oleh
: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH.
Belum hilang dari ingatan kita tentang
insiden tanggal 21 Maret 2016antara Kapal Coast Guard China menabrak KM Kway
Fey 10078, hasil tangkapan KP Hiu 11 di wilayah ZEE dan landas kontinen
Indonesia, telah terjadi lagi penembakan Kapal Ikan Taiwan pada tanggal 23
Maret yang dilakukan oleh KP Hiu 4, milik Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Mengingat hal ini terjadi pada Kapal
dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam selang waktu yang sangat singkat,
maka hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Mengingat insiden ini menyangkut pihak
negara asing, maka untuk menanggapi insiden perlu dianalisa kembali
sinkronisasi antara aturan perundangan nasional dan aturan perundangan
internasional.