22 Mei 2015

Gonjang Ganjing Warga Kehormatan Pasukan Khusus TNI Kepada Presiden Jokowi

Oleh:  Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


Pada tanggal 16 April 2015, Presiden Joko Widodo diangkat sebagai warga kehormatan pasukan khusus. Ia dipasangi baret dan jaket yang diantarkan 30 penerjun khusus TNI.
Apel kebesaran dan pengangkatan Jokowi sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI diadakan di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2014) pagi.Sejumlah menteri Kabinet Kerja hadir mendampingi Jokowi.[1]
Pengamat Militer Universitas Padjadjaran, Muradi mengatakan, pemberian baret TNI terhadap kalangan sipil memang merupakan kewenangan dari Panglima TNI. Hanya saja, dia khawatir, ada motif politis di balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.[2]
Untuk menghindari terjadinya kesimpang siuran tanggapan terhadap pengangkatan Presiden sebagai warga kehormatan pasukan khusus ini, maka hal itu perlu dikaji berdasarkan aturan perundangan yang ada khususnya tentang tugas dan kewenangan Presiden dan Panglima TNI .

 
1.         Pasal 10 UUD 45 berbunyi :
 Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,            Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sebagai pemegang Kekuasaan tertinggi, maka secara otomatis Presiden adalah Panglima tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara. Hal ini menempatkan Presiden pada pucuk tertinggi dalam jalur komando. Jadi, secara otomatis pula, siapa saja yang jadi presiden, akan secara otomatis menjadi panglima tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara. Hal ini berlaku juga atas Joko Widodo, Presiden Indonesia saat ini. Jadi, apa yang akan dilakukan oleh ketiga angkatan itu harus sepengetahuan dan atas perintah presiden.

2.  Bab VI Undang-undangnomor 34 tahun 2004 tentang TNI
           
            Pengerahan dan Penggunaan kekuatan TNI

            Bagian Kesatu Pengerahan
           
            Pasal 17
            (1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI         berada pada Presiden.
            (2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud        pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat.

Pasal17 ini menguatkan kekuasaan Presiden terhadap TNI.  Menurut pasal ini untuk mengerahkan kekuatan TNI semuanya berada dalam tangan Presiden akan tetapi, sebelum Presiden mengerahkan kekuatan TNI, harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu.
Jadi, untuk mengerahkan TNI Presiden harus meminta persetujuan DPR. Bukan Panglima TNI yang meminta persetujuan kepada DPR.

            Bagian Kedua Penggunaan

            Pasal 19
            (1) Tanggungjawab penggunaan kekuatan TNI berada pada   Panglima TNI.

            (2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

            Pasal 20
            (1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan            penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan           perundang-undangan.

            (2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan
            operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan
            pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung
            kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang       undangan.

Pasal 19 mengatur kewenangan Panglima TNI. Pada kedua pasal ini sangat jelas dinyatakan bahwa kewenangan Panglima TNI hanya menggunakan kekuatan TNI, setelah dikerahkan oleh Presiden. Oleh karena itu setelah menggunakannya Panglima TNI harus bertanggungjawab kepada Presiden apakah penggunaan kekuatan TNI itu sesuai atau tidak sesuai dengan pengerahan yang dimaksud oleh presiden.

Pasal 20 menegaskan bahwa walaupun TNI akan digunakan untuk perang, tetap harus berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, artinya Panglima TNI harus tetap menunggu perintah pengerahan dari Presiden.

Pasal 17, 19, dan 20 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ini sebagai tindak lanjut dari pasal 10 UUD 45 bahwa kekuasaan tertinggi untuk mengerahkan TNI berada pada Presiden, bukan pada Panglima TNI. Oleh karenanya Panglima TNI tidak bisa menggunakan kekuatan TNI sesuka hatinya. Semua pergerakan TNI harus berdasarkan perintah Presiden.

Jadi jelas bahwa menurut Undang-undang dasar 45 dan Undang-undang nomor 34 tentang TNI tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.         Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara, maka secara otomatis pula Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI sehingga Jalur komando tertinggi untuk pergerakan TNI berada ditangan Presiden.
2.         Panglima TNI tidak bisa menggunakan kekuatan TNI tanpa perintah dari Presiden
3.         Sebagai Panglima tertinggi, maka secara otomatis pula presiden adalah anggota dari TNI.

Warga kehormatan
Gelar warga kehormatan pernah diberikan kepada  antara lain Sultan Bolkiah.Dengan demikian kedudukan Presiden Joko Widodo juga sama dengan Sultan Bolkiah, yaitu hanya sekedar "warga kehormatan" saja. Padahal Presiden Joko Widodo adalah Pemegang kekuasaan Tertinggi di TNI sehingga tidak dapat disamakan dengan Sultan Bolkiah dan personil lainnya yang pernah diangkat atau diberikan gelar "Warga kehormatan". Oleh karenanya, pemberian gelar seperti itu khususnya bagi Presiden RI, harus lebih berhati-hati agar supaya tidak terjadi kesalahan cara pandang, maunya mengangkat martabat, tetapi yang terjadi justru merendahkan derajat orang yang diberikan gelar tersebut. Apalagi karena hal ini menyangkut kepala negara yang tentunya menarik perhatian masyarakat.

Demikian pula dalam hal menyampaikan kata sambutan, perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan penafsiran orang yang mendengar. Dalam pidatonya, Panglima TNI Muldoko mengatakan bahwa "TNI akan mengawal Bapak Presiden dan mengawal pemerintahan sampai dengan selesai," sambung Moeldoko menegaskan.[3]

Kalimat"TNI akan mengawal Bapak Presiden dan mengawal pemerintahan sampai dengan selesai," dapat mengandung bermacam-macam tafsiranantara lain :

1.         Karena yang mengucapkan kalimat ini adalah Panglima TNI, maka dapat saja kalimat ini mengandung arti bahwa Panglima TNI dalam hal ini Jenderal Muldoko yang akan mengawal Presiden dan pemerintahan sampai dengan selesai.
2.         Kalimat itu dapat pula mengandung arti bahwa TNI dapat saja tidak akan mengawal Presiden dan pemerintahan sampai dengan selesai. Sehingga hanya karena kebaikan hati Panglima TNI, pengawalan terhadap presiden dan pemerintahan itu akan dilakukan TNI.
3.         Menempatkan Presiden di luar jalur komando TNI, padahal sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden berada dipucuk jalur komando yang tertinggi.

Hal-hal inilah yang mungkin terlintas dalam pikiran Pengamat Militer UniversitasPadjadjaran, Muradi sehingga dia khawatir, ada motif politis di balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.
Tentunya akan lebih elok apabila Panglima TNI mengatakan bahwa pasukan TNI siap melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Presiden.

*) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.
Kepala Badan Intelijen Strategis (ka-BAIS) TNI 2011-2013


 


[1]http://news.detik.com/read/2015/04/16/094226/2888903/10/baret-tni-dari-langit-untuk-presiden-jokowi-dan-dentuman-meriam?nd771104bcj
[2]http://www.merdeka.com/peristiwa/penyematan-baret-tni-kepada-jokowi-dikhawatirkan-ada-muatan-politik.html
[3]http://news.detik.com/read/2015/04/16/094226/2888903/10/baret-tni-dari-langit-untuk-presiden-jokowi-dan-dentuman-meriam?nd771104bcj

10 komentar:

  1. Tulisan yg sangat baik dan berwawasan luas, ini mengingatkan agar segala sesuatunya dipertimbangkan matang2

    BalasHapus
    Balasan
    1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

      KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


      KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


      Hapus
  2. Sangatlah aneh, presiden pemegang mandat kuasa tertinggi atas tentaranya yg diberikan oleh UU...eh malah diberikan status sbg warga kehormatan oleh tentara yg dikuasainya...lebih aneh lagi presiden kok mau ya

    BalasHapus
  3. Walahhh...ini klu di cermati lebih jauh...bisa disalah tafsirkan..bhw tni tdk secara otomatis mengakui mandat UU itu.. Atau bisa jg tni menganggap bhw presiden yg bukan berlatar belakang mantan tni perlu diberi status dulu sbg WARGA TNI agar bisa jd bagian dr tni

    BalasHapus
  4. AMBURADULLL...!!! BABLAS ANGINEE...!!!

    BalasHapus
  5. Piyeee kabareee ?! Kan uuenakkk jamanku tohhhhh?!

    BalasHapus
  6. Pejabat kita memang senang buat acara model begituan, pake baret, tanda pangkat, tanda jasa, diarak, diangkat,dinobatkan,dikukuhkan,dikawal,bagi2 hadiah, biar terlihat keren & wibawa, seakan butuh pengakuan

    BalasHapus
  7. Yg di sampaikan pa laksamana ini patut kita jadikan renungan sekaligus intropeksi diri apalagi bila itu menyangkut ketaatan terhadap aturan

    BalasHapus
  8. Sejatinya TNI dr zaman awal perjuangan hadir dalam sosok masyarakat kebanyakan, sangat jauh dr laku gagah2an (kecuali kopral jono),berlaku bak saudagar, berlaku bak artis( butuh pencitraan agar dapat banyak job)

    BalasHapus
  9. Sangat kritis dan logis dalam menyampaikan pendapatnya, salut untuk pak jenderal.

    BalasHapus