13 Maret 2024

MENANTI KERUNTUHAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

                   MENANTI KERUNTUHAN DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN LAUT

Jakarta 13 Maret 2024

Oleh :

Laksada TNI (Purn) Soleman B. Ponto. ST, SH, MH[1])

Hasrat kekuasaan mengalir deras di Bakamla. Untuk memuaskan hasratnya, tidak malu-malu lagi, kewenangan orang lain pun ditabrak. Tidak hanya itu, aturan perundangan bahkan sampai UUD 45 pun dilanggarnya. Semua hal itu dilakukan hanya untuk mengejar kekuasaan yang bukan miliknya sendiri.

Untuk memuaskan hasratnya itu, UU 32/2014 tentang Kelautan kembali diajukan untuk direvisi. Hasil revisi itu yang perlu mendapat tanggapan, karena hal tersebut bagaikan tindakan bunuh diri sendiri. Dunia Pelayaran Indonesia akan mati secara perlarĂ¡n, karena Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yang berwenang mengurus dunia Pelayaran Indonesia, kewenangannya dirampas, sehingga menjadi mandul.  Sedangkan Bakamla sendiri tidak punya kompeten untuk melaksanakan kewenangan hasil rampasan itu.

Tanggapan atas dilakukannya revisi UU 32/2014 tentang Kelautan adalah  adalah sebagai berikut : 

Perampasan kewenangan melalui revisi UU 32/2014 tentang Kelautan dapat dilihat dari beberapa pasal yang direvisi adalah sebagai berikut :

1.         Pasal 63A UU 32/2014 tentang Kelautan.

(1) Penyidik badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) berasal dari penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran, Personel Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Personel Kepolisian 

Tanggapan.

Artinya UU 32/2014 tentang Kelautan ini TIDAK PUNYA PENYIDIK, karena para penyidiknya BERASAL dari penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran, Personel Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Personel Kepolisian. 

Artinya lagi bahwa UU 32/2014 tentang Kelautan ini TIDAK MEMILIKI ATURAN ATAU KETENTUAN PIDANA YANG MELARANG ATAU MEWAJIBKAN aturan-aturan yang perlu diawasi oleh penyidiknya. Karena tidak punya aturan yang harus ditegakkan, atau diawasi maka TIDAK DIPERLUKAN PENYIDIK. Akan terapi tetap saja mau mengatur bahwa  penyidiknya berasal dari PPNS instansi lain, Polri dan TNI AL. 

Penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran adalah PPNS HUBLA yang bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Hubla untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pelayaran sebagaimana yang diatur pada pasal 284-345 UU 17/2008 tentang Pelayaran.  Ditjen Hubla adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung untuk menegakan aturan baik itu larangan atau kewajiban yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Penyidik Polri bertanggung jawab langsung kepada Kapolri untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana yang diatur oleh KUHP.

Penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut bertanggung jawab langsung hanya kepada KSAL atas tindak pidana yang diatur oleh UU 34/2004 tentang TNI.

             Dengan demikian para penyidik itu tidak dapat bekerja untuk Bakamla.

2.         Pasal 72A UU 32/2014 tentang Kelautan diusulkan berbunyi sebagai berikut :

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 angka 59, Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 tentang Pelayaran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dinyatakan tidak berlaku. 

Tanggapan :

Pasal 283 UU 17/2008 tentang Pelayaran adalah kewenangan dari PPNS Hubla untuk memeriksa tindak pidana Pelayaran atau memeriksa pelanggaran atas aturan yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran. Kalau pasal ini dicabut, artinya Penyidik PPNS tidak lagi punya kewenangan untuk memeriksa dan menegakan aturan Pelayaran, artinya Ditjen Hubla bubar, dunia Pelayaran tidak punya lagi aturan yang harus dipatuhi. 

Selanjutnya pasal 72 B berbunyi :

Tugas, fungsi dan kewenangan lembaga Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dan Kesatuan Peniagaan Laut dan Pantai dialihkan. 

Tanggapan :

Pasal 64 ayat (1a) dan (1b) UU 13/ 2022 tentang Perubahan kedua atas UU 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan  berbunyi :

(1a) Penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan metode omnibus. 

(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksuud pada ayat (1a) merupakan metode penJrusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: 

a. memuat materi muatan baru; 

b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang- undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau 

c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Pemndang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. 

Mengalir dari Pasal 64 ayat (1a) dan 1b) UU 13/ 2022 tentang Perubahan kedua atas UU 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangat jelas mengatur bahwa untuk menghapus, mengubah materi dan menggabungkannya menjadi satu itu haruslah sejenis dan memiliki keterkaitan.

Ketentuan Pasal 1 angka 59, Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 tentang Pelayaran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) semuanya mengatur tentang kapal, Pelabuhan, Keselamatan dan keamanan Berta Perlindungan lingkungan maritim yang diatur Oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran. Sedangkan UU 32/2014 tentang Kelautan itu hanya mengatur tentang Permukaan Laut, Kolom Air, dasar laut dan Tanah dibawanya saja. Ini sebagai bukti bahwa tidak ada kaitannya antara UU 32/2014 tentang Kelautan dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Jadi revisi UU 32/2014 tentang Kelautan itu malah menghasilkan masalah baru, karena pelanggaran atas aturan yang menyangkut kapal tidak ada yang mengurusnya, sehingga kapal yang berlayar bisa berlayar sesuka hati sehingga sangat rawan terjadinya kecelakaan seperti tabrakan kapal yang dapat merusak lingkungan.

3.         Kalau hanya untuk membentuk Sea and Coast Guard tak perlu harus merevisi undang-undang UU 32/2014 tentang Kelautan, tetapi gunakan saja UU no. 17/2008 tentang Pelayaran sebagai dasar hukumnya.

Mengapa mesti UU 17/2008 yang harus dijadikan dasar hukum nya, karena UU yang dibuat untuk membentuk Coast Guard adalah UU 17/ 2008 tentang Pelayaran. Dan hal itu dapat ditemukan pada paragraf 14 Penjelasan UU 17/2008.

Revisi kali ini menjadi sangat luar biasa, karena tidak hanya merevisi UU 32/2014 tentang kelautan saja,  tetapi juga membatalkan beberapa pasal yang ada pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, lalu kemudian pasal itu dimasukan kedalam UU 32/2014 yang akan dilaksanakan oleh Bakamla.

Selanjutnya bila jika pasal 278 UU 17/2008 tentang Pelayaran itu tidak berlaku, maka Hubla akan runtuh. Pasal 278 UU 17/2008 tentang Pelayaran ini memberikan status PPPNS bagi ASN Hubla agar berwenang untuk memeriksa, memberhentikan dan menyidik pelanggaran pidana pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008.

Nah bila pasal ini tidak berlaku, maka ASN Kemhub dhi Dirjen Hubla  tidak berwenang lagi menyidik semua pelanggaran terhadap pasal tindak pidana yang ada di dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran. Kalau begitu untuk apa ada Ditjen Hubla ?. Pencabutan pasal 278 UU 17/2008 ini pada dasarnya sama saja dengan membubarkan Ditjen Hubla. 

Perlu diketahui, juga bahwa  pejabat tertinggi dalam UU 32/2014 tentang Kelautan, yang melaksanakan amanat UU adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Kepala Bakamla. Sehingga kepala Bakamla tak memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik, apalagi untuk melakukan penyidikan pidana sebagaimana terjadi pada pelanggaran UU 17/2008 tentang Pelayaran. Sedangkan pejabat tertinggi UU 17/2008 tentang Pelayaran adalah Mentri Perhubungan. 

4.         Pasal 17 UUD 1945. 

Pasal 17/UUD 1945 selengkapnya berbunyi :

(1)        Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.

(2)        Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)        Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Menteri Perhubungan memimpin Kementrian Perhubungan untuk menegakan aturan yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran,  sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan memimpin Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk menegakan aturan yang diatur oleh UU 32/2014 tentang Kelautan.

Dengan demikian pasal-pasal dari UU 17/2008 tentang Pelayaran yang diusulkan untuk dihapus justru bertentangan dengan Kompetensi absolut yang telah diatur oleh UUD 45.  Demikian juga pasal-pasal dari UU 32/2014 tentang Kelautan yang diusulkan untuk ditambah yang berasal dari UU 17/2008 tentang Pelayaran bertentangan dengan Kompetensi absolut yang telah diatur oleh UUD 45.  Jadi revisi dari kedua UU itu malah menghasilkan hal yang bertentangan dengan UUD 45. 

Oleh karena itu maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1.        Bahwa revisi UU 32/2014 tentang Kelautan itu bertentangan dengan kompetensi absolut UUD 1945

2.        Bahwa revisi UU 32/2014 tentang Kelautan itu bertentangan dengan UU kompetensi absolut UUD 1945

3.         Bahwa mengalir dari Pasal 64 ayat (1a) dan 1b) UU 13/ 2022 tentang Perubahan kedua atas UU 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa penggabungan  kedua UU itu bertentangan dengan kompetensi Menteri Perhubungan yang memimpin Kementrian Perhubungan untuk menegakan aturan yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran,  dan juga bertentangan dengan kompetensi Menteri Kelautan dan Perikanan yang memimpin Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk menegakan aturan yang diatur oleh UU 32/2014 tentang Kelautan.

            4.        Bila proses revisi ini dibiarkan, maka Direktorat Perhubungan Laut terancam           mengalami keruntuhan.



[1] Kabais TNI 2011-2013

19 Februari 2024

MENATA PERADILAN KONEKSITAS

                                     MENATA PERADILAN KONEKSITAS

Jakarta 19 Februari 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH[1]

Pada hari Kamis tanggal 25 Januar 2024, Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang ke lima terhadap Perkara Nomor 87/PUUXX/2023. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.

Sidang itu dilaksanakan atas permohonan Gugum Ridho Putra, yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada sidang itu Gugum Ridho Putra (Pemohon) mengajukan bapak Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia.

Menurut bapak Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Ahli Hukum Pidana, bahwa KPK berwenang menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang dilakukan secara koneksitas. Karenanya konsep koneksitas harus diterjemahkan sebagai penanganan perkara secara utuh atau satu dan bukan dipisahkan apalagi diserahkan atau dilepaskan.

Hal ini disampaikan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia yang dihadirkan Gugum Ridho Putra (Pemohon) pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (25/1/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kelima terhadap Perkara Nomor 87/PUUXX/2023 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.

“Dengan berbagai kekhususan yang dimiliki KPK, tidak berlebihan apabila KPK menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang ditemukannya dan/atau dilaporkan kepadanya, sepanjang memenuhi kriteria perkara tindak pidana korupsi sesuai kewenangan KPK yang diatur di dalam undang-undang. Pada dasarnya, meski mempunyai kedudukan yang khusus, Pimpinan KPK memiliki kedudukan yang sama dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan sepanjang menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, segala peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi juga berlaku bagi KPK sepanjang tidak diatur lain,” jelas Gandjar.[2]

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP. (*)[3]

 

Apakah benar hal yang disampaikan diatas itu ? Tanggapan terhadap hal tersebut diatas dapat dibaca pada kesimpulan setelah dianalisa berdasarkan hal-hal dibawa ini. 

 

1.              Sistim Peradilan Indonesia.

Sistim peradilan Indonesia diatur pada pasal Pasal 24 ayat (2) UUD 45 yang selengkapnya berbunyi :

  

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PERADILAN UMUM, lingkungan peradilan agama, lingkungan PERADILAN MILITER, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

 

Selanjutnya  diperkuat oleh Pasal 18 UU No 48 / 2009 ttg KEKUASAAN KEHAKIMAN yang materi selengkapnya berbunyi :

  

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

 

Jadi sangat jelas bahwa menurut UUD 45 Kekuasaan Kehakiman itu dilaksanakan oleh a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan MIliter, d. Peradilan Tata Usaha Negara dan e. Mahkaman Konstitusi. 

Itulah sebabnya Peradilan Umum dan Peradilan Militer itu mutlak terpisah. artinya kedua badan peradilan itu memiliki kekuasaan yang tidak bisa saling mengganggu. 

 

2.              Peradilan Militer.

 

2.1.         Lingkungan berlakunya Peradilan Militer

Pasal 5 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER mengatur  bahwa : 

 

(1) Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Jadi, Peradilan Militer berada di lingkungan TNI.

2.2.         Lingkup kewenangan Peradilan Militer. 

Lingkup Kewenangan Peradilan Militer diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER mengatur bahwa : 

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: 

a. Prajurit; 

b. ….

Sehingga sangat jelas, mengalir dari pasal 5 dan 9 UU  UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER bahwa Peradilan Militer adalah Pengadilan dilingkungan TNI yang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh para Prajurit TNI.

2.3.        Penyidik Peradilan Militer 

              Penyidik Peradilan Militer yang bertugas untuk menyidik Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Prajurit TNI diatur oleh Pasal 69 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER yang mengatur bahwa : 

(1) Penyidik adalah:  

a. Atasan yang Berhak Menghukum; 

b. Polisi Militer; dan 

c. Oditur

Jelaslah bahwa Penyidik tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota TNI adalah 

a. Atasan yang berhak menghukum, 

b. Polisi MIliter dan 

c. Oditur.

2.4           Penerapan Pidana Umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Penerapan Pidana Umum dalam KUHPM diatur oleh UU No 39/47 ttg Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara.   

Pasal 1 mengatur nama Wetboek van Militairy Strafrecht disebut sbg Kitab Undang-undang  Hukum Pidana Militer (KUHPM).

 

Buku Pertama KUHPM ttg Penerapan Hukum Pidana Umum

 

Pasal 1.  Untuk penerapan kitab undang-undang ini (KUHPM) berlaku ketentuan hukum pidana umum kecuali ada penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 2. Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam undang-undang ini yang dilakukan oleh militer diterapkan hukum pidana umum kecuali ada penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan demikian sangat jelas bahwa KUHPM bkan hanya mengatur pelanggran tindak pidana militer saja, tapi juga mengatur pelanggaran tindak pidana umum termasuk tindak pidana korupsi (Pelanggaran UU 31/1999 ttg TIPIKOR) 

3.              Peradilan Umum.

3.1.         Lingkungan berlakunya Peradilan Umum.

Peradilan Umum berada dalam lingkungan orang sipil. 

 

3.2.         Lingkup kewenangan Peradilan Umum.

Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum berwenang pelanggaran tindak pidana (KUHP) yang dilakukan oleh orang sipil. 

3.3.         Penyidik Peradilan Umum. 

Penyidik Peradilan Umum yang bertugas untuk menyidik Tindak Pidana Umum (KUHP) diatur pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP :

 

(1)  Penyidik adalah :

a.   Pejabat polisi negara Republik Indonesia;

b.   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 

3.4.         Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di Lingkungan PERADILAN UMUM.

 

Pasal 54 ayat (1) UU 30/2002 ttg KPK mengatur bahwa :

 

(1) Pengadilan TINDAK PIDANA KORUPSI berada di LINGKUNGAN PERADILAN UMUM.

 

Jadi sangat jelas bahwa PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)  adalah SATU-SATUNYA PENGADILAN yang  MENGADILI PERKARA TIPIKOR dan HANYA DILINGKUNGAN PERADILAN UMUM SAJA. 

 

3.4.1      Penyidik pada pada Pengadilan TIPIKOR

Penyidik pada pengadilan TIPIKOR diatur pada Pasal 26 PS UU 31/1999 TTG TIPIKOR yang materinya berbunyi :

 

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. 

 

Pasal 6 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa :

 

(1)   Penyidik adalah :

    a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;     

    b.   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 


Sangat jelas bahwa Penyidik pengadilan TIPIKOR persis sama dengan Penyidik Pengadilan Umum. Hal ini merupakan bukti bahwa Pengadilan TIPIKOR termasuk dalam Lingkup Pengadilan Umum 

 

3.4.2      Pasal 42 UU 30/2002 TTG KPK

KPK mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer. 

 

Pasal 42 UU 30/2002 TTG KPK ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan Penuntutan dan penyidikan orang yang tunduk pada peradilan Militer, atau TNI. Padahal KPK sendiri kewenangannya sudah dibatasi oleh Pasal 54 ayat (1) UU 30/2002 ttg KPK yang mengatur bahwa Pengadilan TINDAK PIDANA KORUPSI berada di LINGKUNGAN PERADILAN UMUM yang artinya bahwa KPK hanya bisa melakukan koordinasi Penuntutan dan Penyidikan pada Pengadilan UMUM saja. KPK TIDAK BERWENANG MELAKUKAN koordinasi Penuntutan dan Penyidikan pada Pengadilan Perkara Koneksitas.

 

Pasal 42 UU 30/2002 TTG KPK ini juga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 45 yang mengatur tenang adanya Peradilan Umum dan Peradilan Militer secara terpisah dan independent. 

Pasal 42 UU 30/2002 TTG KPK ini juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) UU 31/1997 ttg PERADILAN MILITER, yang mengatur tentang Penyidik serta penuntut pada peradilan Militer.

Pasal 42 UU 30/2002 TTG KPK ini juga bertentangan dengan Pasal Pasal 39 UU 31/1999 ttg TIPIKOR yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

 

4.        Peradilan Koneksitas.

Peradilan Koneksitas dibentuk apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Ketika terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, maka Jaksa Agung yang berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 

Hal itu diatur pada Pasal 39 UU 31/1999 tentang TIPIKOR yang materi selengkapnya berbunyi :

 

Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

 

Selain itu, hal ini disebabkan pula karena kewenangan Jaksa Agung itu sejalan dengan Asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa, serta prinsip Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal) yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi merupakan best practices sekaligus standar yang berlaku dalam praktik penuntutan secara internasional.

Itulah sebabnya jaksa selalu ada baik itu dipengadilan militer maupun di pengadilan umum. 

 

4.1      Koordinasi Kejaksaan dan Peradilan Militer.

Apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, dalam melaksanakan tugasnya dibidang penuntutan, khususnya di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,  Kejaksaan telah menugaskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Tugas itu dapa dilihat pada Pasal 25A ayat (1) PERPRES 15/2021 TTG ORG KEJAKSAAN yang selengkapnya berbunyi :

 

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

 

4.2      Penyidik Perkara Koneksitas.

Penyidik Perkara koneksitas diatur pada Pasal 89 ayat (2) KUHAP yang selengkapnya berbunyi :

 

Pasal 89 KUHAP

(1)  Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk  lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

            

(2)  Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana. 

 

Jadi sangat jelas bahwa Penyidik pada perkara Koneksitas adalah Polri, Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditue militer tinggi. Dalam perkara Koneksitas KPK tidak ikut serta, dan semua hasil penyelidikan diserahkan kepada Polri yang akan melaksanakan penyidikan serta diserahkan kepada Kejaksaan yang akan melakukan penuntutan.

 

5.        Kesimpulan.

       Mengalir dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut :

a.         Secara tegas diatur bahwa KUHAP menjadi hukum acara pidana dalam persidangan di pengadilan tipikor, termasuk pada perkara koneksitas.

b.         Walaupun KUHAP berlaku untuk perkara koneksitas, tapi dalam perkara koneksitas, KPK tidak ikut serta.  

c.         Hingga saat ini memang belum ada peraturan perundang-undangan sejenis dalam level yang setara yang menegaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas sesuai KUHAP. Dan memang aturan itu tidak diperlukan, karena KPK tidak diperlukan dalam perkara koneksitas.  Ingat bahwa KPK  hanya diperlukan pada Pengadilan Umum saja.

d.         Oleh karena KPK terikat pada Peradilan Umum saja, maka jelas bahwa KPK tidak dapat membentuk tim gabungan koneksitas seperti dimaksud KUHAP.  KPK wajib menyerahkannya kepada Jaksa Agung atau Polisi. 

e.         KPK memang hanya dibatasi dalam lingkup Peradilan Umum saja, tidak untuk Peradilan Koneksitas.

f.          KPK berwenang menangani sendiri semua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum yang tunduk pada Peradilan Umum saja. 

g.         Konsep koneksitas tidak bisa diterjemahkan sebagai penanganan perkara secara utuh atau satu, tapi konsep koneksitas itu lahir karena adanya Peradilan yang terpisah yang tidak bisa disatukan. Tujuan dari pembentukan Peradilan Koneksitas memang adalah untuk menyatukan perkara Tipikor agar tidak terpisah sebagai akibat dari terpisahnya sistim Peradilan.

h.         Pasal 42 UU KPK tidak wajib dimaknai bahwa KPK RI mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP. (*)[4]

 

 

 

 

 

 

 



[1] Kabais TNI 2011-2013

[2] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19957&menu=2

[3] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19957&menu=2

[4] https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19957&menu=2