▼

11 September 2026

MBG Rp335 TRILIUN, TKD MENYUSUT: DAERAH DISURUH HEMAT, JAKARTA FOYA-FOYA



MBG Rp335 TRILIUN, TKD MENYUSUT:

DAERAH DISURUH HEMAT, JAKARTA FOYA-FOYA

 

Jakarta 11 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH

 

Ada sesuatu yang menarik dalam politik anggaran Indonesia sekarang.

Ketika pemerintah daerah mengeluhkan sempitnya ruang fiskal, Transfer ke Daerah turun.

Ketika gubernur dan bupati harus menghitung ulang pembangunan, mengurangi kegiatan, menunda infrastruktur dan mencari sumber pendapatan baru, pemerintah pusat justru memperbesar anggaran program prioritas nasional.

Salah satu yang terbesar adalah Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Anggarannya pada 2026 mencapai:

Rp335 TRILIUN.

Angka itu bukan kabar burung. Pemerintah sendiri mengumumkannya.

MBG 2026 ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp335 triliun.

Sekarang bandingkan dengan daerah.

APBN 2026 menetapkan Transfer ke Daerah sekitar Rp693 triliun.

Pada APBN 2025, pagu awal TKD mencapai Rp919,9 triliun. Kemudian terkena efisiensi sekitar Rp50,6 triliun, sehingga pagu setelah penyesuaian menjadi sekitar Rp876,9 triliun.

Artinya, dilihat dari pagu awal APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun dibandingkan APBN 2026 sebesar Rp693 triliun, ruang TKD berkurang sekitar:

Rp226,9 TRILIUN.

Kalau dibandingkan dengan pagu setelah efisiensi 2025 sebesar Rp876,9 triliun, penurunannya masih sekitar:

Rp183,9 TRILIUN.

Ini angka yang sangat besar.

Dan pada saat yang sama, anggaran MBG yang dalam APBN 2025 awalnya sekitar Rp71 triliun, pada 2026 menjadi Rp335 triliun.

Dari sinilah pertanyaan politik anggaran harus dimulai.


JANGAN SALAH BERTANYA

Pertanyaannya bukan:

“Apakah anak Indonesia perlu mendapat makanan bergizi?”

Tentu perlu.

Tidak ada orang waras yang menolak anak sekolah mendapatkan makanan bergizi.

Pertanyaannya adalah:

MENGAPA KETIKA PROGRAM PUSAT DIGEMUKKAN, RUANG FISKAL DAERAH JUSTRU DIKURUSKAN?

Itulah persoalannya.

Jangan mengalihkan perdebatan seolah-olah siapa pun yang mempertanyakan Rp335 triliun otomatis menolak memberi makan anak.

Bukan.

Yang sedang dipersoalkan adalah struktur kekuasaan atas uang negara.

Siapa yang memegang uang?

Siapa yang menentukan program?

Siapa yang menunjuk pelaksana?

Siapa yang menentukan standar?

Siapa yang mengontrol jaringan pengadaan?

Siapa yang menentukan prioritas?

Jawabannya semakin banyak:

pemerintah pusat.

Sementara gubernur, bupati dan wali kota tetap berdiri paling depan menghadapi rakyatnya.


DAERAH DISURUH BERTANGGUNG JAWAB, TETAPI UANGNYA DIKENDALIKAN PUSAT

Inilah ironi otonomi daerah hari ini.

Gubernur dipilih rakyat.

Bupati dipilih rakyat.

Wali kota dipilih rakyat.

Saat kampanye mereka ditanya:

Mana jalan?

Mana sekolah?

Mana rumah sakit?

Mana air bersih?

Mana pasar?

Mana lapangan pekerjaan?

Tetapi sesudah terpilih mereka menghadapi kenyataan:

dompetnya semakin kecil.

Sementara pusat datang ke daerah dengan program-program nasional bernilai ratusan triliun rupiah.

Maka perlahan-lahan terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan.

Secara politik kita tetap menyebutnya:

otonomi daerah.

Tetapi secara fiskal, kekuasaan bisa bergerak kembali menuju:

sentralisasi.


MBG ADALAH CONTOH BETAPA BESARNYA KEKUASAAN FISKAL PUSAT

Rp335 triliun bukan uang kecil.

Bayangkan skalanya.

Nilainya hampir separuh dari seluruh TKD nasional 2026 yang sekitar Rp693 triliun.

Dengan kata lain, satu program prioritas pusat saja bernilai hampir setengah seluruh dana transfer yang harus dibagi kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Itulah sebabnya MBG bukan lagi hanya masalah makan siang anak sekolah.

Ia sudah menjadi persoalan besar tentang:

bagaimana APBN menentukan siapa yang memegang kekuasaan ekonomi.

Rp335 triliun berarti dapur.

Berarti beras.

Berarti telur.

Berarti ayam.

Berarti ikan.

Berarti susu.

Berarti sayur.

Berarti distribusi.

Berarti transportasi.

Berarti tenaga kerja.

Berarti bangunan.

Berarti peralatan.

Berarti pengadaan.

Berarti ribuan bahkan puluhan ribu titik kegiatan ekonomi.

Pertanyaannya kemudian:

SIAPA YANG AKAN MENIKMATINYA?

Kalau benar-benar petani desa, nelayan lokal, peternak kecil, koperasi setempat, pasar tradisional dan UMKM daerah yang menikmati perputaran uang itu, MBG dapat menjadi mesin ekonomi daerah.

Tetapi kalau rantai pasoknya kemudian dikuasai perusahaan besar, agregator, jaringan pemasok, distributor dan pemain yang dekat dengan pusat pengambilan keputusan, maka Rp335 triliun akan melahirkan pertanyaan yang jauh lebih serius:

anak sekolah mendapat makanannya, tetapi siapa yang mendapat uang besarnya?


JANGAN SAMPAI DAERAH HANYA MENJADI TEMPAT PROGRAM

Inilah kekhawatiran yang harus dijawab.

Programnya dilaksanakan di daerah.

Anak yang makan berada di daerah.

Petugasnya bekerja di daerah.

Sampahnya ditangani daerah.

Jalan yang digunakan distribusi adalah jalan daerah.

Kalau muncul keracunan, puskesmas dan rumah sakit daerah ikut menghadapi akibatnya.

Tetapi keputusan fiskal besarnya berada di pusat.

Ini model hubungan yang harus diperiksa dengan kritis.

Sebab ada perbedaan sangat besar antara:

uang untuk daerah

dan

uang pusat yang dibelanjakan di daerah.

Dua hal itu jangan dicampuradukkan.

Kalau pemerintah pusat menghabiskan Rp1 triliun di Sulawesi Utara, tidak otomatis berarti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperoleh kewenangan fiskal Rp1 triliun.

Uangnya mungkin memang berputar secara geografis di Sulawesi Utara.

Tetapi:

yang menentukan penggunaannya pusat,

programnya pusat,

mekanismenya pusat,

dan pertanggungjawabannya juga melalui struktur pusat.

Itulah perbedaan antara manfaat yang hadir di daerah dengan otonomi fiskal daerah.


INILAH SENTRALISASI MODEL BARU

Sentralisasi zaman sekarang tidak perlu dilakukan dengan menghapus gubernur.

Tidak perlu membubarkan DPRD.

Tidak perlu mencabut UU Otonomi Daerah.

Caranya jauh lebih sederhana:

biarkan kepala daerah tetap ada, tetapi uang besarnya dipegang pusat.

Daerah tetap mengibarkan bendera otonomi.

Tetapi kemampuan menentukan prioritas pembangunan makin terbatas.

Ini yang harus diwaspadai.

Karena kekuasaan pada akhirnya mengikuti uang.

Siapa memegang anggaran, dia memegang keputusan.

Kalau uang semakin banyak berada pada program pusat, maka kekuasaan pembangunan juga semakin bergeser ke pusat.


PEMERINTAH TENTU PUNYA ARGUMEN

Pemerintah dapat mengatakan bahwa belanja pusat juga dinikmati masyarakat daerah.

Itu benar.

Sekolah yang dibangun pusat berada di daerah.

MBG dinikmati anak daerah.

Program kesehatan pusat juga dinikmati masyarakat daerah.

Pemerintah memang mendesain APBN 2026 dengan sinergi belanja pusat dan daerah, dan dokumen kebijakan fiskal 2026 menekankan bahwa TKD juga diarahkan mendukung prioritas nasional.

Tetapi persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menikmati manfaat.

Dalam negara yang menganut desentralisasi, kita juga harus bertanya:

SIAPA YANG MENENTUKAN?

Itulah jantung otonomi.

Kalau semuanya ditentukan Jakarta, kemudian dilaksanakan di kabupaten, itu belum tentu desentralisasi.

Bisa saja itu hanyalah:

SENTRALISASI YANG LOKASI PROYEKNYA ADA DI DAERAH.


LALU APA HUBUNGANNYA DENGAN MBG?

Harus ditegaskan dengan jujur.

Tidak ada dasar yang cukup untuk mengatakan:

“Rp226 triliun TKD dipotong kemudian dipindahkan langsung menjadi Rp335 triliun MBG.”

Itu terlalu sederhana dan secara akuntansi belum terbukti.

Tetapi ada fakta politik anggaran yang tidak boleh disembunyikan:

TKD 2026 jauh lebih rendah dibandingkan pagu awal 2025, sementara anggaran MBG meningkat sangat besar.

Itulah yang patut diperdebatkan.

Bukan soal transfer rekening A ke rekening B.

Tetapi soal:

PRIORITAS.

Pemerintah mempunyai ruang fiskal terbatas.

Ketika satu program mendapatkan Rp335 triliun, berarti pemerintah memang membuat keputusan politik bahwa program tersebut harus memperoleh ruang fiskal sangat besar.

Pada saat bersamaan pemerintah daerah juga harus menghadapi ruang fiskal yang lebih sempit.

Jadi pertanyaan yang sah adalah:

apakah keseimbangan antara prioritas nasional dan kemampuan daerah sudah adil?


JANGAN SAMPAI ANAK DIBERI MAKAN, TETAPI DAERAH DIBUAT KELAPARAN FISKAL

Ini paradoks yang harus dihindari.

Kita memberi makanan bergizi kepada anak.

Bagus.

Tetapi jangan sampai pemerintah kabupaten tempat anak itu tinggal justru kesulitan memperbaiki jalan menuju sekolahnya.

Anaknya makan gratis.

Tetapi ruang kelasnya bocor.

Anaknya mendapat telur.

Tetapi puskesmas kekurangan fasilitas.

Anaknya mendapat susu.

Tetapi desa kesulitan air bersih.

Kalau begitu ada yang salah dalam desain pembangunan.

Gizi penting.

Tetapi negara tidak dibangun hanya dari satu program.

Anak yang sehat membutuhkan sekolah yang baik.

Rumah yang sehat.

Air bersih.

Jalan.

Puskesmas.

Sanitasi.

Pekerjaan bagi orang tuanya.

Dan sebagian besar kebutuhan itu justru bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah.

Jangan memperkuat satu program sambil melemahkan kemampuan pemerintah yang setiap hari berhadapan langsung dengan rakyat.


JANGAN UBAH GUBERNUR MENJADI PENONTON

Inilah bahaya berikutnya.

Semakin besar proyek pusat yang langsung turun ke daerah sementara kemampuan fiskal pemerintah daerah mengecil, semakin berisiko gubernur dan bupati berubah menjadi penonton pembangunan di wilayahnya sendiri.

Itu tidak sehat.

Indonesia memilih desentralisasi setelah Reformasi bukan tanpa alasan.

Kita belajar bahwa Jakarta tidak mungkin mengetahui seluruh kebutuhan ribuan pulau, ratusan kabupaten dan puluhan ribu desa dengan ketepatan yang sama seperti pemerintah yang berada langsung di lapangan.

Apa yang dibutuhkan Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak selalu sama dengan Jakarta.

Apa yang dibutuhkan Papua tidak sama dengan Jawa.

Apa yang dibutuhkan Kalimantan tidak identik dengan Bali.

Karena itulah otonomi daerah bukan hadiah Jakarta.

Ia adalah pilihan konstitusional bagaimana republik sebesar Indonesia harus dikelola.


JANGAN SAMPAI FORMULANYA MENJADI BEGINI:

Daerah menghasilkan kekayaan.

Uangnya masuk pusat.

Transfer daerah dikurangi.

Pusat merancang program.

Pusat mengendalikan uangnya.

Program dikirim kembali ke daerah.

Kemudian daerah diminta berterima kasih.

Kalau demikian, kita harus bertanya:

OTONOMI DAERAHNYA ADA DI MANA?

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 tidak memerintahkan hubungan keuangan pusat dan daerah sekadar “diatur”.

Konstitusi meminta hubungan itu dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, serta secara adil dan selaras.

Maka ukuran yang harus dipakai bukan hanya:

apakah anggarannya legal?

Tetapi juga:

apakah pembagiannya adil?

MBG BOLEH BESAR. TETAPI JANGAN BESARKAN PUSAT DENGAN MENGECILKAN DAERAH.

Inilah inti masalahnya.

MBG adalah pilihan kebijakan pemerintah.

Silakan dilaksanakan.

Anak Indonesia memang harus sehat.

Tetapi jangan gunakan program nasional sebagai alasan untuk terus memperbesar kendali fiskal Jakarta.

Jangan sampai kepala daerah hanya diberi kewajiban, sedangkan pusat memegang uang.

Jangan sampai daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan.

Jangan sampai otonomi tinggal papan nama di kantor gubernur.

Karena begitu daerah kehilangan kemampuan menentukan masa depannya melalui APBD, kita sebenarnya sedang berjalan mundur.

Dari desentralisasi,

menuju sentralisasi.

Dan sejarah Indonesia sudah memberi cukup banyak pelajaran tentang apa yang terjadi ketika daerah mulai merasa:

kekayaannya diambil, suaranya tidak didengar, dan nasibnya ditentukan dari Jakarta.

Jangan tunggu sampai pertanyaannya berubah dari:

“Mengapa TKD kami berkurang?”

menjadi:

“Untuk apa kami punya otonomi kalau uang dan keputusan tetap dikuasai Jakarta?”

Karena ketika pertanyaan itu mulai ditanyakan serentak oleh banyak daerah, persoalannya tidak lagi sekadar APBN.

Itu sudah menjadi persoalan hubungan pusat dan daerah.

Dan bila terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka anggaran.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan daerah kepada pusat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar