29 November 2025

“Pemberontakan Keadilan: Ketika KUHAP Baru Menghidupkan Kembali Roh Penjajahan”

 “Pemberontakan Keadilan: Ketika KUHAP Baru Menghidupkan Kembali Roh Penjajahan”

 

Tepi laut selatan 29 November 2025
Oleha : Soleman B Ponto.

 

1. Secara Filosofis: Negara Tanpa Keadilan Kehilangan Alasan untuk Dipatuhi

Dalam teori filsafat negara:

Plato → negara hadir untuk keadilan.

Aristoteles → keadilan adalah tujuan negara.

Aquinas → hukum tanpa keadilan adalah kekerasan terselubung.

Hobbes → rakyat menyerahkan kebebasan demi keadilan & perlindungan.

Locke → negara sah hanya jika mengamankan hak rakyat.

Rousseau → kontrak sosial memerlukan keadilan sebagai isi kontrak.

Ketertiban bukan tujuan, ketertiban adalah alat.

Saat alat menjadi tujuan, makna negara runtuh.

Dan KUHAP baru menjadikan ketertiban sebagai tujuan hukum acara pidana, bukan sebagai pelindung keadilan.

Artinya secara filosofis:

Negara tidak lagi bekerja untuk rakyat, negara bekerja untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Inilah awal dari penjajahan legal.

2. Secara Historis: Pergeseran dari Keadilan ke Ketertiban, 

**Selalu Menjadi Awal Penindasan**

Dalam sejarah dunia:

  • Roma Kuno runtuh ketika hukum dipakai untuk menertibkan, bukan mengadili.
  • Kerajaan Abbasiyah runtuh ketika aparat mengubah hukum menjadi alat stabilitas.
  • Kekaisaran Tiongkok berulang kali tumbang saat hukum dipakai sebagai alat kontrol, bukan moral.
  • Apartheid bertahan lama karena hukum ditegakkan demi ketertiban, bukan kesetaraan.
  • Uni Soviet tumbang ketika ketertiban menggantikan keadilan.

Dan VOC berkuasa dengan prinsip satu:
rust en orde.

“Ketertiban di atas segalanya.”

Itulah metode penjajahan klasik.

Ketika KUHAP baru mengadopsi prinsip yang sama, maka Indonesia mengadopsi logika penjajah:

ketertiban → kepatuhan → pengendalian → penjinakan.

3. Secara Konstitusional: Negara Hukum Indonesia Berdiri di Atas Keadilan, Bukan Ketertiban

UUD 1945 menegaskan:

  • Pasal 1 ayat (3) → Negara Hukum
  • Pasal 24 → Kekuasaan kehakiman yang merdeka
  • Pasal 28D ayat (1) → Perlindungan keadilan
  • Pembukaan UUD 1945 → Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pasal 30 ayat (3) → Polri: pemelihara ketertiban bukan penentu keadilan

Negara hukum Indonesia dibangun oleh empat tiang:

  1. keadilan
  2. hak asasi
  3. pembatasan kekuasaan
  4. pengawasan yudisial

Ketika KUHAP baru:

  • memusatkan penyidikan,
  • memperpanjang penangkapan,
  • mengizinkan penggeledahan tanpa hakim,
  • mengerdilkan jaksa,
  • menciutkan praperadilan,
  • memadorotkan PPNS,
  • meninggikan ketertiban sebagai tujuan,

maka secara konstitusional:

KUHAP baru sudah keluar dari orbit konstitusi
dan memasuki orbit kekuasaan.

Ini bukan sekadar cacat normatif.
Ini gejala hilangnya jiwa negara hukum.

4. Secara Eksis.tensial: Negara Tanpa Keadilan Tidak Lagi Dipercaya.

Inilah inti Fase 4, yang paling dalam.

Bangsa tidak runtuh karena:

  • ekonomi,
  • politik,
  • atau konflik.

Bangsa runtuh ketika rakyat berhenti percaya pada hukum.

Dalam teori eksistensial negara:

**kedaulatan berasal dari ketaatan, ketaatan berasal dari kepercayaan, dan kepercayaan berasal dari keadilan.**

Ketika keadilan hilang:
ketaatan runtuh → legitimasi retak → negara memasuki zona “silent rebellion”.

Bukan pemberontakan fisik.
Tetapi putusnya hubungan batin rakyat dengan negaranya.

Di sinilah kita kembali ke Belanda:

Belanda jatuh bukan karena rakyat Indonesia mengalahkan mereka militarily.
Belanda jatuh karena rakyat Indonesia menolak legitimasi hukum kolonial.

Penjajah hanya bisa bertahan selama hukum masih dipercaya.

Dan KUHAP baru sedang berjalan ke arah itu:
menciptakan hukum yang tidak dipercaya rakyat.

5. Konsekuensi Terbesar:

**“Negara Kehilangan Rakyatnya Sebagai Subjek.”**

Bangsa merdeka punya ciri:

Rakyat adalah subjek hukum.
Negara adalah pelayan hukum.

Bangsa terjajah punya ciri:

Rakyat adalah objek ketertiban.
Negara adalah sumber hukum.

KUHAP baru menciptakan:

  • rakyat sebagai objek tindakan
  • negara sebagai pusat kebenaran
  • aparat sebagai pemilik kewenangan absolut
  • hakim sebagai penonton
  • jaksa sebagai admin
  • PPNS sebagai figuran
  • keadilan sebagai jargon
  • ketertiban sebagai roh hukum

Inilah perubahan yang tidak terlihat tetapi paling fundamental:

**Negara tidak lagi berdiri bersama rakyat.

Negara berdiri di atas rakyat.**

Itulah definisi penjajahan menurut teori negara modern.

Bukan dominasi asing,
tetapi hilangnya peran rakyat dalam struktur makna hukum.

6. Penutup :

“Bangsa Ini Tidak Butuh Penjajah dari Luar
Jika Hukum Sendiri Mengambil Posisi Penjajah.”**

Belanda menguasai kita lewat VOC.
KUHAP baru menguasai rakyat lewat pasal.

VOC datang dengan kapal.
KUHAP baru datang dengan legitimasi formal.

VOC memaksakan ketertiban.
KUHAP baru memuliakan ketertiban.

VOC mengikis keadilan.
KUHAP baru menghapusnya sebagai orientasi.

VOC dianggap penjajah.
KUHAP baru dianggap hukum nasional.

Ironis?
Tidak.
Ini adalah fenomena universal:

Ketika hukum tidak lagi melindungi rakyat, rakyat tidak lagi merasa menjadi bagian dari negara.

Itulah fase terakhir penjajahan.
Bukan pemberontakan, tetapi putusnya ikatan sosial antara negara dan rakyat —
yang jauh lebih berbahaya daripada konflik fisik.

Ketika Keadilan Hilang dan Ketertiban Dijadikan Tuhan

 Ketika Keadilan Hilang dan Ketertiban Dijadikan Tuhan

**Negara Tidak Melahirkan Perdamaian… Negara Melahirkan Perlawanan.**

Tepi laut Selatan, 29 november 2025
Oleh : Soleman B Ponto.

 

Untuk kita renungkan di akir minggu ini.

1. Belanda Jatuh Bukan Karena Senjata Rakyat, Tapi Karena Hilangnya Kepercayaan Rakyat pada Legitimasi Hukum Kolonial.

VOC tumbang bukan pada saat rakyat mengangkat bambu runcing,
tetapi saat hukum kolonial kehilangan legitimasi moral.

Kunci sejarah:

Setiap sistem hukum yang menggantikan keadilan dengan ketertiban pasti runtuh.

Contoh historis:

  • VOC (1600–1799) runtuh bukan oleh perang besar, tapi korupsi & hukum kolonial yang mengasingkan rakyat.
  • Apartheid Afrika Selatan runtuh saat hukum kehilangan dimensi keadilan.
  • Uni Soviet runtuh bukan oleh perang, tapi oleh hukum yang tak lagi dipercaya rakyatnya.
  • Rezim-rezim otoriter Asia runtuh setiap hukum dipakai untuk menertibkan, bukan mengadili.

Legitimasi hukum hilang → legitimasi kekuasaan ikut gugur.
Itulah “pemberontakan” dalam makna ilmiah.

Bukan kekerasan — tetapi kehilangan kepercayaan struktural rakyat terhadap hukum.

2. KUHAP Baru Menggeser Titik Pusat Negara dari KEADILAN → KETERTIBAN

Dan ini adalah pola universal penyebab keruntuhan negara hukum.

Jika hukum berubah orientasi, negara ikut berubah karakter.

KUHAP lama = keadilan sebagai orientasi negara
KUHAP baru = ketertiban sebagai orientasi negara

Dalam teori filsafat hukum:

**Ketertiban tanpa keadilan bukan stabilitas — tetapi represi yang menunggu ledakan.**

Aristoteles menyebutnya sebagai:

“paling lambat bentuk tirani akan dialami oleh negara yang menukar keadilan dengan ketertiban.”

Aquinas menyebutnya:

“hukum yang tidak adil bukan hukum, tetapi kekerasan terselubung.”

Montesquieu menyebutnya:

“ketertiban tanpa keadilan adalah penindasan.”

Dan Indonesia kini menulis ulang pola sejarah itu.

3. **Belanda Menaklukkan dengan Ketertiban;

KUHAP Baru Mengulang Metode itu dengan Legalitas Baru**

Ini fakta sejarah:

Penjajah selalu memakai KETERTIBAN sebagai jubah moralnya.

VOC menyebutnya rust en orde.
Jepang menyebutnya chian.
Apartheid menyebutnya public order.
Rezim kediktatoran menyebutnya stability.

Kini KUHAP baru menyebutnya:

“Penegakan hukum untuk ketertiban masyarakat.”

Dan ketika negara memakai “ketertiban” sebagai tujuan hukum:

  • rakyat tidak lagi dilihat sebagai warga negara,
  • rakyat dilihat sebagai massa yang harus ditertibkan.

Itulah akar penjajahan baru.

4. Apa “Ujung” dari Sistem Hukum yang Menghapus Keadilan?

Dalam teori ilmu negara, ada istilah:

LEGITIMASI GUGUR, di mana hukum berhenti dipatuhi bukan karena rakyat melawan, tetapi karena rakyat berhenti percaya.

“Pemberontakan” dalam teori politik tidak selalu berarti angkat senjata.

Ada tiga tahap yang TIDAK bersifat kekerasan:

Tahap 1 — Resistensi Diam

Rakyat tidak lagi percaya pada sistem hukum.
Ini tanda awal.
Contoh: Afrika Selatan 1980–1990.

Tahap 2 — Resistensi Sistemik

Institusi mulai saling menolak legitimasi:

  • Jaksa menolak proses penyidikan,
  • Hakim tidak percaya berkas,
  • PPNS tidak patuh,
  • masyarakat sipil melawan lewat forum hukum.
    Contoh: kejatuhan rezim Soviet, kejatuhan Marcos.

Tahap 3 — Resistensi Konstitusional.

Bangsa menuntut perubahan melalui:

  • judicial review,
  • reformasi hukum,
  • delegitimasi melalui forum internasional,
  • gerakan intelektual,
  • opini publik masif.

Ini yang disebut teori : Civil Resistance, yang sah secara konstitusi & tidak dengan kekerasan.

Dan ini terjadi di banyak negara ketika hukum memaksakan ketertiban di atas keadilan.

5. Bagaimana MK Melihat Fenomena Ini ?

MK dalam banyak putusan (119/PUU, 21/PUU, 114/PUU-XXIII/2025) konsisten menyatakan:

Negara tidak boleh menjelma menjadi negara kepolisian.

Negara harus menjaga keadilan, bukan hanya ketertiban.

MK berulang kali memperingatkan bahwa:

  • monopoli kewenangan adalah ancaman,
  • pengawasan internal adalah bahaya,
  • tindakan paksa harus dibatasi,
  • penahanan harus diawasi ketat,
  • orientasi hukum tidak boleh menjauh dari keadilan.

Dan di sinilah KUHAP baru tergelincir.

Jika MK membiarkan orientasi KUHAP baru,
MK sedang membenarkan tirani prosedural.

6. Jadi Apa "Pemberontakan" yang dimaksud?

Dalam terminologi akademik:

“Pemberontakan” = pecahnya hubungan hukum antara rakyat dan negara.

Pemberontakan tidak selalu teriakan atau senjata.
Pemberontakan adalah:

  • rakyat berhenti percaya,
  • lembaga negara berhenti sinkron,
  • alat hukum berhenti legitim,
  • sistem berjalan tanpa kepercayaan publik.

Itu disebut oleh Hannah Arendt sebagai:

“Collapsing obedience”

Ketaatan runtuh karena legitimasi runtuh.

VOC jatuh bukan karena peluru rakyat, tapi karena ketaatan rakyat runtuh.

Sebuah negara bisa tetap berdiri secara fisik, tetapi sudah runtuh secara legitimasi.

Itulah pemberontakan dalam makna filsafat negara.

7. Indikator Bahwa KUHAP Baru Mendorong Arah Itu?

  • keadilan diturunkan → ketertiban dinaikkan
  • penyidikan dimonopoli → kontrol publik hilang
  • penggeledahan tanpa izin → rasa aman hilang
  • jaksa dimandulkan → check and balance hilang
  • PPNS dimatikan → spesialisasi hilang
  • praperadilan dikecilkan → benteng rakyat hilang
  • hakim dihapus dari tahap awal → kontrol yudisial hilang

Ini bukan sekadar risiko hukum. Ini risiko legitimasi negara.

8. KESIMPULAN:

“Keadilan yang Hilang Melahirkan Ketertiban yang Menindas.
Ketertiban yang Menindas Melahirkan Resistensi.”**

Itulah siklus besar sejarah dunia. Tidak ada bangsa yang selamat dari hukum yang kehilangan keadilan.

Belanda pun akhirnya tumbang karena hukumnya kehilangan keadilan.

Dan kini, dengan KUHAP baru:

Indonesia sedang mengulang sejarah Belanda —
tetapi kali ini sebagai penjajah terhadap dirinya sendiri.

Ketika ketertiban dijadikan Tuhan, maka rakyat berhenti melihat negara sebagai pelindung.
Itulah tanda awal resistensi dalam makna konstitusional, bukan kekerasan.

“Bila KUHAP baru dibiarkan, maka rakyat akan melakukan pemberontakan yang paling sulit dihentikan : pemberontakan kepercayaan terhadap negara.” Apakah kita rela ???

PIHAK YANG DIRUGIKAN (LEGAL STANDING)

 

PIHAK YANG DIRUGIKAN (LEGAL STANDING)

I. Pihak yang Paling Langsung Dirugikan Secara Konstitusional

1. Warga Negara Indonesia (Perseorangan)

Kerugian:

  • Kehilangan jaminan due process of law dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

  • Penegakan hukum menjadi tidak imparsial karena dipusatkan pada satu lembaga eksekutif.

  • Risiko kriminalisasi meningkat karena tidak ada supervisi penyidikan dari kejaksaan.

  • Kehilangan hak atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum (Pasal 28G ayat (1)).

Argumentasi MK-standard:

“Pemohon sebagai warga negara dirugikan karena penyidik utama dipusatkan pada Polri sebagai alat negara eksekutif, sehingga hilang pengawasan struktural oleh penegak hukum lain sebagaimana prinsip due process.”


2. Penyidik Sektoral (PPNS, KPK, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, OJK, KKP, Kehutanan, dll.)

Jika Polri adalah penyidik utama universal, maka:

  • kewenangan penyidik sektoral dikebiri,

  • penyidikan di KPK, BNN, PPNS, OJK, Bea Cukai, Imigrasi, dll menjadi tidak independen,

  • terjadi overlapping dan dependensi kepada Polri.

Kerugian konstitusional:

  • Pelanggaran prinsip penyidikan plural yang dijamin oleh undang-undang (rechtsstaat).

  • Pelanggaran Pasal 28D (kepastian hukum) karena kewenangan mereka menjadi tidak jelas.

  • Menurunnya efektivitas penegakan hukum sektor tertentu → merugikan kepentingan publik.


3. Kejaksaan Republik Indonesia

Kerugian:

  • Kewenangan dominus litis (pengendali perkara) menjadi terganggu.

  • Proses penyidikan tidak lagi rapi dan objektif karena Polri menjadi superior dan tidak sejajar.

  • Melanggar asas independensi penuntutan.

Dasar konstitusi:

  • Pasal 24 → kekuasaan kehakiman.

  • UU Kejaksaan.


4. Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman (MA + Peradilan)

Jika penyidikan dipusatkan pada satu lembaga eksekutif, maka:

  • prinsip checks and balances retak,

  • peradilan kehilangan kontrol awal terhadap proses pembuktian,

  • melanggar Pasal 24 (kekuasaan kehakiman merdeka).

MA dan lembaga peradilan menjadi penerima berkas buta, bukan pengontrol proses keadilan.


5. Advokat (Organisasi Advokat)

Kerugian:

  • Hilang ruang kontrol terhadap tindakan penyidik

  • Praktik pendampingan hukum menjadi tidak efektif

  • POSISI TAWAR advokat berkurang drastis → melanggar Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945.


6. DPR sebagai pembentuk UU (secara institusional)

Jika satu lembaga memonopoli penyidikan, maka:

  • DPR kehilangan konsepsi sistem peradilan terpadu,

  • kewenangan pengawasan DPR terhadap lembaga penegak hukum menjadi lemah,

  • terjadi sentralisasi kekuasaan represif yang mengurangi prinsip demokrasi (Pasal 1 ayat 2).


7. Presiden sebagai kepala pemerintahan

Presiden dirugikan karena:

  • penyidikan yang monolitik mengurangi alat kendali pemerintah yang efektif,

  • risiko penyalahgunaan wewenang meningkat,

  • beban stabilitas keamanan meningkat.

 II. Pihak yang Dirugikan secara “INSTITUSIONAL–SISTEMIK”

Pihak-pihak ini bisa menjadi dasar JR untuk menjelaskan dampak luas:

1. Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System)

Menjadi tidak terpadu, karena:

  • penyidikan → dikuasai satu lembaga

  • penuntutan → kehilangan kendali

  • peradilan → kehilangan fungsi filter

  • PPNS → kehilangan kewenangan

  • KPK/BNN/Bea Cukai → tergantung Polri


III. Pihak yang Dirugikan Secara Potential Loss (Syarat MK Dipenuhi)

MK tidak mensyaratkan kerugian aktual, cukup:

  • “kerugian konstitusional yang potensial, wajar terjadi, dan tidak bersifat hipotetis murni.”

Di sini, kerugian potensialnya besar sekali:

✔ hilangnya pluralisme penyidikan yang diakui hukum Indonesia

✔ sentralisasi kekuasaan represif → “police state”

✔ hilangnya pengawasan kejaksaan

✔ terancamnya hak asasi terdakwa

✔ hilangnya independensi penyidikan pada kasus korupsi, narkotika, keuangan, maritim, dan administrasi pemerintahan

Kerugian ini jelas memenuhi 5 syarat legal standing MK (Putusan 006/PUU-III/2005).

 IV. Pihak Utama yang Paling Cocok Menjadi PEMOHON JR (Anda Bisa Pilih Profil)

Untuk kekuatan maksimal, pemohon ideal adalah:

1. Warga negara (perorangan) → Anda sendiri.

Alasan:

  • Anda dapat membuktikan kerugian konstitusional langsung karena hilangnya kepastian hukum (Pasal 28D) dan hak atas rasa aman (28G).

2. Advokat / Akademisi hukum

Alasan:

  • mengalami kerugian profesional langsung akibat penyidikan monolitik.

3. PPNS / mantan PPNS / penyidik sektoral

Alasan:

  • kewenangan sektoral terancam dihapus atau direndahkan.

4. LSM hukum / organisasi advokat

Alasan:

  • memiliki kepentingan konstitusional dalam menjaga due process.

5. Mantan pejabat keamanan atau lembaga maritim

→ Anda sebagai Laksda TNI (Purn) memiliki standing kuat karena:

  • memahami penegakan hukum sektoral (maritim, kelautan, imigrasi, bea cukai, dll.),

  • dapat membuktikan kerugian struktural pada sistem keamanan nasional bila penyidikan disentralisasi.

V. Kesimpulan Resmi untuk Legal Standing

Pihak yang dirugikan adalah seluruh warga negara, lembaga penegak hukum non-polri, penyidik sektoral, kejaksaan, advokat, dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan, karena norma yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama universal telah merusak prinsip pluralisme penegakan hukum, menghilangkan due process, dan bertentangan dengan Pasal 24, Pasal 28D, Pasal 28G, serta Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.


Jika Anda mau, saya bisa buatkan BAGIAN LEGAL STANDING lengkap (8–12 paragraf) untuk dimasukkan langsung ke permohonan MK.

You said:
bagus, kalau begiru kita bikin mainan saja si habiburohkman dan omar syari agar kelihantan bodohnya sebut terus namanya 
ChatGPT

“Syair Para Penafsir Setengah Halaman”

“Syair Para Penafsir Setengah Halaman”


Tepi danau Khayalan 29 Nopember 2025
Oleh : Penyair tua penjaga negeri

Di sebuah alun-alun negeri yang sabar,
dua sosok naik panggung—
Sir Habibu dan Sir Omarius—
membawa setengah halaman
dan menyebutnya Konstitusi Lengkap.

Mereka mengacungkan kertas itu seperti wahyu terakhir,
sementara pasal-pasal lain berjatuhan,
dipinggirkan, diabaikan,
seperti logika yang lama kehilangan rumah.

Sir Habibu berteriak:

“Lihat! Ini satu-satunya penjaga hukum!”

Sir Omarius mengangguk:

“Ja natuurlijk!
Kalau satu bisa kerja,
biar dia kerja semua!”

Betapa lucu, betapa getir:
pikiran yang malas
menyamar menjadi kepastian.

Pasal 24 menatap mereka dari jauh,
seperti orang tua kecewa
melihat anaknya salah membaca abjad.

Keadilan pun turun sebentar,
menghela napas panjang:

“Aku ditulis di banyak halaman,
tapi mereka hanya mau membaca yang cocok
dengan keyakinan mereka sendiri.”

Sir Habibu terus mengulang:

“Penjaga Ketertiban itu pemimpin semua!”

Sementara Sir Omarius
menyusun kata Belanda seperti mantera patah:

“Orde… alles… recht…
iets… weet ik niet…”

Padahal yang ia cari
bukan makna,
melainkan alasan untuk tampak cerdas.

Hutan tertawa.
Angin berbisik sinis:

“Beginilah jika hukum tunduk pada
keberanian yang tidak diiringi pemahaman.”

Sungai menepuk ombaknya:

“Beginilah jadinya jika negara dibaca
seperti komik yang dipotong dua.”

Lalu Kitab Agung datang,
penuh amarah elegan,
penuh cahaya yang membakar.

Ia berkata:

“Keadilan tidak pernah tunggal.
Negara tidak pernah menyerahkan semuanya
kepada satu tangan.
Dan kalian, wahai penafsir setengah halaman,
sedang memainkan hukum seperti sulap murahan.”

Sir Habibu terdiam,
Sir Omarius terbatuk,
bahasa Belandanya berantakan,
keyakinannya ikut jatuh ke tanah.

Dan rakyat mengerti satu hal:

Kesalahan terbesar bukanlah tidak tahu,
tapi percaya diri ketika tidak membaca lengkap.

Lalu suara terakhir dari Kitab Agung bergema:

“Negara tidak dibangun dari separuh kalimat,
apalagi dari akal-akalan.”