PERTENTANGAN ATAS REVISI PASAL 1 ANGKA 59 DAN REVISI PASAL 276 AYAT 1 UU 17/2008 TTG PELAYARAN .
Jakarta 22 September 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)
Dengan adanya revisi pasal 1 angka 59 dan pasal 276 ayat 1 UU 17/2008 tentang Pelayaran, maka bersama ini disampaikan tanggapan bahwa akibat dari adanya revisi itu maka hasil revisi itu justru mengakibatkan pertentangan antara kedua pasal yang direvisi itu dengan paragraph 14 penjelasan dan pasal 277 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Mengingat dengan adanya pertentangan itu yang nantinya akan menyebabkan ketidak pastian hukum, disarankan agar revisi pasal 1 angka 59 dan pasal 276 ayat 1 UU 17/2008 tentang Pelayaran DIBATALKAN SAJA.
A. PERTENTANGAN ANTARA PASAL 1 ANGKA 59 REVISI UU 17/2008 TTG PELAYARAN DENGAN PARAGRAF 14 PENJELASAN UU 17/2008 TTG PELAYARAN
Pertentangan utama antara Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008 tentang Pelayaran dengan Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran , serta kalimat yang bertentangan antara keduanya adalah sebagai berikut :
Pertentangan Utama:
1. Fungsi Koordinasi di Luar Keselamatan Pelayaran
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Penjaga Laut dan Pantai hanya melaksanakan fungsi penjagaan, keselamatan, dan penegakan peraturan di laut dan pantai, dengan fokus khusus di bidang pelayaran.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam keselamatan pelayaran, serta fungsi koordinasi di luar keselamatan pelayaran, yang mencakup penegakan hukum di aktivitas masyarakat dan pemerintah di laut.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 revisi membatasi ruang lingkup hanya pada pelayaran, sementara Paragraf 14 memperluas fungsi ke penegakan hukum yang lebih luas, termasuk aktivitas di luar pelayaran.
2. Pemberdayaan Institusi
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Tidak menyebutkan adanya pemberdayaan institusi lain untuk mendukung Penjaga Laut dan Pantai.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Menegaskan bahwa Penjaga Laut dan Pantai adalah hasil pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 tidak menyebutkan pemberdayaan institusi lain, sementara Paragraf 14 menekankan pentingnya pemberdayaan institusi yang sudah ada untuk memperkuat fungsi Penjaga Laut dan Pantai.
3. Penegakan Hukum Terpadu
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Tidak menekankan pada penegakan hukum yang terpadu di laut, tetapi hanya fokus pada pelaksanaan di bidang pelayaran.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Menegaskan bahwa Penjaga Laut dan Pantai diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum secara terpadu, guna menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak negatif pada citra Indonesia di dunia internasional.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 revisi tidak mengatur pentingnya penegakan hukum terpadu, sedangkan Paragraf 14 menekankan koordinasi dan integrasi yang diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Kalimat yang Bertentangan:
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008:
"Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan, keselamatan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, khususnya di bidang pelayaran, yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri."
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008:
"Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai."
Kesimpulan:
- Pasal 1 angka 59 revisi membatasi peran Penjaga Laut dan Pantai hanya pada pelayaran, tanpa memperhatikan penegakan hukum yang lebih luas, sedangkan Paragraf 14 memperluas peran Penjaga Laut dan Pantai untuk mencakup koordinasi di luar pelayaran dan menekankan pada pemberdayaan institusi serta penegakan hukum terpadu.
B. PERTENTANGAN ANTARA PASAL 1 ANGKA 59 REVISI UU 17/2008 TTG PELAYARAN DENGAN PASAL 277 AYAT 2 UU 17/2008 TTG PELAYARAN
Pertentangan utama antara Pasal 1 angka 59 UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta kalimat yang bertentangan antara keduanya adalah sebagai berikut :
Pertentangan Utama:
1. Ruang Lingkup Penegakan Hukum
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Menyatakan bahwa Penjaga Laut dan Pantai khususnya berfungsi di bidang pelayaran, terbatas pada penegakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Mengatur bahwa Penjaga Laut dan Pantai harus melaksanakan koordinasi penegakan hukum yang mencakup seluruh wilayah laut, termasuk pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di perairan Indonesia, serta pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 revisi hanya fokus pada pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2 memperluas fungsi ke penegakan hukum yang melibatkan aktivitas lain di perairan, seperti pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah.
2. Kebijakan Umum dan Standar Prosedur Operasi
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Tidak mencakup perumusan kebijakan umum atau penyusunan standar prosedur operasi penegakan hukum, hanya menyebutkan fungsi operasional di bidang pelayaran.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Mengharuskan Penjaga Laut dan Pantai untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut serta menyusun standar prosedur operasi penegakan hukum secara terpadu.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 revisi tidak menekankan perumusan kebijakan umum dan prosedur operasi terpadu, sedangkan Pasal 277 ayat 2 mengamanatkan hal tersebut sebagai bagian dari fungsi Penjaga Laut dan Pantai.
3. Fungsi Koordinasi Terpadu
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008: Hanya berfokus pada penjagaan dan keselamatan di bidang pelayaran, tanpa menyebutkan adanya fungsi koordinasi terpadu di luar keselamatan pelayaran.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Menegaskan bahwa Penjaga Laut dan Pantai harus melaksanakan koordinasi terpadu untuk penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum secara keseluruhan di laut, tidak hanya di bidang pelayaran.
- Pertentangan: Pasal 1 angka 59 revisi tidak mengakui fungsi koordinasi terpadu yang lebih luas, sedangkan Pasal 277 ayat 2 mengharuskan koordinasi di berbagai aspek di luar pelayaran.
Kalimat yang Bertentangan:
- Pasal 1 angka 59 revisi UU 17/2008:
"Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan, keselamatan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, khususnya di bidang pelayaran, yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri."
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008:
"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1), Penjaga Laut dan Pantai melaksanakan koordinasi untuk:
- a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
- b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum secara terpadu;
- c. melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia;
- d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu."
Kesimpulan:
- Pasal 1 angka 59 revisi embatasi fungsi Penjaga Laut dan Pantai pada keselamatan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2 memperluas peran Penjaga Laut dan Pantai ke dalam penegakan hukum yang lebih luas, termasuk pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di luar pelayaran.
- Pasal 277 ayat 2 mengharuskan koordinasi yang lebih terpadu dan komprehensif, sedangkan Pasal 1 angka 59 tidak mengakui peran tersebut di luar pelayaran.
c. PERTENTANGAN ANTARA PASAL 276 AYAT 1 REVISI UU 17/2008 TTG PELAYARAN DENGAN PARAGRAF 14 PENJELASAN UU 17/2008 TTG PELAYARAN
Pertentangan utama antara Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta kalimat yang bertentangan di antara keduanya adalah sebagai berikut :
Pertentangan Utama:
1. Ruang Lingkup Penegakan Hukum
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Menyatakan bahwa fungsi penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai khususnya berfokus di bidang pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan di laut.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Menyatakan bahwa Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam keselamatan dan keamanan pelayaran, serta fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, termasuk penegakan hukum atas aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi membatasi ruang lingkup khusus di bidang pelayaran, sementara Paragraf 14 memperluas fungsi Penjaga Laut dan Pantai untuk juga mencakup penegakan hukum di luar pelayaran, terkait dengan aktivitas masyarakat dan pemerintah di laut.
2. Koordinasi Penegakan Hukum
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Menekankan koordinasi penegakan hukum hanya di bidang pelayaran, dengan tujuan menjamin keselamatan dan keamanan di laut.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Menegaskan bahwa Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi koordinasi yang lebih luas, meliputi penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, serta berkoordinasi dalam pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi hanya mencakup koordinasi dalam pelayaran, sedangkan Paragraf 14 menekankan koordinasi di bidang penegakan hukum yang lebih luas, di luar pelayaran.
3. Pemberdayaan Institusi
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Tidak menyebutkan adanya pemberdayaan institusi lain untuk mendukung pelaksanaan fungsi penjagaan dan penegakan hukum.
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008: Secara khusus menyatakan bahwa Penjaga Laut dan Pantai merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, yang merupakan hasil penguatan dari institusi yang sudah ada.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi tidak menyebutkan pemberdayaan institusi lain, sementara Paragraf 14 menekankan pentingnya pemberdayaan institusi yang sudah ada untuk memperkuat fungsi Penjaga Laut dan Pantai.
Kalimat yang Bertentangan:
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008:
- "Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan dan dikoordinasikan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, khususnya di bidang pelayaran."
- Paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008:
- "Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai."
Kesimpulan:
- Pasal 276 ayat 1 revisi membatasi peran Penjaga Laut dan Pantai pada keselamatan dan keamanan di bidang pelayaran, sementara Paragraf 14 memperluas peran ini ke penegakan hukum di luar pelayaran, termasuk penegakan hukum atas aktivitas masyarakat dan pemerintah di perairan.
- Paragraf 14 menekankan pemberdayaan institusi lain, yang diabaikan oleh Pasal 276 ayat 1 revisi.
D. PERTENTANGAN ANTARA PASAL 276 AYAT 1 REVISI UU 17/2008 TTG PELAYARAN DENGAN PASAL 277 AYAT 2 UU 17/2008 TTG PELAYARAN
Pertentangan utama antara Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran, serta kalimat yang bertentangan di antara keduanya adalah sebagai berikut :
Pertentangan Utama:
1. Ruang Lingkup Penegakan Hukum
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Menyatakan bahwa penjagaan dan penegakan peraturan di laut dan pantai khususnya berfokus pada bidang pelayaran, dengan tujuan menjamin keselamatan dan keamanan di laut.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Menegaskan bahwa fungsi Penjaga Laut dan Pantai tidak hanya terbatas pada pelayaran, tetapi juga harus mencakup pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di perairan, serta penindakan pelanggaran hukum di luar keselamatan pelayaran.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi hanya mencakup penegakan di bidang pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2 memperluas ruang lingkup penegakan hukum hingga mencakup kegiatan di luar pelayaran.
2. Fungsi Koordinasi Terpadu
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Hanya menekankan koordinasi penjagaan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran, tanpa menyebutkan penegakan hukum yang lebih luas di laut secara keseluruhan.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Menyatakan bahwa Penjaga Laut dan Pantai harus menyusun kebijakan umum dan standar prosedur penegakan hukum secara terpadu di laut, mencakup pelayaran dan aktivitas di luar pelayaran.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi terbatas pada pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2 menuntut fungsi koordinasi yang lebih luas dalam penegakan hukum di seluruh wilayah laut, bukan hanya di bidang pelayaran.
3. Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Pelanggaran Hukum
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008: Fokus utamanya adalah menjamin keselamatan dan keamanan di bidang pelayaran saja.
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008: Penjaga Laut dan Pantai harus melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di laut secara terpadu, termasuk untuk aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan.
- Pertentangan: Pasal 276 ayat 1 revisi hanya menekankan keselamatan pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2mencakup penegakan hukum secara terpadu di seluruh aspek aktivitas di laut, tidak terbatas pada pelayaran.
Kalimat yang Bertentangan:
- Pasal 276 ayat 1 revisi UU 17/2008:
- "Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan dan dikoordinasikan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai, khususnya di bidang pelayaran."
- Pasal 277 ayat 2 UU 17/2008:
- "Penjaga Laut dan Pantai melaksanakan koordinasi untuk:
- a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
- b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum secara terpadu;
- c. melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia;
- d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu."
Kesimpulan:
- Pasal 276 ayat 1 revisi membatasi peran Penjaga Laut dan Pantai hanya pada penegakan hukum di bidang pelayaran, sementara Pasal 277 ayat 2 memperluas ruang lingkup peran tersebut hingga mencakup penjagaan dan penegakan hukum di aktivitas masyarakat dan pemerintah di perairan, serta penegakan hukum terpadu di luar pelayaran.
- Pasal 276 ayat 1 revisi hanya menekankan penjagaan dan keamanan pelayaran, sedangkan Pasal 277 ayat 2 mengharuskan koordinasi terpadu dan kebijakan umum yang lebih luas di semua aspek kegiatan di laut.
Adapun pasal-pasal asli dan revisi adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 59 asli
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 276 ayat 1 UU 17/2008 ttg Pelayaran asli
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
Pasal 277 UU 17/2008 ttg Pelayaran asli
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta
d, pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
e. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Paragraph 14 Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran tertulis :
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.
Pasal 1 angka 59 revisi :
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah Lembaga yang melaksanakan dan mengoordinasikan fungsi penjagaan, keselamatan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai khususnya bidang pelayaran, yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 276 ayat 1 UU 17/208 ttg Pelayaran revisi
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan dan dikoordinasikan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai khususnya bidang Pelayaran.
Demikianlah pertentangan para pasal akibat dari revisi UU 17/2008 tentang Pelayaran. Adanya pertentangan ini mengakibatkan ketidak pastian huum yang ujungnya dapat dibawa mahkama Konstitusi lewat Judicial Reviue.
*) Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar