16 September 2026

Kuku dan Gigi Bakamla Sudah Dicabut MK: Bubarkan Saja

 


Kuku dan Gigi Bakamla Sudah Dicabut MK: Bubarkan Saja

Catatan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 180/PUU-XXIII/2025

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST. SH. MH*)

 

Rabu, 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan yang akan mengubah wajah penegakan hukum di laut Indonesia. Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan jantung pengaturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Perkara ini berawal dari persoalan yang sangat konkret. KM. Suryani Ladjoni, kapal milik PT. Pelayaran Surya Bintang Timur, dihentikan, dibawa, dan ditahan Bakamla atas dugaan pelanggaran yang bersifat administratif, lalu dilimpahkan ke instansi lain. Dari satu kapal yang tertahan itu lahir pertanyaan konstitusional yang besar: bolehkah negara, atas nama keamanan laut, memberi kewenangan menangkap kepada lembaga yang tidak pernah ditetapkan sebagai penegak hukum?

MK menjawab: tidak.

Pasal-Pasal yang Dinyatakan Inkonstitusional

Pemohon menguji empat ketentuan, yaitu Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. MK melangkah lebih jauh dari yang dimohonkan. Karena norma-norma itu saling berkelindan, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), seluruh Pasal 61, seluruh Pasal 62, dan seluruh Pasal 63 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keempat pasal itu bukan pasal pinggiran. Pasal 59 ayat (3) adalah dasar pembentukan Bakamla. Pasal 61 mengatur tugasnya, Pasal 62 fungsinya, dan Pasal 63 ayat (1) kewenangannya, termasuk pengejaran seketika serta memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal. Dengan kata lain, yang dinyatakan inkonstitusional adalah seluruh "anatomi" kewenangan Bakamla.

Syaratnya jelas. Dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang wajib melakukan desain ulang (redesign) atas tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika tenggat itu lewat tanpa desain ulang, seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum otomatis bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mengikat.

Bagaimana MK Membaca Kewenangan Bakamla

Pertimbangan MK dibangun di atas penelusuran sejarah. Bakamla adalah penerus Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Bakorkamla lahir dari surat keputusan bersama sejumlah menteri pada 1972, lalu diperkuat melalui Perpres 81/2005. Sejak awal, gagasannya adalah koordinasi. Di laut sudah ada banyak instansi yang punya kewenangan penegakan hukum sendiri: TNI AL, Polairud, KPLP Kementerian Perhubungan, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bea Cukai. Bakorkamla hadir untuk menyelaraskan kerja mereka, bukan untuk menjadi penegak hukum baru. Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia pun hanya membuka pintu bagi sebuah badan koordinasi.

UU Kelautan kemudian menggeser desain itu. Menurut MK, Pasal 59 ayat (3) mengandung dua mandat yang berpotensi saling bertentangan. Di satu sisi, Bakamla dibentuk untuk patroli keamanan dan keselamatan. Di sisi lain, ia dibentuk "dalam rangka penegakan hukum". Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b lalu memberinya fungsi penindakan dan kewenangan menangkap kapal. Lembaga yang semula koordinatif pun bergeser menjadi seolah-olah penegak hukum.

Di titik inilah MK menemukan cacat konstitusionalnya. MK tidak menemukan satu pasal pun dalam UU Kelautan yang menyatakan Bakamla sebagai lembaga penegak hukum. Padahal memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal adalah upaya paksa. Berdasarkan asas legality of authority dan prinsip due process of law, upaya paksa hanya boleh dijalankan aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang. MK menggambarkan praktiknya dengan tajam: saat menangkap dan membawa kapal, Bakamla secara faktual bertindak sebagai penegak hukum, tetapi tidak dapat meneruskan proses hukumnya karena harus menyerahkannya ke instansi lain. Tindakan seperti itu, menurut MK, tidak dibenarkan dalam hukum pidana yang menjunjung asas legalitas.

MK juga mencatat bahwa parameter "patroli keamanan dan keselamatan" tidak didefinisikan jelas, baik dalam UU Kelautan, Perpres 178/2014, maupun PP 13/2022. MK tidak menemukan ratio legis apakah Bakamla memang didesain sebagai penegak hukum atau tidak. Ketidakjelasan ini, ditambah tumpang tindih dengan banyak instansi, menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Kesimpulan MK: Bakamla harus ditata ulang. Pilihannya, Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut.

Kuku dan Gigi yang Dicabut

Menurut saya, putusan ini pada hakikatnya telah mencabut kuku dan gigi Bakamla.

Secara formal, pasal-pasal itu memang masih berlaku selama masa transisi dua tahun. Namun legitimasi konstitusionalnya sudah runtuh hari ini. Kuku Bakamla adalah kewenangan memberhentikan, memeriksa, dan menangkap kapal. Giginya adalah fungsi penindakan pelanggaran hukum. MK telah menyatakan keduanya tidak memiliki pijakan yang sah dalam sistem negara hukum. Setiap kali Bakamla menangkap kapal selama masa transisi, tindakan itu akan dibayangi pertimbangan MK sendiri. Kuku yang masih menempel tetapi sudah dinyatakan cacat sulit disebut sebagai kuku yang sungguh-sungguh.

MK juga tidak memberi opsi untuk mempertahankan status quo. Dua pilihan yang disebut dalam pertimbangannya sama-sama menjauhkan Bakamla dari penegakan hukum. Tidak satu pun yang secara eksplisit mengembalikan kewenangan menangkap.

MK Sendiri Mengakui: Tumpang Tindih

Poin terpenting dari putusan ini sering luput dibaca. MK tidak hanya menyoal kewenangan menangkap. MK juga menegaskan bahwa ketidakjelasan fungsi Bakamla berujung pada tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang kewenangannya sama atau saling berimpitan. MK mencatat bahwa kewenangan penegakan hukum di laut sudah dimiliki dan dijalankan oleh banyak instansi yang saling beririsan.

Kalimat itu, jika dibaca dengan jujur, mengandung kesimpulan yang sederhana. Tumpang tindih berarti ada pekerjaan yang dikerjakan dua kali. Jika pekerjaan itu sudah dikerjakan instansi lain yang memiliki dasar hukum jelas, lembaga yang menumpang di atasnya tidak menambah apa-apa selain kebingungan dan beban anggaran. Tanpa Bakamla, laut Indonesia tetap dijaga.

Mari kita periksa satu per satu:

• Pertahanan dan kedaulatan laut adalah ranah TNI AL.

• Tindak pidana umum di perairan ditangani Polairud.

• Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran diberikan UU 66/2024 kepada Menteri Perhubungan melalui KPLP dan PPNS Perhubungan.

• Illegal fishing ditangani PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

• Penyelundupan ditangani Bea Cukai.

• Pencarian dan pertolongan dijalankan Basarnas.

Tidak ada satu pun fungsi di laut yang akan kosong jika Bakamla tidak ada.

Semua Pintu Sudah Tertutup

MK memberi dua arah desain ulang. Keduanya ternyata buntu.

Menjadi badan keamanan dan keselamatan laut? Sudah terisi. Fungsi itu sudah dimiliki Kementerian Perhubungan berdasarkan UU 66/2024, di samping instansi-instansi yang disebut di atas. Menjadikan Bakamla badan keselamatan hanya akan memindahkan tumpang tindih dari ranah penegakan hukum ke ranah keselamatan.

Menjadi coast guard? Sudah dikunci. Melalui UU 66/2024, Pasal 279 dan Pasal 280 UU Pelayaran yang menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard dihapus. Bab XVII yang semula berjudul "Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)" berganti nama menjadi "Pengawasan Pelayaran". Pembentuk undang-undang sendiri sudah memutuskan tidak ada coast guard tunggal.

Kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla? Untuk apa? Koordinator tanpa kewenangan tidak akan didengar oleh instansi yang berdiri di atas undang-undang masing-masing. Itu bukan dugaan, melainkan pelajaran dari kegagalan Bakorkamla sendiri. Koordinasi antarinstansi bisa dijalankan kementerian koordinator yang sudah ada, tanpa perlu membiayai satu badan lagi lengkap dengan kapal, kantor, dan pegawainya.

Bubarkan Saja

Karena itu, sikap saya tegas: Bakamla sebaiknya dibubarkan.

Memelihara Bakamla tidak memberi manfaat yang tidak bisa diberikan instansi lain. Mempertahankannya dengan cara apa pun hanya akan melanggengkan masalah yang sudah dinyatakan MK, yaitu tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Setiap desain ulang yang tetap mempertahankan Bakamla akan berhadapan dengan pertanyaan yang sama: pekerjaan apa yang dikerjakan Bakamla, yang tidak sudah dikerjakan pihak lain?

Pembubaran juga tidak bertentangan dengan putusan MK. MK sendiri menegaskan bahwa pembentukan lembaga seperti Bakamla merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Jika pembentuk undang-undang berwenang membentuknya, ia juga berwenang meniadakannya. Desain ulang yang paling jujur atas lembaga yang fungsinya sudah tercakup instansi lain adalah pencabutan.

Karena Bakamla dibentuk dengan undang-undang, pembubarannya pun harus melalui undang-undang. Pemerintah dan DPR cukup merevisi UU Kelautan dengan mencabut ketentuan tentang Bakamla, lalu mencabut Perpres 178/2014 dan menyesuaikan PP 13/2022. Langkah ini bisa dan sebaiknya dilakukan dalam tenggat dua tahun yang diberikan MK. Membiarkan Bakamla hidup tanpa kepastian sampai 2028 hanya berarti dua tahun lagi anggaran negara mengalir ke lembaga yang kewenangannya sudah dinyatakan cacat.

Pembubaran harus dilakukan dengan tertib. Aset Bakamla, seperti kapal patroli, pangkalan, dan sistem informasi maritim, diserahkan kepada instansi yang berwenang agar tidak terbuang. Personel dikembalikan ke instansi asal atau disalurkan ke lembaga teknis. Anggaran operasionalnya dialihkan ke program yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat. Menurut saya, salah satu yang layak adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyentuh kebutuhan dasar anak-anak Indonesia.

Tentu akan ada yang keberatan. Mereka akan berkata laut Indonesia terlalu luas dan penegakan hukum yang sektoral membuat negara lamban. Tetapi jawaban atas kelambanan bukan menambah satu lembaga yang tumpang tindih. Jawabannya adalah memperkuat instansi yang sudah memiliki dasar hukum jelas dan membenahi koordinasi di antara mereka. Menambah lembaga justru terbukti menambah masalah, dan kasus KM. Suryani Ladjoni adalah buktinya.

Penutup

Putusan MK ini adalah teguran bahwa di laut pun negara hukum harus berlaku sama tegasnya dengan di darat. MK sudah mencabut kuku dan gigi Bakamla. MK juga sudah mengakui bahwa Bakamla tumpang tindih dengan lembaga lain. Pintu coast guard sudah ditutup oleh UU 66/2024, dan fungsi keselamatan sudah dimiliki Kementerian Perhubungan.

Dengan semua itu, pertanyaannya bukan lagi bagaimana mendesain ulang Bakamla, melainkan mengapa negara masih harus memeliharanya. Menurut saya, jawabannya jelas: tidak ada alasan yang cukup. Bubarkan Bakamla, serahkan asetnya kepada instansi yang berwenang, dan alihkan anggarannya ke tempat yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

*)KABAIS TNI 2011-2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar