10 Juli 2022

TERBONGKAR !!! PT TMS DIBANTU PEMROV SULUT DAN PEMDA SANGIHE MERANCANG GENOCIDE RAKYAT SANGIR

Jakarta 10 Juli 2022

Oleh : Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Pada bulan Juni 2021, seorang ibu rumah tangga asal Sangihe, bernama Elbi Pieter menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Gugatan itu disebabkan karena Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe digunakan sebagai IZIN oleh PT TMS untuk melakukan aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.

Pada persidangan di PTUN Jakarta diperkirakan dalam proses pembuatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah terjadi skandal hukum

Akibat adanya skandal itu maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dapat dikatagorikan sebagai "above the law" karena melanggar beberapa Undang-undang bahkan melanggar UUD 45.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe diterbitkan untuk memuluskan pelaksanaan Kontrak Karya antara Kementerian ESDM dengan PT TMS tertanggal 28 April 1997 berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997.

Agar supaya Kontrak Karya itu berjalan mulus, maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dibuat dengan idak memperhatikan Undang-undang yang lain

Undang-undang dilanggar oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe adalah sebagai berikut :

Kronologis lahirnya Larangan Aktifitas pertambangan di Pulau Sangihe.

1.      Pada tahun 1997 Kementrian ESDM membuat Kontrak Karya dengan PT TMS, berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 dengan landasan hukum UU 11/1967 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

2.      Pada tahun 2007 terbit UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut ketentuan UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa PULAU KECIL yaitu pulau yang luasnya lebih kecil dari 2.000 km2 atau lebih kecil dari 200.000 Hektar dilarang untuk ditambang. 

Luas pulau Sangihe adalah 73.680 Hektar atau 736,8 km2, sehingga menurut UU ini Dilarang adanya aktiftas pertambangan. 

Jelas sekali bahwa mulai tahun 2007 sudah tidak boleh ada lagi aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.

 

3.      Pada tahun 2009 terbit UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mencabut  UU 11/1967 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

Dengan demikian Kontrak Karya Kem ESDM dengan PT TMS, berdasarkan Persetujuan Presiden RI No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 kehilangan dasar hukum sehingga seharusnya batal demi hukum. 

Akan tetapi Kontrak Karya ini "diselamatkan" dengan  memanfaatkan Pasal 169 huruf a dan b UU yang berbunyi :

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :

a.    Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;

b.   Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara”;

Pada bagian Penjelasan UU 4/2009 Pasal 169 huruf a dan b, berbunyi :

     “Pasal 169

              Huruf a

                       Cukup jelas.

     Pasal 169

              Huruf b

Semua pasal yang terkandung dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus disesuaikan dengan Undang-Undang;

 

Artinya menurut ketentuan Pasal 169 UU 4/2009 tersebut dalam hubungannya dengan Kontrak Karya PT TMS, maka seharusnya dan semestinya Kontrak Karya tanggal 28 April 1997 tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang baru yaitu UU 4/2009 paling lambat 1 (satu) tahun yang jatuh pada tanggal 11 Januari 2010. 

Pasal 169 UU 4/2009 ini seharusnya tidak berlaku bagi Kontrak Karya PT TMS, yang beroperasi di pulau kecil, karena Pada tahun 2007 sudah dilarang oleh UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Salah satunya yang harus disesuaikan adalah pelaksanaan Kontrak Karya yang sebelumnya tidak memerlukan adanya izin maka sejak tahun 2010 PT TMS untuk melaksanakan Kontrak karya itu wajib memiliki izin, yaitu salah satu dari IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang diatur pada pasal 35 UU 4/2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batu Bara. 

Izin ini sedemikian pentingnya sehingga setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda 10 (sepuluh) milyar rupiah sebagaiman yang diatur pada pasal 158 UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Jadi sejak tahun 2009 seharusnya PT TMS sudah harus memiliki IUP, atau IUPK. Tanpa IUP atau IUPK PT TMS sebenarnya Dilarang untuk beraktifitas.

4.      Pada tahun 2014 terbit UU 1/2014 ttg Perubahan atas UU 27/2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

4.1     UU1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, memperkuat ketentuan yang ada di UU 27/2007, bahwa PULAU KECIL yaitu pulau yang luasnya lebih kecil dari 2.000 km2 atau lebih kecil dari 200.000 Hektar dilarang untuk ditambang. 

4.2.  Pasal 26.A ayat (1) UU No. 1/ 2014 tg Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin Menteri;

Jadi bila di pulau Sangihe akan ada kegiatan yang berasal dari penanaman modal asing, maka harus ada izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

4.3     Pada Pasal 35 huruf k UU 1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berbunyi:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

k.   Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologissosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;

Larangan ini seharusnya berlaku bagi pulau Sangihe.

5.      Pada tahun tahun 2020 terbit UU 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU 11/2020 ttg Cipta Kerja. 

5.1     Pada prisnsipnya, UU 4/2009 maupun UU 3/ 2020  tentang  Perubahan Atas UU 4/2009, serta UU 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, hanya mengenal IUP dan IUPK sebagai Izin dalam pengusahaan pertambangan mineral sebagaimana Pasal 35 ayat (1), (2) huruf c, (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 yang secara tegas mengatur tentang usaha pertambangan, berikut :

Pasal 35

(1)  Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat:

(2)  Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :

a.    nomor induk berusaha;

b.   sertifikat standar; dan/atau

c.    izin;

(3)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a.    IUP;

b.   IUPK;

c.    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d.    IPR;

e.    SIPB;’

f.     Izin penugasan;’izin Pengangkutan dan Penjualan;

g.    IUJP;

h.    IUP untuk Penjualan;

5.2     Selanjutnya, dalam Undang-Undang pertambangan Indonesia (UU 4/2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), tidak adaklausula hukum Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya” sebagai IZIN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN, tegasnya, “Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe” tidak dikenal (Unidentified Object) oleh hukum pertambangan (WETMATIG) sebagai IUP. Tidak ada satupun ketentuan dalam UU 4/2009 Jo. UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Jo UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (RECHTMATIG) yang dapat digunakan oleh PT TMS untuk memperlakukan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe sebagai Izin Usaha Pertambangan (DOELMATIG);

5.3.    Sedemikian pentingnya perizinan ini sehinga setiap orang yang melakukan aktifitas tanpa izin diancam pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009, sebagaimana kutipan berikut :

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);”

 

5.4.    Pada pasal 134 ayat (2) UU 3/2020 ttg Perubahan UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu bara secara tegas melarang kegiatan usaha pertambangan yang dilarang oleh Undang-undang. Selengkapnya berbunyi : 

         Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan      pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha         pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-         undangan.

Oleh karena Pulau Sangir termasuk pulau kecil yang dilarang utk pertambangan, oleh UU1/ 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  maka PT TMS tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan di pulau Sangihe.

6.      Pada tahun 2009 terbit UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup, 

 

6.1     Pelanggaran terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidupini dimulai dengan  diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, yang pada pokoknya memberikan Izin Lingkungan untuk pertambangan kepada PT TMS di wilayah yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana uraian mulai dari angka 2 sampai dengan angka 5. 

 

6.2     Bahwa pada kenyataannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut dilakukan secara melanggar berbagai ketentuan di bidang lingkungan hidup antara lainnya menyusun AMDAL tanpa melibatkan masyarakat terkena dampak, ditutupnya informasi publik yang pada pokoknya merupakan AMDAL “bodong”;

6.3     Bahwa sebagai akibat dari berbagai perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, dan perbuatan melanggar hukum PT TMS yang melakukan penambangan tanpa IUP, telah berakibat kegiatan PT TMS di Desa Bowone (locus delicti) pada tanggal 21 Oktober s/d 24 Oktober 2021 (tempus delicti) telah “menghilangkan” seluruh sumber air di desa Bowone Kecamatan Tabukan Seatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe (terlampir foto-foto kegiatan PT TMS);

7       Pada tahun 2021 Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

 

Keputusan Menteri ini diterbitkan setelah lahirnya UU Pertambangan dan UU Lingkungan hidup. UU Perlindungan Pulau keci dan Pesisir. Sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan larangan- larangan yang telah dijelaskan mulai urut nomor 2 sampai dengan urut nomor 6

8.      Ancaman Genocide bagi Rakyat Sangir.

Selama ini isi dari Kontrak Karya antara Menteri ESDM dan PT TMS tidak pernah dibuka untuk umum. Kontrak Karya itu sepertinya di rahasiakan isinya.

Pada persidangan terungkap bahwa salah satu pasal dari Kontrak karya itu dapat digolongkan sebagai Genocide orang Sangir. Hal itu sangat jelas tertulis pada pasal 18 angka 3 Kontrak Karya yang berbunyi :

 

.    “ ...Pemerintah akan membantu Perusahaan dalam pengaturan untuk setiap pemukiman kembali penduduk setempat yang diperlukan dari sesuatu bagian dari Wilayah Kontrak Karya atau Wilayah Proyek, dan Perusahaan harus membayar ganti rugi yang wajar untuk setiap rumah tinggal, tanah-tanah hak milik (termasuk tanah- tanah hak milik berdasarkan adat atau hukum adat Indonesia, yang berlaku umum atau yang berlaku setempat) tanaman panen dan tumbuh-tumbuhan hak milik atau perbaikan-perbaikan lainnya yang terdapat pada tiap bagian tersebut yang diambil atau dirusak oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Persetujuan ini.” 

Mengalir dari bunyi pasal 18 angka 3 ini dapat dipastikan yang akan terjadi adalah :

 

8.1.    Semua penduduk yang ada di Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha akan dipindahkan (dihaluskan dgn istilah pemukiman kembali) keluar dari Wilayah Kontrak Karya itu. 

Artinya ada sekitar 80 desa yang akan dipindahkan. Mau dipindah kemana ? Satu satunya tempat hanya ke utara pulau. Tapi disitu ada gunung awu yang masih aktif. Artinya pemindahan penduduk itu justru akan memusnahkan mereka. Ini salah satu unsur dari Genosida.

 

8.2.    Pemindahan itu akan dibantu oleh pemerintah artinya Pemda Kabupaten Sangihe dan Pemprov Sulut.

Ini artinya pemindahan itu dilaksanakan secara terstruktur dan terencana. Ini memenuhi untsur pelanggaran HAM berat.

 

8.3.    Semua tanah apakah itu hak milik atau tanah adat akan dipaksa utk dibeli oleh perusahaan. 

Artinya tanah dibeli, orangnya dipaksa keluar atau dipaksa dipindahkan. 

Hal ini sudah dapat dikatagorkan sebagai Pelanggaran HAM Berat, yaitu Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusian sebagaiman yang diatur pada pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengkibatkan kemusnahan secara phisik baik seluruh atau sebagian itu adalah lingkup perkerjaan Genosida. Pelanggaran dan pengrusakan lingkungan hidup itu pada ujungnya akan mengakibatkan kemusnahan phisik baik seluruh atau sebagian dari kelompok masyarakat.

Demikian juga Pemindahan penduduk yang akan dibantu oleh Pemerintah kabupaten dan Pemprov Sulut merupakan pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yang merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

8.4.    Perhatikan kalimat "pelaksanaan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Persetujuan" ini.

 

Artinya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe      adalah dasar utk memindahkan rakyat Sangihe keluar dari Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha.

 

Nah dapat dibayangkan betapa Dahsyatnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Undang-undang pun dilanggar. Ada 4 UU yang dilanggar oleh Keputusan Menteri ESDM ini. Jadi Keputusan Menteri ini statusnya "above the law". Atau diatas Hukum yang ada. 

Meminjam prinsip yang ada di KPK, bahwa dgn membuat suatu aturan menjadi "above the law"patut diduga bahwa pembuatnya sudah merancang untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi dan kroninya. Nah KPK mungkin bisa menelusuriya nanti.

Dengan status "above the law" maka Kep Men ini telah melanggar UUD 45, karena pada pasal 1 ayat 3 UUD 45 secara tegas mengatur bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Yang artinya harus taat kepada Undang-undang.

 

Akan tetapi telah terbukti bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe justru berada diatas UU.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  telah terjadi skandal hukum pada proses penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe yang mengakibatkan Kepmen itu melanggar UUD 45, melanggar UU Pertambangan, melanggar UU Lingkungan Hidup dan Menghasilan Pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.

 

Dengan demikian Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe ADALAH MALAPETAKA BAGI RAKYAT SANGIHE, 


SUDAH PULAUNYA DITENGGELAMKAN, ORANGNYA PUN DI LENYAPKAN......


KARENA ITU SELURUH RAKYAT SANGIHE HARUS BERSATU PADU UNTUK MELAWAN UPAYA GENOCIDE ORANG SANGIHE DAN MENJAGA AGAR PULAU SANGIHE TIDAK HILANG DARI MUKA BUMI


 

 

 

6 Juli 2022

TERTIPU OLEH PT TMS, GUBERNUR SULUT DAN BUPATI SANGIHE TERANCAM TERLAPOR TURUT SERTA DLM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN.

Jakarta 06 Juli 2022

Oleh : Laksda TNI (Purn) Solema B. Ponto, ST, SH, MH

Pada bulan Januari 2021, Kementrian Energi dan Dumber Daya Minteral atau ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe kepada PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).

Berbekal Keputusan itu PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) mulai melaksanakan aktifitas pertambangan di Sangihe. Keputusan itu dimanfaatkan sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, kemudian digugat oleh seorang ibu rumah tangga asal Sangihe, bernama Elbi Pieter. Gugatan itu didaftarkan di PTUN Jakarta, perkara No. 146/G/2021/PTUN-Jkt. 

Dalam fakta persidangan perkara No. 146/G/2021/PTUN-Jkt, pada pertimbangan hukum Majelis Hakim dan pada amar putusannya, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, itu adalah kontrak karya.

Pengacara PT TMS, Pandeirot kepada Manadopost pun menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe, itu adalah kontrak karya

“Karena surat tersebut merupakan hasil dari kontrak perdata yaitu kontrak karya. Yang mana Pemerintah Indonesia dalam kontrak tersebut telah berjanji untuk mengeluarkan izin usaha kepada PT TMS,” kata Pandeirot.

 

Mengalir dari pernyataan Pengacara PT TMS sangat jelas bahwa salah satu materi dari Kontrak karya itu adalah janji dari pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Izin Usaha kepada PT TMS. Hal ini membuktikan bahwa Kontrak Karya bukan Izin Usaha Pertambangan

 

Padahal selama ini semua aktifitas penambangan PT TMS dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe,

Arti dari Kontrak Karya.

Sejak tahun 2009 arti dari nomenklatur "Kontrak Karya" sudah harus merujuk kepada  UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu diatur pada 

Yang dimaksud dengan Kontrak Karya yang diatur pada Pasal 1 angka 6a UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara yang selengkapnya berbunyi :

 Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian     antara pemerintah                           dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia   untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Jadi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe itu adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT TMS untuk melakukan kegiatan Usaha pertambangan Emas di Sangihe.

Usaha Pertambangan dapat dilakukan berdasarkan Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Hal itu diatur pada pasal 35 ayat (1) UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara dselengkapnya berbunyi :

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari     Pemerintah Pusat.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu diatur pada pasal 1 angka 6c UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 35 ayat (1) UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor Induk Berusaha, b. Sertifikat Standar dan atau c. IZIN. Hal itu diatur pada pasal 35 ayat (2) UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.

Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Kerja bukan IZIN.

IZIN terdiri atas, a. IUP, b. IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, d. IPR, e. SIPB, f. Izin Penugasan ; Izin Pengangkutan dan Penjualan, g. IUPJ, h. IUP untuk Penjualan.  Hal itu diatur pada pasal 35 ayat (3) UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sangat jelas bahwa dalam UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU 11/2020 ttg Cipta Kerja tidak ditemukan bahwa " Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Kerja" adalah sebagai IZIN . 

PT TMS Tidak Punya IZIN.

PT TMS pada dasarnya tidak memiliki IZIN. PT TMS hanya memiliki "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" yang merupakan Kontrak Karya yang menurut mereka itu adalah IZIN. Hal yang sama juga dipahami oleh Karo Hukum Sulut Flora Krisen bahwa itu ada IUP.  (Kontrak rasa IUP heheeh).

Kontrak rasa IUP itulah yang dipake PT TMS sebagai dasar pekerjaan fisik di lapangan untuk melaksanakan operasi produksi pertambangan emas. Artinya PT TMS melakukan aktifitas penambangan TANPA IZIN atau tanpa IUP. 

ANCAMAN Pidana Penjara bagi PT TMS.

 

Penambagnan tanpa IZIN Dilarang keras. Hal itu diatur pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang pada pokoknya MELARANG setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IZIN. Barangsiapa yang melakukan pertambangan tanpa IZIN ada ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

Oleh karena PT TMS tidak memiliki IZIN, (yang dimiliki adalah "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" ). Dengan demikian maka sangat jelas bahwa kegiatan PT TMS tergolong sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin. Sehingga semua aktifitas PT TMS tersebut tidak saja harus dihentikan, tetapi juga harus dilakukan diproses hukum dan terancam pidana Penjara 5 tahun serta dendan Rp. 100 M. 

            Pasal 158 UU 3/2020  ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Minerba.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". 

Gubernur Sulut, dan Bupati Sangihe terancam tertuduh turut serta melakukan tindak Pidana Penambangan.

PT TMS selama ini telah melakukan pembohongan publik. Mereka menyatakan bahwa  "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" itu adalah IUP. Padahal sangat jelas bahwa UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU 11/2020 ttg Cipta Kerja tidak mengatur bahwa "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" adalah IZIN.  Dengan demikian "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" bukan IZIN.  

Menurut pemahaman Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen,bahwa  "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" itu adalah IUP. Hal itu sangat terlihat pada pernyataannya kepada detik.com sebagai berikut :

"Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas," ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7/2022).

Sangat jelas yang dimaksud dengan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah  "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM.

Pemahaman Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen inilah secara formal menjadi pegangan Gubernur Sulut dan Bupati Sangihe,  untuk meyakini bahwa "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" itu adalah IUP. 

 

Dengan pemahaman seperti itu saya sangat yakin bahwa Gubernur Sulut serta Bupati Sangihe sangat mendukung pelaksanaan IUP itu. Kalau mereka tidak mendukung IUP itu maka mereka berdua dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 Jt (Seratus juta rupiah), sebagaimana yang diatur pada pasal 162  UU 3/2020 ttg Perubahan atas UU 4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Setelah sekarang bahwa menurut pengadilan bahwa "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" itu adalah Kontrak Karya, bukan IUP, maka Gubernur Sulut dan Bupati Sangihe tidak wajib mendukung pelaksanaan  "Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya" .

 

Sekarang ini Gubernur Sulut dan Bupati Sanghe wajib memerintahkan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala aktifitas PT TMS, karena mereka tidak memiliki IZIN. 

 

Apabila Gubernur Sulut dan Bupati Sangihe tidak mengambil langkah langkah untuk menghentikan aktifitas ilegal PT TMS itu, maka tidak tertutup kemungkinan keduanya bisa ikut terlapor turut serta dalam melakukan tindak pidana pertambangan.