aturan emas bagi mereka yang ingin mendapatkan tanah tanpa repot... dengan modal "peristiwa alam."


PENUTUP

Dalam dunia hukum, ada banyak cara untuk "merapikan" hak atas tanah, tetapi jika Pasal 66 PP 18/2021 diterapkan, maka tanah yang seharusnya "musnah" hanya untuk sementara, sementara pemiliknya musnah dari catatan kepemilikan tanah selamanya !

Jadi, jika suatu hari Anda melihat tanah Anda "hilang" dan tiba-tiba menjadi kompleks perumahan mewah, jangan heran! Itu hanya "strategi legal" yang sudah dirancang dengan baik.

"Tanah boleh musnah, tapi akal sehat harus tetap hidup!"