“Ketika Karya Anak Bangsa Menjadi Alat Menghidupkan Penjajahan yang Pernah Kita Lawan”
Jakarta 30 November 2025
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto. ST, SH, MH
PRA KATA :
Para pembuat UU menyebut KUHP baru dan KUHAP baru sebagai:
“Karya agung anak bangsa.”
Narasi manis itu dibungkus agar rakyat percaya bahwa dua kitab besar ini adalah kemajuan.
Tetapi ketika kita baca pasal-pasalnya, yang muncul justru bayangan hukum kolonial—
hukum yang dulu dipakai Belanda untuk menindas rakyat Hindia Belanda.
Ironinya:
Bangsa Indonesia kini menghidupkan kembali pasal-pasal penjajah,
lalu menyebutnya karya anak bangsa.
Rakyat harus mengerti:
penjajahan modern tidak lagi memakai kapal, serdadu, atau kompeni.
Penjajahan modern memakai pasal-pasal yang membungkam, menggeledah, menahan, dan membatasi rakyat.
Dan itulah yang dilakukan KUHP & KUHAP baru.
**BAGIAN I
PASAL-PASAL KUHP BARU YANG BERJIWA PENJAJAHAN**
**1. Pasal 218–220 KUHP
(Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara)**
Dulu: Pasal 134–137 Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda,
dipakai untuk memenjarakan Soekarno.
Sekarang:
Dipakai lagi dalam KUHP baru—hanya diganti bahasa.
Akibat sejarahnya dulu
- Membungkam tokoh pergerakan
- Memicu perlawanan
- Melahirkan rasa benci terhadap pemerintah kolonial
- Menjadi alasan rakyat mendirikan organisasi bawah tanah
Peringatan untuk Indonesia
Jika kritik dipidana lagi, kita sedang menyalakan api penolakan rakyat.
**2. Pasal 240–241 KUHP
(Penghinaan Pemerintah dan Badan Negara)**
Duplikasi kolonial Pasal 207–208 WvS.
Akibat sejarahnya dulu
- Surat kabar Indonesia dibredel Belanda
- Wartawan ditangkap
- Persepsi publik: hukum = musuh rakyat
- Ketidakpercayaan total terhadap pemerintah kolonial
Peringatan untuk Indonesia
Pers adalah benteng terakhir demokrasi.
Jika pers dibungkam, kekuasaan melenggang tanpa kontrol.
**3. Pasal 256–258 KUHP
(Pembatasan Unjuk Rasa / Perkumpulan)**
Warisan regulasi kolonial “Reglement op de Volksvergaderingen”.
Akibat sejarahnya dulu
- Organisasi rakyat dilarang
- Rapat umum dibubarkan
- Gerakan kemerdekaan bergerak bawah tanah
- Penindasan melahirkan radikalisme
Peringatan untuk Indonesia
Jika unjuk rasa dibatasi ketat, demokrasi berubah menjadi formalitas.
**4. Pasal 200–204 KUHP
(Ketertiban Umum – Rust en Orde)**
Jantung penjajahan Belanda: rust en orde (ketertiban lebih penting dari keadilan).
Akibat sejarahnya dulu
- Penjajah mengutamakan ketertiban demi kekuasaan
- Hak rakyat diabaikan
- Penjara penuh rakyat kecil
- Gerakan perlawanan semakin keras
Peringatan untuk Indonesia
Ketika ketertiban mengalahkan keadilan,
negara berubah menjadi kekuasaan absolut.
**BAGIAN II
PASAL-PASAL KUHAP BARU YANG MENGULANG METODE PENJAJAHAN PROSEDURAL**
**5. Pasal 19 KUHAP
(Penangkapan 7 Hari Tanpa Hakim)**
Mirip teknik kolonial: “preventieve hechtenis”.
Akibat sejarahnya dulu
- Tokoh pergerakan ditahan tanpa proses
- Penjara jadi alat politik
- Rakyat tak percaya aparat
- Kekacauan sosial meningkat
Peringatan untuk Indonesia
Tanpa pengawasan hakim, penangkapan menjadi alat kekuasaan.
**6. Pasal 22–23 KUHAP
(Penahanan Tanpa Kontrol Yudisial)**
Akibat sejarahnya dulu
- Penahanan sewenang-wenang
- Penjara diisi tanpa keadilan
- Rakyat melihat hukum sebagai musuh
Peringatan untuk Indonesia
Negara hukum runtuh ketika hakim tidak lagi mengawasi aparat.
**7. Pasal 34–35 KUHAP
(Penggeledahan Tanpa Izin Hakim)**
Akibat sejarahnya dulu
- Aparat kolonial keluar masuk rumah rakyat
- Tidak ada privasi
- Rakyat hidup dalam ketakutan
Peringatan untuk Indonesia
Rumah rakyat adalah benteng, bukan tempat aparat bebas masuk.
**8. Pasal 50–53 KUHAP
(Paksaan Tubuh – Bodily Coercion)**
Akibat sejarahnya dulu
- Rakyat diperlakukan seperti objek
- Pemeriksaan merendahkan martabat manusia
Peringatan untuk Indonesia
Tidak ada negara modern yang membiarkan tubuh warganya dipaksa tanpa hakim.
**9. Pasal 173–176 KUHAP
(Pengerdilan Praperadilan)**
Akibat sejarahnya dulu
- Tidak ada mekanisme koreksi
- Kesewenang-wenangan menjadi rutin
- Kepercayaan rakyat runtuh
Peringatan untuk Indonesia
Jika praperadilan dilemahkan, jalur kontrol rakyat hilang.
**10. Pasal 380–395 KUHAP
(Sentralisasi Penyidikan)**
Akibat sejarahnya dulu
- Polisi kolonial berkuasa penuh
- Penegakan hukum tidak pernah adil
- Aparat identik dengan penindasan
Peringatan untuk Indonesia
Konsep negara hukum hancur jika penyidikan tanpa kontrol.
**BAGIAN III
PESAN KERAS SEJARAH: PENJAJAHAN HUKUM SELALU MELAHIRKAN KERUNTUHAN**
Apa yang terjadi dulu jika pasal-pasal kolonial ditegakkan?
- pemberontakan rakyat
- ketidakpercayaan total terhadap pemerintah
- aksi melawan hukum
- pergerakan bawah tanah
- radikalisasi
- delegitimasi kekuasaan
- keruntuhan pemerintahan kolonial
Semua itu berawal dari hukum yang menindas.
Karena itu peringatan ini penting:
Jika Indonesia mengulang hukum kolonial,
maka Indonesia akan mengulang nasib penjajah:
ditolak rakyatnya sendiri.
KESIMPULAN :
Setelah seluruh pasal dibaca, dianalisis, dan dibandingkan dengan sejarah penjajahan, maka kesimpulan akademik paling jujur adalah:
KUHP & KUHAP Baru adalah penjajahan gaya baru.
Bukan oleh bangsa asing, tetapi oleh bangsa sendiri terhadap rakyatnya sendiri.
Dua kitab ini mengulang pasal-pasal kolonial, mengulang metode kolonial,
dan mengulang akibat kolonial yang dulu memicu perlawanan besar rakyat Indonesia.
Jika pemerintah mengatakan “ini karya anak bangsa”,
maka jawabannya adalah:
“Karya anak bangsa yang menyalin cara penjajah mengikat rakyatnya sendiri.”
Dan bangsa ini harus memilih:
- mengikuti jalan UUD 1945—jalan kemerdekaan
atau - mengikuti jalan KUHP dan KUHAP baru—jalan penindasan yang pernah kita lawan.