Pada tanggal 16 April 2015, Presiden Joko Widodo
diangkat sebagai warga kehormatan pasukan khusus. Ia dipasangi baret dan jaket yang
diantarkan 30 penerjun khusus TNI.
Apel kebesaran dan pengangkatan Jokowi sebagai warga kehormatan pasukan khusus
TNI diadakan di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis
(16/4/2014) pagi.Sejumlah menteri Kabinet Kerja hadir mendampingi Jokowi.[1]
Pengamat Militer Universitas Padjadjaran,
Muradi mengatakan, pemberian baret TNI
terhadap kalangan sipil memang merupakan kewenangan dari Panglima TNI. Hanya saja,
dia khawatir, ada motif politis di balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.[2]
Untuk menghindari terjadinya kesimpang siuran tanggapan terhadap pengangkatan Presiden sebagai warga kehormatan pasukan khusus ini,
maka hal itu perlu dikaji berdasarkan aturan perundangan yang ada khususnya tentang tugas dan kewenangan Presiden dan Panglima TNI
.