30 Januari 2025

HGB di Laut: Ketika Tanah Berlayar Bersama Ombak

 HGB di Laut: Ketika Tanah Berlayar Bersama Ombak

Oleh: Soleman B. Ponto

Pengamat Hukum yang Suka Ngopi di Pinggir Pantai


Di sebuah media online, seorang profesor dengan percaya diri menjelaskan bahwa:

"Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diberikan di laut karena dasar laut adalah bagian dari bumi!"

Para pembaca yang Sebagian besar adalah mahasiswa terdiam, beberapa mencatat dengan ragu, sementara nelayan yang kebetulan ikut membaca bertanya-tanya apakah dia perlu membayar pajak atas perahunya yang setiap hari "bertengger" di atas tanah yang kini bisa bersertifikat.

Sebelum ide ini diterapkan dan kita mulai melihat kantor pertanahan menerima sertifikat dari ikan-ikan pari yang mengklaim haknya atas dasar laut, mari kita tinjau pernyataan Prof. Nurhasan satu per satu, ditemani oleh kitab hukum agraria kita: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).


Siapa Prof. Nurhasan Ismail?

Prof. Nurhasan Ismail adalah pakar hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang dikenal sebagai akademisi dengan pandangan jauh kedepan di bidang pertanahan dan agraria. Beliau memiliki fokus kajian pada hukum pertanahan dan tata ruang, serta sering memberikan pandangan mengenai kebijakan hukum agraria di Indonesia.

Pendapatnya mengenai kemungkinan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan dimuat dalam artikelnya di J5NewsRoom.com dengan judul:

"Hak atas Perairan Kini Bisa Bersertifikat" (J5NewsRoom.com, 27 Januari 2025).

Dalam artikel tersebut, Prof. Nurhasan menyatakan bahwa:

"Tanah di bawah kolom air termasuk dalam pengertian tanah berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UUPA, sehingga HGB dapat diberikan di atas pagar laut sepanjang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait."

Beliau juga mengutip Pasal 8 PP No. 27 Tahun 2021, yang mengatur kriteria pendirian bangunan di laut, sebagai dasar hukum bahwa HGB bisa diterapkan pada perairan tertentu.

Tentu, sebagai seorang profesor dengan banyak murid, pandangan beliau memiliki pengaruh besar. Oleh karena itu, kita perlu meluruskan hal ini sebelum anak didik beliau mulai mengajukan HGB untuk mendirikan ruko di atas terumbu karang.

Kalau perlu, mari kita ajak Prof. Nurhasan menyelam ke dasar laut bersama tim survei pertanahan untuk memastikan apakah dasar laut bisa diberi patok batas tanah atau apakah nanti kita harus berurusan dengan ikan pari yang keberatan wilayahnya diubah menjadi kompleks perumahan bawah air.


Membandingkan Pernyataan Prof. Nurhasan dengan Peraturan Perundang-undangan


Pernyataan Prof. Nurhasan:

"HGB dapat diberikan di atas perairan dengan merujuk pada Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan."


Mari kita lihat apakah pernyataan ini benar sesuai dengan bunyi pasal-pasal yang dikutip.


1. "Dasar laut adalah bagian dari bumi, maka bisa diberikan HGB"

💬 Prof. Nurhasan berkata:

"Tanah perairan dapat dilekatkan hak atas tanah, termasuk HGB, dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat (4) UUPA."


Bunyi Pasal 1 Ayat (4) UUPA:

"Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air."

🔍 Logika Waras:

  • Pasal ini hanya memberikan definisi umum tentang "bumi" yang mencakup permukaan bumi, bagian di bawahnya, dan yang berada di bawah air.
  • Pasal ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa bagian di bawah air dapat diberikan hak atas tanah seperti HGB.
  • Jika pasal ini cukup sebagai dasar hukum, maka kita juga harus siap memberikan HGB atas awan karena "langit juga bagian dari bumi".

 Kesimpulan: Pasal ini tidak cukup untuk membenarkan pemberian HGB di dasar laut.


2. "HGB bisa diberikan di laut sebagaimana diatur dalam PP 27/2021"

💬 Prof. Nurhasan berkata:

"PP 27/2021 Pasal 8 memungkinkan pemberian HGB di atas pagar laut."


Bunyi Pasal 8 PP No. 27 Tahun 2021:

"Kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri."

🔍 Logika Waras:

  • Pasal ini berbicara tentang persyaratan pendirian bangunan di laut, bukan tentang pemberian HGB.
  • PP ini tidak membahas hak atas tanah atau hak atas perairan, melainkan sekadar pengaturan teknis mengenai bangunan yang boleh berdiri di laut.
  • Jika pasal ini dijadikan dasar pemberian HGB, maka setiap kapal dan anjungan lepas pantai harusnya juga bisa diklaim sebagai "tanah" yang bisa diberi HGB.

Kesimpulan: PP ini hanya mengatur bangunan di laut, bukan pemberian HGB atas dasar laut.


3. "HGB bisa diberikan atas tanah negara, dan dasar laut adalah tanah negara"

💬 Prof. Nurhasan berkata:

"Dasar laut bisa dianggap tanah negara, maka bisa diberikan HGB."


Bunyi Pasal 35 UUPA:

"Hak Guna Bangunan diberikan di atas tanah yang berstatus Tanah Negara, Tanah Hak Milik, atau Tanah Hak Pengelolaan (HPL)."

🔍 Logika Waras:

  • Dasar laut memang dikuasai oleh negara, tetapi bukan TANAH dalam konteks agraria yang bisa diberikan HGB.
  • Jika dasar laut bisa diberi HGB, maka pemerintah harus mulai memetakan zona ombak agar tidak ada yang melanggar "batas properti" di lautan.
  • Jangan sampai nanti ada orang menggugat ombak karena dianggap menggerus batas tanah HGB-nya di laut!

Kesimpulan: Dasar laut bukan tanah dalam konteks hukum agraria yang bisa diberikan HGB.


Kesimpulan Akhir: Apakah Laut Bisa Disertifikatkan?

📌 HGB hanya bisa diberikan atas tanah yang memiliki status hukum sebagai tanah negara, tanah hak milik, atau tanah HPL.
📌 Pasal 1 Ayat (4) UUPA tidak secara otomatis membuat dasar laut menjadi objek HGB.
📌 PP 27/2021 hanya mengatur bangunan di laut, bukan pemberian HGB atas dasar laut.
📌 Dasar laut memang milik negara, tetapi bukan TANAH dalam konteks hukum agraria.

📢 Jadi, jika masih ingin memiliki tanah di laut, solusinya hanya satu: menunggu reklamasi!


Namun sebelum kita benar-benar mengizinkan dasar laut dikavling, ada baiknya kita ajak Prof. Nurhasan menyelam bersama tim pertanahan, untuk mengecek langsung apakah bisa dipasang patok batas di dasar laut atau apakah nanti para ikan harus mengajukan keberatan atas "penyerobotan tanah" mereka!

🌊📜😂

 

29 Januari 2025

Tanggapan atas Pemikiran Prof. Nurhasan Ismail yang Dimuat di Harian FAJAR.CO.ID pada 28 Januari 2025 tentang HGB di laut

Tanggapan atas Pemikiran Prof. Nurhasan Ismail yang Dimuat di Harian FAJAR.CO.ID pada 28 Januari 2025 tentang HGB di laut

(Demi menyelamatkan mahasiswa hukum dari sesat pikir, dan menyelamatkan dasar laut dari calo sertifikat!)


Kepada Yth. Prof. Nurhasan Ismail,

Saya membaca pemikiran Bapak yang dimuat di Harian FAJAR.CO.ID, edisi 28 Januari 2025, tentang bagaimana dasar laut bisa dikasih Hak Guna Bangunan (HGB). Begitu saya baca, saya langsung berhenti minum kopi, takut keceplosan ketawa dan bikin laptop saya tenggelam dalam genangan espresso.

Prof, saya gak tahu kapan terakhir kali Bapak ke pantai, tapi kalau pemikirannya seperti ini, saya curiga Bapak belum pernah lihat laut secara langsung. Kalau pun pernah, mungkin cuma di wallpaper komputer atau di gelas plastik bergambar pantai di warung kopi.

Izinkan saya bantu meluruskan, biar pemikiran ini tidak sampai menyesatkan mahasiswa hukum kita. Jangan sampai mereka nanti lulus lalu buka kantor hukum spesialis jual beli sertifikat dasar laut !


1. Laut Itu Laut, Tanah Itu Tanah – Jangan Dipaksa Jadi Saudara Sepupu!

Bapak berpendapat bahwa tanah di bawah kolom air bisa disertifikatkan berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UUPA.

Tapi, Prof, mari kita buka buku UNCLOS 1982, yang sudah Indonesia ratifikasi lewat UU No. 17 Tahun 1985. Di situ dijelaskan bahwa laut itu terdiri dari:

  1. Permukaan Laut – tempat kita bisa melihat sunset romantis atau kapal selam yang tiba-tiba nongol.
  2. Kolom Air – tempat ikan-ikan berenang, bukan tempat jual beli tanah virtual.
  3. Dasar Laut – ini BUKAN tanah, ini bagian dari laut, tempat nyangkutnya jangkar kapal dan rumahnya karang, bukan rumah developer.
  4. Tanah di Bawah Dasar Laut – kalau mau eksplorasi minyak atau gas, itu urusannya Kementerian ESDM, bukan notaris tanah!


Nah, kalau pakai logika Bapak bahwa dasar laut bisa disertifikatkan, berarti besok kita bisa klaim Palung Mariana jadi lahan sawah, tinggal kasih HGB! Mau jualan beras di dasar laut, Prof? Saya mau beli juga sekalian kalau bisa! 😂


2. UU Kelautan: Negara Punya, Bukan Tanah Kavling!

Sekarang kita bahas aturan lebih dalam. Sejak UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disahkan, landasan hukum tentang wilayah laut Indonesia semakin jelas.

Menurut UU ini:

  • Dasar laut dan tanah di bawah dasar laut adalah bagian dari laut, bukan bagian dari tanah yang bisa dikavling sesuka hati.
  • Pengelolaan laut adalah kewenangan negara dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan dalam bentuk hak atas tanah.
  • Pemanfaatan dasar laut harus melalui izin yang ketat, bukan asal klaim pakai sertifikat.


Jadi, kalau ada yang nekat mau klaim HGB atas dasar laut, itu sama absurdnya dengan saya klaim Gunung Everest sebagai pekarangan belakang rumah saya! Prof, kalau saya minta sertifikat Hak Milik atas Gunung Everest, Bapak mau bantu urus gak? 🤣


Aturan ini dibuat supaya negara bisa mengelola laut untuk kepentingan publik, bukan buat dimonopoli konglomerat yang doyan bikin proyek ajaib. Kalau laut bisa dikavling seenaknya, jangan-jangan besok ada perumahan elit Atlantis Residence, lengkap dengan iklan: "Rumah nyaman di dasar laut, bebas banjir!"


3. HGB Tanpa Riwayat Tanah? Ini Bukan Kisah Mistis, Prof!

Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), tanah yang bisa disertifikatkan harus punya riwayat penguasaan yang jelas. Nah, sekarang kita tanya:

  • Dasar laut sejak zaman dinosaurus ya laut, bukan tanah!
  • Gak ada riwayat nenek moyang kita punya sawah di bawah laut, kecuali mungkin keturunan Poseidon!


Kalau tiba-tiba ada HGB atas dasar laut, itu sama aja kayak akte lahir tanpa ada bayi yang lahir. Lah, dari mana riwayatnya? Jangan-jangan nanti ada yang bikin klaim seperti ini:


"Kakek buyut saya dari zaman Majapahit dulu sudah punya lahan di bawah laut, cuma kebetulan baru ketemu sertifikatnya pas bersih-bersih rumah!"


Kalau pemikiran ini diterima, besok-besok awan juga bisa diklaim jadi tanah! Bisa jadi ada proyek "Cluster Nirwana di Langit Ketujuh", lengkap dengan sertifikat Hak Guna Awan (HGA). Bayangkan ada orang jualan tanah di awan: "Beli sekarang, pemandangan 360 derajat ke Bumi, bebas macet, cocok buat yang takut ketinggalan kiamat!" 😂


4. Bahaya Pemikiran Keliru: Jangan Sampai Ombak Amplop Menenggelamkan Akal Sehat!

Sebagai seorang Profesor di Fakultas Hukum UGM, Bapak punya tanggung jawab besar untuk tidak menyebarkan pemikiran yang bisa menyesatkan mahasiswa. Bahkan juga bisa menyesatkan pemikiran masyarakat Indonesia.

Kalau ini dibiarkan, nanti mahasiswa hukum kita percaya bahwa semua yang ada di dunia ini bisa dikavling dan disertifikatkan.

  • Dasar laut? Bisa!
  • Gunung? Bisa!
  • Udara? Bisa!
  • Lubang hitam di luar angkasa? Bisa! (Silakan klaim galaksi Andromeda!)


Jangan sampai nanti ada lulusan UGM yang ngotot beli sertifikat tanah di bawah kolom air dan bikin proposal pinjaman bank pakai dasar laut sebagai jaminan! Kalau banknya ketawa, kita ikut tertawa bareng!


Prof, jangan sampai keilmuan akademik kita digulung ombak kepentingan atau amplop yang menggiurkan. Ilmu hukum itu harus tegak, bukan sekadar alat untuk melegitimasi proyek-proyek ajaib!


5. Kesimpulan: Laut Itu Laut, Tanah Itu Tanah, Jangan Dipaksa Kawin Paksa!

  1. Dasar laut adalah bagian dari laut, bukan tanah, sehingga tidak bisa diberikan HGB tanpa melalui proses reklamasi yang sah.
  2. Jika HGB diberikan langsung atas dasar laut, itu adalah penyimpangan hukum dan bisa dibatalkan.
  3. UU Kelautan dan UNCLOS jelas mengatur bahwa dasar laut adalah bagian dari laut, bukan tanah.
  4. Sebagai akademisi, Prof. Nurhasan seharusnya meluruskan pemahaman ini agar tidak menyesatkan mahasiswa dan masyarakat umum.


Mari kita kembalikan hukum ke jalurnya, sebelum besok ada yang jualan sertifikat kavling di Planet Mars! 🚀🌍


Jakarta 29 Januari 2025

Hormat saya, 

Ttd + cap

Soleman B. Ponto
Seorang Praktisi Hukum yang Masih Waras, Belum Berencana Beli Kavling di Dasar Laut

 

Pengumuman Menteri ATR: 260 Sertifikat Laut, Tanah yang Jadi Laut, dan Logika yang Nyasar di Tengah Ombak

Pengumuman Menteri ATR: 260 Sertifikat Laut, Tanah yang Jadi Laut, dan Logika yang Nyasar di Tengah Ombak

Jakarta 29 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) ADV Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)


Sobat, mari kita renungkan bersama: laut itu luas, ombak itu bebas, tapi kok ada yang bisa disertifikatkan? Menteri ATR baru saja bikin geger dengan pengumuman bahwa ada 260 sertifikat yang sudah diterbitkan untuk wilayah laut!

Tapi tunggu dulu, Menteri bilang mereka masih mau memilah-milah dulu sertifikat ini. Lah, mau dipilah-pilah gimana? Berdasarkan warna ombak? Atau mungkin berdasarkan jenis ikan yang berenang di bawahnya?

Lebih lucunya lagi, Menteri juga bilang bahwa ada sertifikat tanah yang sekarang tanahnya berubah jadi laut. Nah, kalau tanah yang sudah berubah jadi laut dianggap tanah musnah, dan sertifikatnya bisa dicabut, maka logika sederhananya: semua sertifikat yang sekarang berlokasi di laut juga harus dibatalkan!

Kalau tanah yang hilang jadi laut sertifikatnya bisa dicabut, kenapa sertifikat laut malah dipertahankan? Atau jangan-jangan… ini ada proyek reklamasi terselubung? Jangan sampai ternyata ini bagian dari proyek "menjual masa depan laut" buat ditimbun jadi daratan! Kalau itu benar, pasti ada amplop misterius yang ikut bermain. Dan kalau Menteri nggak segera membatalkan, bisa-bisa beliau ikut kena kasus korupsi.


Hati-Hati, Pak Menteri, Presiden Bisa Turunkan Angkatan Laut lagi ! 

Kita masih ingat, saat itu Presiden memerintahkan Angkatan Laut untuk mencabut pagar yang dipasang secara ilegal di wilayah laut. Pagar-pagar itu mengganggu akses nelayan, membatasi ruang gerak mereka, bahkan ada yang bikin nelayan harus bayar kalau mau melaut.

TNI AL bersama para nelayan bergerak bersama-sama mencabut pagar-pagar itu. Dengan tank amphibi di depan dan perahu nelayan di belakang, operasi pencabutan pagar itu jadi simbol kedaulatan laut milik bersama. Laut nggak boleh diklaim atau dikavling untuk kepentingan pribadi.


Skenario baru : Angkatan Laut dan Nelayan Kawal Menteri ke Laut

Sekarang, bayangkan skenario baru:
Kalau Menteri ATR tetap keras kepala mempertahankan sertifikat laut ini, jangan-jangan Presiden bakal memerintahkan TNI AL lagi, tapi kali ini untuk membawa Menteri ATR langsung ke tengah laut!

Coba bayangin, TNI AL dan para nelayan bergerak bersama, tapi bukan buat cabut pagar lagi—kali ini mereka mengawal Menteri ATR ke laut!

 Skenario ini bisa terjadi:

1.    Menteri ATR dimasukkan ke dalam tank amfibi, dibawa ke tengah laut, lalu…

2.    Tank Amfibi TNI AL meluncur dari pantai, dengan Menteri ATR di dalamnya.

3.    Para nelayan dengan semangat mengiringi tank amfibi itu sambil membawa plang bertuliskan:
“Ini Laut, Bukan Tanah Kavling!”

4.    Ada juga Nelayan dengan penuh semangat ikut mengiringi, membawa spanduk bertuliskan:
“Kembalikan Laut Kami!”

5.    Menteri tiba di lokasi sertifikat laut, lalu  Blup! Menteri diceburkan ke laut untuk "memeriksa sendiri" lokasi sertifikatnya dan melihat sendiri bahwa yang dia sebut "tanah" itu sebenarnya cuma air asin.

6.    TNI AL dan nelayan kompak bilang:
“Silakan periksa sendiri tanah yang Bapak sertifikatkan, apakah ini daratan atau ombak!”

7.    Kira-kira, kalau udah nyebur ke laut, Pak Menteri bakal bilang apa ya ?
"Oh iya ya, ternyata ini memang laut, bukan tanah… Maaf, saya salah sertifikat."

8.    Atau lebih lucu lagi, mungkin setelah nyebur Menteri bakal berteriak,
"Panggil notaris! Saya mau revisi sertifikat ini jadi Hak Milik Air Asin!"

9.    Semoga saja Menteri ATR setelah nyebur ke laut, akhirnya akan bilang:
“Oke, saya salah. Ini memang laut. Cabut semua sertifikatnya sekarang juga!”

10. Kapal perang TNI AL mengawal Menteri ATR ke lokasi sertifikat laut.

11.             Begitu sampai di lokasi, Menteri ATR diminta turun dan Laut Itu Bukan Tanah Kavling, Harus Dibatalkan!


Logika sang menteri

Sobat, kita pakai logika sederhana dari sang Menteri :

  • Menurut Menteri, tanah yang tenggelam jadi laut dianggap sebagai tanah musnah sehingga sertifikatnya bisa dibatalkan,
  • Maka semua sertifikat yang sejak awal ada di laut juga harus otomatis batal!


Menteri ATR nggak punya alasan untuk menunda pembatalan sertifikat ini. Kalau tetap dipertahankan, berarti Menteri siap menghadapi pertanyaan dari KPK tentang siapa yang kasih izin, siapa yang tandatangan, dan siapa yang terima "anggaran taktis" dari proyek sertifikat laut ini.

Kalau masih ngeyel, jangan salahkan kalau Presiden benar-benar perintahkan Angkatan Laut buat membawa Menteri ATR naik tank amfibi, langsung ke lokasi sertifikat laut, dan membuktikan sendiri kalau yang diklaim sebagai tanah itu ternyata cuma ombak!

Jadi, Pak Menteri, tolong segera cabut semua sertifikat laut ini sebelum Presiden memerintahkan TNI AL yang di kawal para nelayan datang dan menjemput Anda untuk "inspeksi lapangan" di tengah lautan! 🤣🚢🌊


Kesimpulan: Cabut Sertifikat Laut, Jangan Tunggu Presiden perintahkan Angkatan Laut Turun Lagi.

Sobat, kita semua tahu: laut itu milik bersama, bukan untuk dijual, dikavling, apalagi disertifikatkan. Kalau Menteri ATR terus ngeyel mempertahankan sertifikat laut ini, logikanya udah nyasar jauh di tengah ombak.

Jadi, sebelum Nelayan protes besar-besaran, dan sebelum Presiden benar-benar memerintahkan tank amfibi buat mengawal Menteri ke tengah laut, mendingan sertifikat ini segera dibatalkan.

Karena kalau tidak, jangan salahkan kalau suatu hari ada demo besar di pelabuhan, dengan spanduk-spanduk bertuliskan:

  • “Laut Itu Milik Semua, Bukan Milik Segelintir!”
  • “Menteri Jangan Main Air, Nanti Tenggelam Logika!”
  • “Kavling Laut? Jangan Mimpi!”

Pak Menteri, tolong cabut sertifikat laut ini sebelum sejarah mencatat Anda sebagai "Menteri yang Dikawal ke Laut untuk Periksa Kavling!" 

*)Kabais TNI 2011-2013