RENCANA PENGEMBANGAN ALUTSISTA TNI
TERTUTUP UNTUK PUBLIK
Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH[1]
Untuk menjamin agar supaya negara Indonesia tetap ada dimuka bumi ini maka Indonesia harus mampu mempertahankan diri dari segala bentuk ancaman. Untuk menghilangkan segalabentuk ancaman itulah pemerintah Indonesia membuat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Menurut pasal 7 ayat 2 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara bahwa sistim Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer, menempatkan TNI sebagai unsur utama yang dibantu oleh kompnen cadangan dan komponen pendukung.
TNI dalam menghadapi ancaman militer perlu dilengkapi dengan alat utama sistim senjata yang singkatannya dikenal dengan alutsista TNI.
Untuk melengkapi alutsista TNI diatur dalam “rencana pengembangan” alutsista yang akan melengkapi TNI.
Dalam “Rencana pengembangan” akan dibahas hal-hal penting antara lain :
1.JUMLAH, misalnya berapa jumlah kapal utk TNI AL, berapa jumlah pesawat terbang untuk TNI AU, berapa jumlah Meriam Arteleri untuk TNI AD
2.KEMAMPUAN, misalnya kapal bagi TNI AL yang dibutuhkan itu MAMPU melaksanakan peperangan atas permukaan dan bawa bermukaan. Berapa jam putar mesin kapal itu (ini akan menyangkut kapal baru atau sudah pernah dipakai) misalnya pesawat terbang Angkut bagi TNI AU harus mampu mengangkut 500 personil militer lengkap. Berapa jam pesawat itu sudah terpakai (ini akan menyangkut pesawat baru atau sudah pernah dipakai) Trus bagi TNI AD misalnya Arteleri Medan yang mampu menembak sejauh 50 km.
3.KOMPOSISI, misalnya bagi TNI AL itu bagaimana komposisi antara kapal tempur, kapal ranjau, dan kapal tanker. Demikian juga di TNI AU bagaimana komposisi antara pesawat tempur dan pesawat angkut, untuk TNI AD bagaimana komposisi antara pasukan Infantri dan pasukan Armed.
4.DISLOKASI KEKUATAN, ini berhubungan dengan pangkalan. Misalnya misalnya di kota mana, pangkalan atau penempatan kapal tempur, dikota mana pangkalan udara atau penempatan pesat tempur, di kota mana battalion raider akan ditempatkan.
5.ANGGARAN. Untuk memenuhi angka 1 sampai 4 pertanyaannya adalah berapa anggaran yang dibutuhkan serta dari mana anggaran itu didapat. Apakah anggaran itu berasal dari APBN ataukah berasal dari pinjaman Luar Negeri.
6.RENCANA PEMBELIAN. Pembelian alut sista sudah pasti ada tahap tahapnya, tidak seperti membeli beras disupermarket. Dengan demikian pasti akan ada pentahapan pembayaran serta pentahapan datangnya alut sista itu ke Indonesia.
“Rencana Pengembangan” alutsista TNI ini sangat tergantung kepada ketersediaan anggaran pertahanan yang disiapkan oleh pemerintah. Dihadapkan pada keterbatasan anggaran petahanan, maka disepakati bahwa TNI akan dilengkapi dengan alutsista yang memiliki Esensi Kekuatan Minimum, namun dapat menghadapi ancaman militer yang membahayakan negara. Esensi Kekuatan Minimum inilah yang disebut dalam Bahasa Inggris disebut Minimum Essential Force (MEF).
Jadi pada dasarnya “Rencana Pengembangan” alutsista TNI ini lah yang kemudian disebut Minimum Essential Force (MEF) alutsista TNI yang merupakan rencana proses modernisasi alutsista TNI.
Istilah MEF alutsista TNI yang pada dasarnya adalah “Rencana pengembangan” alutsista TNI mulai dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh Prof. Dr. Juwono Sudarsono, S.H. yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat itu.
MEF alutsista TNI dibagi menjadi tiga rencana strategis ( tiga tahap pencapaian) hingga tahun 2024. Lalu ada tiga komponen postur, yakni kekuatan, gelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.
“Rencana Pengembangan” alutsista TNI untuk modernisasi alutsista TNI yang dikenal dengan sebutan Minimum Essensial Force(MEF) ini menjadi topik perdebatan para capres.
Capres nomor urut 3, Bpk Ganjar pun bertanya ke calon presiden nomor urut 1, Bapak Anies, bagaimana solusi agar anggaran pertahanan Indonesia bisa bertambah dan mengejar ketertinggalan (kekuatan militer) dari negara lain.Anies pun merespons pertanyaan Ganjar. Dia setuju anggaran pertahanan Indonesia harusnya 1% hingga 1,5% dari PDB Perdebatan kemudian berlanjut ke permasalahan pembelian pesawat tempur bekas, pembebasan lahan, food estate, dll.
Mendapat banyak pertanyaan seperti itu, Prabowo menyatakan bahwa untuk masalah pertahanan, tidak cukup waktu dua menit itu. Butuh waktu yang Panjang untuk menjelaskannya. Akibatnya banyak orang menilai bahwa Prabowo menghindar dengan menyebut tidak punya cukup waktu untuk menjelaskan.
Secara khusus Prabowo juga menyentil pertanyaan Anies bahwa “Pertahanan tidak bersifat rahasia”. Menurut Prabowo, Pertahanan itu sakral, masalah pertahanan sarat dengan hal-hal rahasia.
Pernyataan inilah yang memicu berbagai macam komentar. Ada yang menyatakan bahwa masalah “rencana pengembangan” alutsista TNI atau MEF alutsista TNI itu bukan rahasia, sehingga boleh dibuka dan diberikan kepada publik.
Untuk menilai situasi perdebatan itu saya gunakan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai tolok ukurnya.
1. Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Artinya setiap Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia.
2. Pasal 6 UU 14/2008 tetnang Keterbukaan Informasi Publik
Hak Badan Publik
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
Badan Publik dhi Kemhan dhi Menhan dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena informasi itu dapat membahayakan negara.
3. Pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi publik.
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
Jadi, menurut pasal 17 huruf c angka 3 UU 14//2008 ttg KIP bahwa “Rencana Pengembangan” atau MEF alutsista TNI termasuk pada katagori Informasi publik yang dikecualikan, yang bila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sehingga bersifat rahasia sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 4 UU 14/2008 ttg KIP.
Mnrt pasal 6 UU 14//2008 ttg KIP bahwa Badan Publik dhi Kemhan dhi Menhan dapat menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan pertahanan negara
Dengan demikian tidaklah salah kalau Prabowo tidak banyak menjawab pertanyan seputar Pertahanan dan Keamanan Negara dan menyatakan bahwa, “Pertahanan itu sakral, masalah pertahanan sarat dengan hal-hal rahasia”. Sebaliknya sangat keliru orang yang berpendapat bahwa “Pertahanan tidak bersifat rahasia” . Itu artinya mereka belum membaca UU 14/2008 tentang KIP.
Sedemikian sakralnya masalah Pertahanan Negara itu, sehingga bagi setiap orang yang melanggar pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg KIP, diancam dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. Hal itu diatur pada pasal 54 UU 14/2008 ttg KIP.
Materi Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pada penjelasan Ayat (2) ini tertulis bahwa, Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Artinya orang-orang yang tanpa hak yang mengakses atau memperoleh atau memberikan informasi terkait “Rencana Pengembangan” alut sista TNI atau MEF dan anggaran pertahanan untuk alut sista atau untuk Pertahanan Negara dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pada acara debat capres diperdebatkan didepan publik “Rencana Pengembangan” alutsista TNI atau MEF dan anggaran alut sista untuk Pertahanan Negara. Hal ini jelas-jelas telah melanggar pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg KIP. Keadaan ini memperlihatkan ketidak pedulian bagi masalah Pertahanan Negara. KPU teledor dalam menentukan materi debat capres, khususnya materi Pertahanan Negara. Keteledoran itu mengakibatkan para capres yang memperdebatkan “Rencana Pengembangan” alutsista TNI atau MEF dan anggaran alut sista untuk Pertahanan Negara terancam pidana 3 tahun pencajar dan denda 20 juta rupiah.
Semoga hal seperti in tidak terjadi lagi dimasa mendatang.
muantaf sekali Bapa, NKRI harus dilindungi dari keterbukaan Informasi yang dikecualikan sebagaimana perintah UU No:14/2008 tentang KIP, namun banyak profesor dan ahli hukum yang abai terhadap hal ini, harus dan harus , bravo buat Bapa Soleman Ponto.
BalasHapus