18 September 2026

Kuis Desain Ulang Bakamla yang sebagai sumbangan pemikiran pembuatan RUU Keamanan Laut.



Kuis Desain Ulang Bakamla yang sebagai sumbangan pemikiran pembuatan RUU Keamanan Laut.

 Silakan Pilih Pintu Mana Saja

Semua Jawabannya Bermuara ke Satu Tempat yang berada didasar laut

85 pertanyaan dan jawaban menurut logika Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025

Jakarta 18 Septermber 2026
oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto.

Daftar ini disusun untuk menguji setiap pilihan desain ulang yang diperintahkan MK. Aturan mainnya sederhana: sebuah opsi dinyatakan lolos bila menghasilkan kewenangan yang tegas, tidak tumpang tindih, dan tidak menambah beban pemeriksaan bagi pelaku pelayaran. Silakan mulai dari pintu mana pun.

Bagian A. Aturan Main (Ukuran yang Dipakai MK)

1. Apakah kewenangan yang menyentuh kemerdekaan orang dan harta benda harus tegas diatur undang-undang?

Harus. Ini inti perkara 180: tindakan negara tidak boleh bersandar pada tafsir lembaga pelaksana sendiri. Kalau boleh, semua orang bisa membuat kewenangannya sendiri, termasuk tetangga yang gemar mengatur parkir.

2. Apakah kepastian hukum berarti satu jenis pelanggaran punya satu instansi yang jelas berwenang?

Ya. Kepastian hukum berarti warga tahu siapa yang akan datang, atas dasar apa, dan ke mana mengadu bila keliru.

3. Jika dua instansi berwenang atas hal yang sama, apakah itu memenuhi kepastian hukum?

Tidak. Itu bukan kepastian, itu undian.

4. Apakah desain ulang yang tetap mempertahankan tumpang tindih memenuhi perintah MK?

Tidak. Desain ulang semacam itu hanya mengganti sampul map, sedangkan isinya tetap perkara yang sama.

Bagian B. Pintu Pertama: Beri Bakamla Kewenangan Penyidikan

5. Siapa penyidik yang sudah ada untuk pidana pelayaran, perikanan, kepabeanan, dan pidana umum di laut?

PPNS Perhubungan di KPLP, PPNS Perikanan di PSDKP, penyidik Bea Cukai, Polairud, dan dalam hal tertentu TNI AL. Daftar ini sudah panjang sebelum nama Bakamla disebut.

6. Adakah jenis pidana di laut yang saat ini tidak punya penyidik sama sekali?

Sejauh ini tidak ada yang menonjol. Masalah kita bukan kekurangan penyidik, melainkan kelebihan.

7. Kalau begitu, kewenangan penyidikan apa yang hendak diberikan kepada Bakamla?

Hanya kewenangan yang sudah dimiliki orang lain. Memberi hadiah berupa barang yang sudah ada di lemari penerimanya.

8. Jika tetap diberikan, bukankah satu perbuatan bisa disidik dua instansi?

Benar, dan itu persis keadaan yang dinilai MK tidak memberi kepastian hukum. Desain ulang seperti ini melegalkan penyakitnya.

9. Apakah kapal niaga akan diperiksa lebih sedikit setelah desain ulang itu?

Tidak. Nakhoda cukup menyiapkan satu map tambahan dan satu gelas kopi tambahan.

10. Jika kewenangan instansi lain harus dicabut agar tidak tumpang tindih, siapa yang bersedia menyerahkannya?

Belum ada yang menawarkan diri. Memindahkan kewenangan dari lima instansi ke satu lembaga adalah pekerjaan satu dekade, bukan dua tahun.

Bagian C. Pintu Kedua: Bakamla Tanpa Kewenangan Penyidikan

11. Dapatkah kapal dihentikan dan diperiksa untuk mencari bukti pidana tanpa kewenangan penyidikan?

Tidak. Menghentikan, memeriksa, menahan, dan menyita adalah upaya paksa, dan upaya paksa hanya sah di tangan yang diberi wewenang undang-undang.

12. Jika Bakamla hanya boleh mengamati dan melapor, apa bedanya dengan instansi lain?

Tidak ada bedanya, kecuali anggarannya.

13. Berapa besar biaya untuk menjalankan fungsi yang berakhir pada laporan?

Sangat besar untuk sebuah lembaga yang produk akhirnya adalah surat pengantar.

14. Jika hasil patroli tetap diserahkan ke penyidik lain, mengapa patrolinya tidak dilakukan penyidik itu langsung?

Pertanyaan ini belum pernah dijawab dengan memuaskan. Dan pertanyaan yang tidak terjawab biasanya berarti jawabannya tidak menyenangkan.

Bagian D. Pintu Ketiga: Kewenangan Administratif

15. Siapa yang berwenang memeriksa dokumen kapal dan kelaiklautan?

Syahbandar dan KPLP, dengan dasar UU Pelayaran. Kursi ini berpenghuni sejak lama.

16. Kalau Bakamla ikut memeriksa administrasi, berapa kali dokumen yang sama harus ditunjukkan?

Sebanyak jumlah instansi yang sedang berpatroli hari itu, dikalikan semangat masing-masing.

17. Bukankah perkara 180 justru bermula dari pelanggaran administratif yang diperlakukan seperti pidana?

Tepat. Menambah kewenangan administratif kepada lembaga yang pernah menahan kapal karena sertifikat kedaluwarsa adalah cara yang unik untuk mencegah kejadian serupa.

Bagian E. Pintu Keempat: Jadikan Saja Coast Guard

18. Setelah UU No. 66 Tahun 2024, apakah konsep coast guard tunggal masih ada dalam UU Pelayaran?

Tidak. Urusan keselamatan dan keamanan sudah dipisahkan. Kursi itu bukan diberikan kepada orang lain, melainkan disingkirkan dari ruangan.

19. Jika Bakamla dijadikan coast guard, apakah KPLP otomatis bubar?

Tidak bisa. PPNS Perhubungan lahir dari UU Pelayaran untuk menyidik pidana yang diatur undang-undang itu, dan PPNS harus berada di instansi yang menyelenggarakan urusan tersebut. Selama UU Pelayaran hidup, penyidiknya tetap dibutuhkan dan tetap di lingkungan Kemenhub.

20. Kalau begitu, apa yang didapat Bakamla dari label coast guard?

Label. Menempelkan nama coast guard tidak memindahkan satu pun kewenangan penyidikan pelayaran, karena kewenangan itu melekat pada undang-undang sektoral, bukan pada papan nama.

21. Bagaimana kalau UU Pelayaran diubah agar PPNS-nya pindah ke Bakamla?

Begitu itu dilakukan, Bakamla berubah menjadi pelaksana urusan pelayaran, yaitu pekerjaan Kemenhub. Yang lahir bukan coast guard baru, melainkan KPLP dengan papan nama berbeda dan kop surat yang lebih mahal.

22. Mana yang lebih ringan: memindahkan kewenangan lima instansi, atau memindahkan aset satu lembaga?

Memindahkan aset. Kapal bisa berpindah dermaga dalam sehari; kewenangan butuh bertahun-tahun dan banyak rapat.

23. Apakah pasal pembentukan sea and coast guard masih ada dalam UU Pelayaran?

Tidak. Bab XVII yang semula berjudul Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) kini menjadi Pengawasan Pelayaran, Pasal 279 dan 280 sebagai payung pembentukannya dihapus, dan Pasal 281 diubah. Semangat peleburan itu pernah ada, tetapi sudah dicoret sendiri oleh pembentuk undang-undang pada 2024.

24. Bukankah urusan pelayaran bisa saja dipindahkan ke lembaga di luar kementerian?

Pasal 17 UUD 1945 menempatkan urusan pemerintahan pada menteri, dan UU Pelayaran menaruh pengawasan serta penegakan aturan pelayaran pada menteri. Lembaga nonkementerian memang ada, tetapi memindahkan urusan ini berarti menata ulang susunan urusan pemerintahan, bukan sekadar menerbitkan satu undang-undang.

25. Dapatkah prajurit TNI aktif diangkat menjadi PPNS?

Tidak. PPNS disyaratkan berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan prajurit aktif tunduk pada peradilan militer. Merangkap dua status bukan pilihan yang tersedia.

26. Bukankah personel militer biasa ditempatkan di lembaga sipil?

Benar, untuk lembaga yang bukan penegak hukum seperti pencarian dan pertolongan, hal itu lazim. Yang tidak bisa adalah jabatan yang menuntut kewenangan penyidikan sipil.

27. Bagaimana bila seluruh personel militer Bakamla pensiun atau alih status menjadi ASN agar bisa menyidik?

Maka dua hal terjadi sekaligus: TNI AL kehilangan personel terlatih, dan Bakamla berubah menjadi lembaga sipil berkapal dengan penyidik, yang berarti persis deskripsi KPLP dan PSDKP yang sudah ada.

28. Jadi pilihan apa yang tersisa bagi Bakamla?

Tetap militer sehingga tidak boleh menyidik, atau menjadi sipil penuh sehingga tidak lagi berbeda dari yang sudah ada. Pilihan ketiga hanyalah bertahan di wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu itulah yang dipersoalkan MK.

29. Realistiskah merevisi seluruh undang-undang sektoral dalam dua tahun?

Dalam sejarah legislasi keamanan laut kita, dua tahun umumnya cukup untuk menyepakati bahwa pembahasannya memang penting.

Bagian F. Pintu Kelima dan Keenam: Militer atau Koordinator

30. Jika Bakamla diberi kewenangan bersenjata penuh, apa bedanya dengan TNI AL?

Tidak banyak, selain warna kapal. Negara ini belum merasa perlu memiliki dua angkatan laut.

31. Jika Bakamla hanya koordinator, apakah koordinasi memerlukan armada dan senjata?

Tidak. Rapat koordinasi cukup memerlukan ruangan, proyektor, dan kudapan.

32. Bukankah koordinasi lintas kementerian sudah tersedia di Kemenko Polkam?

Sudah. Menambah koordinator di atas koordinator adalah cara terhormat untuk memperpanjang rantai tanpa memperkuatnya.

33. Jika koordinator tidak boleh menindak, siapa yang bertanggung jawab saat koordinasi gagal?

Semua orang, yang dalam praktiknya berarti tidak ada seorang pun.

Bagian G. Ruangan Terakhir

34. Adakah satu opsi yang menghasilkan kewenangan tegas, tanpa tumpang tindih, dan tanpa menambah beban pemeriksaan?

Tidak ada. Setiap pintu kembali ke lorong yang sama.

35. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang dipertahankan: fungsinya atau lembaganya?

Fungsinya sudah dijalankan instansi lain. Yang tersisa untuk dipertahankan hanyalah papan namanya.

36. Konstitusi melindungi warga atau melindungi lembaga?

Warga. Pasal 28D ayat (1) tidak pernah menyebut nama satu lembaga pun.

37. Apa nilai tambah mempertahankan lembaga yang kewenangan penegakan hukumnya gugur otomatis?

Nilai tambahnya bersifat seremonial: papan nama, kop surat, dan acara peringatan tahunan.

38. Lebih bertanggung jawab menyerahkan aset secara tertib, atau menunggu tenggat lewat?

Menyerahkan secara tertib. Kapal yang berpindah tangan masih bisa berlayar; kapal yang menunggu kepastian hanya berkarat.

39. Jika semua jawaban mengarah ke satu kesimpulan, mengapa kesimpulan itu belum dinyatakan terbuka?

Karena kata "bubar" sulit diucapkan di ruang rapat. Untunglah tersedia padanan yang jauh lebih nyaman: desain ulang.

Bagian K. Tiga Tahap Menuju Dermaga Terakhir

40. Apa yang terjadi lebih dulu: kewenangannya atau lembaganya?

Kewenangannya. Sekitar September 2028, bila tidak ada desain ulang, kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur dengan sendirinya. Tidak perlu sidang baru, tidak perlu palu kedua.

41. Apakah lembaganya ikut hilang pada hari itu?

Tidak. Yang gugur adalah kewenangannya, bukan papan namanya. Lembaga bisa tetap berdiri, lengkap dengan kop surat dan mata anggaran.

42. Lalu bagaimana lembaganya berhenti bekerja?

Dengan cara paling birokratis yang pernah ada: kosong dengan sendirinya. Personel militer kembali ke TNI AL karena negara tidak memerlukan dua kekuatan laut bersenjata, dan personel sipil perbantuan kembali ke kementerian asalnya.

43. Mengapa personel bisa pulang sendiri tanpa ada yang membubarkan?

Karena itu akibat berantai dari syarat hukum, bukan soal loyalitas. Agar Bakamla dapat menegakkan hukum, ia butuh PPNS. PPNS harus ASN. Maka personel militer wajib pensiun atau alih status lebih dulu. Dan setelah alih status pun, PPNS hanya sah bila instansinya menyelenggarakan urusan yang disidik.

44. Kalau Bakamla diberi urusan sektoral agar PPNS-nya sah, apa yang terjadi?

Urusan pelayaran dan perikanan sudah dipegang Kemenhub dan KKP. Begitu diberikan kepada Bakamla, Bakamla berubah menjadi salinan KPLP atau PSDKP dengan papan nama berbeda. Negara membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama.

45. Ke mana personel sipil perbantuan pergi?

Kembali ke kementerian dan lembaga asalnya, karena di sanalah kewenangan, jabatan, dan jenjang kariernya berada. Tidak ada yang menunggu di lembaga yang tidak boleh menindak.

46. Bagaimana dengan personel militer yang menolak alih status?

Kembali ke TNI AL. Di Bakamla tidak ada lagi tugas penegakan hukum yang boleh mereka jalankan, sementara pangkat dan kariernya tetap hidup di kesatuan.

47. Bagaimana dengan personel militer yang justru memilih alih status?

Mereka pun tidak bertahan di Bakamla, melainkan masuk ke kementerian yang memiliki kewenangan, karena hanya di sana seorang ASN dapat diangkat menjadi PPNS. Dua pilihan, dua arah, dan tidak satu pun menuju Bakamla.

48. Lalu apa yang tersisa di kantor pusat?

Pegawai tetap Bakamla yang tidak punya instansi asal, sejumlah aset yang menunggu status, dan sebuah papan nama. Papan nama itulah yang masih memiliki mata anggaran.

49. Apakah pengosongan itu sudah berarti pembubaran?

Belum. Itu baru koma. Lembaga tanpa kewenangan dan tanpa orang, tetapi masih tercantum dalam undang-undang dan masih memiliki mata anggaran, bisa bertahan bertahun-tahun dalam keadaan seperti itu.

50. Jadi apa langkah terakhirnya?

Pencabutan pasal Bakamla dalam UU Kelautan dan Perpres No. 178 Tahun 2014, disertai pengalihan aset serta penempatan pegawai tetapnya. Dalam bahasa yang lebih santai: setelah kosong dengan sendirinya, barulah disuntik mati secara resmi.

51. Siapa yang memegang jarum suntiknya?

Bukan MK. MK hanya menulis resep dan mencantumkan masa berlakunya. Yang menyuntik adalah pemerintah dan DPR, dan sejauh ini keduanya masih sibuk membaca label.

52. Apa akibatnya bila langkah terakhir itu tidak pernah dilakukan?

Kita memperoleh hasil terburuk dari semua skenario: lembaga tanpa kewenangan, tanpa personel, tetapi tetap menyerap anggaran. Pengosongan adalah pekerjaan waktu; penutupan adalah pekerjaan pemerintah.

Bagian I. Lalu Uangnya ke Mana? (Bonus: Hitung-hitungan Kasar)

53. Apakah membubarkan Bakamla menghemat anggaran negara?

Ya, tetapi tidak sebesar yang dibayangkan orang yang gemar menyebut angka besar di media sosial. Yang benar-benar hemat adalah biaya lembaganya, bukan biaya menjaga lautnya.

54. Berapa anggaran Bakamla belakangan ini?

Pagu 2025 semula Rp1,084 triliun lalu dipangkas menjadi Rp729 miliar karena kebijakan efisiensi. Untuk 2026, Bakamla mengusulkan Rp7,01 triliun dan hanya memperoleh sekitar Rp1,44 triliun, lalu mengajukan tambahan Rp5,69 triliun yang antara lain untuk 35 pos pantau.

55. Apakah seluruh anggaran itu menjadi penghematan bila Bakamla bubar?

Tidak. Kapal tetap harus berlayar, radar tetap harus menyala, dan awak tetap harus digaji. Biaya itu ikut pindah ke KPLP dan PSDKP bersama asetnya.

56. Kalau begitu, apa yang benar-benar dihemat?

Biaya menjadi lembaga: markas pusat, zona, jabatan struktural, rapat koordinasi, serta patroli yang selama ini beririsan dengan instansi lain. Ditambah satu penghematan yang jarang dihitung: tidak perlu membangun dua sistem pantau untuk laut yang sama.

57. Berapa kira-kira angkanya?

Secara kasar: sebagian dari pagu tahunan sekitar Rp1,4 triliun, ditambah usulan tambahan Rp5,69 triliun yang tidak perlu lagi diperdebatkan setiap tahun. Angka pastinya baru muncul setelah inventarisasi aset dan personel.

58. Kalau dialihkan ke Makan Bergizi Gratis, seberapa berarti?

Pagu MBG 2026 mencapai Rp218,77 triliun dengan realisasi Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. Dana Rp1,4 triliun hanya menambah sekitar setengah persen. Dengan asumsi kasar satu porsi Rp10 ribu, angka itu setara sekitar 140 juta porsi. Kecil bagi APBN, besar bagi anak yang kebagian.

59. Kalau dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih?

Pemerintah membatasi pembiayaan maksimal sekitar Rp3 miliar per gerai. Artinya Rp1,4 triliun setara sekitar 480 gerai koperasi desa. Dari kapal patroli menjadi gerai desa: perpindahan yang tidak lazim, tetapi tetap bisa dihitung.

60. Jadi apakah penghematan ini alasan utama pembubaran?

Bukan. Alasan utamanya konstitusional, bukan kalkulator. Penghematan hanyalah bonus, dan bonus tidak pernah menjadi dasar putusan MK.

61. Bukankah keamanan laut tidak boleh dihitung untung rugi?

Betul. Karena itu uangnya tidak dihilangkan, melainkan dipindahkan ke instansi yang boleh menindak. Yang dipangkas adalah duplikasi, bukan kehadiran negara di laut.

Bagian J. Pintu Darurat: Apakah UU Keamanan Laut Menjawab Masalah?

62. Apakah RUU itu menyebut Bakamla sebagai penyidik secara tegas, lengkap dengan jenis pidana dan hukum acaranya?

Selama itu belum tertulis, jawabannya belum. Dan selama belum tertulis, persoalan dalam perkara 180 tetap utuh, hanya berpindah ke rancangan baru.

63. Apakah RUU itu mencabut atau membatasi kewenangan penyidikan instansi lain atas objek yang sama?

Kalau tidak, tumpang tindih tetap hidup dan perintah MK belum terpenuhi. Menambah satu penyidik tanpa mengurangi yang lain bukan penataan, melainkan penumpukan.

64. Instansi mana persisnya yang kewenangannya akan dikurangi?

Pertanyaan ini biasanya membuat ruang rapat mendadak hening. Selama tidak ada yang mengangkat tangan, undang-undangnya hanya akan menambah baris dalam daftar pemeriksa kapal.

65. Apakah RUU memisahkan pelanggaran administratif dari tindak pidana?

Harus, karena dari situlah perkara ini bermula. Jika sertifikat kedaluwarsa masih bisa berujung penahanan kapal dan awak, undang-undang baru hanya mengganti kop surat penahanannya.

66. Apakah RUU mengatur beda kewenangan di laut teritorial dan di ZEE sesuai UNCLOS?

Wajib. Di ZEE, kapal asing punya kebebasan berlayar, dan yang dapat ditindak terbatas pada sumber daya, riset tanpa izin, serta pencemaran. Undang-undang yang melewatkan hal ini akan menimbulkan insiden diplomatik, bukan kepastian hukum.

67. Apakah RUU mengatur ganti rugi dan pengawasan bila kapal ditahan keliru?

Kalau tidak, pemilik kapal berikutnya akan kembali ke Mahkamah Konstitusi, dan kita mengulang cerita ini dengan nomor perkara yang berbeda.

68. Berapa undang-undang sektoral yang harus ikut direvisi agar tidak bertabrakan?

Setidaknya UU Pelayaran, UU Perikanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, dan ketentuan hukum acara pidana. Satu undang-undang baru menuntut satu paket revisi, bukan satu tanda tangan.

69. Jika UU Keamanan Laut berdiri sendiri tanpa revisi sektoral, undang-undang mana yang menang saat berbenturan?

Perdebatan itu akan diselesaikan di pengadilan, satu kapal demi satu kapal, selama bertahun-tahun. Biayanya ditanggung pelaku pelayaran, bukan pembentuk undang-undang.

70. Setelah UU No. 66 Tahun 2024 memisahkan keselamatan dan keamanan, apakah UU Keamanan Laut akan menyatukannya kembali?

Jika ya, negara mengubah arah dua kali dalam waktu kurang dari lima tahun. Pelaku pelayaran berhak bertanya apakah yang sedang didesain ulang itu lembaganya atau kebijakannya.

71. Sudahkah RUU ini masuk prioritas legislasi, dan di tahap mana pembahasannya?

Selama jawabannya masih berupa draf yang telah disusun, kita sedang berbicara tentang niat, bukan tentang undang-undang.

72. Realistiskah menyelesaikan undang-undang sebesar ini beserta revisi sektoralnya sebelum tenggat sekitar September 2028?

Dua tahun untuk satu undang-undang baru dan lima revisi sektoral adalah target yang optimistis, bahkan untuk parlemen yang sedang bersemangat.

73. Berapa lama RUU Keamanan Laut sudah diwacanakan sebelum putusan MK, dan mengapa belum selesai?

Sudah bertahun-tahun. Paling tidak sejak tahun 2004. Alasannya selalu sama: setiap instansi setuju perlu penataan, asalkan bukan kewenangannya yang ditata.

74. Apa rencana cadangan bila sampai tenggat undang-undang itu belum disahkan?

Rencana cadangannya sudah ditulis MK: kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur dengan sendirinya. Jadi pertanyaannya bukan apakah ada rencana cadangan, melainkan apakah kita menyiapkan diri atau terkejut.

75. Jika Bakamla dipertahankan dengan kewenangan penuh, berapa anggaran yang dibutuhkan?

Jauh di atas pagu sekitar Rp1,44 triliun. Bakamla sendiri pernah mengusulkan tambahan Rp5,69 triliun hanya untuk patroli dan pos pantau.

76. Apakah negara bersedia menaikkan anggaran itu secara berkelanjutan?

Riwayatnya belum menjanjikan: pagu 2025 justru dipangkas dari Rp1,084 triliun menjadi Rp729 miliar, dan usulan tambahan 2026 tidak dipenuhi.

77. Jika kewenangan besar tetapi anggaran terbatas, apa hasilnya?

Lembaga dengan pasal yang gagah dan kapal yang jarang berlayar. Kepastian hukum di atas kertas, kekosongan di atas air.

78. Setelah undang-undang itu berlaku, apakah satu jenis pelanggaran hanya ditangani satu instansi?

Inilah syarat kelulusan pertama. Jika tidak, undang-undang tersebut belum menjalankan perintah MK.

79. Apakah jumlah instansi yang boleh menghentikan dan memeriksa kapal berkurang?

Syarat kelulusan kedua. Penataan yang benar mengurangi antrean di laut, bukan memperpanjangnya.

80. Dapatkah pelaku pelayaran menyebut dengan pasti siapa yang berwenang tanpa membaca lima undang-undang?

Syarat kelulusan ketiga. Bila ketiganya terpenuhi, UU Keamanan Laut adalah jalan keluar yang sah dan pembubaran tidak diperlukan. Bila tidak, undang-undang itu hanya memberi nama baru pada persoalan lama.

Bagian H. Pertanyaan Tandingan yang Harus Dijawab Jujur

81. Jika Bakamla dibubarkan, siapa menghadapi kapal penjaga pantai asing di Natuna Utara?

KPLP dan PSDKP. Keduanya sipil dan berkapal pemerintah, sehingga sah bertindak di ZEE tanpa menaikkan tensi seperti kapal perang.

82. Apakah armada KPLP dan PSDKP cukup untuk hadir terus-menerus di ZEE?

Belum. Karena itu kapal Bakamla tidak dijual, melainkan dialihkan. Yang dibubarkan lembaganya, bukan armadanya.

83. Bagaimana nasib kerja sama internasional antar-penjaga pantai yang sudah dibangun?

Diteruskan oleh KPLP dan Kemlu. Mitra asing bekerja sama dengan negara, bukan dengan kop surat.

Catatan: naskah ini adalah satir dan alat argumentasi berdasarkan pemberitaan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025. MK memerintahkan desain ulang dalam dua tahun dan tidak membubarkan Bakamla; kesimpulan pembubaran adalah tafsiran penulis. Pihak yang berpandangan sebaliknya berpendapat UU Keamanan Laut yang tegas dapat menyelesaikan persoalan kewenangan. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan personel Bakamla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar