Oleh Laksda TNI Soleman B. Ponto ST, MH,
Kabais TNI 2011-2013
Ringkasan
Bersaksi bagi
tim DKP dan membela diri bagi Prabowo, semuanya adalah proses yang hanya dapat dilakukan di pengadilan HAM,
karena tindak pidana yang dilakukan oleh Prabowo masuk dalam katagori Pelanggaran
HAM berat.Membela diri di pengadilan
HAM adalah satu-satunya jalan bagi Prabowo untuk membersihkan
namanya dari tuduhan sebagai pelanggar HAM. Apabila hal ini tidak dilakukannya,
maka ia akan terus tersandera oleh predikat pelanggara HAM yang akan terus menempel
di namanya.
JAKARTA, 4 Juli 2014. Sejak beredarnya Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang isinya merekomendasikan diberhentikannya Letjen TNI Prabowo Subianto dari dinas militer, telah muncul berbagai tanggapan. Ada yang menilai bahwa DKP tidak sah, ada pula yang menilai suratr ekomendasi itu palsu. Selain itu, ada juga yang mempersoalkan bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat, ada pula yang mengatakan bahwa beliau diberhentikan dengan tidak hormat dll. Untuk menjawab hal itu, perlu diperhatikan fakta-fakta sebagai berikut :