19 Maret 2026

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013

 

Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut bahwa Pasal 170 KUHAP baru dapat menjadi pedoman dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, perlu diuji secara kritis. Bukan karena niatnya keliru, tetapi karena asumsi dasarnya bermasalah.

Asumsi tersebut adalah: bahwa koneksitas cukup diselesaikan dengan koordinasi.

Di sinilah letak kekeliruannya.

Koneksitas: Konflik Dua Sistem, Bukan Sekadar Prosedur

Perkara koneksitas bukan perkara biasa. Ia muncul ketika satu peristiwa pidana melibatkan:

  • pelaku sipil
  • pelaku militer

Artinya, perkara tersebut masuk ke dalam dua sistem hukum sekaligus:

  • sistem peradilan umum
  • sistem peradilan militer

Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada hubungan atasan-bawahan. Tidak ada satu yang wajib tunduk pada yang lain.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak sedang mengatur kerja sama, tetapi menghadapi konflik yurisdiksi.

Karena itu, pertanyaan utama dalam koneksitas bukan “siapa bekerja sama dengan siapa”, melainkan:

siapa yang berwenang memutus jika terjadi perbedaan pendapat?

KUHAP 2025: Menghindari Masalah, Bukan Menyelesaikan

Pasal 170 KUHAP baru memang mengatur:

  • pembagian peran penyidikan
  • hubungan antara jaksa dan oditur
  • kemungkinan forum peradilan

Namun, KUHAP baru berhenti di situ.

Ia tidak menjawab pertanyaan paling krusial:

apa yang terjadi jika tidak ada kesepakatan?

Jika:

  • Polri dan POM TNI berbeda hasil
  • Jaksa dan Oditur berbeda sikap
  • masing-masing mempertahankan kewenangannya

maka KUHAP baru tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.

Tidak ada pemutus akhir.
Tidak ada otoritas yang mengakhiri konflik.

Ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini adalah:

cacat desain dalam hukum acara pidana.

KUHAP 1981: Lebih Realistis, Lebih Tegas

Bandingkan dengan KUHAP 1981.

Sistem lama mungkin tidak sempurna, tetapi ia memahami satu hal penting: konflik pasti terjadi.

Karena itu, KUHAP lama mengatur secara tegas:

  • penyidikan dilakukan bersama melalui tim tetap
  • hasilnya diteliti oleh jaksa dan oditur
  • jika terjadi perbedaan, perkara dinaikkan

Dan yang paling penting:

Jika tetap tidak ada kesepakatan, Jaksa Agung yang menentukan.

Artinya, negara tidak membiarkan konflik berlarut-larut.

Negara mengambil sikap.
Negara memutus.

KUHAP Baru: Membuka Ruang Deadlock

Dengan menghapus pemutus akhir, KUHAP 2025 justru menciptakan masalah baru:

  1. Deadlock antar institusi
    Tidak ada pihak yang berwenang memaksa penyelesaian.
  2. Dualisme penanganan perkara
    Militer dan sipil bisa berjalan sendiri-sendiri.
  3. Ketidakpastian hukum
    Publik tidak tahu perkara akan dibawa ke mana.
  4. Potensi impunitas
    Aktor yang seharusnya bertanggung jawab bisa lolos dalam tarik-menarik kewenangan.

Dalam kasus seperti Andrie Yunus, risiko ini bukan teori. Ini nyata.

Kasus Andrie Yunus: Ujian Nyata

Kasus penyiraman air keras adalah perkara serius:

  • menyangkut hak asasi manusia
  • melibatkan dugaan aparat
  • menjadi perhatian publik luas

Kasus seperti ini membutuhkan:

  • kejelasan yurisdiksi
  • kesatuan proses hukum
  • kepastian keputusan

Namun tanpa pemutus akhir, sistem justru berisiko:

  • terpecah
  • melambat
  • dan kehilangan arah

Lebih berbahaya lagi, kebenaran bisa terkubur bukan karena tidak ditemukan, tetapi karena tidak ada yang berwenang menegaskan.

Perpu: Kebutuhan Mendesak

Kekosongan ini tidak bisa dibiarkan.

Diperlukan langkah cepat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk:

  • menambahkan mekanisme pemutus akhir dalam perkara koneksitas
  • memastikan bahwa setiap konflik yurisdiksi berakhir dengan keputusan yang mengikat

Modelnya bisa beragam:

  • tetap pada Jaksa Agung seperti KUHAP lama
  • atau melalui forum independen

Namun prinsipnya tidak boleh berubah:

harus ada pihak yang berwenang memutus secara final

Penutup: Hukum Tidak Boleh Takut Mengakhiri Konflik

Pernyataan Habiburokhman mencerminkan harapan bahwa KUHAP baru cukup untuk menangani koneksitas. Namun harapan tanpa desain yang tepat hanya akan menghasilkan ilusi.

Hukum acara pidana tidak boleh sekadar mengatur proses.
Ia harus menjamin penyelesaian.

Jika hukum tidak menyediakan siapa yang memutus, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan tarik-menarik kekuasaan.

KUHAP 1981 memahami itu.
KUHAP 2025 belum.

Dan dalam kasus seperti Andrie Yunus, kegagalan memahami hal ini bisa berujung pada satu hal yang paling berbahaya:

keadilan yang tidak pernah benar-benar tercapai.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar