11 April 2026

Indonesia Sudah Tinggalkan Model Coast Guard: Mengapa Taruna TNI AL Justru Dikirim Belajar Doktrin yang Tak Lagi Dipakai?

 Indonesia Sudah Tinggalkan Model Coast Guard: Mengapa Taruna TNI AL Justru Dikirim Belajar Doktrin yang Tak Lagi Dipakai?

Jakarta 11 April 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksma TNI Tunggul, bahwa pengiriman taruna ke Akademi Coast Guard AS bertujuan mencetak perwira yang piawai dalam law enforcement at sea justru menimbulkan pertanyaan mendasar: penegakan hukum laut model apa yang ingin dibangun?

Perlu dipahami bahwa coast guard dan navy adalah dua institusi yang berbeda secara fungsi, doktrin, dan dasar hukum. Di Amerika Serikat, United States Coast Guard adalah institusi penegakan hukum laut sipil-militer yang memiliki mandat keselamatan pelayaran, penegakan hukum, search and rescue, dan pengawasan perairan. Sedangkan US Navy adalah kekuatan pertahanan laut negara.

TNI AL secara fungsi adalah angkatan laut pertahanan negara, sehingga padanannya adalah US Navy, bukan US Coast Guard. Karena itu, pendidikan utama taruna TNI AL seharusnya fokus pada strategi perang laut, pertahanan maritim, pengamanan ALKI, pertahanan pulau terluar, peperangan anti-kapal selam, peperangan permukaan, dan operasi gabungan.

Lebih penting lagi, Indonesia sendiri secara hukum sudah meninggalkan model coast guard. Dalam perubahan UU Pelayaran melalui UU No. 66 Tahun 2024, konsep Sea and Coast Guard yang sebelumnya pernah dicantumkan dalam UU No. 17 Tahun 2008 telah dihapus. Pasal 279 dan Pasal 280 yang dulu menjadi landasan kelembagaan coast guard nasional telah dicabut. Sistem hukum Indonesia kini secara tegas menempatkan pengawasan pelayaran dan keselamatan pelayaran di bawah Menteri Perhubungan melalui pengawas pelayaran/KPLP, sedangkan fungsi penyidikan tetap pada PPNS pelayaran. (peraturan.bpk.go.id)

Artinya, negara telah memilih arah kebijakan: Indonesia tidak lagi membangun coast guard sebagai institusi tersendiri seperti model Amerika. Maka, membentuk pola pikir taruna TNI AL dengan doktrin coast guard justru berpotensi menimbulkan disorientasi kelembagaan.

Karena itu, kebijakan pengiriman taruna ini harus ditinjau ulang secara serius. Jangan sampai semangat kerja sama luar negeri justru mengorbankan masa depan anak-anak muda terbaik bangsa. Taruna adalah kader masa depan pertahanan laut Indonesia. Mereka harus dibentuk sesuai kebutuhan nyata TNI AL dan strategi nasional, bukan diarahkan ke doktrin yang secara hukum sudah tidak lagi relevan di Indonesia.

Pendidikan militer bukan sekadar pertukaran simbolik atau pencitraan internasional. Setiap taruna yang dikirim adalah investasi negara, waktu, anggaran, dan masa depan institusi. Jika arah pendidikan tidak selaras dengan kebutuhan organisasi dan sistem hukum nasional, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga arah karier dan masa depan generasi penerus TNI AL.

Kerja sama internasional tetap penting, tetapi harus tepat sasaran. Kalau yang dibutuhkan TNI AL adalah penguatan law enforcement at sea dalam konteks nasional, maka itu harus dibangun berdasarkan sistem hukum Indonesia, bukan mengadopsi model yang secara sadar sudah ditinggalkan oleh negara sendiri.