Ringkasan:
Pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu, suka atau tidak suka pengangkatan ini harus dibatalkan, atau Panglima TNI akan mendapat predikat baru sebagai panglima TNI yang melanggar Undang-undang TNI.
JAKARTA, 21 September 2014. Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengangkat Dato' Sri Prof. Dr. Tahir MBA sebagai penasihat. Pelantikan tersebut disaksikan oleh para petinggi TNI yang ikut hadir pada acara. Konglomerat dan bos Bank Mayapada itu menjadi penasihat untuk membantu mengurusi kesejahteraan prajurit TNI. Upacara pengangkatan Tahir sebagai Penasehat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit itu dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014) pagi.