15 Juli 2023

STATUS PENYIDIK UTK BAKAMLA TIDAK MUNGKIN DIDAPATKAN KARENA STATUS PENYIDIK DI LAUT TELAH HABIS TERBAGI

STATUS PENYIDIK UTK BAKAMLA TIDAK MUNGKIN DIDAPATKAN KARENA STATUS PENYIDIK DI LAUT TELAH HABIS TERBAGI

Jakarta 15 Juli 2023

oleh:

laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Keamanan laut menurut Bakamla.

Untuk memperlihatkan existensinya Bakamla berupaya  membuat kriteria tentang Keamanan laut serta ancamanannya. Dengan harapan tentunya ancaman itu hanya bisa diatasi oleh  Bakamla saja sehingga keberadaan Bakamla bisa dipertahankan. 

Aan , Kepalla Bakamla sering mengatakan, bahwa ada delapan bentuk ancaman faktual dan potensial terjadi di laut, yaitu pelanggaran wilayah, perompakan bersenjata, kecelakaan di laut, trans organized crime, "Illegal, Unreported, Unregulated Fishing" (IUUF), pencemaran di laut, terorisme di laut, dan invasi[1]. 

Jadi Keamanan Laut itu terganggu karena adanya delapan bentuk ancaman faktual dan ancaman potensial yang terjadi dilaut itu. 

Delapan bentuk ancaman faktual dan ancaman potensial yang terjadi dilaut itu pada dasarnya adalah pelanggaran hukum, atau pelanggaran terhadap UU.

Mari kita buktikan :

 

1. Pelanggaran wilayah. 

Pelanggaran wilayah kedaulatan laut merupakan pelanggaran terhadap UU 6/1996 tentang perairan Indonesia.

Pelanggaran  wilayah laut ZEE merupakan pelanggaran terhadap UU 5/1983 ttg ZEEI.

2.  Perompakan bersenjata merupakan pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI.

3. Kecelakaan dilaut merupakan Pelanggaran atas UU 17/2008 ttg Pelayaran.

4. Trans organized crime  merupakan Pelanggaran atas UU no 6/ 2011 ttg keImigrasian.  

5. IIllegal, Unreported, Unregulated Fishing"   (IUUF) merupakan Pelanggaran atas UU no 45/ 2009 ttg perubahan atas UU no 31/ 2004 ttg Perikanan.

6. Penyidik Pencemaran di laut, merupakan Pelanggaran atas UU 17/2008 ttg Pelayaran.

7. Terorisme di laut merupakan pelanggaran Pelanggaran   atas uu 34/ 2004 ttg TNI.

8. Invasi merupakan Pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI.

 

Nah terbukti bahwa pada 8 (delapan) ancaman faktual maupun ancaman potensial telah ada Undang-undangnya dengan demikian telah ada juga penyidiknya.

 

Para Penyidik pada 8(delapan ancaman faktual dan potensial) yang menurut Bakamla adalah sbb :

1. Penyidik pada wilayah kedaulatan diatur pada UU 6/1996 ttg Perairan Indonesia adalah Polri.

Penyidik pada wilayah laut ZEE,  diatur pada UU 5/1983 ttg ZEEI adalah TNI AL.

2.  Penyidik Perompakan bersenjata diatur pada UU 34/ 2004 ttg TNI, adalah TNI AL.

3. Penyidik pada Kecelakaan dilaut diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran adalah PPPNS kementrian Perhubungan.

4. Penyidik pada Trans organized crime  diatur pada UU no 6/ 2011 ttg KeImigrasian adalah PPPNS Kementrian Keuangan.

5. Penyidik pada IIllegal, Unreported, Unregulated Fishing" (IUUF) diatur pada UU 45/ 2009 ttg perubahan atas UU 31/ 2004 ttg Perikanan adalah PPPNS Kementrian Kelautan dan Perikanan. .  

6. Penyidik Pencemaran di laut, diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran adalah PPPNS Kemhub.

7. Penyidik pada Terorisme di laut diatur pada UU 34/ 2004 ttg TNI.        

8. Invasi merupakan Pelanggaran atas UU 34/ 2004 ttg TNI yang untuk mengatasinya adalah tugas Pokok TNI.

 

Ternyata konsep Keamanan Laut yang disampaikan oleh Bakamla pada dasarnya adalah terjadinya  Pelanggaran Hukum dilaut. Untuk mengatasi ancaman-ancaman itu adalah dengan melakukan operasi penegakan Hukum di laut yang dapat  dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan  kewenangan yang diberikan oleh UU. Dengan demikian apa yang sampaikan Aan sebenarnya bukanlah hal baru. Semua ancaman faktual dan potensial yang merupakan pelanggaran Hukum itu telah ada UU nya dan telah ada pula penyidiknya yang akan menjalankan aturan itu.

Itulah sebabnya Bakamla TIDAK MENDAPAT STATUS PENYIDIK, karena semua ancaman  yang terjadi dilaut sudah ada Penyidiknya masing masing. Jadi sebenarnya keberadaan Bakamla tidak diperlukan lagi, karena kehadiran Bakamla bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi justru akan menghasilkan masalah baru.

Dilaut Bakamla akan bertentangan dgn Polri, TNI, Kemhub, KemKP, dan KemKeu.


Kapal China dilaut.

Sering adanya kapal China dilaut ini sering dijadikan alasan Bakamla bahwa kapal China itu hanya bisa dihadapi bisa Bakamla.

Keberadaan kapal China itu ada dua kemungkinan, yang pertama adalah sebagai Kapal perang, yang kedua sebagai Kapal Coast Guard. Kalau sebagai kapal perang maka yang punya kewenangan untuk menghadapinya adalah TNI AL melalui operasi militer. Kalau yang datang adalah kapal Coast Guard China yang akan menghadapinya adalah KPLP. Mengapa harus KPLP ? Karena pelanggaran yang munchkin dilakukan bleh kapal Coast China adalah anuran yang diatur pada UU 17/2008 ttg Pelayaran. Misalnya membuang sampah dilaut. Kalau terjadi buang sampah dilaut, Bakamla bukan penyidik. Kalau ditinjau dari pengalaman operasi penegakan hukum dilaut, Bakamla saat ini baru berumur 9 tahun, sedangkan KPLP sudah berumur 87 tahun. Bahkan pada tahun 60 an bersama sama TNI AL berjuang pada operasi Ganyang Malaysia. Dengan perbandingan umur yang begitu jauh sudah pasti pengalaman KPLP dalam penegakan hukum dilaut jauh diatas Bakamla yang baru berumur  9 tahun. Jadi tidak benarlah bahwa keberadaan kapal China, hanya Bakamla yang bisa menghadapinya. Keberadaan kapal Coast Guard China lebih tepat bila  dihadapi oleh KPLP yang sudah banyak pengalamannya. 


Keamanan laut menurut UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.

Sekarang mari kita tinjau Kemanan Laut melalui UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia.

Masalah Keamanan laut Indonesia  atau Perairan Indonesia diatur oleh UU 6/1996 tentang peraiaran Indonesia.

Hal yang berhubungan dgn Keamanan laut diatur oleh Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang selengkapnya berbunyi :

 

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan         peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Mengalir dari Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dapat diketahui bahwa Pengelolaan Keamanan laut dilaksanakan dengan cara melakukan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum diwilayah perairan laut. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa laut di Indonesia menjadi tidak aman karena adanya ancaman terhadap kedaulatan Indonesia di Laut dan adan ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

Atau dengan perkataan lain bahwa Keamanan Laut itu berhubungan dengan ancaman terhadap kedaulatan dilaut dan ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

 

Ancaman terhadap kedaulatan di Laut.

Kedaulatan dilaut dapat terancam karena adanya kapal-kapal perang negara asing yang melakukan aktifitas dwilayah laut Indonesia baik itu wilayah laut teritorial dan wilayah laut yurisdiksi.

Untuk mengatasi hal ini sudah diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI bahwa untuk mengatasi ancaman kapal-kapal perang negara asing di Laut itu ada lah tugas dari kapal-kapal TNI AL.

 

Ancaman terhadap pelanggaran hukum dilaut.

Pelanggaran Hukum dilaut itu terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar di laut  Indonesia terhadap UU yang berlaku dilaut Indonesia.

 

UU yang berlaku di laut Indonesia saat ini antara lain :

 

1. Undang-undang nomor 1/1973 tentang Landasan Kontingen Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak    dan Gas Bumi 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian    Negara RI.

12. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

13. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

14. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

16. Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan   Atas     Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

17. Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

 

Dengan demikian kapal-kapal yang berlayar di laut Indonesia sangat mungkin akan melanggar UU yang berlaku dilaut Indonesia. Jadi  adanya pelanggaran terhadap UU itulah mengakibatkan laut menjadi tidak aman sehingga mengganggu Keamanan laut. Jadi masalah Keamanan Laut itu pada dasarnya adalah masalah Pelanggaran Hukum dilaut yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar dilaut.

 

Hal ini sesuai dgn apa yang tidak disadari oleh  Ka Bakamla bahwa Keamanan Laut pada dasarnya adalah masalah Pelanggaran Hukum dilaut

Kapal-kapal yang berlayar dilaut Indonesia hak dan kewajibannya diatur oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran. Misalkan persuratan apa saja yang harus berada diatas kapal, alat navigasi yang ada diatas kapal. Bila alat komunikasi tidak sesuai dengan aturan yang tertulis pada UU 17/2008 ttg Pelayaran, maka kapal itu disebut tealah melanggarar Hukum, karena telah melanggar aturan yang diatur oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran.

 

Kalau semua UU yang berlaku di laut telah ada penyidiknya masing-masing lalu Bakamla dilahirkan untuk mengatasi ancaman apa ? Itulah sebabnya bila memang tidak ada lagi ancaman yang belum diatur, maka sudah pada hakekatnya bahwa sebaiknya Bakamla segera bergabung dengan KPLP membentuk Coast Guard berdasarkan UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Tidak perlu lagi mencari cari alasan untuk merevisi UU 32/2014 sebagai landasan pembentukan Coast Guard.  Tidak ada alasan lagi utk mengangkat Bakamla menjadi Penyidik. 

Bakamla bergabung dgn KPLP menjadi Coast Guard dgn menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagai dasar untuk membentuk Indonesia Sea and Coast Guard.






[1] https://www.republika.co.id/berita/qq1uub428/bakamla-akan-jadi-koordinator-keamanan-laut

 

AKANKAH DITJEN HUBLA JADI TUMBAL SAHWAT KEKUASAAN BAKAMLA UTK BERSTATUS COAST GUARD

AKANKAH DITJEN HUBLA JADI TUMBAL SAHWAT KEKUASAAN BAKAMLA UTK BERSTATUS COAST GUARD.

Jakarta 15 Juli 2008

oleh:

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH.

Bakamla tidak kenal lelah untuk mendapatkan status Indonesia Sea and Coast Guard. Setelah merasa bahwa pada kenyataannya PP 13/2022 tentang Penyelenggaran Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak bisa diemplementasikan, kini muncul ide untuk melakukan revisi UU 32/2014 ttg Kelautan. 

Revisi ini menjadi sangat luar brasa, karena tidak hanya merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan, tetapi juga membatalkan beberapa pasal yang ada pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, lalu kemudian pasal itu dimasukan kedalam UU 32/2014 ttg Kelautan yang akan dilaksanakan oleh Bakamla.

Sudah tentu kalau hanya merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan saja itu bisa saja dilakukan. Tetapi ketika revisi itu sekaligus membatalkan beberapa pasal yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran itu yang menjadi hal yang luar biasa.

Pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, mengatur bahwa sesama Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang sama. Sehingga sesama UU tidak bisa saling meniadakan. Misalnya materi yang ada pada UU A misalnya tidak bisa ditiadakan oleh materi yang ada pada UU B.  

Saat ini sedang ada upaya untuk merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan.

Pasal yang direvisi itu antara lain :

 

1.        PASAL 72 A REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN. 

Materi pasl 27 A pada revisi UU 32/2014 ttg Kelautan menjadi :


Pd saat UU ini berlaku ketentuan ps 1 angka 59, ps 276, ps 277, ps 278, ps   279, ps 280, ps 281 dan ps 283 UU 17/2008 ttg Pelayaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            

Tanggapan :

Pasal ini bertentangan dengan prinsip pada pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,  sehingga pasal tidak bisa terlaksana karena sesama Undang-undang  sama kekuatan hukumnya. Artinya walaupun nantinya materi pasal 72 A UU 32/2014 ttg Kelautan seperti yang matari hasıl revisi itu, tetap saja ps 1 angka 59, ps 276, ps 277, ps  278, ps   279, ps 280, ps 281 dan ps 283 UU 17/2008 ttg Pelayaran tidak terpengaruh yang artinya tetap     berlaku. 

 

Misalkan saja, ini misalkan saja yah, apabila  pasal 278 UU 17/2008 ttg pelayaran itu tidak berlaku.  Padahal Pasal ini memberikan status PPPNS bagi ASN Hubla agar berwenang utk memeriksa, memberhentikan dan menyidik pelanggaran pidana pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Nah bila pasal ini tidak berlaku, maka ASN Kemhub dhi Dirjen Hubla  tidak berwenang lagi menyidik semua pelanggaran terhadap pasal pidana yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran. Lalu kalau begitu utk apa adanya Ditjen Hubla ? 

Pencabutan pasal 278 UU 17/2008 ttg Pelayaran ini pada dasarnya sama saja dgn membubarkan Ditjen Hubla.  Karena wewenang utk memeriksa pelanggaran pidana pelayaran atas pelanggaran pada ps 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran ada pada Dirjen Hubla. 

Apakah Ditjen Hubla akan dijadikan tumbal hanya untuk memenuhi sahwat kekuasaan Bakamla yang ingin berstatus Coast Guard ???

 

2.      PASAL 71 REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN

         Ketentuan ps 71 ayat 2 dihapus dan ditambahkan baru setelah ayat (2) menjadi ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut :

             

(1) Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai kementrian perhubungan  tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dgn selesainya penyesuaian struktur organisasi, tata kerja, dan personal badan          keamanan laut berdasarkan UU ini dihapus.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi bakamla diatur  dgn peraturan bakamla  

 

Tanggapan :

Pasal ini bertentangan dengan prinsip pada pasal 7 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan  Peraturan perundang-undangan, sehingga pasal   tidak bisa terlaksana karena sesama Undang-undang  sama kekuatan hukumnya. Artinya walaupun nantinya materi pasal 71 ayat (2a) UU          32/2014 ttg Kelautan berbunyi : 


1) Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai kementrian perhubungan  tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dgn selesainya penyesuaian struktur organisasi, tata kerja, dan personal badan          keamanan laut berdasarkan UU ini dihapus.


Pelaksanaan pasal ini tidak bisa serta merta bisa terlaksana,  Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian  Perhubungan  tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa. 

Karena Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai  Kementrian  Perhubungan dibentuk oleh UU 17/2008 ttg Pelayaran bukan oleh UU 32/2014 ttg Kelautan.  Sesama UU kekuatan hukumnya sama kuatnya.

 

Misalkan saja, ini misalkan saja apabila Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan benar benar DIHAPUS, maka tidak ada lagi Direktorat di Ditjen Perhubungan laut yang tugasnya memeriksa, memberhentikan dan menyidik pelanggaran pidana pelayaran yang diatur pada pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Bila pasal ini tidak berlaku, maka tidak ada ASN Kemhub dhi Ditjen Hubla  tidak berwenang menyidik semua pelanggaran terhadap pasal pidana yang ada didalam UU 17/2008 ttg Pelayaran. Lalu kalau begitu utk apa adanya Ditjen Hubla ? Menghapus Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian  Perhubungan pada dasarnya sama saja dgn membubarkan Ditjen Hubla karena wewenang utk memeriksa pelanggaran pidana pelayaran atas pelanggaran pada ps 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran pelaksananya adalah Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan.


3.         PASAL 63 A REV UU 32/2014 TTG KELAUTAN.

             Materi pasa 63 A hacia revisi UU 32/2014 tag Kelautan akan berbunyi sebagai berikut : 

  

Pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dlm ps 63   huruf f dilakukan oleh penyidik pada yg diangkat dan diberhentikan oleh  Bakamla

            

Tanggapan :

PENYIDIK itu adalah status yang diberikan oleh Undang-undang, bukan diberikan oleh seorang Kepala Badan. 

Pejabat tertinggi dalam UU 32/2014 ttg Kelautan, yang melaksanakan amanat oleh UU 32/2014 ttg Kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Kepala Bakamla. Sehingga kepala Bakamla TIDAK PUNYA KEWENANGAN UTK  MENGANGKAT PENYIDIK, apalagi ute melakukan penyidikan pidana  terjadi pada pelanggaran UU 17/2008 ttg Pelayaran.  

 

Mari kita lihat bersama Tugas dan fungsi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

 

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan,  dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:


1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan,     dan perikanan.

2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan.

4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

            

Nah sangat jelas bahwa Kementerian Kelautan, dan Perikanan tidak  berurusan dgn pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal   dilaut, atau pelanggaran terhadap UU 17/2008 ttg Pelayaran.            Dgn demikian materi revisi UU 32/2014 ttg Kelautan yang dilakukan itu  bertentangan dgn tugas dan fungsi Kementrian Kelautan dan  Perikanan.      

Didunia internasional, Kementrian Kelautan dan Perikanan berhubungan langsung dgn FAO. 

 

Materi dari revisi UU 32/2014 ttg Kelautan itu dibuat agar supaya Bakamla bisa menjadi Coast Guard yang ber hubungan dengan kapal-kapal yang berlayar. Kita semua tahu bahwa Coast Guard itu didunia internasional berhubungan dgn IMO, dan menteri yang berurusan dgn IMO adalah Menhub. Bagaimana mungkin Menteri berurusan dgn Kelautan dan perikanan mau berhubungan dgn IMO ? Menteri Kelautan dan perikanan itu berurusan dgn FAO, kapal dan penyidik  yang berurusan dgn FAO adalah PSDKP. Jadi sangat aneh bin ajaib bila Coast Guard diurus oleh menteri Kelautan dan Perikanan.

Itulah sebabnya kalau Bakamla ingin menjadi Cost Guard, maka bergabunglah dgn KPLP bersama sama mebnetuk Indonesia Sea and Coast Guard yang berdasarkan UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Kita semua tidak menghendaki Ditjen Hubla dijadikan tumbal hanya utk memberikan status Coast Guard kepada Bakamla.

Pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard dengan mud dilakukan melalui penggabungan Bakamla dan KPLP berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD TIDAK PERLU MELALUI REVISI UU 32/2014 TTG KELAUTAN GUNAKAN SAJA UU 17/2008 TTG PELAYARAN SBG DASAR HUKUMNYA

Jakarta 15 Juli 2023

oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Pada pelantikan kepala Bakamla, diistana negara tanggal 12 Februari 2020, Presiden memberi perintah agar, percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard.

Transformasi menurut KBBI itu artinya "rubah bentuk". Jadi Bakamla harus berubah bentuk, dari Bakamla menjadi Coast Guard, bukan Bakamla adalah Coast Guard. 

Lalu pertanyaannya bagaimana caranya merobah Bakamla menjadi Coast Guard ? Gampang sekali, robah dasar hukum Bakamla dari UU 32/2014 ttg Kelautan, menjadi UU 17/2008 ttg Pelayaran.

Mengapa UU 17/2008 ttg Pelayaran yang harus dijadikan dasar hukum nya ? Karena UU yang dibuat untuk membentuk Coast Guard adalah UU 17/ 2008 ttg Pelayaran. Hal itu dapat ditemukan pada paragraf 14 Penjelsan UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Isi dari sebagian sebagian penjelasan berbunyi :

 

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan badan koordinasi keamanan laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa”.

 

Jadi sangat jelas, mengalir dari Penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran ini telah diatur bahwa landasan hukum untuk membuat Coast Guard adalah UU ini, atau UU 17/2008 ttg Pelayaran. 

Coast Guard yang dibentuk dalah gabungan dari Bakamla dgn KPLP. 

Presiden telah berkali kali memerintahkan agar Coast Guard segera terbentuk. Sudah 3 tahun sejak perintah dikeluarkan, Indonesia Sea and Coast Guard belum juga terbentuk. Padahal untuk membentuk Coast Guard itu sangaaaatlah mudah. Caranya adalah Bakamla digabung dengan KPLP akan menghasilkan Indonesia Sea ang Coastguard. Jadi, Indonesia Sea dand Coast Guard adalah penggabungan Bakamla dan KPLP dgn menggunakan UU 17/2008 ttg Pelayaran sebagai dasar hukumnya. 


Dengan demikian untuk membentuk Coast Guard, tidak perlu sampai merevisi UU 32/2014 ttg Kelautan. Gunakan saja UU 17/2008 yang telah siap utuk dipakai. Revisi UU 32/2014 tag Kelautan hanya akan menghasilkan masalah baru.

UU 17/2008 ttg pelayaran kan UU republik Indonesia juga (SBP)

8 Juli 2023

MENATA KEAMANAN LAUT INDONESIA

 oleh :

Laksda TNI Soleman B. Ponto ST, SH, MH

 

Indonesia sebagai negara kepulauan terdiri dari 80 % wilayah laut dan 20 % wilayah darat. Dengan luas wilayah laut yang sedemikian besarnya, maka transportasi laut menjadi sangat penting. Hasil dari investasi Kementerian Maritim dan Investasi pun hanya bisa dibawa ke luar negeri dengan menggunakan transportasi laut.

 

Transportasi laut itu dilakukan dengan menggunakan kapal yang berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan membawa barang dagangan dan orang. Tibanya kapal pada pelabuhan tujuan sangat tergantung pada keselamatan dan keamanan kapal itu selama di laut.

 

Ancaman keamanan di laut.

Sekarang ini kita disuguhkan situasi di Laut Cina Selatan yang semakin memanas dengan hadirnya kapal-kapal Angkatan Laut Cina dan kapal-kapal Angkatan Laut Amerika. Pada saat yang sama di laut juga terjadi permasalahan pembajakan, keselamatan pelayaran, perampokan bersenjata terhadap kapal, tindakan teroris, penyelundupan dan perdagangan manusia, pencemaran lingkungan laut, dan ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti: illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

 

Kondisi seperti ini oleh banyak pihak disebut sebagai isu keamanan laut. Isu Keamanan Laut ini bahkan sering disebut-sebut sebagai sebuah bidang yang sangat luas dalam penegakan hukum di wilayah laut. Isu ini disebut-sebut sangat lintas sektor dan semakin kompleks dengan keterlibatan unsur asing.

 

Bahkan Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya pada 2008 mengenai Kelautan dan Hukum Laut mengakui bahwa tidak ada definisi "Keamanan Laut" yang diterima secara universal. Secara sempit dapat diartikan perlindungan ancaman serangan terhadap kedaulatan wilayah negara pantai.

 

Untuk menganalisis situasi seperti itu, saya menggunakan salah satu dari ilmu intelijen yang dikenal dengan nama FOG, yang merupakan singkatan dari Fact, Opinion dan Guess. Setiap perbincangan dan perdebatan yang terjadi dipilah-pilah mana yang merupakan Fact, mana yang Opinion dan mana yang Guess.

 

Fact atau fakta adalah hal-hal yang tidak terbantahkan. Setiap orang akan memliki pandangan yang sama ketika menilai dan melihatnya. Opinion dan Guess atau Opini dan Perkiraan adalah hal yang sangat subjektif. Setiap orang tidak akan sama dalam menilai dan melihatnya.

 

Perhatian penuh harus dicurahkan kepada Fact yang ditemui. Dari Fact yang ditemui inilah dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Opinion dan Guess diabaikan saja, karena tidak bermanfaat.

 

Sekarang mari kita lihat bersama hal-hal yang sangat sering diperbincangkan sekarang ini yaitu hal-hal yang menyangkut masalah Keamanan Laut, Keamanan Maritim, Keamanan Regional, Pengelolaan Keamanan Maritim, Tata Kelola Keamanan Laut, Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan dan Penegakan Hukum. Kesemuanya ini masuk dalam kategori Opini saja. Karena setiap orang bisa membuat kriterianya masing-masing.Tidak ada satu kriteria yang pasti. 

 

Kepala Bakamla misalnya sering menyampaikan delapan (8) isu Keamanan Laut, yang menurut ilmu intelijen itu semua hanya merupakan Opini saja. Isu yang sering disampaikan itu misalnya tentang adanya permasalahan pembajakan, keselamatan pelayaran, perampokan bersenjata terhadap kapal, tindakan teroris, penyelundupan dan perdagangan manusia, pencemaran lingkungan laut, dan ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Semua itu hanya berupa Opini.

 

Contohnya apa yang dimaksud dengan penyelundupan dan perdagangan manusia menurut Bakamla belum tentu sama dengan apa yang dimaksud oleh Bea Cukai, atau Polri misalnya. Tapi satu hal yang pasti adalah bahwa penyelundupan dan perdagangan manusia adalah pelanggaran terhadap UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semua orang akan memiliki pandangan yang sama bahwa perdagangan manusia adalah pelanggaran terhadap UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Inilah yang dikategorikan sebagai Fact atau Fakta. Jadi adalah fakta bahwa di laut ada pelanggaran terhadap UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Mengalir dari hal yang sering dipublikasikan itu, yang merupakan Fact adalah:

 

1. Adanya kapal perang Amerika dan adanya kapal perang Tiongkok Laut Cina Selatan. Artinya ada ancaman militer yang diatur oleh UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34/2004 tentang TNI, yang dapat membahayakan Kedaulatan Indonesia.

 

2. Permasalahan pembajakan, adalah pelanggaran terhadap hukum pidana.

 

3. Kecelakaan di laut, adalah pelanggaran terhadap UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

 

4. Perampokan bersenjata terhadap kapal adalah pelanggaran terhadap hukum pidana.

 

5. Tindakan teroris, adalah pelanggaran terhadap UU No. 5/2018 tentang Tindak Pidana Teroris.

 

6. Penyelundupan dan perdagangan manusia, adalah pelanggaran terhadap UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

7. Pencemaran lingkungan laut, adalah pelanggaran terhadap UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

8. Ancaman terhadap pengelolaan sumber daya alam kelautan seperti illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) adalah pelanggaran terhadap UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan.

 

9. Klaim batas Maritim adalah pelanggaran terhadap UU No. 43/2008 tentang Batas Wilayah.

 

Jadi sangat jelas bahwa isu Keamanan Laut yang selalu disuarakan serta memanasnya situasi di Laut Cina Selatan faktanya adalah Pelanggaran terhadap Undang-Undang atau Pelanggaran Hukum.

 

Dengan demikian maka faktor yang memengaruhi keselamatan dan keamanan kapal selama di laut adalah Penegakan Hukum di laut.

 

Menyadari akan pentingnya penegakan hukum di laut, pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menyelesaikan carut-marut dalam penegakan hukum di laut itu. 

 

Menata keamanan laut.

Keamana laut Indonesia sudah mulai terganggu sejak tahun 1970 an, Keamanan Laut Indonesa mulai terganggu. Untuk mengatasi gangguan keamanan di laut ini pemerintah memandang perlu untuk meningkatkan kegiatan Penegakan Hukum diwilayah laut Indonesia. Hal itu dilaksanakan dengan melakukan degan berbagai cara yaitu : 

 

1.         Membentuk BAdan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)

Menyadari bahwa kewenangan Penegakan Hukum itu dimiliki oleh beberapa instansi, maka pemerintah membentuk suatu Badan yang tugasnya adalah untuk Mengkoordinasikan pelaksanaan Penegakan Hukum di Laut.

 

Pada sekitar tahun 1972-an, dilaut ada 4 instansi yang memiliki kewenangan sebagai Penyidik yaitu TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai. Masing-masing instansi memiliki kewenangan sebagai Penyidik untuk melakukan penegakan hukum di laut. TNI AL memiliki kewenangan memeriksa kapal berdasarkan TZMKO, Polairud memiliki kewenangan Pemidanaan, KPLP memiliki kewenangan untuk menegakan aturan Keselamatan Pelayaran dan Beacukai memiliki kewenangan untuk memeriksa semua barang yang masuk kewilayah Indonesia.

 

Jadi dapat dibayangkan ketika ada penyeludupan barang yang dilakukan dengan kapal penyeludup laut, maka ke 4 instansi itu semuanya merasa memiliki kewenangan untuk menangkap kapal yang melaukan penyeludupan itu. TNI AL merasa punya kwewnangan utk memeriksa semua kapal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Polairud merasa punya kewenangan untuk memeriksa pelanggaran pidana, KPLP merasa memiliki kewenangan utuk memeriksa kelengkapan kapal, dan Bea Cukai merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa semua barang yang ada dikapal penyeludup itu. Akibatnya ke 4 instansi itu saling berebut untuk menangkap kapal penyeludup itu. Demikian pula benturan antara ke 4 instansi itupun tidak jarang juga terjadi. Itulah sebabnya maka pemeritah merasa perlu untuk membentuk suatu Badan yang bertugas utuk Mengkoordinasikan Pelaksanaan Penegakan Hukum di Laut. Untuk itu maka dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)

 

1.1 Bakorkamla Periode – 1

Menyadari akan pentingnya Penegakan Hukum di laut, maka pada tahun 1972 para Menteri yang terkait langsung dengan Pelaksanaan Penegakan Hukum dilaut bersepakat untuk membentuk Badan Koordinasi. Ada 5 menteri terkait yang melakukan kesepakatan itu yaitu, Menhankam/Pangab yang membawahi Kapal-kapal TNI AL dan Kapal-kapal Polairud, Menteri Perhubungan yang membawahi Kapal-kapal KPLP, Menteri Keuangan yang membawahi kapal-kapal Bea Cukai, serta Menteri Kehakiman yang akan mengadili para penyeludup yang tertangkap, serta Jaksa Agung, yang akan menjadi penuntut ketika para penyeludup itu dibawa kepengadilan. Kesepakatan untuk membentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut ( Bakorkamla) dikukuhkan oleh Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

 

Panglima Komando Operasi Keamanan Laut (Pangkoopskamla) dipegang oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), sedangkan Pelaksana Harian (Lakshar) dipegang oleh Panglima Armada (Pangarma), yang dalam kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla). Para Komandan Lantamal bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Gugus Keamanan Laut (Dansatgaskamla), para Komandan Lanal bertindak sebagai Komandan Kelompok Gugus Keamanan Laut (Danpokgaskamla) sementara para Komandan Posal bertindak sebagai Komandan Unit Gugus Keamanan Laut (DanUGK).

Bakorkamla-periode 1 ini mengalami kegagalan sehingga pada tahun 2005 dibentuk lagi Bakorkamla – periode 2.

 

1.2. Pelajaran dari kegagalan Bakorkamla periode – 1

Sangat jelas terlihat bahwa organisasi Bakorkamla Periode-1 ini melekat pada organisasi TNI AL. Sehingga secara otomatis pelaksanaan tugas TNI AL sekaligus merupakan Pelaksanaan tugas Bakorkamla.

Oleh karena prisnsip organisasi TNI AL bersifat SATU KOMANDO, akibatnya dalam pelaksanaan tugas Bakorkamla pun secara otomatis menganut prinsip SATU KOMANDO.

 

Dengan prinsip SATU KOMANDO itu maka instansi-instansi yang tergabung dalam Bakorkamla suka tidak suka diperlakukan sebagai “bawahan” dari TNI AL. Jadilah “seakan-akan” TNI AL memliki kewenangan untuk melakukan pemidanaan, memeriksa barang masuk, memeriksa kelengkapan kapal dll. Inilah yang dikenal dengan sebutan single agency multi task yaitu TNI AL dengan bermacam-macam kewenangan. Padahal sejatinya kewenangan itu berada pada masing-masing instansi yang tergabung dalam Bakorkamla.

Prinsip SATU KOMANDO atau single agency multi task ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip KOORDINASI yang menjadi dasar pembentukan Bakorkamla, tetapi juga bertentangan dengan prinsip penegakan Hukum, yaitu KOORDINASI.

 

Selain itu Penegakan Hukum Itulah sebabnya prinsip SATU KOMANDO ini ternyata bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan Bakorkamla. Prinsip dasar pembentukan Bakorkamla adalah KOORDINASI, karena kedudukan dan kewenangan instansi-instansi yang tergabung dalam Bakorkamla “sama tingginya”.

 

Prinsip “SATU KOMANDO” atau Single agency multi task ini bertentangan dengan prisnsip Penegakan Hukum. Prinsip dalam Penegakan Hukum adalah KOORDINASI. Itulah sebabnya Bakorkamla Periode-1 dipandang perlu untuk disempurnakan.

 

Prinsip “SATU KOMANDO” atau Single agency multi task juga mengartikan bahwa dalam melaksanakan penegakan Hukum Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai pemegang Komando memiliki “bawahan” yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.

 

Padahal sesungguhnya dalam melaksanakan Penegakan hukum ke 5 Menteri itu memiliki kewenangan dan kedudukan yang sama tingginya. Itulah sebabnya diperlukan adanya KOORDINASI.

 

Adanya prisnp Prinsip “SATU KOMANDO” atau Single agency multi task inilah yang mengakibatkan Bakorkamla-periode 1 ini mengalami kegagalan.

 

1.3. Bakorkamla Periode – 2

Menyadari bahwa Pelaksanan Penegakan Hukum tidak bisa dilakukan dengan menyatukan semua instansi dibawa satu komando, atau dengan single agency multy tasik, maka dibentuklah Bakorkamla Periode – 2 dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang Penegakan Hukum untuk menjamin Keamanan Laut.

Bakorkamla Periode – 2 ini diresmikan pada tanggal 29 Desember 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA ).

 

Untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat pada Bakorkamla – periode 1, Prinsip KOORDINASI pada pembentukan Bakorkamla – periode 2 ini lebih dipertegas lagi. Dasar hukum Pembentukan Bakorkamla Periode-2 ini yaitu pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang selengkapnya berbunyi :

 

            Pasal 24

 1. Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara   di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk     kekayaan alam    yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas      pelanggarannya,         dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional   lainnya, dan    peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3. Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk  suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Selain itu, Bakorkamla-periode-2 ini tidak lagi melekat pada organsasi TNI AL, tapi langsung dikendalikan oleh Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Artinya prisnsip satu Komando atau single agency multy task yang dianut oleh Bakorkamla-periode 1 sudah ditinggalkan. Bakorkamla Periode 2 ini betul-betul menganut prisnsip KOORDINASI.

 

Prinsip KOORDINASI dalam Penegakan Hukum mutlak harus dilaksanakan karena menurut UU no 10 tahaun 2004 yang diperbaharui menjadi UU 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, bahwa kekuatan hukum sesama UU sama kuatnya. Itulah sebabnya sesame UU hanya bisa di KOORDINASIKAN. Tidak ada satu UU pun yang kekuatan hukumnya diatas UU yang lainnya.

 

Bakorkamla Periode-2 yang berjalan dibawah koordinasi Menko Polhukam, identik dengan Bakorkamla Periode-I, dalam operasinya di laut harus mengkoordinasikan operasi Kapal-kapal dari insansi yang memiiki kewenangan sebagai Penyidik yaitu dari TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai.

 

Menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla, Bakorkamla menyelenggarakan fungsi :

            

            a. Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang Keamanan Laut;

b. Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang     keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan,      pencegahan dan      penindakan pelanggaran hukum serta          pengamanan pelayaran dan   pengamanan aktivitas masyarakat   dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;

            c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.

 

Mengalir dari isi pasal 2, 3, dan 4 tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa Bakorkamla adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan Koordinasi pelaksanaan kegiatan Operasi Keamanan Laut secara terpadu diwilayah perairan Indonesia;

 

Operasi Keamanan Laut, menurut angka 4 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla, adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan taut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.”

 

Koordinasi Keamanan Laut menurut angka 2 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Keamanan Laut, menurut angka 3 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla, adalah adalah segala upaya tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing-masing instansi sesuai lingkup tugas pokok masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pada saat Bakorkamla periode – 2, dibentuk, aturan perundangan yang berhubungan dengan laut dan harus di Koordinasikan oleh Bakorkamla sedikitnya ada 17 (tujuh belas) Peraturan Perundang-undangan nasional antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontingen Indonesia,

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

12. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

13. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

14. Undang-Undang Nomor34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

15. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

16. Undang-Undang NomorI Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil,

17. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,

 

2. Pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakorkamla periode-2 ini tidak berdaya dalam menghadapi instansi yang berada dibawa Koordinasinya. Hal ini disebabkan karena instansi yang ada dibawa koordinasi Bakorkamla memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-undang, sedangkan Bakorkamla sendiri hanya dibentuk berdasarkan Perpres. Disamping itu juga pelaksanaan operasi kapal-kapal para Penyidik dilaut saat itu juga tidak ada Koordinatornya. Sehingga kapal-kapal itu beroperasi sesuai dengan perintah dari instansi induknya masing-masing. Itulah sebabnya agar supaya kekuatan hukum kewenangan Bakorkamla seimbang dengan kekuatan hukum kewenangan instansi-instansi yang ada dalam koordinasinya, serta diperlukan adanya Koordinator penyidik dilaut, maka dipandang perlu adanya PEMBERDAYAAN BAKORKAMLA dan PERKUATAN KPLP. 

 

Pemberdayaan Bakorkamla dilakukan dengan cara meningkatkan landasan hukum pembentukan Bakorkamla dari yang semula hanya berupa Perpres ditingkatkan menjadi Undang-undang. Sedangkan Perkuatan KPLP adalah dengan menetapkan KPLP sebagai Koordinator Penyidik dilaut yang juga harus ditetapkan oleh Undang-undang.

 

3. Penerbitan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Agar supaya pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP ini memiliki landasan hukum yang kuat, maka maka dibuatlah Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP yang diatur oleh Undang-undang ini kemudian disebut dengan nama PENJAGA LAUT DAN PANTAI atau SEA AND COAST GUARD. Hal ini terlihat pada Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Isi dari sebagian penjelasan berbunyi :

 

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN   LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional     dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan     pemberdayaan badan koordinasi keamanan laut dan perkuatan Kesatuan            Penjagaan Laut dan Pantai.

Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih  kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra             Indonesia dalam pergaulan antarbangsa”.

 

Mengalir dari “penjelasan UU 17/2008 ttg Pelayaran” bahwa Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard (bukan KPLP) yang memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, dibentuk untuk melaksanakan Penegakan Aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dhi UU 17/2008 tentang Pelayaran yang “terkoordinasi” dengan pelaksanaan penegakan hukum “diluar” UU 17/2008 tentang Pelayaran sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Penegakan Hukum dilaut.

Beberapa “Phrasa” penting yang yang ada dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran yang harus mendapat perhatian dan dimengerti adalah :

 

3.1. Penegakan Aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Keselamatan dan Keamanan Pelayaran diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran, maka Penegakan Aturan Keselamatan dan keamanan Pelayaran dapat diartikan sebagai Penjagaan dan Penegakan aturan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Undang-undang atau Legislasi adalah Hukum yang yang telah disahkan oleh badan legislative, maka Penjagaan dan Penegakan aturan Undang-undang dapat dikatakan sebagai Penegakan Hukum.

Jadi Penegakan Aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah Penjagaan dan Penegakan aturan UU 17/2008 tentang Pelayaran yang juga . adalah Penegakan Hukum tentang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

 

3.2. Penegakan Hukum diluar Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah Penjagaan dan Penegakan aturan yang diatur oleh Undang-undang selain UU 17/2008 tentang Pelayaran. Misalnya penjagaan dan penegakan aturan yang diatur oleh UU 45/2019 tentang Perikanan.

 

3.3. Penegakan Hukum dilaut dan pantai, adalah penjagaan dan penegakan semua aturan dilaut dan pantai yang diatur oleh Undang-undang, atau Penjagaan dan Penegakan aturan perundangan di laut dan pantai. (UU17/2008 ttg Pelayaran + UU diluar UU 17/2008 ttg Pelayaran)

 

3.4. Penjagaan dan Penegakan aturan perundangan di laut dan pantai. (UU17/2008 ttg Pelayaran + UU diluar UU 17/2008 ttg Pelayaran) dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan keamanan di laut. (ayat 1 ps 276 UU 17/2008 ttg Pelayaran)

 

3.5. Penjaga laut dan Pantai (Sea dan Coast Guard) dibentuk dalam rangka melaksanakan Penjagaan dan Penegakan aturan perundangan di laut untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan keamanan di laut. (ayat 3 ps 276 UU 17/2008 ttg Pelayaran)

 

3.6. Keselamatan dan keamanan terdiri dari Keselamatan dan keamanan Pelayaran serta Keselamatan dan Keamanan di laut yang merupakan salah satu dari sub sistim dari Pelayaran (angka 1 pasal 1 UU 17/2008 ttg pelayaran)

 

3.7. Keselamatan dan keamanan di laut adalah kondisi yang tercapai akibat adanya Penjagaan dan Penegakan aturan perundangan di laut yang dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

 

3.8. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim. ( ayat 1 pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran) atau Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah terpenuhinya kondisi dari keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim. ( ayat 1 pasal 116 UU 17/2008 ttg Pelayaran).

 

Adanya Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai “Koordinator” para Penyidik dilaut ini seirama dengan keinginan Kepala Bakamla yang sering menyampaikan kemedia bahwa untuk Penegakan Hukum dilaut diperlukan adanya “Ketua Kelas”.

Ternyata diperlukan adanya “Ketua Kelas” itu sudah terpikirkan sejak dulu, bukan baru sekarang ini.

 

4. Tugas Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dibentuk menjadi “Ketua kelas” di laut yang salah satu tugasnya adalah sebagai “Koordinator” para Penyidik dilaut dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum dilaut dan pantai atau untuk melaksanakan penjagaan dan penegakan aturan perundangan dilaut dan pantai, untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan Keamanan di laut yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Tugas Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diatur pada pasal 276 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

 

Pasal 276

1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.

3. Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

 

Pada “Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran” disebutkan bahwa Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) memiliki fungsi Komando dalam menegakan aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran serta memiliki fungsi untuk melakukan “Koordinasi” Penegakan hukum diluar aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran atau selain UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

Jadi bila dilaut terjadi Pelanggaran terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran, maka pelaksanaan penegakan hukumnya dilaksanakan oleh Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). Sedangkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang yang lain selain UU 17/2008 tentang Pelayaran maka Penjaga Laut dan Pantai bertindak sebagai “Koordinator”.

 

4.1 Tugas Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai Komando dan sebagai Koordinaor Penegakan Hukum di laut dan pantai.

 

Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) memiliki tugas sebagai Komando dalam menegakan aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang diatur oleh UU 17/2008 tentang Pelayaran serta memiliki tugas untuk melakukan “Koordinasi” Penegakan hukum diluar aturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran atau selain UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Tugas Penjaga laut dan Pantai sebagai “komando” dalam melaksanakan penegakan hukum yang menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran diatur pada ayat 1 pasal 277 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

 

            Pasal 277

1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga  laut dan pantai melaksanakan tugas:

            a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan      pelayaran;

            b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan         pencemaran di laut;

            c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;

d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan  bawah air,   serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;

            e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan

            f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan  jiwa di  laut.

            

Sedangkan tugas Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai “Koordinator” dalam melakukan penegakan hukum diluar dari UU 17/2008 tentang Pelayaran (antara lain UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, UU 17/ 2006 tentang Perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan,) diatur pada ayat 2 pasal 277 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

            

            Pasal 277

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276  ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan       koordinasi untuk:

            a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan        hukum di         laut;

            b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan   hukum di laut secara terpadu;

c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan    pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia;       dan

d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang      penegakan       hukum di laut secara terpadu.

 

4.2 Kewenangan Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast guard).

Kewenangan Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai organisasi Penegak Hukum dan Personil Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur pada ayat 1 dan ayat 2 pasal 278 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

            

            Pasal 278

.             1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk: 


 

                        a. melaksanakan patroli laut;

                        b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

                        c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan

                        d. melakukan penyidikan.

            

2. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai       diatur dengan Peraturan Pemerintah

 

Dalam pasal 278 ini sangat jelas diatur bahwa organisasi Penjaga laut dan pantai (Sea anda Coast Guard) dapat melakukan pengejaran seketika atau hot pursuit sekaligus boleh melakukan Penyidikan.

 

Menurut angka 5 Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika  (Right of hot pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.

 

Status Kapal-kapal Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah Kapal Negara yang ditandai dengan tanda “KN” pada lambung kapal. Dengan tanda “yang jelas” ( tanda yang diatur oleh pasal 279 Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran) itu maka kapal-kapal Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) boleh melakukan pengejaran seketika atau hot pursuit.

 

Penjaga laut dan pantai (Sea and Coast Guard) juga adalah penyidik, dan personilnya adalah Pejabat Penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana yang diatur pada pasal 278 UU 17/2008 tentang. Itulah sebabnya Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) boleh melakukan Penyidikan.

 

4.3. Penepatan Armada serta status kapal Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Dalam melaksanakan tugasnya Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dapat dilengkapi dengan pesawat terbang dan kapal dengan status Kapal Negara (KN) serta pangkalan armada kapal yang berada diseluruh wilayah Indonesia. Hal itu diatur pada pasal 279 yang selengkapnya berbunyi :

 

            Pasal 279

Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh     prasarana  berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di  seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

 

4.4. Wilayah penugasan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).

Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) bertugas diwilayah laut teritorial dan pantai serta wilayah laut yurisdiksi.

 

4.4.1. Wilayah laut teritorial dan pantai.

Wilayah penugasan Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diwilayah Laut territorial dan pantai di atur oleh ayat 1 pasal 4 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

 

            Pasal 4

            Undang-Undang ini berlaku untuk :

1. Semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,    keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;

 

4.4.2. Wilayah laut yurisdiksi.

Wilayah penugasan Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diwilayah Laut Yurisdiksi di atur oleh UU 5/1983 tentang ZEE dan UU 1/1973 tentang Landas Kontinen.

Wilayah Yurisdiksi diatur oleh angka 1 pasal 1 UU 43/2008 tentang Wilayah Negara yang selengkapnya berbunyi :

 

“Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum”

 

Dengan demikian yang termasuk wilayah Yurisdiksi adalah Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas kontinen. Dengan perkataan lain, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen adalah wilayah laut Yurisdiksi.

 

ZEE secara khusus diatur oleh UU 5/1983 tentang ZEE sedangkan Landas Kontinen secara khusus diatur oleh UU 1/1973 tentang Landas Kontinen.

 

UU 5/1983 tentang ZEE dan UU 1/1973 tentang Landas Kontinen, dalam hal Keselamatan dan Keamanan Pelayaran tunduk kepada UU 17/2008 tentang pelayaran. Artinya, UU 17/2008 tentang Pelayaran yang mengatur keselamatan dan Keamanan Pelayaran juga berlaku di wilayah laut ZEE dan wilayah laut Landas kontinen.

 

Tunduknya UU 5/1983 tentang ZEE dan UU 1/1973 tentang Landas Kontinen, kepada UU 17/2008 tentang Pelayaran ini diatur pada penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

 

Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum    Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun    1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan   Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang   Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan k  eamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang          Pelayaran ini.

 

Akan tetapi sangat disayangkan, amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) belum dilaksanakan sudah diterbitkan lagi sebuah Undang-undang lain yaitu UU 32/2014 tentang Kelautan yang mengamanatkan pembentukan Bakamla.

 

5. Penerbitan Undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam Undang-undang ini pembentukan badan baru dengan nama Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) diatur pada BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT beserta pasal-pasalnya. Melalui bunyi pasa-pasal itu dapat terlihat urgensinya dibentuknya Bakamla.

 

5.1 Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

 

(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem              pertahanan laut.

(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengalir dari ayat 1 dan ayat 2 pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan ini dapat diketahui bahwa akan dibentuk Pertahanan laut berdasarkan UU 32/2014 tentang Kelautan. Pertahanan laut itu akan diselenggarakan oleh Kemhan dan TNI. Nah disini sudah timbul permasalahan, masalah pertama, apa yang dimaksud dengan Pertahanan laut, tidak jelas dalam UU ini. Masalah kedua Kemhan dalam menyelenggarakan Pertahanan Negara tunduk pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, sedangkan TNI tunduk pada UU 34/2004 tentang TNI. Sehingga untuk apa lagi membuat Pertahanan laut yang tidak jelas bentuknya itu ?

 

Pada ayat 3 pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Pertahanan laut yang dibentuk berdasarkan UU 32/1014 ini akan dilaksanakan oleh Undang-undang yang lain, bukan oleh UU 32/2014 tentang Kelautan. Pertanyaan lanjutnya adalah UU mana yang mengatur tentang Pertahanan Laut ? Tidak ada satupun UU RI yang mengatur Pertahanan Laut. Dengan demikian pasal 58 ini tidak ada maknanya sama sekali, sehingga untuk apa ditulis, karena tidak bisa dioperasionalkan.

 

Sebagai pembanding mari kita lihat UU 17/2008 tentang Pelayaran. Hal yang bersangkutan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan pada penjelasan yang berbunyi :

 

 Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa             kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan kelestarian  lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara.

 

Dari penjelasan ini sangat terlihat bahwa UU 17/2008 tentang Pelayaran dapat BERMAFAAT BAGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. ARTINYA UNTUK kepentingan PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA semua yang diatur dalam UU 17/2008 dapat dimanfaatkan atau dapat digunakan Misalkan Pelabuhan, dapat di dimanfaatkan untuk pangkalan militer. Kapal-kapal niaga dapat dimobilisasikan menjadi komponen cadangan untuk membantu komponen utama yaitu TNI AL. Demikian pula Kapal-kapal dan personil Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dapat disiapkan untuk menjadi komponen cadangan TNIAL

 

Jadi sangat terlihat perbedaan antara UU 172008 tentang Pelayaran dan UU 32/2014 tentang Kelautan. UU 17/2008 tentang Pelayaran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Pertahanan dan Keamanan negara, sedangkan UU 32/2014 tentang Kelautan tidak bisa dimanfaatkan untuk memperkuat Pertahanan dan Keamanan negara karena tidak jelas apa yang diatur.

 

5.2 Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Ayat (1) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

“Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan  tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.”

 

Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, tidak dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Lalu, untuk apa ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2014 dibuat ?? Tidak jelas.

 

Ayat (2) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

            

 “Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan    dan hukum internasional”.

 

Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia tidak dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Lalu, untuk apa ayat (2) Undang-undang nomor 32 tahun 2014 dibuat ?? Tidak jelas.

 

Ayat (3) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi

 

 “Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah  yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,   dibentuk Badan Keamanan Laut”.

 

Artinya Badan Keamanan Laut dibentuk untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan dan wilayah yuridiksi.

Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan ?? Tidak jelas dalam undang-undang ini.

Kata patroli menurut KBBI patroli/pat·ro·li/ n 1 perondaan. Bila demikian maka Bakamla tugasnya hanya melakukan perondaan saja.

 

Bandingkan dengan tugas Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

            

            Pasal 277 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:

 

                        a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;

 b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan                                 pencemaran di laut;

                        c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;

 d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;

                        e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan

                        f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

 

2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:

 

                        a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan  hukum di laut;

                        b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi hukum di  laut secara terpadu;

 c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan  pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan

d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.

 

5.3 Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

 “Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi  Indonesia”.

 

Artinya tugas Badan Keamanan Laut melakukan patroli keamanan keselamatan. Sedangkan arti kata patroli menurut KBBI adalah perondaan. Lalu untuk apa Badan Keamanan Laut dibentuk kalau tugasnya hanya untuk melakukan perondaan ?? Tidak jelas.

 

Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ? Tidak jelas.

Jadi Isi dari Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak jelas sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

 

5.4 Pasal 62 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

            Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan          fungsi:

            

a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan   keselamatan di  wilayah perairan Indonesia dan wilayah  yurisdiksi Indonesia;

            

            Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Nasional Keamanan dan  Keselamatan ? Tidak jelas.

       Bila “diasumsikan bahwa keamanan dan keselamatan berhubungan dengan Penegakan hukum di wilayah yurisdiksi”, demikian pula bila “diasumsikan bahwa keamanan dan keselamatan berhubungan dengan        Penegakan kedaulatan dilaut” maka hal ini bertabrakan dengan TNI AL.          Kewenangan TNI AL menegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi      nasional, dan menegakan kedaulatan di laut diatur pada huruf a dan b ayat 9 UU 34/2004 tentang TNI yang berbunyi :

            Angkatan Laut bertugas:

                     a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

 b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut  yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan  hukum internasional yang telah diratifikasi;

 

           Bila “diasumsikan bahwa keamanan dan keselamatan berhubungan dengan Penegakan hukum di wilayah laut teritorial”, maka itu akan bertabrakan dengan Polri. Kewenanan Polri untuk menegakan hukum diseluruh wilayah negara Republik Indonesia termasuk wilayah laut   terirorial. Kewenangan Polri itu diatur oleh ayat 1 pasal 6 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa bunyinya sebagai berikut :

 

 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan  peran dan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

 

b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan  keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi  Indonesia;

            

           Apa yang dimaksud dengan peringatan dini keamanan dan keselamatan       ?? Tidak jelas,    sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

 

c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan     wilayah yurisdiksi   Indonesia;

 

      Apa yang dimaksud dengan melaksanakan penjagaan, pengawasan,         pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum menurut UU 32/20014 tetang Kelautan ? Tidak jelas.

            Penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaranhukum adalah kewenangan penyidik, sebagaimana yang diatur pada    pasal   6 KUHAP yang selengkapnya berbunyi Penyidik mempunyai   wewenang untuk a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang          tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada             saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan         memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan,          penahanan,    penggeledahan dan penyitaan;e. melakukan pemeriksaan        dan penyitaan surat;

            Bagaimana mungkin Bakamla yang bukan Penyidik dapat melakukan penindakan pelanggaran hukum ??. Oleh karena Bakamla bukan penyidik,  Bakamla tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjagaan,      pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah      perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia

         Koordinator penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan    pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia adalah Penjaga Laut    dan Pantai sebagaimana yang diatur pada pasal 277 UU 17/2008 tentang   Pelayaran.

 

       d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;

            Apa yang dimaksud dengan “patrol perairan” ? Tidak jelas

 Instansi terkait mana saja yang akan disinergikan dan dimonitor         oleh     Bakamla ?? Tidak Jelas

 

            e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

Dukungan teknis seperti apa yang akan diberikan oleh Bakamla ? atau apa   bentuk dukungan teknis yang akan diberikan itu ? Tidak jelas

            Instansi terkait mana yang akan diberi dukungan teknis ? Tidak jelas

 

 f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah       perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

         Bagaimana caranya Bakamla memberikan bantuan pencarian dan      pertolongan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sedangkan Bakamla sendiri tidak dilengkapi kapal ?

            Tidak ada satupun pasal dalam UU 32/2014 tentang Kelautan yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Bakamla dilengkapi      dengan kapal.

            

            f. Pelaksanakan tugas lain dalam sistem Pertahanan nasional.

 Apa yang dimaksud dengan sistim Pertahanan Nasional ? Tidak jelas, Indonesia TIDAK         menganut sistim Pertahanan nasional, tapi menganut  sistim Pertahanan Negara yang diatur oleh UU 3/2002  tentang  Pertahanan Negara.

            Bagaimana bentuk sistim pertahanan nasional ? Tidak jelas.

 Apa tugas lain yang dimaksud ? Karena Sistim Pertahanan Nasional    itu       sendiri belum ada sampai saat ini 

 

5.5 Ayat 1 Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang :

            

            a. melakukan pengejaran seketika;

            Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika ( Right of       hot pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer  atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas     dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas    pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu. Sedangkan UU         32/2014 tentang Kelautan tidak diatur Tanda Kapal untuk Bakamla.          

            

 Dengan demikian pengejaran seketika yang dilakukan Bakamla itu  bertentangan degnan UNCLOS 82.

 

            Menurut ayat 1 pasal 279 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang    Pelayaran, bahwa Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dapat menggunakan  kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai Kapal Negara (KN) atau     pesawat udara negara. Jadi tanda “KN” adalah tanda kapal untuk Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) bukan untuk kapal Bakamla.

            Dengan demikian maka tanda kapal “KN” yang saat ini digunakan oleh  kapal-kapal Bakamla adalah Palsu

            

            Oleh karena Kapal-kapal Bakamla tidak memliki tanda yang jelas, karena   tanda Kapal Negara (KN) yang dipakai saat ini adalah palsu, maka kapal-   kapal   Bakamla tidak berhak melakukan hot pursuit. Atau dengan  perkataan lain, pelaksanaan hot pursuit yang akan dilakukan oleh     Bakamla justru melanggar hukum.

            

 b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan   menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk   pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

            

            Ayat (1) Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa hanya Penyidik Wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diritersangka; melakukan penangkapan, penahanan,  penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan sertadan         penyitaan surat.

            

            Oleh karena Bakamla bukan penyidik, maka Bakamla tidak berwenang  untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, kapal. Penangkapan   kapal oleh Bakamla adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan dapat     dikatagorikan sebagai Perompak dilaut.

 

 c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di        wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

            

             Apa yang dimaksud dengan sistim informasi keamanan dan keselamatan     ? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

            Yang akan diintegrasikan itu sistim informasi dari instansi mana saja ??        Tidak jelas

 Mengapa harus diintegrasikan ? Hasil integarasi itu untuk siapa ?Apa  urgensinya sistim         informasi dan keselamatan itu diitegrasikan? Tidak  jelas dalam Undang-undang ini.

 

5.6 Ayat 2 Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan  kendali.

            

Dari bunyi pasal ini terlihat jelas bahwa prinsip dari UU 32/2014 tentang Kelautan ini adalah ingin menyatukan semua instansi dibawa satu Komando. Bakamla inginnya dibuat sebagai satu-satunya penguasa dilaut. Hal ini seirama dengan jargon yang sering digunakan yaitu single agen    multi task.

            

Menyatukan semua instansi dibawa satu komando ini seperti mengulangi lagi apa yang pernah dibuat pada Bakorkamla – Periode 1, yang telah terbukti gagal total. Mengapa prinsip yang sudah terbukti gagal masih mau diulang lagi ?

            

Penegakan Hukum tidak mugkin dilakukan dengan prinsip satu komando, atau single agent multy task. Dalam penegakan hukum prinsip yang bisa digunakan adalah single agent single task. Hal itu disebabkan karena setiap “agency” atau setiap instansi diatur oleh Undang-undang, yg kekuatan        hukumnya sama kuatnya. Contohnya, TNI diatur oleh UU 34/2004 tentang TNI, Polri diatur oleh UU 2/2002 tentang Polri, yang masing masing sudah punya tugas sendiri-sendiri dan punya kekuatan hukum yang sama kuatnya. 

 

Prinsip single agency telah terbukti gagal total, sehingga tidak perlu diulangi lagi.

 

5.7 Pasal 64 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

 

Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah  perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.

 

Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Sehingga “Kebijakan” seperti apa yang dibutuhkan untuk        ditetapkan oeh Presien menjadi tidak jelas.

 

6.  REKOMENDASI PENATAAN KEAMANAN LAUT INDONESIA.

 

6.1.     Gunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran untuk menata Keamanan Laut Indonesia.

 

Laut Indonesia atau Perairan Indonesia diatur oleh UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia. Penataan Keamanan laut diatur oleh Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang selengkapnya berbunyi :

 

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara  di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional   lainnya, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Mengalir dari Ayat 1 pasal 24 UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dapat diketahui bahwa Penataan Keamanan laut dilaksanakan dengan melakukan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum.

Penegakan Kedaulatan di laut nantinya dilaksanakan oleh TNI AL berdasarkan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU 34/2004 tentang TNI.

 

Penegakan Hukum dilaut yang merupakan Penjagaan dan Penegakan aturan Perundangan dilaut dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan ayat 1 pasal 276 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

Dalam melaksanakan Penegakan Hukum dilaut, Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran atau menegakan UU 17/2008 tentang Pelayaran dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan dan keamanan pelayaran atau diuar UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

Ada sedikitnya sedikitnya 16 Undang-undang yang pelaksanaan penegakan hukumnya harus di koordinasikan termasuk didalamnya delapan Undang-undang yang dianggap sebagai isu Keamanan Laut yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontingen Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

12. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

13. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

14. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

16. Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

 

Jadi sangat jelas bahwa untuk Penataan Keamanan Laut Indonesia dapat menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

UU 32/2014 tentang Kelautan khususnya yang mengatur tentang Bakamla mulai dari pasal 58 – 64, beberapa materi pasalnya tidak jelas maksudnya. Bahkan ada materi pasalnya yang bertentangan dengan beberapa Undang-undang yaitu :

1. UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

2. UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara.

3. UU 34/2004 tentang TNI.

4. UU 8/1981 tentang KUHAP

5. UNCLOS

 

Itulah sebabnya UU 32/2014 tentang Kelautan ini tidak bisa dioperasionalkan. Dengan demikian Bakamla pun tidak bisa dioperasionalkan.

Akan tetapi, faktanya Bakamla sudah ada dilaut. Untuk itu diperlukan adanya transformasi Bakamla untuk menjadi Coast Guard Indonesia.

 

6.2 TRANSFORMASI BAKAMLA JADI COAST GUARD INDONESIA

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya pesan khusus kepada Laksamana Madya Aan Kurnia yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). yaitu Jokowi ingin Bakamla bisa segera bertransformasi menjadi Indonesian Coast Guard, sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang sebagai koordinator penegakan hukum di perairan nasional. Presiden Jokowi menginginkan Bakamla segera bertransformasi menjadi Indonesia Coast Guard. 

 

Transformasi menurut KBBI ,transformasi/trans·for·ma·si/ n 1 perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya).

 

Jadi Bakamla bertransformasi menjadi Indonesia Coast Guard artinya Bakamla berubah bentuk menjadi Indonesia Sea and Coast Guard dapat dilakukan dengan 3 langkah yaitu :

 

 1. Langkah pertama, adalah dengan berobah phisik. Yaitu semua kapal    Bakamla diberi tanda ‘KN” dan di beri tulisan Sea and Coast Guard. Untuk hal ini sangat mudah dilakukan karena semua kapal Bakamla saat ini sudah menggunakan tanda “KN” dan bertuliskan “Coast Guard”

            

2. Langkah kedua adalah merubah landasan hukum pembentukan Bakamla dari yang sebelumnya menggunakan UU 32/2014 tentang Kelautan bertrasnformasi atau berubah menjadi UU 17/2008 tentang Pelayaran, sekali gus Namanya pun bertransformasi dari Bakamla         menjadi Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). Untuk           transformasi ini dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah         sebagaimana yang diatur oleh Pasal 281 UU 17/2008 tenang Pelayaran       yang menyatakan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan         serta organisasi dan tata kerja Penjaga laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

 

3. Langkah ketiga adalah semua personil, khususnya personil militer yang     akan menjadi anggota Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)             harus beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan             mendapat status sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat         PPNS). Status ini tidak akan pernah didapat bila personil tersebut tidak         berstatus sebagai PNS.

 

Dengan demikian transformasi Bakamla pada dasarnya adalah merobah bentuk dari Bakamla yang dibentuk berdasarkan UU 32/2014 tentang Kelautan menjadi menjadi Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk berasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran.

 

7. Kesimpulan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penataan Keamanan laut Indonesia harus dilakukan dengan melakukan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan hukum sebagaimana yang diatur oleh UU 6/1996 tentang Perairan. Penegakan Kedaulatan di laut dilaksanakan oleh TNI AL berdasarkan UU 3/2002 tentang Pertahanan negara dan UU 34/2004 tentang TNI, sedangkan Penegakan Hukum dilaut dan pantai dilaksanakan oleh Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Prinsip Penegakan hukum adalah KOORDINASI, dimana setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga diperlukan adanya KOORDINATOR. Prinsip ini dikenal dengan sebutan single agency single task.

 

Sedangkan dalam penegakan kedaulatan dilaksanakan dengan cara operasi militer, yang prinsipnya selalu dibawa satu KOMANDO untuk melaksanakan berbagai macam tugas. Prinsip ini yang dikenal dengan sebutan single agency multy task. Prinsip ini pernah digunakan oleh Bakorkamla-periode 1 untuk melakukan Penegakan Hukum. Dan kemudian terbukti bahwa Bakorkamla periode -1 ini gagal total. Artinya bahwa prinsip single agency multy task tidak cocok dipakai dalam melaksanakan penegakan hukum.

 

UU 32/2014 tentang Kelautan prisnipnya adalah single agency multi task, yang sudah terbukti mengalami kegagalan dalam melaksanakan penegakan hukum. Itulah sebabnya salah satu penyebab tidak bisa digunakannya UU 32/2014 tentang Kelautan dalam melaksanakan penegakan hukum karena prinsip yang dianutnya tidak cocok untuk pelaksanaan penegakan hukum. Akibatnya, Bakamla tidak bisa melakukan penegakan hukum.

 

Koordinator Penegakan hukum dilaut di laksanakan oleh Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dibentuk berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, yang merupakan trasnsformasi dari Bakamla. (SBP)