▼

2 Oktober 2026

Ketika Pelabuhan Ingin Jadi Kapal



Ketika Pelabuhan Ingin Jadi Kapal


Jakarta 02 Oktober 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST., SH., MH.

Belakangan beredar sebuah infografis "Roadmap Integrasi Ekosistem Maritim" yang mencantumkan nama seorang pengamat maritim terkemuka, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Isinya: PELNI dan ASDP digabung ke Pelindo. Membacanya, saya jadi teringat pepatah baru: "Kalau semua bisa digabung, kenapa tidak sekalian terminal bus digabung dengan Kopaja?"

Mari kita buka kembali UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana pembagiannya sudah jelas, sejelas garis lambung kapal:

  • Pelabuhan adalah tempat kapal bersandar. Pengelolanya Badan Usaha Pelabuhan, yaitu Pelindo.
  • Angkutan adalah yang bersandar. Untuk angkutan laut ada PELNI, untuk angkutan penyeberangan ada ASDP.

Sederhananya, Pelindo itu dermaganya, PELNI dan ASDP itu kapalnya. Para kapten pasti paham bahwa kapal dan dermaga itu berjodoh, tapi tidak serumah. Menggabungkan keduanya ibarat menggabungkan bandara dengan maskapai, atau parkiran mal dengan mobil yang parkir. Bisa saja, tapi nanti satpam parkir ikut menyetir.

Lalu ada soal kecil bernama konflik kepentingan. Kalau pemilik dermaga juga punya kapal, kira-kira kapal siapa yang dapat sandar duluan? Kapal swasta mungkin cukup diberi motivasi: "Sabar ya, antre itu juga bagian dari Tol Laut."

Roadmap tersebut juga menjanjikan "satu ERP untuk semua". Ini mulia. Tapi untuk menyatukan data tidak perlu menyatukan perusahaan. Kalau mau grup WhatsApp yang kompak, cukup bikin grupnya, tidak perlu semua anggota menikah massal.

Pada akhirnya, pelabuhan dan angkutan itu seperti air dan minyak. Keduanya sama-sama penting dan sama-sama cair, tapi beda fungsi. Dikocok sekuat apa pun dalam satu botol holding, beberapa menit kemudian keduanya akan memisah lagi. Yang tersisa hanya botolnya yang makin mahal.

Saran saya:
Biarkan pelabuhan menjadi pelabuhan yang hebat, dan kapal menjadi kapal yang hebat. Integrasikan jadwal, data, dan layanannya, bukan badan hukumnya. Itu sudah sesuai UU, dan tidak perlu ada yang mabuk laut karena restrukturisasi.

Poros Maritim Dunia itu bagus. Asal porosnya jangan dipakai untuk mengaduk air dan minyak.

Salam bahari,
Soleman

 

2 komentar: