5 Juni 2026

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

Setiap undang-undang di laut sudah memiliki penyidiknya sendiri. Laut sudah penuh — dan tidak menyisakan satu jengkal pun tempat bagi undang-undang, atau lembaga, yang baru.

Jakarta 5 Juni 2026
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CPARB

Ada satu pola yang berulang setiap kali negara ini menghadapi persoalan rumit: kita merindukan undang-undang baru seolah ia mantra. Persoalan apa pun dianggap bisa diselesaikan dengan satu beleid tambahan, satu lembaga tambahan, satu lembar pasal tambahan. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang kini digadang-gadang sebagai jalan menuju penguatan sistem keamanan laut nasional adalah contoh paling mutakhir dari kebiasaan itu. Dan seperti kebanyakan mantra, ia indah diucapkan, tetapi tidak menyembuhkan apa-apa. RUU ini adalah mimpi di siang hari: terdengar visioner, padahal sedang mencari-cari tempat yang sebenarnya sudah tidak tersisa.

Eksekusi Sudah Diserahkan kepada Penyidiknya Masing-Masing.

Inilah inti yang kerap dikaburkan. Penegakan hukum di laut — eksekusi yang sesungguhnya — tidak pernah menggantung tanpa tuan. Ia sudah diserahkan secara tegas kepada penyidik masing-masing sektor. Setiap undang-undang di laut tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menanganinya sampai berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penangkapan ikan ilegal: penyidiknya PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Pelanggaran kepabeanan dan cukai: penyidiknya PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelayaran dan keselamatan di laut: penyidiknya PPNS di lingkungan Perhubungan Laut. Tindak pidana umum: ditangani Polair. Pertahanan dan penegakan di wilayah yurisdiksi: pada TNI Angkatan Laut. Setiap pintu sudah ada penjaganya, dan setiap penjaga sudah memegang kuncinya sendiri. Ruang penegakan hukum di laut, dengan kata lain, sudah terbagi habis.

Maka pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur oleh para pengusul RUU Keamanan Laut sangat sederhana: jika setiap pelanggaran sudah ada undang-undangnya, sudah ada penyidiknya, dan sudah ada institusinya — undang-undang baru ini akan mengisi kekosongan yang mana? Tidak ada kekosongan. Yang ada hanyalah keinginan mencari tempat.

Mengapa Bakamla Tidak Pernah Bisa Menyidik

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika Undang-Undang Kelautan tahun 2014 melahirkan Badan Keamanan Laut, undang-undang itu tidak dapat — dan memang tidak — memberikan status penyidik kepada Bakamla. Bakamla diberi fungsi patroli dan koordinasi, tetapi tidak pernah memegang kewenangan penyidikan mandiri sebagaimana dimiliki PPNS sektoral.

Akibatnya jelas: sebuah lembaga yang boleh hadir di laut tetapi tidak boleh menuntaskan perkara akan selalu berada dalam posisi canggung. Ia bisa menghentikan, tetapi tidak bisa menyidik. Ia bisa mengejar, tetapi harus menyerahkan kepada penyidik lain untuk diproses. Inilah akar dari segala upaya berikutnya: bukan untuk menambal kekosongan hukum bangsa, melainkan untuk mencarikan kewenangan yang sah bagi sebuah lembaga yang sejak awal tidak diberi kunci.

UU 66/2024 Menggembok Pintu Terakhir

Kalau masih ada yang ragu bahwa laut sudah penuh, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menutup perdebatan itu. Undang-undang ini menghapus pasal-pasal yang dahulu menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard, dan menggantinya dengan rezim yang menamai fungsi penjagaan laut dan pantai sebagai Pengawasan Pelayaran di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Lebih dari itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan di bidang pelayaran, dalam rangka penyidikan, dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil — yakni PPNS Perhubungan Laut, atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Dengan rumusan itu, KPLP menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghentikan, memeriksa, mengawasi, dan menyidik kapal di ranah pelayaran. Pintu bagi lembaga mana pun di luar kementerian teknis untuk masuk ke ruang itu telah digembok rapat.

Perhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di sini. Negara baru saja, melalui undang-undang termutakhir, menegaskan kembali bahwa kewenangan di laut diberikan kepada penyidik sektoral yang spesifik — bukan dikumpulkan ke satu lembaga payung. Arah legislasi nasional justru bergerak berlawanan dengan semangat RUU Keamanan Laut. Bagaimana mungkin satu undang-undang baru hendak menyatukan kewenangan, sementara undang-undang yang baru saja disahkan justru mempertegas pembagiannya?

Siasat Ganti Nama yang Sia-Sia

Maka inilah yang sebenarnya sedang berlangsung. Setelah Undang-Undang Kelautan tidak bisa memberi Bakamla status penyidik, kini muncul siasat baru: mengganti baju persoalan itu menjadi Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Tujuannya bukan rahasia — mencarikan tempat dan kewenangan bagi sebuah lembaga di tengah laut yang sudah penuh sesak oleh penjaga yang masing-masing telah memegang kuncinya.

Namun ganti nama tidak menciptakan ruang yang tidak ada. Anda tidak bisa menempatkan pemain baru di lapangan yang setiap posisinya sudah terisi, hanya dengan memberinya seragam baru. Selama setiap undang-undang sektoral masih hidup dan setiap PPNS masih memegang kewenangannya, undang-undang keamanan laut yang baru tidak akan menemukan tempat untuk berdiri — kecuali dengan merampas kewenangan yang sudah sah dimiliki lembaga lain, yang justru akan melahirkan tumpang tindih baru, bukan menghapusnya.

Laut Sudah Penuh

Kesimpulannya tegas dan tidak perlu diperhalus. Laut Indonesia tidak kekurangan undang-undang, tidak kekurangan lembaga, dan tidak kekurangan penyidik. Eksekusi sudah diserahkan kepada penyidiknya masing-masing, dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah menutup celah terakhir yang mungkin dipakai sebagai pintu masuk. Tidak diperlukan banyak siasat untuk mencari tempat bagi sebuah lembaga di laut yang sudah penuh.

Jika tujuan kita sungguh memperkuat keamanan laut nasional, jalankan undang-undang yang sudah ada secara konsisten, tegakkan koordinasi antarpenyidik yang sudah punya kewenangan, tambah kapal dan personel di lapangan, serta bangun pusat data bersama — semuanya bisa dimulai tanpa satu pasal baru pun. RUU Keamanan Laut bukan langkah maju. Ia adalah upaya mencari tempat yang tidak tersisa, dibungkus dengan jargon yang mentereng. Dengan kata lain, ia adalah mimpi di siang hari: indah saat dibayangkan, dan menguap begitu kita membuka mata pada laut yang sebenarnya — laut yang sudah penuh, dan tidak lagi memerlukannya.

 

3 Juni 2026

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Tinjauan Yuridis atas Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CParb.

Jakarta, 3 Juni 2026


Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Andrie Yunus, yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, perlu dicermati secara jernih. Dari sudut pandang hukum acara, putusan tersebut menyimpan persoalan logis dan yuridis yang mendasar. Secara praktik, putusan itu sulit—untuk tidak mengatakan mustahil—dieksekusi (non-executable), dan dikhawatirkan hanya menjadi “pelipur lara” prosedural bagi pemohon, dengan alasan-alasan berikut.

1. Terbentur Kompetensi Absolut Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif TNI merupakan kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Militer.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—berstatus prajurit aktif. Dengan demikian, demi hukum, Polda Metro Jaya kehilangan kewenangan untuk menyidik perbuatan para terdakwa, karena subjek hukumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan diadili melalui mekanisme Peradilan Militer. Polri tidak memiliki legalitas untuk mengintervensi subjek hukum militer di luar koridor peradilan koneksitas.

2. Nihilnya Unsur Sipil dalam Fakta Persidangan

Argumen bahwa penyidikan harus dilanjutkan demi mencari “aktor intelektual” atau “pelaku dari unsur sipil” gugur ketika diuji dengan fakta persidangan yang tengah berjalan.

Perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga tahap pembuktian saat ini, tidak ditemukan indikasi, alat bukti, maupun petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil—baik sebagai pelaku penyertaan (deelneming) maupun sebagai aktor intelektual. Karena seluruh pelaku materiil di lapangan beserta penggeraknya berasal dari lingkungan militer, tidak tersisa objek maupun subjek hukum sipil yang dapat menjadi sasaran penyidikan Polri. Tanpa unsur sipil, syarat lahirnya perkara koneksitas tidak terpenuhi.

3. Putusan Praperadilan yang Tidak Memiliki Daya Eksekusi

Perkara pokok telah beralih ke ranah peradilan—bahkan Peradilan Militer—dan tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, karena berkas dilimpahkan ke Puspom TNI, bukan dihentikan. Dalam kondisi ini, perintah agar Polri “melanjutkan proses hukum” menjadi buntu secara praktik.

Polri tidak dapat menerbitkan laporan model baru atau memaksakan penyidikan tanpa subjek hukum sipil yang dituju. Memaksakannya justru berisiko menimbulkan penyidikan fiktif, atau menyentuh kembali subjek yang perkaranya sedang diadili di Peradilan Militer. Karena itu, putusan praperadilan ini sejatinya tidak memiliki daya eksekusi nyata. Ia lebih merupakan pemenuhan prosedural—“pelipur lara”—bagi pihak yang secara psikologis belum puas, tetapi secara hukum acara tidak mengubah status penanganan perkara yang telah berada di bawah Peradilan Militer.

Kesimpulan

Sepanjang tidak terdapat unsur sipil, perkara ini berada di bawah kompetensi absolut Peradilan Militer dan tidak memenuhi syarat koneksitas. Upaya menghidupkan kembali penyidikan di Polri melalui putusan praperadilan adalah langkah yang, secara hukum acara pidana, sukar menemukan pijakan eksekusinya. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum, bukan dualisme penanganan perkara.