12 April 2016

Carut Marut Penegakan Hukum di Bidang Perikanan



oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH.

Belum hilang dari ingatan kita tentang insiden tanggal 21 Maret 2016antara Kapal Coast Guard China menabrak KM Kway Fey 10078, hasil tangkapan KP Hiu 11 di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia, telah terjadi lagi penembakan Kapal Ikan Taiwan pada tanggal 23 Maret yang dilakukan oleh KP Hiu 4, milik Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Mengingat hal ini terjadi pada Kapal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam selang waktu yang sangat singkat, maka hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Mengingat insiden ini menyangkut pihak negara asing, maka untuk menanggapi insiden perlu dianalisa kembali sinkronisasi antara aturan perundangan nasional dan aturan perundangan internasional. 

4 Maret 2016

Moderasi dalam Pemberantasan Terorisme




Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, ST, MH.
 
Terorisme, adalah sebuah kata yang sangat menakutkan orang banyak. Hal ini disebabkan karena para penganut paham terorisme, akan selalu membuat teror atau rasa takut yang luar biasa kepada setiap orang, yang umumnya dilakukan dengan cara menyerang dengan bom tempat-tempat umum agar jatuh banyak korban. Mereka dianggap menganut paham Radikalisme, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata radikalisme/ra·di·kal·is·me/ n 1 paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2 paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik[1]. Sementara itu, untuk mengembalikan mereka kejalan yang benar dilakukan dengan cara Deradikalisasi. Hal inilah yang menyebabkan adanya anggapan bahwa bila setiap radikalisme yang dilawan dengan Deradikalisme dikhawatirkan justru jadi pendulum dari ekstrem satu ke ekstrem lain. Akibatnya, masalah tak akan pernah selesai (Kompas 5 Juni 2016). 

Deradikalisasi yang Mubasir

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.


Terorisme, adalah sebuah kata yang sangat menakutkan orang banyak. Sesorang yang dicap sebagai pengikut paham terorisme, diburu, dan dibunuh karena dianggap dapat dapat mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah. Tiba-tiba, muncul kata "Deradikalisasi" yang dianggap sebagai mantera sakti untuk memberantas terorisme tidak hanya di Indonesia tetapi juga didunia Internasional.
Deradikalisasi, agama adalah penyebab terjadinya Terorisme.

Kalau ada kata Deradikalisasi tentunya ada pula pihak yang dianggap RADIKAL. Lebih jauh lagi, Radikal dibidang apa ? Sangat disayangkan bahwa anggapan Radikal ini lebih dialamatkan kepada para penganut "agama" sehingga gerakan Deradikalisasi ini secara otomatis dialamatkan kepada para penganut "agama" tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar para ulama diberi sertifikasi untuk mencegah ajaran radikal. Usulan itu mendapat tanggapan dari FPI yang beritanya selengkapnya dibawa ini.

23 Oktober 2015

Pemborosan Uang Negara Berbingkai Bela Negara


oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.

Padatanggal 16 malam, TV One mengadakan siaran langsung perbincangan tentang Bela Negara, yang dihadiri antara lain Laksma TNI Faisal yang mewakili Kemhan dan dari perwakilan Komnas HAM. Hal menarik yang disampaikan oleh Laksama Faisal bahwa Bela Negara bukan Wajib militer, pelaksanaan dari Bela Negara dilaksanakan di suatu tempat seperti Rindam, dan para pesertanya mendapat uang saku. Juga dikatakan bahwa ini program sukarela. Ketika pembawa acara bertanya kepada Laksma Faisal,   apa wujudd ari "Bela Negara" .  Laksma Faisal menjawab bahwa segala sesuatu yang baik, misalnya seorang ibu di rumah mengajarkan anaknya agar berbuat baik, itu sudah merupakan Belanegara.

Halaman 3 harian Media Indonesia hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, memuat artikel dengan judul BELA NEGARA JADI KURIKULUM. Menristek Dikti mengatakan " Kami sudah bicarakan ini dengan Menhan. Secara tidak langsung, perguruan tinggi itu nantinya akan bekerja sama dengan Kodam setempat".

Menhan juga mengatakan bahwa presiden sudah akan melantik KADER BELA NEGARA yang berjumlah 4500 orang, dimana 45 kabupaten diwajibkan untuk mengirim 100 orang setiap kabupaten.

            "Selain membuka, presiden juga sekalian melantik kader-kader Bela       Negara yang berjumlah 4.500 orang dari 45 kabupaten dan kota di           Indonesia," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu,  di kantornya,      Senin (12/10). Dari 45 kabupaten/kota di Indonesia, masing-masing       diwajibkan            mengirimkan 100 orang. 100 orang tersebut nantinya akan         berasal dari    beragam profesi.
[1]

7 Juli 2015

Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditinjau dari Aturan Perundang-undangan RI



oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM,"  kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Bila dicari dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.

Selengkapnya ketentuan itu berbunyi :

Pembentukan POM TNI Pemborosan dan Membangkitkan Masalah Lama



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


PanglimaTNI Jenderal TNI Dr.Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015). Pada kesempatan itu beliau antara lain mengatakan, “Dalam kaitan semua itu, pada kesempatan pertama ini, saya perintahkan kepada komandan Polisi Militer TNI untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem dan mekanisme hubungan kerja POM TNI beserta seluruh jajaran POM TNI, terkait penyelenggaraan penguatan SDM POM TNI”, tegas Panglima TNI.

Mengingat Polisi Militer ini sangat berkaitan erat dengan aturan perundangan, maka keberadaan POM TNI ini perlu dikaji dari aturan perundangan yang berlaku di Indonesia khususnya TNI. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

6 Juli 2015

Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015



oleh :
 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Secara tiba-tiba, posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini berada dibawa Panglima TNI dicoba untuk dipindahkan kebawa Kementrian Pertahanan.Perpindahan ini berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN yang sekaligus mengatur tentang tugas dan organisasi Kementrian Pertahanan (KEMHAN).

Hal ini mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi 1 DPR, Tubagus Hasanuddin, seperti yang dimuat pada harian Kompas hari Sabtu 20 Juni 2015. Kedudukan Athan dibawa Panglima TNI sebelumnya sudah diatur oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.Dengan demikian ada 2 (dua) Perpres yang mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta juga ada yang berdasarkan Pandangan Umum.Oleh karenanya maka kedua perpres ini harus diuji keabsahannya, termasuk pula Pandangan Umum.