Situs ini didedikasikan bagi peminat kajian Politik, Hukum, Pertahanan Negara dan pengetahuan umum tentang Intelijen. Pemikiran-pemikiran ini saya bagikan sebagai kontribusi kepada negara tercinta, Indonesia, dalam pengabdian di masa purnabakti dari dinas militer. Old soldier never die, he only fade away. Tan hanna bakti pupus.
11 Juni 2016
Pembentukan Badan Intelijen Kemhan Melanggar UU tentang Pertahanan Negara
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Kementerian Pertahanan akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.
"Kementerian pertahanan tanpa intelijen tidak mungkin. Dari mana membuat kebijakan strategis tanpa informasi intelijen," kata Ryamizard di Jakarta, pada hari Jumat (10/6) sebagaimana dikutip media.
Sebagai catatan atas hal ini, ada baiknya dipahami bahwa bila membicarakan tentang Intelijen, maka terlebih dahulu harus diketahui apa tugas organisasi atau pemimpinnya yang akan menggunakan intelijen itu. Jadi, bila akan membicarakan Intelijen di Kemhan, harus diketahui terlebih dahulu apa tugas Menteri Pertahanan.
Saat ini ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kementrian Pertahanan yaitu Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan.
Langganan:
Postingan (Atom)