▼

17 September 2026

Redesign: Kata Sopan dari MK untuk Selamat Tinggal

 


Redesign: Kata Sopan dari MK untuk Selamat Tinggal

Sebuah Satir tentang Bakamla Setelah Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025

17 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B Ponto.

Di sebuah negeri kepulauan dengan laut yang luasnya membuat iri banyak negara, hiduplah sebuah lembaga yang memiliki hampir segalanya: kapal patroli yang gagah, senjata yang mengilap, radar yang bisa melihat jauh, dan seragam yang membuat siapa pun ingin berfoto di dermaga. Hanya satu yang tidak dimilikinya: pasal yang jelas.

Lalu datanglah Mahkamah Konstitusi. Dengan kesantunan khas para hakim, MK tidak mengucapkan kata "bubar". Kata itu terlalu kasar untuk ruang sidang yang ber-AC. MK memilih kata yang lebih modern, lebih internasional, lebih cocok untuk presentasi: desain ulang. Dua tahun, katanya.

Mirip dokter yang berkata, "Kita pantau saja perkembangannya dua tahun ke depan," sambil pelan-pelan menyarankan keluarga mulai membicarakan pembagian warisan.

1. Lembaga yang Serba "Bukan"

Untuk memahami nasib Bakamla, kita harus mengenal identitasnya. Sayangnya, identitas itu paling mudah dijelaskan dengan daftar hal yang bukan dirinya.

• Bukan penyidik. Maka ketika menahan kapal dan 17 awaknya karena alat keselamatan kedaluwarsa, yang kedaluwarsa ternyata bukan hanya alat keselamatannya.

• Bukan militer. Senjatanya ada, tapi statusnya sipil. Seperti membawa payung ke acara yang dilarang hujan.

• Bukan coast guard. Kursi itu sudah dicoret dari UU Pelayaran lewat UU No. 66 Tahun 2024. Undangannya sudah dibatalkan sebelum Bakamla sempat memilih baju.

• Bukan pemeriksa administratif. Syahbandar dan KPLP sudah duduk di kursi itu sejak lama dan tidak berniat bergeser.

Satu-satunya yang pasti tentang Bakamla: bukan murah.

2. Katalog Resmi Desain Ulang

Karena MK memerintahkan desain ulang, mari kita buka katalog pilihannya. Semua paket tersedia, semua dijamin berakhir di tempat yang sama.

Paket Penyidik Premium. Bakamla diberi kewenangan menyidik penuh. Selamat! Kini sebuah kapal dagang yang lewat bisa diperiksa oleh enam instansi, bukan lima. MK yang meminta kepastian hukum tentu akan terharu melihat tumpang tindih kini punya dasar undang-undang.

Paket Non-Penyidik Hemat. Bakamla boleh berpatroli, melihat, memotret, dan melapor. Tetapi menghentikan dan memeriksa kapal dalam rangka pidana adalah upaya paksa, dan upaya paksa milik penyidik. Hasilnya: kapal patroli bernilai ratusan miliar yang fungsinya setara kamera pengawas yang bisa berlayar.

Paket Administratif. Bakamla memeriksa dokumen kapal. Syahbandar menoleh, KPLP mengangkat alis, dan nakhoda menyiapkan map yang sama untuk ketiga kalinya hari itu.

Paket Coast Guard. Maaf, paket ini sudah ditarik dari peredaran oleh UU No. 66 Tahun 2024. Silakan pilih paket lain.

Paket Militer. Bakamla dijadikan kekuatan bersenjata. Indonesia kini punya dua angkatan laut. TNI AL membaca kabar ini sambil menyeruput kopi dan tidak berkomentar, karena memang tidak perlu.

Paket Koordinator. Bakamla cukup mengoordinasikan instansi lain. Pilihan paling damai, dengan satu catatan kecil: untuk memimpin rapat koordinasi tidak diperlukan kapal patroli, apalagi meriam. Cukup ruang rapat, proyektor, dan kudapan.

Setiap kewenangan yang ingin diberikan kepada Bakamla ternyata sudah punya pemilik. Memberikannya lagi melanggar kepastian hukum. Tidak memberikannya membuat Bakamla tidak berguna. Katalog ini, singkatnya, adalah labirin tanpa pintu keluar.

3. Kecerdikan Jam Pasir

Di sinilah kita harus mengagumi logika MK. MK tidak berwenang membubarkan lembaga. Tetapi MK bisa menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945, lalu menambahkan satu kalimat: jika dalam dua tahun tidak didesain ulang, kewenangan penegakan hukumnya tidak lagi berlaku.

Itu bukan pembubaran. Itu jam pasir. MK tidak menutup pintu, MK hanya memasang pegas yang akan menutupnya sendiri.

Lalu apakah dua tahun cukup untuk mendesain ulang? Dalam tradisi legislasi keamanan laut kita, dua tahun biasanya cukup untuk menyepakati bahwa rancangan undang-undangnya penting, membentuk tim, lalu menjadwalkan rapat untuk membahas jadwal rapat berikutnya.

Maka yang tersurat adalah desain ulang. Yang tersirat, siapa pun yang pernah membaca katalog di atas bisa menebaknya sendiri.

4. Pembagian Warisan yang Tertib

Karena akhir cerita sudah bisa ditebak, lebih baik dua tahun ini dipakai untuk hal yang produktif: membagi warisan dengan tertib, tanpa sengketa keluarga.

• Senjata pulang ke TNI AL, rumah yang memang punya surat izin untuk menyimpannya.

• Kapal diserahkan kepada KPLP dan PSDKP, yang sudah lama punya kewenangan tetapi sering kekurangan kapal. Akhirnya kewenangan dan armada bisa tinggal satu atap.

• Sistem deteksi dan radar, mata yang selama ini bisa melihat tapi tidak boleh menyentuh, dipinjamkan kepada mereka yang boleh menyentuh.

• Para personel, yang selama ini bekerja keras di tengah ombak ketidakjelasan pasal, tidak ikut dibubarkan. Yang dibubarkan hanyalah ketidakjelasannya.

Kapal tetap berlayar. Radar tetap menyala. Hanya papan nama di dermaga yang perlu dicat ulang. Dan bukankah itu juga semacam desain ulang?

Penutup

Suatu hari nanti, ketika ada kapal asing melintas di Natuna Utara dan yang datang menghadang adalah kapal KPLP atau PSDKP dengan kewenangan yang jelas, mungkin kita akan mengenang Bakamla dengan senyum: lembaga yang punya segalanya, kecuali satu pasal.

MK tidak pernah bilang bubar. MK hanya bilang redesign. Dan dalam bahasa hukum yang santun, itulah cara paling sopan untuk mengucapkan selamat tinggal.

Catatan: Tulisan ini adalah satir berdasarkan pemberitaan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025. Amar putusan memerintahkan desain ulang, bukan pembubaran; tafsiran pembubaran adalah pandangan penulis. Pihak yang ingin mempertahankan Bakamla berpendapat UU Keamanan Laut yang tegas dapat menjadi jalan keluar. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan para personel Bakamla.

1 komentar:

  1. Mantap Komandan , kita yg punya kewenangan dilapangan S jadi termarginalkan, *SELAMAT KPLP* LANJUTKAN PERJUANGAN

    BalasHapus