17 Januari 2026

IMPERATIF HUKUM DAN OPERASIONALISASI PERPRES PELIBATAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PASKA UU NO. 3 TAHUN 2025

IMPERATIF HUKUM DAN OPERASIONALISASI PERPRES PELIBATAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PASKA UU NO. 3 TAHUN 2025

Jakarta 17 Januari 2026

Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


I. PENDAHULUAN.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan kembali posisi TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. Salah satu poin krusial adalah penempatan tugas "mengatasi aksi terorisme" sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, kewenangan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa aturan pelaksanaan yang bersifat teknis dan operasional.

II. DASAR HUKUM: MENGAPA PERPRES BERSIFAT MUTLAK? 

Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi legalitas pergerakan pasukan. Hal ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025, yang berbunyi:

"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden...".

Tanpa diterbitkannya regulasi turunan ini, setiap pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi cacat hukum atau melampaui kewenangan (ultra vires), mengingat pelibatan militer memiliki karakteristik penggunaan kekuatan (use of force) yang berbeda dengan penegakan hukum sipil.

III. SUBSTANSI WAJIB: APA YANG HARUS DIATUR DALAM PERPRES? 

Mengingat risiko tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Perpres ini wajib mengatur secara rigid hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan Eskalasi (Threshold of Engagement) Perpres harus mendefinisikan secara jelas kapan sebuah aksi teror berubah status dari "tindak pidana kriminal" (ranah Polri) menjadi "ancaman terhadap kedaulatan negara" (ranah TNI). Kriteria yang harus diatur meliputi:

•           Intensitas serangan (bersenjata berat/militer).

•           Target serangan (Presiden/Wapres, objek vital strategis nasional, atau kedaulatan wilayah).

•           Eskalasi ancaman yang tidak lagi dapat ditangani oleh kapasitas penegak hukum sipil (beyond police capacity).

2. Aturan Pelibatan (Rules of Engagement/ROE) Ini adalah aspek paling vital. Perpres harus menjadi jembatan antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip militer. Harus diatur:

•           Kapan prajurit diperbolehkan menggunakan kekuatan mematikan (deadly force).

•           Prosedur identifikasi musuh vs sipil di area operasi.

•           Perbedaan pendekatan antara melumpuhkan (untuk diadili) dan menghancurkan (untuk menetralisir ancaman).

3. Komando dan Kendali (Command and Control) Perpres harus mempertegas rantai komando operasi:

•           Apakah operasi tersebut bersifat mandiri di bawah Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden?.

•           Ataukah bersifat perbantuan (BKO) kepada Polri? Mengingat UU ini memisahkan tugas "mengatasi terorisme" (angka 3) dengan tugas "membantu Polri" (angka 10), maka secara yuridis TNI memiliki ruang untuk bertindak mandiri dalam konteks pertahanan negara yang harus diatur ketat oleh Perpres.

4. Mekanisme "End-Game" dan Transisi Hukum Perpres wajib mengatur mekanisme pasca-operasi:

•           Penyerahan teroris yang tertangkap hidup kepada penyidik Polri/Kejaksaan untuk proses peradilan (Criminal Justice System).

•           Pertanggungjawaban hukum jika terjadi korban sipil (collateral damage) dalam operasi militer.

IV. KESIMPULAN.

UU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan "pedang" kewenangan kepada TNI untuk mengatasi terorisme. Namun, Peraturan Presiden adalah "sarung" pengamannya. Tanpa Perpres yang mengatur batasan, eskalasi, dan aturan pelibatan, pengerahan TNI akan menghadapi ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi prajurit di lapangan maupun bagi demokrasi dan supremasi sipil. Oleh karena itu, penerbitan Perpres bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera dipenuhi.

 

16 Januari 2026

“GUBERNUR LEMHANNAS MENERIMA PENGUNDURAN DIRI AGUM GUMELAR DAN MENGANGKAT PLT KETUA UMUM”

 

“GUBERNUR LEMHANNAS MENERIMA PENGUNDURAN DIRI AGUM GUMELAR DAN MENGANGKAT PLT”
Tinjauan hukum dalam dalam kerangka AD/ART Ikal Lemhannas dan hasil munas.

Jakarta 16 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.


Pemberitaan mengenai diterimanya pengunduran diri Bapak Agum Gumelar sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas oleh Gubernur Lemhannas perlu dipahami secara proporsional dan utuh, khususnya dalam konteks aturan internal organisasi (AD/ART) dan telah dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) IKAL Lemhannas.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik, berikut penjelasan yang perlu dipahami dengan jelas.

1. AD/ART ADALAH RUJUKAN UTAMA ORGANISASI.

IKAL Lemhannas adalah organisasi yang sepenuhnya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam tata kelola organisasi, AD/ART berfungsi sebagai:

  • hukum internal tertinggi,
  • sumber legitimasi jabatan,
  • dan ukuran sah atau tidaknya suatu keputusan.

Setiap tindakan, termasuk pengunduran diri, pengisian jabatan, dan penetapan pimpinan, harus tunduk pada AD/ART, bukan semata-mata pada praktik administratif atau pemberitaan media.

2. PENGUNDURAN DIRI ADALAH HAK PRIBADI, NAMUN TIDAK MENENTUKAN KEPEMIMPINAN.

Pengunduran diri seorang Ketua Umum pada prinsipnya dapat dilakukan sebagai hak pribadi, sepanjang disampaikan secara formal dan dicatat dalam mekanisme organisasi.

Namun perlu ditegaskan:

  • pengunduran diri bukanlah mekanisme penentuan Ketua Umum baru, dan
  • bukan pula dasar lahirnya kepemimpinan sementara di luar forum Munas.

AD/ART IKAL Lemhannas tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar Munas untuk menentukan atau menunjuk Ketua Umum, baik definitif maupun sementara.

3. AD/ART IKAL LEMHANNAS TIDAK MENGENAL JABATAN PLT KETUA UMUM.

Fakta penting yang perlu diketahui publik adalah:

  • AD/ART IKAL Lemhannas tidak mengatur dan tidak mengenal jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum.
  • Tidak ada pasal yang mengatur:
    • penunjukan PLT,
    • kewenangan PLT,
    • atau masa jabatan PLT Ketua Umum.

Karena itu, penyebutan atau penunjukan PLT Ketua Umum tidak memiliki dasar hukum organisasi menurut AD/ART IKAL Lemhannas.

4. MUNAS ADALAH FORUM TERTINGGI DAN TELAH DILAKSANAKAN.

Hal yang paling menentukan adalah bahwa Musyawarah Nasional (Munas) IKAL Lemhannas telah dilaksanakan.

Dalam sistem organisasi IKAL Lemhannas:

  • Munas adalah forum tertinggi,
  • Munas memiliki kedaulatan penuh untuk:
    • menyatakan pengurus lama demisioner,
    • memilih dan menetapkan Ketua Umum,
    • serta menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Dengan telah dilaksanakannya Munas dan ditetapkannya kepemimpinan melalui forum tersebut, maka tidak terdapat kekosongan kepemimpinan secara organisasi.

5. IMPLIKASI TERHADAP PEMBERITAAN PENGUNDURAN DIRI.

Dalam konteks telah dilaksanakannya Munas:

  • pengunduran diri Ketua Umum lama tidak mengubah atau meniadakan hasil Munas,
  • tidak dapat dijadikan dasar untuk menghadirkan kepemimpinan alternatif,
  • dan tidak dapat mengesampingkan keputusan forum tertinggi organisasi.

Dengan kata lain:

Keputusan Munas memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pernyataan atau penerimaan pengunduran diri oleh pihak mana pun di luar forum Munas.

6. PENEGASAN UNTUK PUBLIK.

Untuk kepentingan ketertiban organisasi dan kejelasan informasi publik, perlu ditegaskan bahwa:

  1. AD/ART IKAL Lemhannas tidak mengenal PLT Ketua Umum;
  2. Kepemimpinan IKAL Lemhannas hanya sah jika bersumber dari Munas;
  3. Hasil Munas yang sah tidak dapat digantikan oleh penunjukan administratif atau klaim sementara;
  4. Setiap narasi kepemimpinan di luar hasil Munas tidak memiliki dasar hukum organisasi.

7. PENUTUP.

IKAL Lemhannas adalah organisasi strategis nasional yang menjunjung tinggi tata kelola, kepastian aturan, dan marwah kelembagaan.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati AD/ART dan keputusan Munas sebagai fondasi utama organisasi.

Dalam organisasi yang berlandaskan aturan, kepemimpinan lahir dari forum tertinggi, bukan dari penunjukan sementara.

Demikian penjelasan ini disampaikan kepada publik agar diperoleh pemahaman yang utuh, jernih, dan bertanggung jawab.

 

9 Januari 2026

Ketua MK Suhartoyo Sah Secara Konstitusi sedangkan Manuver Muhammad Ruliandi Adalah Kebodohan Logika Hukum.

Ketua MK Suhartoyo Sah Secara Konstitusi sedangkan Manuver Muhammad  Ruliandi Adalah Kebodohan Logika Hukum.

Banda Aceh 9 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM , CPARB.


Belakangan ini, ruang publik kita dibuat bising oleh narasi yang dibangun oleh ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi. Dengan berapi-api, beliau menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai pejabat "ilegal" dan bahkan melaporkannya ke DPR.

Narasi ini berbahaya karena mencampuradukkan masalah administrasi dengan legitimasi konstitusi. Rakyat berhak tahu kebenarannya. Mari kita bedah fakta hukumnya secara kronologis dan membongkar di mana letak "kegagalan paham" argumen tersebut.

1. AKAR MASALAH: Lengsernya Anwar Usman

Cerita ini tidak muncul dari ruang hampa. Semua bermula dari Skandal Putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman karena pelanggaran etik. Ia dicopot dari jabatan Ketua MK. Konsekuensinya: Kursi Ketua kosong dan harus segera diisi agar roda peradilan tidak macet.

2. KEBENARAN TENTANG PEMILIHAN: Tidak Ada Penunjukan Sepihak

Suhartoyo tidak "ujug-ujug" duduk di kursi ketua. Ada proses sakral yang terjadi pada 9 November 2023.

Sembilan Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat tertutup yang bebas dari intervensi istana maupun senayan itu, terjadi kesepakatan mufakat (aklamasi). Tujuh hakim konstitusi lainnya memberikan mandat penuh kepada Yang Mulia Suhartoyo untuk menjadi Ketua.

Ingat fakta ini: Suhartoyo menjadi ketua karena dipilih dan dipercaya oleh rekan-rekan sesama hakimnya, bukan hasil penunjukan pejabat luar.

3. MEMBONGKAR BUKTI RULLYANDI: Salah Kaprah Soal SK Nomor 17

Lantas, apa yang diributkan Rullyandi? Ia memegang "senjata" berupa Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK MK Nomor 17 Tahun 2023.

SK Nomor 17 adalah kertas administrasi pengangkatan Suhartoyo. PTUN menyatakan SK ini cacat prosedur administrasi. Rullyandi berteriak: "Karena SK-nya batal, maka Suhartoyo Ilegal!"

Di sinilah letak Kesesatan Logikanya:

  • SK Hanyalah Administrasi: SK itu hanya "kulit" atau pencatatan administrasi. "Isi" atau mandat aslinya adalah Berita Acara Pemilihan para hakim pada 9 November 2023.
  • Putusan PTUN "Banci": Meskipun PTUN membatalkan SK Suhartoyo, PTUN juga MENOLAK mengembalikan Anwar Usman menjadi Ketua.
  • Logika Negara: Jika negara mengikuti mau Rullyandi (mencabut SK), maka MK akan kosong pimpinan (Vacuum of Power). Demi keselamatan negara, cacat administrasi selembar kertas dikesampingkan demi keberlangsungan konstitusi.

4. PAGAR BESI KONSTITUSI (Skakmat untuk Rullyandi)

Argumen Rullyandi soal SK administrasi itu runtuh seketika jika dihadapkan pada hukum tertinggi: UUD 1945.

Mari baca Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945:

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih DARI DAN OLEH Hakim Konstitusi."

Konstitusi kita sudah mengunci mati bahwa hak memilih Ketua MK adalah milik mutlak para hakim, bukan urusan administrasi tata usaha negara. Selama Suhartoyo dipilih "oleh" hakim konstitusi, maka posisinya SAH secara konstitusional. Logika administrasi PTUN tidak bisa mengalahkan logika UUD 1945.

5. KEBODOHAN MELAPOR KE DPR

Puncak dari dagelan ini adalah langkah Rullyandi melaporkan Suhartoyo ke DPR. Ini adalah tindakan Salah Alamatyang menunjukkan ketidakpahaman pada sistem Trias Politica.

  • DPR Bukan Bos MK: DPR (Legislatif) dan MK (Yudikatif) adalah lembaga setara. DPR tidak punya hak memecat Ketua MK.
  • Analogi Wasit: Melaporkan Ketua MK ke DPR soal putusan pengadilan itu ibarat melaporkan keputusan wasit sepak bola kepada penonton di tribun. Penonton mungkin bisa berteriak, tapi tidak punya peluit untuk mengubah keputusan.

Jika DPR menuruti Rullyandi untuk mencopot Suhartoyo, justru DPR-lah yang melanggar Konstitusi karena mengintervensi kemandirian hakim.

KESIMPULAN

Jangan mau dibodohi oleh permainan kata "ilegal". Faktanya:

  1. Suhartoyo Sah karena dipilih oleh musyawarah Hakim Konstitusi.
  2. Suhartoyo Sah karena dilindungi Pasal 24C UUD 1945.
  3. Masalah SK hanyalah persoalan teknis administrasi yang tidak menggugurkan legitimasi kepemimpinannya.

Negara mengakui Suhartoyo. Presiden mengakui Suhartoyo. DPR pun bekerja sama dengan Suhartoyo. Mari sudahi drama ini dan biarkan MK bekerja mengawal konstitusi.

 

Penjelasan Muhammad Rulliandi tentang Putusan MK—Menyesatkan, Dangkal, dan Tidak Layak Disebut Analisis Hukum Tata Negara.

Penjelasan Muhammad Rulliandi tentang Putusan MK—Menyesatkan, Dangkal, dan Tidak Layak Disebut Analisis Hukum Tata Negara.


Banda Aceh, 09 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.

Penjelasan Muhammad Rulliandi yang dimuat di media beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa “tidak ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil”, adalah contoh telanjang bagaimana hukum tata negara dipelintir menjadi alat pembenaran kekuasaan. Pernyataan itu bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan publik, dan lebih jauh lagi tidak mencerminkan standar berpikir seorang doktor hukum tata negara.

Dalam diskursus konstitusi, cara membaca putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah sesederhana “ada atau tidak ada kata larangan di amar putusan”. Siapa pun yang pernah belajar hukum tata negara secara serius memahami bahwa amar putusan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum (ratio decidendi). Mengajarkan publik sebaliknya, bahwa selama amar tidak menyebut kata “dilarang”, maka semua boleh dilakukan, adalah ajaran berbahaya yang merusak sendi negara hukum, merusak ilmu hukum itu sendiri.

Penjelasan Rullianto justru menunjukkan cara berpikir administratif-birokratisbukan cara berpikir konstitusional, dan juga bukan cara berpikir seorang yang bergelar DR Ilmu Hukum Tata negara. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan kesalahan metodologis yang mendasar.

1. Putusan MK Bukan Dibaca dengan Logika “Kalau Tidak Dilarang, Berarti Boleh”

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara sadar dan tegas mencabut frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi pintu belakang bagi penugasan polisi aktif di jabatan sipil. MK menilai frasa tersebut memperluas norma, menimbulkan multitafsir, dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Dengan dicabutnya frasa tersebut, MK menutup celah normatif. Dalam bahasa hukum yang sederhana: pintunya dicabut, bukan sekadar diberi peringatan. Maka ketika Rullianto menyatakan “tidak ada larangan dalam amar”, sesungguhnya ia sedang menghidupkan kembali pintu yang sudah dicabut MK.

Ini bukan kekeliruan kecil. Ini adalah pembalikan akibat hukum putusan MK.

2. Pasal 28 UU Polri Bukan Soal Politik Praktis Semata.

Rullianto berulang kali menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri hanya ditujukan untuk mencegah Polri masuk ke “politik praktis” seperti menjadi menteri, kepala daerah, atau anggota DPR. Ini adalah reduksi brutal terhadap norma hukum.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah norma strukturalbukan norma elektoral. Ia mengatur pemisahan peran antara:

  • Polri sebagai alat negara di bidang penegakan hukum dan keamanan, dan
  • Jabatan sipil sebagai alat pemerintahan dan kebijakan publik.

Masalahnya bukan sekadar pemilu atau partai politik, melainkan konflik kepentingan, peran ganda, dan penyelundupan kewenangan bersenjata ke ranah sipil. Dengan menyempitkan makna pasal ini menjadi sekadar “politik praktis”, Rullianto mengosongkan makna konstitusional Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

3. Kesesatan Fatal: “Selama Terkait Tugas Pokok Polri, Maka Boleh”

Pernyataan bahwa penugasan polisi aktif sah sepanjang masih terkait tugas pokok Polri adalah logika karet yang sangat berbahaya. Dengan logika ini, hampir semua urusan negara bisa diklaim terkait keamanan: pangan, investasi, lingkungan, energi, komunikasi publik, bahkan budaya. 

Inilah logika dwifungsi versi baru—bukan dengan seragam militer, tetapi dengan jas birokrat. Dan justru logika inilah yang dipotong oleh MK, karena menciptakan ketidakpastian dan memperluas kewenangan tanpa batas.

Jika logika ini diterima, maka putusan MK tidak lagi bermakna sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sekadar catatan kaki administratif.

Lalu mengalir dari logika itu, karena semua tugas Lembaga dan kemeterian itu dianggap “ada sangkut paut atau terkait dengan polri” sehingga bisa dilakukan oleh Polri, maka maka bubarkan saja Lembaga dan Kementrian yang ada sekarang ini. Semua tugas Lembaga dan Kemenrian itu serahkan kepada Polri, karena semuanya “masih ada sangkut paut” dengan tugas Polri. Sehingga nantinya akan ada Polri bidang pangan, Polri bidan invetasi, Polri bagian lingkungan, Polri bagian energi, Polri bagian Komunikasi publik, Polri bagian kejaksaan, polri bagian kehakiman, karena tugas Lembaga dan Kementrian itu masih ada sangkut paut atau masih terkait tugas Polri.

Sehingga Pejabat negara di Indonesia nanti hanya ada Presiden, Kapori, dan Panglima TNI. Apa Indonesia akan menuju ke situasi itu ?

4. Menyelundupkan UU ASN dan PP untuk Menabrak Putusan MK.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Rullianto mencoba membenarkan Perpol 10 Tahun 2025 dengan merujuk pada UU ASN dan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS. Ini adalah kesalahan kategori hukum yang serius.

Polri bukan ASN dalam rezim PNS dan PPPK. Polri tunduk pada rezim hukum khusus (lex specialis), yaitu UU Polri. Menggunakan PP Manajemen PNS untuk melegitimasi penugasan polisi aktif adalah cara licik untuk menghindari pembatasan undang-undang dan putusan MK.

Dalam negara hukum, PP dan Perpol tidak boleh digunakan untuk mengakali putusan MK. Jika ini dibenarkan, maka putusan MK bisa dikalahkan oleh peraturan internal institusi, dan itu berarti konstitusi sudah tidak lagi tertinggi.

5. Menyebut Ini “Desain Final Reformasi” adalah Penghinaan terhadap Reformasi Itu Sendiri.

Mengklaim bahwa semua ini adalah bagian dari “desain final reformasi 1998” adalah pelecehan terhadap makna reformasi. Reformasi justru lahir untuk mengakhiri peran ganda aparat bersenjata dalam kekuasaan sipil, bukan untuk menciptakan dwifungsi dengan terminologi baru.

Polri ditempatkan di bawah Presiden bukan untuk dijadikan alat kebijakan lintas sektor, melainkan untuk menjamin netralitas dan profesionalitasnya. Ketika polisi aktif justru disebar ke jabatan sipil, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi, bukan penguatannya.

Penutup: Ini Bukan Perbedaan Tafsir, Ini Penyimpangan Konstitusional.

Penjelasan Rullianto bukan sekadar berbeda pendapat. Ia adalah contoh penyimpangan tafsir konstitusi yang berbahaya, karena:

  1. Membaca putusan MK secara parsial dan manipulatif
  2. Menghidupkan kembali norma yang telah dipotong MK
  3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kekuasaan sipil
  4. Melegitimasi peraturan internal untuk menabrak konstitusi

Jika cara berpikir seperti ini dibiarkan, maka Polri berpotensi kembali menjadi alat kekuasaan serba guna, dan Mahkamah Konstitusi direduksi menjadi penonton yang putusannya bisa diakali dengan peraturan bawahan.

Ini bukan sekadar soal Perpol 10 Tahun 2025.
Ini soal apakah kita masih serius menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, atau justru membiarkannya dikalahkan oleh tafsir oportunistik yang dibungkus gelar akademik.

 

7 Januari 2026

RUU Keamanan Laut & Ambisi Coast Guard Bakamla: Antara Ketidaktahuan Hukum, Bahaya Kelembagaan, dan Potensi Pengulangan Skandal

RUU Keamanan Laut & Ambisi Coast Guard Bakamla: Antara Ketidaktahuan Hukum, Bahaya Kelembagaan, dan Potensi Pengulangan Skandal

Banda Aceh 7 januar 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. 

Pada Saat Konferensi Pers setelah pelaksanaan Upacara HUT Bakamla, Rabu 7/1/2026, yang bertempat dilapangan Proklamasi kepala Bakamla, Laksdya TNI DR Irvansyah menyatakan Wacana tentang pembentukan Coast Guard. 

Rencana pemerintah yang akan kembali menggulirkan wacana menjadikan Bakamla sebagai “coast guard” melalui RUU Keamanan Laut adalah langkah yang tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi sistem pertahanan nasional, tata kelola keamanan maritim, dan integritas negara. Ini bukan sekadar ide kelembagaan; ini adalah wacana yang berpotensi menciptakan kekacauan hukum, benturan kewenangan, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

1. Secara Hukum, Coast Guard Sudah Dikubur Permanen

Pemerintah harus jujur mengakui fakta hukum yang tidak bisa diputarbalikkan:
Indonesia sudah tidak mungkin lagi membentuk Coast Guard.

Istilah dan konsep Coast Guard telah secara resmi dan sah:

  • DIHAPUS dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
  • dan DIGANTIKAN secara tegas dengan Pengawas Pelayaran oleh KPLP,
    sebagaimana diatur dalam Pasal 276 hingga Pasal 281 Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 (Revisi Ketiga UU Pelayaran).

Artinya sangat jelas:
Negara telah menutup pintu hukum terhadap pembentukan “coast guard”. Maka siapapun yang masih berbicara bahwa Bakamla akan menjadi coast guard, berarti:

  • Tidak memahami hukum nasional,
  • Tidak menghormati kebijakan legislasi negara,
  • Dan secara terang benderang tidak membaca undang-undang.

2. Indonesia Tidak Butuh Coast Guard – Apalagi yang Tidak Memiliki Wewenang Penyidikan

Indonesia sudah memiliki struktur penegakan hukum dan keamanan laut yang lengkap, sah, kuat, dan berfungsi:

  • TNI Angkatan Laut – menjaga kedaulatan, keamanan, dan penegakan hukum sesuai Pasal 9 UU TNI.
  • Polairud – penegakan hukum pidana.
  • KPLP – pengawasan pelayaran dan PPNS resmi di bidang pelayaran.
  • Bea Cukai – penegakan hukum kepabeanan.
  • PSDKP – penegakan hukum perikanan.

Lalu Bakamla mau menempatkan diri di mana?
Sebagai penyidik? Tidak bisa.
Sebagai penegak utama? Tidak memiliki dasar.
Sebagai coast guard? Sudah diputuskan negara tidak ada lagi.

Maka sangat jelas:
Indonesia tidak membutuhkan coast guard baru.
Indonesia juga tidak membutuhkan Bakamla sebagai lembaga tandingan yang justru akan:

  • Mengacaukan sistem hukum,
  • Mengganggu struktur pertahanan,
  • Dan memecah kewenangan yang telah rapi.

3. Jangan Ulangi Sejarah Kelam – Jangan Ciptakan Ladang Korupsi Baru

Publik masih mengingat, dan negara tidak boleh lupa:
Bakamla pernah terseret dalam kasus korupsi proyek satelit, yang ditangani penegak hukum dan merugikan negara. Itu adalah kejadian nyata, bukan fiksi. Itu adalah catatan hitam yang seharusnya menjadi pelajaran berharga.

Karena itu, pertanyaan publik sangat wajar:

Apakah wacana coast guard ini untuk memperkuat negara?
Atau justru untuk membuka ruang proyek, permainan anggaran, dan potensi penyimpangan baru?

Jangan lagi membuat kebijakan yang ujungnya dikapitalisasi menjadi proyek, bukan solusi.
Jangan membuat desain kelembagaan yang hanya menjadi pemborosan APBN, menambah struktur tanpa fungsi, dan menciptakan ruang empuk bagi praktik yang merugikan negara.

4. Kepala Bakamla: Jangan Bermimpi, Belajarlah Hukum Negara Ini

Pernyataan Kepala Bakamla yang terus memaksakan ambisi menjadikan Bakamla sebagai coast guard bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap sistem hukum nasional, arsitektur pertahanan negara, dan tata kelola keamanan laut Indonesia.

Jika seorang pejabat setingkat Kepala Bakamla tidak memahami bahwa:

  • Coast Guard telah dicoret permanen dari sistem hukum,
  • Peran tersebut telah resmi diberikan kepada KPLP,
  • Dan sistem keamanan laut telah jelas dibangun oleh undang-undang,

maka ini bukan lagi persoalan perbedaan pandangan. Ini adalah persoalan:

  • kapasitas berpikir,
  • kedewasaan intelektual,
  • dan kelayakan memahami hukum negara.

Seorang pejabat negara yang memegang bintang di pundak seharusnya memiliki isi kepala yang sepadan. Jika tidak memahami hukum, maka sebaiknya kembali belajar, kembali membuka buku hukum, kembali memahami sistem negara ini dari awal. Jangan menyeret negara pada ilusi kelembagaan, apalagi ambisi kosong yang membahayakan.

Sungguh disayangkan bila:

  • pangkat tinggi,
  • jabatan strategis,
    namun pemahaman hukum rendah.

Negara ini terlalu besar untuk dipimpin dengan kebodohan kebijakan.
Terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh mimpi kelembagaan tanpa dasar hukum.
Terlalu penting untuk dipermainkan oleh ambisi pribadi.

Pengadaan Kapal dan Senjata Bakamla.

Bagian yang paling membahayakan dalam ambisi Bakamla ini adalah pengadaan kapal dan persenjataan yang dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla untuk dipersenjatai, namun fakta menunjukkan Bakamla melengkapi diri dengan senjata. Demikian pula, undang-undang tidak pernah menetapkan Bakamla sebagai kekuatan armada utama negara, tetapi Bakamla tetap membeli kapal dan membangun kekuatan seperti entitas militer. Jika mandat hukum tidak ada, namun belanja negara tetap berjalan besar-besaran, maka sangat wajar jika publik menaruh curiga dan mempertanyakan motif di baliknya. Apalagi mengingat rekam jejak Bakamla yang pernah terseret dalam kasus korupsi satelit, maka pembentukan citra sebagai “coast guard”, penambahan kapal, dan pembelian senjata ini patut diduga membuka ruang permainan proyek, memperbesar peluang penyimpangan anggaran, dan menyiapkan panggung baru bagi potensi korupsi yang jauh lebih besar. Negara harus waspada, karena memperbesar organisasi berarti memperbesar anggaran, dan memperbesar anggaran selalu berarti memperbesar risiko penyalahgunaan bila tidak diawasi ketat.

Oleh karena itu, semakin terlihat jelas bahwa wacana pembentukan “coast guard” oleh Bakamla hanya menjadi alasan pembenar, sementara yang justru dikhawatirkan menjadi tujuan utamanya adalah perluasan proyek, pembengkakan anggaran, dan terbukanya peluang korupsi. Ketika konsep coast guard sudah dihapus dari undang-undang, namun tetap dipaksakan; ketika senjata dibeli tanpa mandat hukum; ketika kapal diadakan tanpa kewajiban undang-undang; dan ketika lembaga yang mendorongnya memiliki rekam jejak pernah terseret kasus korupsi satelit, maka sangat wajar jika publik menilai bahwa ini bukan lagi sekadar kebijakan keamanan, melainkan upaya membangun panggung proyek raksasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, coast guard hanya dijadikan tameng retorika, sedangkan yang sesungguhnya mengintai di baliknya adalah bahaya besar penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

KESIMPULAN

Wacana menjadikan Bakamla sebagai coast guard:

  • keliru secara hukum,
  • berbahaya bagi pertahanan,
  • tidak diperlukan secara fungsional,
  • dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.

Jika negara ingin memperkuat keamanan laut,
maka jawabannya hanya satu:

Perkuat TNI AL. Perkuat KPLP. Perkuat lembaga yang sah.
Bukan menciptakan lembaga tandingan yang hanya menjadi mimpi dan ancaman bagi negara. Dan kepala Bakamla harus lebih banyak belajar dan perlu dibacakan pantun ini karena beliau tidak pernah membaca : 
Burung camar terbang ke utara,
Ombak datang jangan pura-pura buta.
Jika kritik tak pernah dibaca,
Untuk apa bicara seolah tahu semuanya?