MENGENAL KOMANDO ARMADA (I,II,III) TNI AL
oleh :
Laksda TNI (Purn) soleman B. Ponto, ST, MH*)
Hari ini 05 Desember 2018, KOMANDO ARMADA (I, II, III) yang dulunya bernama Armada Republik Indonesia merayakan ulang tahunnya ke 59 tahun.
Komando Armada (I,II,III) tidak terlepas dari sejarah Armada Republik Indonesia (Armada RI) yang terkait dengan perjalanan sejarah TNI AL, dan tidak terlepas pula dari sejarah perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia. Sesaat setelah Indonesia merdeka, dibentuklah TKR Laut. Struktur organisasinya disusun sesuai dengan kebutuhan matra laut, yakni dengan membentuk beberapa satuan seperti Pangkalan, Corps Armada, Corp Mariniers (dulunya KKO dan sekarang kembali menjadi Marinir), Polisi Tentara Laut (sekarang Polisi Militer TNI AL) dan Kesehatan. Pada tanggal 25 Januari 1946 TKR Laut berubah menjadi Tentara Republik Indonesia Laut (TRI Laut). Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 1946 TRI Laut kemudian dirubah menjadi Angkatan Laut Republik Indonesia yang disyahkan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi ALRI di Lawang, Malang. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal – kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diberdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu.
Seirama dengan perjalanan waktu, kualitas unsur armada menjadi semakin canggih dan modern kuantitasnya juga semakin besar, akhirnya berdasarkan SK KSAL No. A. 4/2/10 tanggal 14 September 1959 ditetapkan berdirinya organisasi Komando Armada ALRI, yang diresmikan pembentukannya pada tanggal 5 Desember 1959 oleh KSAL Komodor Laut R.E Martadinata. Pada tanggal ini selanjutnya tiap tahun diperingati sebagai “Hari Armada”.
Sejalan dengan semakin komplexnya permasalahan yang terjadi di laut, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep.171/II/1985 tanggal 30 Maret 1985, Armada RI resmi di bagi menjadi dua kawasan wilayah kerja, yaitu Armada RI Kawasan Timur danArmada RI Kawasan Barat Pembagian wilayah kerja tersebut, juga secara bertahap melaksanakan Dispersi kekuatan Alut Sista yang semula seluruhnya berada di Armada Timur, sebagian di Dispersi ke Armada Barat, guna menyikapi perkembangan jaman dan tuntutan tugas semua wilayah kerja.
Dengan bergulirnya waktu, serta perkembangan lingkungan strategis dilaut, pada tanggal 11 Mei 2018, berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 10 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomer 62 Tahun 2016, ditetapkan berdirinya organisasi baru, yaitu Komando Armada III (Koarmada-III), sekaligus pergantian nama satuan TNI yaitu Komando Armada RI Wilayah Barat (Koarmabar) menjadi Koarmada-I dan Komando Armada RI Wilayah Timur (Koarmatim) menjadi Koarmada-II.
A. KOARMADA (I,II,III), bagaikan "Naga Laut berkepala dua".
Koarmada (I,II,III) adalah organisasi unik, yang memiliki dua kepala. Uniknya postur ini sebagai konsekuensi diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang TNI.
1. TUGAS POKOK TNI.
Menurut UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Penegakan Kedaulatan, adalah tugas pokok TNI, sebagaimana diatur pada ayat (1) pasal 7 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bunyinya sebagai berikut :
Ayat 1:
Tugas Pokok TNI adalah :
"Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".
Pelaksanaan Tugas Pokok TNI ini dibawa Komando Panglima TNI.
2. TUGAS TNI AL.
Pasal 9 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi :
a. Melaksanakan tugas TNI matra laut bidang pertahanan.
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
c. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
e. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas pada huruf (a) Melaksanakan tugas TNI matra laut bidang pertahanan, menjelaskan bahwa TNI AL mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas TNI di laut. Secara otomatis, KOARMADA (I,II,III) yang merupakan organisasi dalam tubuh TNI AL juga mempunyai tugas untuk menegakkan kedaulatan dilaut.
Oleh karena pemimpin yang bertanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan adalah Panglima TNI, maka secara otomatis pula dalam pelaksanaan operasi penegakan kedaulatan dilaut, Koarmada (I,II,III) bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Tugas pada huruf (b) Menegakan hukum dan menjaga keamanan diwilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, menugaskan TNI AL untuk melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional atau di Perairan Indonesia. Secara otomatis, KOARMADA (I,II,III) yang merupakan organisasi dalam tubuh TNI AL juga mempunyai tugas untuk melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional atau di Perairan Indonesia. Oleh karena penegakaan hukum adalah tugas TNI AL, maka pemimpin yang bertanggung jawab adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Sehingga secara otomatis pula dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum dilaut,Koarmada (I,II,III) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Itulah sebabnya Koarmada (I,II,III) memiliki Dua Kepala, yaitu dalam hal pelaksanaan Operasi Penegakan Kedaulatan dilaut bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI, sedangkan dalam pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum dilaut, bertanggung jawab langsung kepada KSAL.
Jadi tidak salah bila disebut Koramada (I,II,III) bagaikan Naga Laut yang berkepala dua.
B. KOARMADA (I,II,III) pelaksana Penegakan Hukum diperairan Indonesia dengan Sistim "Single Agent Multy Task"
Diketahui bahwa ada sedikitnya 17 (tujuh belas) UU yang berhubungan dengan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia. Jadi sedikitnya juga ada 17 (tuju belas) intansi yang terlibat dalam penegakan Hukum di Perairan Indonesia.
Dengan adanya 17 (tujuh belas) UU, berarti ada 17 (tujuh belas) instansi dengan 17 (tujuh belas) tugas. Untuk mensinerjikan ke 17 (tujuh belas) tugas ini salah satu sistem yang ada yaitu:
Sistem "Single Agency Multi Task" yaitu Menyatukan 17 (tujuhbelas) tugas itu kedalam KOMANDO satu instansi.
"Single Agency Multi Task" artinya satu instansi dengan banyak tugas. Sehingga bila menggunakan sistem "Single Agency Multi Task" maka 17 (tujuh belas) tugas dari 17 instansi yang diatur oleh 17 Undang-undang disatukan kedalam KOMANDO satu instansi.
Karena berada dibawa KOMANDO satu instansi, maka sistem ini "dianggap" lebih simpel dan lebih efisien dan lebih mudah melaksanakan tugas.
Sekarang ini, 17 (tujuh belas) tugas dari 17 (tujuh belas) instansi yang ditugaskan oleh Undang-undang untuk Menegakan Hukum Perairan Indonesia mau disatukan kedalam Badan baru yang dikenal dengan nama Bakamla.
Salah satu dari 17 (tujuh belas) tugas dari 17 (tujuh belas) instansi yang ditugaskan untuk Menegakan Hukum di Perairan Indonesia adalah TNI AL. penugasan TNI AL sebagai penegak hukum dapat dilihat pada beberapa Undang-undang yaitu :
1. Pasal 9 hurub b UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi :
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Pasal ini telah dibahas diatas.
2. Pasal 14 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1981 tentang ZEEI yang menyatakan bahwa :
a. Aparatur Penegak Hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal ini memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menjadi penyidik pada kasus-kasus yang yang melanggar ketentuan perundang- undangan terjadi di wilayah laut ZEE.
UU Nomor 5 ini dibuat pada tahun 1983, sehingga yang menjadi penyidik hanyalah perwira TNI-AL yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tetapi setelah UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI disahkan, pada penjelasan pasal 9 huruf b dinyatakan bahwa sebagai penegak hukum TNI AL dapat melakukan pengejaran, penangkapan, penyelidikan dan penyidikan perkara, dengan demikian TNI AL sebagai penyidik tidak lagi ditunjuk oleh Panglima ABRI.
3. Penjelasan Pasal 282 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Yang dimaksud dengan "penyidik lainnya" adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
4. Pasal 73 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
a. Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, ada 4 (empat) UU yang berhubungan dengan Penegakan Hukum dilaut yang menugaskan TNI AL sebagai Penegak Hukum di Perairan Indonesia.
Ini contoh nyata dari "Single Agency Multi Task", dimana TNI AL, satu instansi yang diberikan beberapa tugas yaitu tugas yang berasal dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 5 tahun 1981 tentang ZEEI, UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Oleh karena Koarmada (I,II,III) adalah salah satu dari organisasi pelaksana tugas TNIAL, maka secara otomatis pula Koarmada (I,II,III) memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum dari 4 Undang-undang. Artinya satu organisasi dengan 4 tugas pokok. atau "Single agency multy task".
Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Kewajiban untuk melaksanakan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia diatur pada Ayat (1) pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang berbunyi :
"Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Mengalir dari bunyi Ayat (1) pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia bahwa Penegakan kedaulatan maupun Penegakan hukum di Perairan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hanya ada satu Undang-undang yang mengatur Penegakan Kedaulatan di Perairan Indonesia dan ada sedikitnya 17 UU yang mengatur Penegakan Hukum di Perairan Indonesia.
1 (satu) UU yang berhubungan dengan Penegakan Kedaulatan di Perairan Indonesia yaitu UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
17 (tujuh belas) UU yang berhubungan dengan Penegakan Hukum diperairan Indonesia yaitu:
1. UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontingen Indonesia. 2. UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 3. UU Nomor 17 Tahun 1985 ?Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
4. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
7. UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
8. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
9. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
11. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
12. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
13. UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
14. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. 15. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
16. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. 17. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Itulah sebabnya apabila dalam Penegakan Hukum di Perairan Indonesia sistem yang akan dipakai adalah "Single Agency Multi Task" maka instansi yang paling mampu dan paling berhak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku untuk menjadi Pemegang Komando Penegak Hukum di Perairan Indonesia adalah TNI AL yang pelaksanaannya oleh Koarmada (I,II,III).
3. HARAPAN MASYARAKAT KEPADA KOARMADA (I,II,III).
Sebagai masyarakat Indonesia, Koarmada (I,II,III) adalah kebanggaan kami. Kami berharap, dengan semakin tambahnya usia, akan semakin membuat Koarmada (I,II,III) semakin profesional. Tidak hanya Ilmu Perang Laut yang harus dikuasai dengan baik, tapi ilmu Hukum khususnya Hukum Laut dan Hukum Maritim harus pula dikuasai dengan baik.
Selamat hari Ulang Tahun Koarmada (I,II,III), Jalesveva Jayamahe.
*) Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar