Pada tanggal 16 April 2015, Presiden Joko Widodo
diangkat sebagai warga kehormatan pasukan khusus. Ia dipasangi baret dan jaket yang
diantarkan 30 penerjun khusus TNI.
Apel kebesaran dan pengangkatan Jokowi sebagai warga kehormatan pasukan khusus
TNI diadakan di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis
(16/4/2014) pagi.Sejumlah menteri Kabinet Kerja hadir mendampingi Jokowi.[1]
Pengamat Militer Universitas Padjadjaran,
Muradi mengatakan, pemberian baret TNI
terhadap kalangan sipil memang merupakan kewenangan dari Panglima TNI. Hanya saja,
dia khawatir, ada motif politis di balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.[2]
Untuk menghindari terjadinya kesimpang siuran tanggapan terhadap pengangkatan Presiden sebagai warga kehormatan pasukan khusus ini,
maka hal itu perlu dikaji berdasarkan aturan perundangan yang ada khususnya tentang tugas dan kewenangan Presiden dan Panglima TNI
.
1. Pasal
10 UUD 45 berbunyi :
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sebagai pemegang Kekuasaan tertinggi,
maka secara otomatis Presiden adalah Panglima tertinggi Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan udara. Hal
ini menempatkan Presiden pada pucuk tertinggi dalam jalur komando. Jadi, secara otomatis pula, siapa saja yang
jadi presiden, akan secara otomatis menjadi panglima tertinggi Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan udara. Hal ini berlaku juga atas Joko Widodo, Presiden
Indonesia saat ini. Jadi, apa yang akan dilakukan oleh ketiga angkatan itu harus sepengetahuan dan atas perintah presiden.
2. Bab
VI Undang-undangnomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Pengerahan dan Penggunaan kekuatan
TNI
Bagian Kesatu Pengerahan
Pasal 17
(1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan
TNI berada pada Presiden.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal17 ini menguatkan kekuasaan Presiden terhadap
TNI.
Menurut pasal ini untuk mengerahkan kekuatan TNI semuanya berada dalam tangan Presiden akan tetapi,
sebelum Presiden mengerahkan kekuatan TNI, harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu.
Jadi, untuk mengerahkan TNI
Presiden harus meminta persetujuan DPR. Bukan Panglima TNI yang
meminta persetujuan kepada DPR.
Bagian Kedua Penggunaan
Pasal 19
(1) Tanggungjawab penggunaan kekuatan
TNI berada pada Panglima TNI.
(2)
Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Penggunaan kekuatan TNI
dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang,
dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kekuatan TNI
dalam rangka melaksanakan
operasi militer selain perang,
dilakukan untuk kepentingan
pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung
kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 19 mengatur kewenangan Panglima TNI.
Pada kedua pasal ini sangat jelas dinyatakan bahwa kewenangan Panglima TNI hanya menggunakan kekuatan
TNI, setelah dikerahkan oleh Presiden. Oleh karena itu setelah menggunakannya Panglima
TNI harus bertanggungjawab kepada Presiden apakah penggunaan kekuatan TNI
itu sesuai atau tidak sesuai dengan pengerahan yang dimaksud oleh presiden.
Pasal 20 menegaskan bahwa walaupun TNI
akan digunakan untuk perang, tetap harus berdasarkan aturan perundangan yang berlaku,
artinya Panglima TNI harus tetap menunggu perintah pengerahan dari Presiden.
Pasal 17, 19, dan 20 Undang-undang nomor 34
tahun 2004 tentang TNI ini sebagai tindak lanjut dari pasal 10 UUD 45
bahwa kekuasaan tertinggi untuk mengerahkan TNI berada pada Presiden,
bukan pada Panglima TNI. Oleh karenanya Panglima TNI tidak bisa menggunakan kekuatan
TNI sesuka hatinya. Semua pergerakan TNI harus berdasarkan perintah Presiden.
Jadi jelas
bahwa menurut Undang-undang dasar 45 dan Undang-undang nomor 34 tentang TNI tahun
2004 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara, maka secara otomatis
pula Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI sehingga Jalur komando tertinggi
untuk pergerakan TNI berada ditangan Presiden.
2. Panglima TNI tidak bisa menggunakan
kekuatan TNI tanpa perintah dari Presiden
3. Sebagai Panglima tertinggi, maka secara
otomatis pula presiden adalah anggota dari TNI.
Warga
kehormatan
Gelar warga
kehormatan pernah diberikan kepada antara lain Sultan Bolkiah.Dengan demikian
kedudukan Presiden Joko Widodo juga sama dengan Sultan Bolkiah, yaitu hanya
sekedar "warga kehormatan" saja. Padahal Presiden Joko Widodo adalah
Pemegang kekuasaan Tertinggi di TNI sehingga tidak dapat disamakan dengan
Sultan Bolkiah dan personil lainnya yang pernah diangkat atau diberikan gelar
"Warga kehormatan". Oleh karenanya, pemberian gelar seperti itu khususnya
bagi Presiden RI, harus lebih berhati-hati agar supaya tidak terjadi kesalahan
cara pandang, maunya mengangkat martabat, tetapi yang terjadi justru
merendahkan derajat orang yang diberikan gelar tersebut. Apalagi karena hal ini
menyangkut kepala negara yang tentunya menarik perhatian masyarakat.
Demikian pula
dalam hal menyampaikan kata sambutan, perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi
kesalahan penafsiran orang yang mendengar. Dalam pidatonya, Panglima TNI
Muldoko mengatakan bahwa "TNI akan mengawal Bapak Presiden dan mengawal
pemerintahan sampai dengan selesai," sambung Moeldoko menegaskan.[3]
Kalimat"TNI akan
mengawal Bapak Presiden dan mengawal pemerintahan sampai dengan selesai,"
dapat mengandung bermacam-macam tafsiranantara lain :
1. Karena
yang mengucapkan kalimat ini adalah Panglima TNI, maka dapat saja kalimat ini
mengandung arti bahwa Panglima TNI dalam hal ini Jenderal Muldoko yang akan mengawal
Presiden dan pemerintahan sampai dengan selesai.
2. Kalimat
itu dapat pula mengandung arti bahwa TNI dapat saja tidak akan mengawal
Presiden dan pemerintahan sampai dengan selesai. Sehingga hanya karena kebaikan
hati Panglima TNI, pengawalan terhadap presiden dan pemerintahan itu akan
dilakukan TNI.
3. Menempatkan Presiden di luar jalur
komando TNI, padahal sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden berada
dipucuk jalur komando yang tertinggi.
Hal-hal inilah
yang mungkin terlintas dalam pikiran Pengamat Militer UniversitasPadjadjaran,
Muradi sehingga dia khawatir, ada motif politis di
balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.
Tentunya akan lebih elok apabila Panglima
TNI mengatakan bahwa pasukan TNI
siap melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Presiden.
*) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.
Kepala Badan Intelijen Strategis (ka-BAIS) TNI 2011-2013
[1]http://news.detik.com/read/2015/04/16/094226/2888903/10/baret-tni-dari-langit-untuk-presiden-jokowi-dan-dentuman-meriam?nd771104bcj
[2]http://www.merdeka.com/peristiwa/penyematan-baret-tni-kepada-jokowi-dikhawatirkan-ada-muatan-politik.html
[3]http://news.detik.com/read/2015/04/16/094226/2888903/10/baret-tni-dari-langit-untuk-presiden-jokowi-dan-dentuman-meriam?nd771104bcj
Tulisan yg sangat baik dan berwawasan luas, ini mengingatkan agar segala sesuatunya dipertimbangkan matang2
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
HapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Sangatlah aneh, presiden pemegang mandat kuasa tertinggi atas tentaranya yg diberikan oleh UU...eh malah diberikan status sbg warga kehormatan oleh tentara yg dikuasainya...lebih aneh lagi presiden kok mau ya
BalasHapusWalahhh...ini klu di cermati lebih jauh...bisa disalah tafsirkan..bhw tni tdk secara otomatis mengakui mandat UU itu.. Atau bisa jg tni menganggap bhw presiden yg bukan berlatar belakang mantan tni perlu diberi status dulu sbg WARGA TNI agar bisa jd bagian dr tni
BalasHapusAMBURADULLL...!!! BABLAS ANGINEE...!!!
BalasHapusPiyeee kabareee ?! Kan uuenakkk jamanku tohhhhh?!
BalasHapusPejabat kita memang senang buat acara model begituan, pake baret, tanda pangkat, tanda jasa, diarak, diangkat,dinobatkan,dikukuhkan,dikawal,bagi2 hadiah, biar terlihat keren & wibawa, seakan butuh pengakuan
BalasHapusYg di sampaikan pa laksamana ini patut kita jadikan renungan sekaligus intropeksi diri apalagi bila itu menyangkut ketaatan terhadap aturan
BalasHapusSejatinya TNI dr zaman awal perjuangan hadir dalam sosok masyarakat kebanyakan, sangat jauh dr laku gagah2an (kecuali kopral jono),berlaku bak saudagar, berlaku bak artis( butuh pencitraan agar dapat banyak job)
BalasHapusSangat kritis dan logis dalam menyampaikan pendapatnya, salut untuk pak jenderal.
BalasHapus