TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN BOARD OF PEACE DAN TWO-STATE SOLUTION
Jakarta 11 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan.
Pernyataan bahwa Board of Peace (BoP) dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan two-state solution perlu dikritisi secara serius. Secara konseptual dan historis, two-state solution adalah produk diplomasi multilateral dan legitimasi internasional, bukan hasil dari keseimbangan kekuatan (balance of power).
1. Two-State Solution Hanya Mungkin Lewat Kerangka Multilateral
Two-state solution bertumpu pada:
- Resolusi Dewan Keamanan PBB,
- Pengakuan internasional terhadap batas wilayah,
- Kesepakatan politik antara dua entitas berdaulat.
Instrumen yang memiliki legitimasi untuk itu adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan forum kekuatan geopolitik.
Jika bahkan melalui PBB—yang memiliki legitimasi hukum internasional—proses two-state solution selama puluhan tahun masih belum jelas implementasinya, maka secara logis lebih tidak mungkin lagi dicapai melalui mekanisme BoP.
2. BoP Bukan Instrumen Perdamaian, Tetapi Instrumen Kekuatan.
BoP secara teori hubungan internasional:
- Bertujuan menyeimbangkan atau menekan kekuatan lain;
- Berbasis kalkulasi strategis;
- Mengandung potensi eskalasi.
BoP tidak dibentuk untuk:
- Membangun legitimasi negara baru,
- Menegakkan kesepakatan damai,
- Atau menjamin pengakuan internasional.
Justru sebaliknya, BoP sering menjadi alat:
- Proyeksi kekuatan,
- Deterrence,
- Bahkan tekanan militer.
Karena itu, secara rasional:
Tidak mungkin two-state solution lahir dari instrumen yang berbasis keseimbangan kekuatan.
3. Risiko Eskalasi, Bukan Rekonsiliasi.
Jika BoP bergerak dalam konteks konflik:
- Maka yang terjadi adalah penempatan kekuatan,
- Penciptaan garis demarkasi baru,
- Dan potensi benturan antar blok.
Sejarah menunjukkan bahwa keseimbangan kekuatan sering menghasilkan:
- Zona konflik beku,
- Proxy tension,
- Bahkan serangan pre-emptive sesuai logika pembentukannya.
Dengan demikian, alih-alih membangun dua negara yang hidup berdampingan, BoP berisiko:
- Menguatkan polarisasi,
- Meningkatkan ketegangan,
- Dan membuka kemungkinan konfrontasi.
4. Ketidakkonsistenan Logika Kebijakan.
Jika tujuan yang diklaim adalah perdamaian dan pembentukan dua negara yang berdaulat, maka instrumen yang digunakan harus:
- Netral,
- Multilateral,
- Berbasis hukum internasional.
BoP tidak memenuhi kriteria tersebut.
Maka secara kebijakan publik terjadi:
ketidaksesuaian antara tujuan (two-state solution) dan instrumen (balance of power).
KESIMPULAN.
Two-state solution tidak mungkin diwujudkan melalui Board of Peace berbasis balance of power. Bahkan melalui PBB yang memiliki legitimasi penuh pun prosesnya masih tidak jelas dan belum berhasil, apalagi melalui mekanisme kekuatan yang sejak awal dirancang untuk keseimbangan strategis dan bukan rekonsiliasi politik. Alih-alih membawa perdamaian, BoP justru berpotensi menciptakan eskalasi dan konfrontasi sesuai logika pembentukannya.
*)Kabais TNI 2011-2013
Setuju Jenderal. Hanya perlu dicermati, apakah BoP ini akan menjadi badan Internasional yang kedudukan hukumnya setara seperti UNESCO. Jika demikian dimungkinkan sebagai tahaan awal untuk meletakkan pondasi pembentukan 2 state solution.
BalasHapus