1 Oktober 2026

Kebijakan Kelautan Indonesia: Dokumen Ambisius tanpa Daya Paksa



Kebijakan Kelautan Indonesia: Dokumen Ambisius tanpa Daya Paksa

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST., SH., MH.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) lahir dengan visi besar. Ia memuat tujuh pilar, enam prinsip, dan 76 kebijakan utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Namun kebesaran visi itu berbanding terbalik dengan kekuatan hukum dan kelembagaan yang menopangnya.

Masalah intinya sederhana. Kementerian Koordinator yang diberi mandat mengoordinasikan KKI tidak punya instrumen untuk memaksa kementerian dan lembaga sektoral. Padahal kementerian sektoral bekerja berdasarkan undang-undangnya masing-masing. Tanpa daya paksa, KKI berisiko menjadi dokumen yang rapi di atas kertas tetapi tumpul dalam pelaksanaan.

Kelemahan pertama terletak pada hierarki peraturan. KKI hanya ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sementara kementerian teknis menjalankan tugas berdasarkan undang-undang: UU Perikanan, UU Pelayaran, UU Pertahanan, UU TNI, UU Minerba, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kepariwisataan, hingga UU Pemerintahan Daerah yang memberi provinsi kewenangan atas laut sampai 12 mil. Jika arahan KKI berbenturan dengan kewenangan dalam undang-undang sektoral, pejabat sektoral wajib mengikuti undang-undangnya. Perpres tidak dapat mengesampingkan undang-undang.

Kelemahan itu bahkan diakui oleh Perpres itu sendiri. Pasal 1 menyebut KKI sebagai "pedoman umum", dan Pasal 5 menyebutnya "pedoman" serta "acuan". Pasal 6 ayat (1) menyatakan menteri melaksanakan KKI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sedangkan ayat (3) menyerahkan pengaturan pelaksanaannya kepada setiap menteri. Peran Menteri Koordinator dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 hanya mengoordinasikan, memantau, dan melapor kepada Presiden. Tidak ada satu pasal pun tentang sanksi, penyelesaian sengketa kewenangan, atau hak Menko membatalkan kebijakan sektoral yang bertentangan dengan KKI.

Kelemahan kedua menyangkut anggaran. Dalam birokrasi kita, kekuatan nyata terletak pada uang. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dipegang masing-masing kementerian, alokasinya ditentukan melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas, lalu disetujui DPR melalui komisi-komisi yang juga bersifat sektoral. Bab VI KKI tentang kerangka pendanaan hanya menyatakan bahwa pendanaan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Menko tidak memiliki kendali atas anggaran program kelautan, dan peninjauan kembali KKI menurut Pasal 8 pun harus dilakukan bersama Bappenas. Koordinator yang tidak mengendalikan anggaran hanya bisa mengimbau.

Bukti paling nyata terlihat di bidang keamanan laut. Pilar kedua KKI menghendaki pertahanan dan keamanan laut yang terpadu. Kenyataannya, banyak instansi memiliki kewenangan penegakan hukum di laut berdasarkan undang-undangnya sendiri, yaitu TNI AL, Polairud, KPLP Kementerian Perhubungan, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan Bakamla. Selama undang-undang sektoral tidak diharmonisasikan, koordinasi hanya akan menjadi rapat demi rapat.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan persoalan ini. Melalui Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 September 2026, MK menilai desain kewenangan Bakamla dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. MK memerintahkan pemerintah dan DPR menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla melalui undang-undang paling lama dua tahun. Pesan tersiratnya jelas: tumpang tindih kewenangan tidak dikehendaki karena menimbulkan ketidakpastian hukum, dan penyelesaiannya harus di tingkat undang-undang. Jika undang-undang saja harus didesain ulang, Perpres 16/2017 jelas tidak mampu menyelesaikan masalah yang sama.

Kelemahan ketiga, lembaga yang diberi mandat oleh Perpres ini ternyata tidak permanen. Dalam Kabinet Merah Putih yang diumumkan Oktober 2024, nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tidak lagi ada. Sebagian tugasnya di bidang energi, investasi, dan pariwisata dipindahkan ke Kemenko Perekonomian, sementara pegawainya dialihkan ke Kemenko Pangan dan Kemenko lain sesuai fungsi. Urusan kelautan kini tersebar di beberapa Menko. Koordinasi lintas sektor ternyata bergantung pada desain kabinet setiap lima tahun, bukan pada kerangka hukum yang kokoh.

Kualitas penyusunannya pun mencerminkan sifat seremonial. Pasal 3 merujuk "Pasal (1) huruf a", padahal yang dimaksud jelas Pasal 2 huruf a. Pada salinan yang beredar, kolom tanggal penetapan dan nomor Lembaran Negara juga kosong. Hal-hal ini memang teknis, tetapi menunjukkan bahwa dokumen ini lebih diperlakukan sebagai pernyataan politik daripada instrumen hukum operasional.

Pembela KKI mungkin berargumen bahwa Menko memang tidak dirancang untuk memaksa, karena kekuatannya terletak pada mandat Presiden. Menteri yang tidak patuh dapat dilaporkan, ditegur, atau diganti. Sebagian pengamat juga menilai koordinasi kemaritiman pada periode 2014–2024 cukup efektif. Namun pertanyaannya, apakah keberhasilan itu berasal dari desain kelembagaan atau dari figur menteri yang kuat secara politik dan dekat dengan Presiden? Jika yang kedua, argumen itu justru membuktikan kerapuhan sistem. Kebijakan negara tidak boleh bergantung pada siapa yang kebetulan menjabat.

Tanpa perubahan di tingkat undang-undang, KKI akan terus menjadi payung retoris, sementara kebijakan nyata tetap ditentukan oleh kewenangan sektoral. Ada tiga langkah yang berpijak pada sistem hukum yang berlaku. Pertama, harmonisasi undang-undang sektoral kelautan agar kewenangan antarinstansi tidak saling bertabrakan. Kedua, pelaksanaan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025 tepat waktu, yakni penataan ulang kewenangan Bakamla melalui undang-undang paling lambat 16 September 2028. Ketiga, pengaturan mekanisme koordinasi kelautan, termasuk penyelesaian sengketa kewenangan antarinstansi, dalam undang-undang, bukan hanya dalam Perpres.

Tanpa langkah-langkah itu, Poros Maritim Dunia akan tetap menjadi slogan.

Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST., SH., MH., adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar